29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37583

Anggaran Ganda di APBD ‘Versi’ Ahok, Bukti ‘Siluman’ Ada di Eksekutif

Jakarta, Aktual.co —Penggunaan e-budgeting yang begitu dibanggakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa cegah APBD disusupi ‘anggaran siluman’, tak jadi jaminan bisa tangkal anggaran ganda. 
Ada sembilan anggaran ganda yang ditemukan DPRD DKI di draf APBD DKI 2015 versi Ahok yang sudah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satunya di kegiatan rehabilitasi total gedung SDN Joglo Jakarta Barat sebesar Rp29,9 miliar yang digarap Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemkot Jakarta Barat. Diduga, item itu sama dengan anggaran untuk Kegiatan Perawatan Berat Gedung SDN Joglo 03/04 sebesar Rp2 miliar pada Sudin Pendidikan II Jakarta Barat dengan kode rekening 1.01.035.06.014.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maman Firmansyah menilai temuan itu mengindikasikan proses input data ke sistem e-budgeting yang dibangga-banggakan Ahok tak jamin hilangnya anggaran siluman. Temuan itu pun jadi bantahan telak tudingan Ahok bahwa DPRD yang ‘bermain’ anggaran. 
“Yang input (anggaran di APBD versi Ahok) kan bukan DPRD. Jadi yang mana yang siluman? Ya itulah yang siluman. Jadi Ahok jangan asal ngomong DPRD itu rampok, maling. Lalu kalau dari eksekutif sendiri?” ujar politisi PPP itu, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/3).
Kejanggalan di APBD versi Ahok bukan hanya di anggaran ganda saja. Dia mencontohkan masuknya anggaran penyertaan modal pemerintah (PMP) ke lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang tidak jelas.
“Temuan ini cukup jadi bukti yang siluman siapa? Malu sama kawan-kawan kita yang dituduh korupsi . Kita hanya ingin tau siapa yang ngelanggar main dana?” ucap dia.
Maman semakin yakin kalau anggaran ‘siluman’ dan duplikasi anggaran memang ‘mainan’ oknum di Pemprov DKI. Alasan dia, 80 persen anggota DPRD DKI saat ini adalah orang-orang baru. “Sedangkan di sana (Pemprov DKI) sudah ‘bangkotan’. (DPRD) Mau nyolong bagaimana? Kenapa dilaksanain juga? Yang lelang lu (Pemprov) yang laksanain lu. Yang lelang juga lu,” ujar dia.
Namun Maman juga tak memungkiri kemungkinan ada oknum anggota dewan yang juga ikut ‘main’ anggaran bersama eksekutif. “Kalau ada dewan, pun itu kan orang yang lama,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Soal Angket, FPD Belum Tentukan Sikap

Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyatakan, fraksinya belum menentukan sikap apakah akan mendukung Hak Angket atau tidak terhadap Menkumham, Yasona Laoly.
“Kita akan sikapi secara bijak. Standing subtansi alasan dan proses yang akan dijalankan akan menjadi pertimbangan mendasar bagi Fraksi PD untuk menyikapi secara teknis untuk nantinya,” kata Didik di Jakarta, Selasa (17/3).
Tapi, sambungnya, Hak Angket bukanlah sesuatu yang harus ditakuti atau menjadi antipati.
“Hak Angket harus disikap secara obyektif dan rasional dan tidak perlu antipati sepanjang hak tersebut digunakan dalam koridor yang benar dan baik secara substansi maupun prosedural. Keinginan anggota DPR RI untuk menggunakan hak angket tersebut harus menjadi perhatian dan koreksi pemerintah terhadap kebijakan yang diambilnya,” kata dia.
Fraksi PD tidak antipati terhadap penggunaan hak angket karena FPD tidak ingin demokrasi dan penegakan hukum yangk sudah dibangun runtuh karena politisasi kekuasaan drari penguasa hanya untuk kepentingan kekuasaannya.
“Jangan sampai kekuasaan yang dihasilkan oleh proses demokrasi disalahgunakan secara otoriter untuk kepentingan subyektif kekuasaan semata,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Periksa Nazaruddin Kasus Alkes Udayana

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayana Bali, tahun 2009.
“Nazaruddin diperiksa untuk tersangka MDM (Made Meregawa),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (17/3).
Nazaruddin dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat. Nazar yang tiba di gedung KPK, sekitar pukul 11.25 WIB dengan mengenakan batik biru lengan panjang dan celana panjang hitam itu tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut.
Selain Nazaruddin, KPK juga memanggil bekas anak buahnya yaitu Clara Maureen, mantan staf marketing Anugerah atau Permai Grup yang bertugas mencari proyek-proyek pemerintah untuk dikerjakan. Clara juga menjabat sebagai direktur salah satu anak perusahaan Anugerah Grup yaitu PT Pacific Putra Metropolitan.
Nazaruddin merupakan terpidana tujuh tahun perkara suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang, KPK juga masih menyelidiki sejumlah kasus korupsi lain yang melibatkan perusahaan Nazaruddin seperti kasus pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung dan pembangunan laboratorium di beberapa universitas.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2009 Universitas Udayana Bali, yaitu Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan di Universitas Udayana Made Meregawa (MDM) yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Marisi Matondang selaku direktur PT Mahkota Negara.
PT Mahkota Negara adalah perusahaan pemenang tender Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terbukti terjadi tindak pidana korupsi hingga menyeret Neneng Sri Wahyuni yaitu istri Nazaruddin yang sudah menjadi narapidana kasus Wisma Atlet SEA Games.
PT Mahkota Nusantara sendiri pernah dimiliki kakak-adik Nasir dan Nazaruddin hingga 2009. Selain terlibat dalam proyek PLTS, PT Mahkota juga mendapat bagian pengadaan alat laboratorium multimedia serta alat laboratorium informasi, komunikasi, dan teknologi 2007 di Kementerian Pendidikan Nasional dengan nilai proyek Rp 40 miliar.
Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga ada pemufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan yang kemudian diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar. Proyek tersebut bersifat “multiyears” yaitu pada 2009-2011 dengan total anggaran sebesar Rp16 miliar.Sedangkan kasus yang diselidiki dan disidik KPK adalah pengadaan 2009. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Puluhan Orang Tewas, Bus ‘Terjun Bebas’ ke dalam Jurang di Brasil

Semarang, Aktual.co — Sebanyak lima puluh orang penumpang bus tewas, setelah bus yang membawa Jemaat tersebut ke acara keagamaan terjun bebas ke dalam jurang di wilayah Pedesaan Brasil Selatan, pada Sabtu (14/3).

Insiden kecelakaan itu bermula saat bus berputar balik dan justru masuk ke dalam jurang sedalam 1.100 meter di pedesaan Serra Dona Francisca.

Sekretaris Pembangunan Desa Serra Dona Francisca, Joenville mengatakan, selain menewaskan puluhan orang, juga terdapat dua belas orang luka berat.

“Delapan orang itu terluka, selain empat yang tewas telah ditemukan,” kata dia, demikian lapor CNN.

Beberapa jam kemudian, tim penyelamat kecelakaan datang bersama15 ambulans dan helikopter.

Sekedar informasi, data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), selama setahun tercatat jumlah angka kematian dari kecelakaan lalu lintas di Brasil kira-kira dua kali lipat dibandingkan Amerika Serikat.

Jumlah korban meninggal dunia diperkirakan mencapai 43.869 orang pada tahun 2010 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Awas! Ada Pelemahan Kekuatan Negara

Jakarta, Aktual.co — Panglima TNI Jenderal TNI Dr Moeldoko mengingatkan adanya perkembangan realisme berupa pelemahan terhadap kekuatan negara.
Hal itu dikemukakan Panglima TNI saat membuka pendidikan reguler Sesko TNI di Aula Sesko TNI Bandung, Jawa Barat, demikian keterangan pers dari Pusat Penerangan TNI yang diterima Antara, Selasa (17/3).
“Saat ini ada kekhawatiran penguatan militerisme yang disuarakan 1-2 elemen masyarakat terhadap banyaknya MoU TNI dengan Kementerian atau Lembaga,” katanya kepada 150 peserta pendidikan yang dibuka sejak Senin (16/3) dan akan berlangsung selama sembilan bulan itu.
Menurut dia, hal itu merupakan realisme pemikiran untuk mengkotak-kotakan dalam menangani permasalahan bangsa, yang juga hanya melihat hitam putih dengan tendensius untuk memisahkan TNI dari pemerintah dan rakyat, tanpa melihat realisme yang berkembang.
“Tugas realisme yang ditetapkan undang-undang untuk TNI adalah mengatasi aksi terorisme; mengamankan wilayah perbatasan; dan mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis,” katanya.
Selain itu, membantu tugas pemerintahan di daerah, membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat; membantu menanggulangi akibat bencana alam, dan pengungsian.
Berikutnya, pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan, adalah tugas yang realismenya telah ditetapkan oleh undang-undang.
“Jadi, TNI memiliki perspektif realisme bahwa negara masih merupakan satu-satunya aktor utama dalam hubungan internasional dan negara adalah sebagai kekuatan yang paling tinggi,” kata Jenderal TNI Moeldoko.
Dalam kaitan tersebut, Panglima TNI mengingatkan kepada para siswa Sesko TNI 2015 untuk tidak terpengaruh oleh pemikiran kontra-realisme dan isu kondisionalitas, yang mencoba lagi memisahkan TNI dan rakyat.
“TNI akan melanjutkan tugas sesuai yang digariskan oleh undang-undang dan kebijakan pemerintah. TNI dan para perwira di dalamnya tidak boleh berpolitik praktis, tetapi manakala dalam membangun bangsa ini ada komponen yang meminta bantuan, TNI tabu untuk menolaknya, karena tugas bantuan itupun adalah amanah undang-undang,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wacana Menkumham Beri Remisi ke Koruptor Perlu Dikaji

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo menilai banyak hal yang perlu dikaji terkait wacana Menkum HAM Yasonna Laoly memberikan remisi bagi narapidana korupsi, narkoba dan terorisme. 
‎”Jadi itu memang hak tapi tidak bisa diberikan serta merta, harus memenuhi kewajiban-kewajibannya. Bagi saya masih banyak hal yang perlu dikaji,” ujar Prasetyo ketika dihubungi, Selasa (17/3).
Hal-hal yang perlu dikaji, sambung bekas Politikus Partai Nasdem itu, seperti sistem pembuktian terbalik dalam perkara korupsi. 
“Sistem pembuktian terbalik itu menjadi penting untuk memberantas korupsi kan. Lalu memiskinkan koruptor, perlu untuk dibahas, kita kan tujuannya memberantas korupsi.”
Menurut dia, dalam PP 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi telah diatur dengan baik. Namun ada hal-hal yang memang perlu dikaji kembali.
“Remisi memang hak, tapi si pemilik hak juga mempunyai kewajiban, di PP 99 tahun 2012 pasal 34-nya mengatakan si terpidana dapat mendapatkan hak remisi, pemotongan hukuman sejauh dia berkelakuan baik, sudah menjalankan pidana paling kurang 6 bulan‎,” kata Prasetyo.
Kemudian untuk terpidana korupsi, kata bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu mengatakan, harus kooperatif menjadi justice collaborator. Artinya terpidana itu harus siap mengungkapkan kasus yang dilakukannya.
“Kalau terorisme, dia membuat pernyataan untuk setia kepada NKRI dan tidak mengulangi perbuatan dan ikut program revitalisasi dari BNPT. ‎Kalau kejahatan narkoba ya yang di bawah usia dan dihukum 5 tahun atau lebih.”
“Kita tunggu (jadwal bertemu Menkum HAM), Menkum HAM juga masih mengkaji, jadwal belum ada,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain