29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37585

Brigjen Anton Charliyan Resmi Jabat Kadivhumas Polri

Jakarta, Aktual.co — Brigjen Anton Charliyan resmi menjabat sebagai Kadivhumas Polri menggantikan Irjen Pol Ronny F Sompie yang menjabat sebagai Kapolda Bali.
Acara serah terima jabatan para perwira tinggi Polri itu dipimpin oleh Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai inspektur upacara, bertempat di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3).
Badrodin mengatakan dewasa ini media massa semakin memiliki kekuatan untuk membentuk opini publik. “Pembentukan opini publik bisa berdampak positif ataupun negatif terhadap sesuatu hal,” kata dia.
Dengan demikian peranan humas Polri sangat penting dalam suatu organisasi, termasuk bagi lembaga-lembaga pemerintah seperti Polri.
“Oleh karenanya kita harus sadar bahwa kebebasan pers itu sama dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar. Dan humas sangat berperan untuk mampu bekerja sama dengan baik dengan media,” ujarnya.
Anton kini didapuk sebagai Kadivhumas Polri. Dia sebelumnya menjabat sebagai Karobindiklat Lemdikpol. Sementara jabatan baru Ronny sebagai Kapolda Bali menggantikan Irjen Albertus Julius Benny Mokalu yang kini menjabat sebagai Sahlisosbud Kapolri.
Dalam acara ini juga dilakukan serah terima jabatan Kombes Erwin Triwanto dari Kabagjiansosmas BID PPITK STIK Lemdikpol menjadi Kapolda DIY menggantikan Brigjen Oerip Sobagyo yang kini menjabat Waket BidPPTIK STIK Lemdikpol.
Sementara Brigjen Wilmar Marpaung yang sebelumnya menjabat Karobinops Bareskrim Polri, kini resmi menjabat sebagai Kapolda Sulut, menggantikan Brigjen Jimmy Palmer Sinaga yang memasuki masa pensiun (pati yanma).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menpar: Implementasi Bebas Visa 45 Negara Tidak Sulit

Jakarta, Aktual.co — Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya mengatakan implementasi bebas visa bagi 45 negara diyakini akan lancar dan tidak ada hambatan teknis yang berarti dalam pelaksanaannya..

“Tidak (sulit). Kan sudah berlaku untuk 15 negara, terutama yang 9 negara ASEAN, lancar,” kata Menpar Arief Yahya di Jakarta, Selasa (17/3).

Ia mengatakan kebijakan bebas visa bagi 45 negara itu memang terdiri dari 15 negara lama yang sudah bebas visa dan 30 negara yang baru diajukan. Pihaknya berharap dalam waktu dekat ini kebijakan bebas visa sudah mulai dibahas teknis pelaksanaannya sehingga dapat segera diimplementasikan tahun ini. “Semoga 1 atau 2 bulan ke depan sudah bisa mulai karena target tahun ini (jalan),” katanya.

Indonesia segera memberlakukan kebijakan bebas visa bagi 45 negara yang tersebar di berbagai benua sebagai salah satu kebijakan yang masuk dalam tahapan awal paket kebijakan reformasi struktural perekonomian.

Sebelumnya, pihaknya mengajukan kebijakan bebas visa bagi empat negara fokus pasar pariwisata yakni Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Rusia tetapi kemudian ditambah menjadi 25 negara dalam pembahasan paket kebijakan reformasi struktural perekonomian. Tak berselang berapa lama, jumlah 25 negara itu ditambah menjadi 30 negara sehingga totalnya akan menjadi 45 negara karena sebelumnya sudah ada 15 negara yang bebas visa.

“Pertimbangannya adalah asas manfaat. Salah satu cara paling mudah meningkatkan wisaman adalah bebas visa,” katanya.

Dari 30 negara itu, hampir semua negara Eropa dan Amerika masuk di dalamnya. Ia mengatakan aturan ini selain bertujuan untuk menambah jumlah kunjungan 10 juta wisatawan mancanegara ke Indonesia pada 2015, juga diterbitkan untuk menambah devisa negara dan memperbaiki kinerja neraca jasa. “Ini bisa menambah pemasukkan 15 persen dari semula, katakanlah sebelumnya total penerimaan 5 juta, tambah 15 persen, dan ada 750 ribu (tambahan wisman), bisa hampir 1 miliar dolar AS penambahannya dari bebas visa,” ujar Arief.

Sebelumnya, aturan bebas visa sudah diberlakukan bagi wisatawan asal Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Hong Kong Special Administration Region (Hong Kong SAR), Makau Special Administration Region (Makau SAR), Chile, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar. Kebijakan itu merupakan salah satu kebijakan yang termasuk dalam paket kebijakan ekonomi yang bertujuan memperbaiki kinerja neraca perdagangan dan neraca jasa, yang selama ini dominan menjadi penyumbang defisit neraca transaksi berjalan.

Defisit transaksi berjalan yang melebar merupakan masalah internal yang harus dibenahi pemerintah, karena ikut memberikan dampak negatif terhadap rupiah, sehingga perlu upaya untuk menjaga fundamental ekonomi dalam menghadapi tekanan ekonomi global.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Periksa Bupati Lombok Barat Sebagai Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lombok Barat 2009-2019, Zaini Arony sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.
“ZA (Zaini Arony) diperiksa sebagai tersangka hari ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/3).
KPK menetapkan Zaini sebagai tersangka pada 5 Desember 2014 dengan sangkaan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga politisi Partai Golkar tersebut mendapatkan suap sekitar Rp 1,5-2 miliar sebagai hasil pemerasan terkait izin pembukaan lapangan golf. Zaini mendapatkan uang tersebut dengan mengancam bila uang tidak diberikan maka izin lapangan golf tidak akan keluar.
Perusahaan yang diduga diperas adalah PT Djaja Business Group (DBG) dengan usaha yang berlokasi di Desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong, kabupten Lombok Barat.
DBG diketahui sedang membangun The Meang Peninsula Resort di Dusun Meang pantai selatan Pulau Lombok, Kabupaten Lombok Barat dengan fasilitas untuk menyelam, berselancar, hotel, wisata budaya dan petualangan alam.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ini Kesepakatan DPD I dan II Soal dengan Ical

Jakarta, Aktual.co — Bendahara Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan setidaknya ada lima kesepakatan yang diputuskan dalam pertemuan yang digelar Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) dengan DPD Golkar tingkat I se-Indonesia, di Kediamannnya malam kemarin.
“Kesepakatan pertama, DPD I dan II se-Indonesia tetap solid menolak Munas Ancol dan hanya mengakui Munas Bali yang mereka ikuti,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Aktual.co, Jakarta, Selasa (17/3) malam.
Yang kedua, sambung Anggota DPR RI Komisi III ini,  DPD I dan II menilai Menkumham telah bertindak terlalu jauh (intervensi) mengacak-ngacak internal partai Golkar dengan memanipulasi keputusan Mahkamah Partai yang sebenarnya tidak memenangkan satu pihak manapun.
“Ketiga, DPD I dan II akan menolak dan melakukan perlawanan terhadap pelaksana tugas (plt) dari pihak kubu Ancol yang akan menduduki kantor DPD I dan II seluruh Indonesia sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” bebernya.
Kesepakatan selanjutnya, Menkumham harus ikut bertanggung jawab jika terjadi konflik horizontal yang menimbulkan korban jiwa di akar rumput terutama dalam perebutan kantor DPD di berbagai daerah.
“Kelima, DPD I dan II tetap mendesak Fraksi Partai Golkar di DPR RI menggunakan hak konstitusionalnya bersama-sama dengan anggota fraksi KMP lainnya dan fraksi Partai Demokrat, yakni hak penyelidikan atau hak angket,” ujarnya.
“Hal itu penting untuk dapat mengungkap apa sesungguhnya terjadi dibalik sikap Menkumham yamg mengacak-ngacak PPP dan Partai Golkar tanpa sepengetahuan presiden,” tandas Sekertaris Fraksi Golkar DPR RI tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Didik Purnomo Dituntut Tujuh Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa korupsi proyek simulator roda dua dan roda empat (R2 dan R4) ujian surat izin mengemudi (SIM) tahun 2011, Didik Purnomo jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/3).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
“Memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Khairuddin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor.
Polisi bintang satu itu disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (UU KPK) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18, Pasal 55 dan Pasal 64 KUHPidana.
Bukan hanya itu, JPU KPK juga menuntut agar Didik dihukum dengan uang penganti sebesar Rp 50 juta atas pemberian dari pemilik PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang.
“Apabila tidak dibayar selama sebulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap. Harta bendanya disita negara apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.”
Kendati demikian, JPU tetap melihat beberapa pertimbangan yang bisa memberatkan ataupun meringankan hukuman terdakwa. Untuk yang memberatkan adalah perbuatan tersebut terjadi di saat negara tengah melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa merupakan penegak hukum, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 121,830 miliar.
Sedangkan pertimbangan yang bisa meringankan hukuman adalah terdakwa belum pernah dihukum serta berperilaku sopan selama persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa meminta waktu selama dua minggu untuk merampungkan pembelaannya. “Nanti pembelaan dari kami dan terdakwa sendiri, minta waktu dua minggu,” ujar salah satu kuasa hukum Didik, Harry Ponto.
Permintaan itu pun dikabulkan oleh Majels Hakim, tapi dengan catatan tidak mundur waktunya. “Demikian dengan terdakwa juga, pukul 10.00 WIB,  Senin (30/3),” kata Hakim Ketua.
Seperti diketahui, Didik ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator SIM. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada  1 Agustus 2012.
Perbuatan itu diduga dilakukan Didik bersama-sama dengan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto.
Tender proyek simulator sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangi PT CCMA, perusahaan milik Budi. Diduga, Budi memiliki kedekatan dengan Djoko. Budi pun menyubkontrakkan proyek tersebut ke PT ITI dengan nilai kontrak sekitar Rp 90 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Meski Sudah Panen, Harga Beras di Tingkat Petani Masih Tinggi

Jakarta, Aktual.co — Bulog Sulawesi Tengah hingga kini belum juga membeli beras untuk kebutuhan stok nasional karena harga beras di tingkat petani saat ini masih tinggi, kata Kepala Bulog Sulteng, Mar’uf.

“Panen sudah berlangsung di sejumlah sentra, Bulog belum bisa membeli karena harganya masih jauh di atas harga pembelian pemerintah (HPP),” kata Kepala Bulog Sulteng, Mar’uf di Palu, Selasa (17/3).

Ia mengatakan, harga beras di tingkat petani berkisar Rp9.300,00/kg. Sementara HPP beras yang ditetapkan pemerintah dan hingga kini belum mengalami perubahan yaitu Rp6.600,00/kg. “Selisihnya cukup besar dan Bulog tidak mungkin bisa membeli beras dengan harga di atas HPP,” katanya.

Ia mengatakan di beberapa sentra produksi seperti di Kabupaten Parigi Moutong dan Sigi sekarang ini sudah mulai panen. Namun panen secara merata baru akan berlangsung akhir Maret sampai Mei 2015.

Bulog Sulteng rencanakan pembelian beras untuk tahun ini sebanyak 36.000 ton.

Suleman, salah seorang pemilik penggilingan padi dan juga mitra Bulog dalam kegiatan pengadaan beras di Sulteng membenarkan harga beras di tingkat petani mencapai Rp9.300,00/kg. Menurut dia, dengan kondisi harga seperti itu, Bulog akan sulit merealisasi pembelian karena HPP jauh dibawa harga pembelian pedagang pengumpul. Apalagi, katanya sekarang ini bayak pedagang dari Sulut dan Gorontalo membeli beras petani di sejumlah daerah di Sulteng.

Mana memungkin petani atau pemilik penggilingan padi akan menjual kepada Bulog atau mitra dengan harga yang ditetapkan pemerintah itu. “Pemerintah harus menaikan HPP mendekati harga pembelian pedagang pengumpul,” katanya.

Jika tidak, Bulog sebagai penyedia dan penyalur beras untuk kalangan warga miskin di daerah ini tidak akan berhasil merealisasi target pengadaan yang telah ditetapkan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain