KPK Periksa Bupati Lombok Barat Sebagai Tersangka
Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lombok Barat 2009-2019, Zaini Arony sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.
“ZA (Zaini Arony) diperiksa sebagai tersangka hari ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/3).
KPK menetapkan Zaini sebagai tersangka pada 5 Desember 2014 dengan sangkaan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga politisi Partai Golkar tersebut mendapatkan suap sekitar Rp 1,5-2 miliar sebagai hasil pemerasan terkait izin pembukaan lapangan golf. Zaini mendapatkan uang tersebut dengan mengancam bila uang tidak diberikan maka izin lapangan golf tidak akan keluar.
Perusahaan yang diduga diperas adalah PT Djaja Business Group (DBG) dengan usaha yang berlokasi di Desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong, kabupten Lombok Barat.
DBG diketahui sedang membangun The Meang Peninsula Resort di Dusun Meang pantai selatan Pulau Lombok, Kabupaten Lombok Barat dengan fasilitas untuk menyelam, berselancar, hotel, wisata budaya dan petualangan alam.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















