29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37586

KPK Periksa Bupati Lombok Barat Sebagai Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lombok Barat 2009-2019, Zaini Arony sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.
“ZA (Zaini Arony) diperiksa sebagai tersangka hari ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/3).
KPK menetapkan Zaini sebagai tersangka pada 5 Desember 2014 dengan sangkaan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga politisi Partai Golkar tersebut mendapatkan suap sekitar Rp 1,5-2 miliar sebagai hasil pemerasan terkait izin pembukaan lapangan golf. Zaini mendapatkan uang tersebut dengan mengancam bila uang tidak diberikan maka izin lapangan golf tidak akan keluar.
Perusahaan yang diduga diperas adalah PT Djaja Business Group (DBG) dengan usaha yang berlokasi di Desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong, kabupten Lombok Barat.
DBG diketahui sedang membangun The Meang Peninsula Resort di Dusun Meang pantai selatan Pulau Lombok, Kabupaten Lombok Barat dengan fasilitas untuk menyelam, berselancar, hotel, wisata budaya dan petualangan alam.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ini Kesepakatan DPD I dan II Soal dengan Ical

Jakarta, Aktual.co — Bendahara Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan setidaknya ada lima kesepakatan yang diputuskan dalam pertemuan yang digelar Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) dengan DPD Golkar tingkat I se-Indonesia, di Kediamannnya malam kemarin.
“Kesepakatan pertama, DPD I dan II se-Indonesia tetap solid menolak Munas Ancol dan hanya mengakui Munas Bali yang mereka ikuti,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Aktual.co, Jakarta, Selasa (17/3) malam.
Yang kedua, sambung Anggota DPR RI Komisi III ini,  DPD I dan II menilai Menkumham telah bertindak terlalu jauh (intervensi) mengacak-ngacak internal partai Golkar dengan memanipulasi keputusan Mahkamah Partai yang sebenarnya tidak memenangkan satu pihak manapun.
“Ketiga, DPD I dan II akan menolak dan melakukan perlawanan terhadap pelaksana tugas (plt) dari pihak kubu Ancol yang akan menduduki kantor DPD I dan II seluruh Indonesia sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” bebernya.
Kesepakatan selanjutnya, Menkumham harus ikut bertanggung jawab jika terjadi konflik horizontal yang menimbulkan korban jiwa di akar rumput terutama dalam perebutan kantor DPD di berbagai daerah.
“Kelima, DPD I dan II tetap mendesak Fraksi Partai Golkar di DPR RI menggunakan hak konstitusionalnya bersama-sama dengan anggota fraksi KMP lainnya dan fraksi Partai Demokrat, yakni hak penyelidikan atau hak angket,” ujarnya.
“Hal itu penting untuk dapat mengungkap apa sesungguhnya terjadi dibalik sikap Menkumham yamg mengacak-ngacak PPP dan Partai Golkar tanpa sepengetahuan presiden,” tandas Sekertaris Fraksi Golkar DPR RI tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Didik Purnomo Dituntut Tujuh Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa korupsi proyek simulator roda dua dan roda empat (R2 dan R4) ujian surat izin mengemudi (SIM) tahun 2011, Didik Purnomo jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/3).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
“Memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Khairuddin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor.
Polisi bintang satu itu disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (UU KPK) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18, Pasal 55 dan Pasal 64 KUHPidana.
Bukan hanya itu, JPU KPK juga menuntut agar Didik dihukum dengan uang penganti sebesar Rp 50 juta atas pemberian dari pemilik PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang.
“Apabila tidak dibayar selama sebulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap. Harta bendanya disita negara apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.”
Kendati demikian, JPU tetap melihat beberapa pertimbangan yang bisa memberatkan ataupun meringankan hukuman terdakwa. Untuk yang memberatkan adalah perbuatan tersebut terjadi di saat negara tengah melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa merupakan penegak hukum, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 121,830 miliar.
Sedangkan pertimbangan yang bisa meringankan hukuman adalah terdakwa belum pernah dihukum serta berperilaku sopan selama persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa meminta waktu selama dua minggu untuk merampungkan pembelaannya. “Nanti pembelaan dari kami dan terdakwa sendiri, minta waktu dua minggu,” ujar salah satu kuasa hukum Didik, Harry Ponto.
Permintaan itu pun dikabulkan oleh Majels Hakim, tapi dengan catatan tidak mundur waktunya. “Demikian dengan terdakwa juga, pukul 10.00 WIB,  Senin (30/3),” kata Hakim Ketua.
Seperti diketahui, Didik ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator SIM. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada  1 Agustus 2012.
Perbuatan itu diduga dilakukan Didik bersama-sama dengan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto.
Tender proyek simulator sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangi PT CCMA, perusahaan milik Budi. Diduga, Budi memiliki kedekatan dengan Djoko. Budi pun menyubkontrakkan proyek tersebut ke PT ITI dengan nilai kontrak sekitar Rp 90 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Meski Sudah Panen, Harga Beras di Tingkat Petani Masih Tinggi

Jakarta, Aktual.co — Bulog Sulawesi Tengah hingga kini belum juga membeli beras untuk kebutuhan stok nasional karena harga beras di tingkat petani saat ini masih tinggi, kata Kepala Bulog Sulteng, Mar’uf.

“Panen sudah berlangsung di sejumlah sentra, Bulog belum bisa membeli karena harganya masih jauh di atas harga pembelian pemerintah (HPP),” kata Kepala Bulog Sulteng, Mar’uf di Palu, Selasa (17/3).

Ia mengatakan, harga beras di tingkat petani berkisar Rp9.300,00/kg. Sementara HPP beras yang ditetapkan pemerintah dan hingga kini belum mengalami perubahan yaitu Rp6.600,00/kg. “Selisihnya cukup besar dan Bulog tidak mungkin bisa membeli beras dengan harga di atas HPP,” katanya.

Ia mengatakan di beberapa sentra produksi seperti di Kabupaten Parigi Moutong dan Sigi sekarang ini sudah mulai panen. Namun panen secara merata baru akan berlangsung akhir Maret sampai Mei 2015.

Bulog Sulteng rencanakan pembelian beras untuk tahun ini sebanyak 36.000 ton.

Suleman, salah seorang pemilik penggilingan padi dan juga mitra Bulog dalam kegiatan pengadaan beras di Sulteng membenarkan harga beras di tingkat petani mencapai Rp9.300,00/kg. Menurut dia, dengan kondisi harga seperti itu, Bulog akan sulit merealisasi pembelian karena HPP jauh dibawa harga pembelian pedagang pengumpul. Apalagi, katanya sekarang ini bayak pedagang dari Sulut dan Gorontalo membeli beras petani di sejumlah daerah di Sulteng.

Mana memungkin petani atau pemilik penggilingan padi akan menjual kepada Bulog atau mitra dengan harga yang ditetapkan pemerintah itu. “Pemerintah harus menaikan HPP mendekati harga pembelian pedagang pengumpul,” katanya.

Jika tidak, Bulog sebagai penyedia dan penyalur beras untuk kalangan warga miskin di daerah ini tidak akan berhasil merealisasi target pengadaan yang telah ditetapkan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Koki Australia Pecahkan Rekor dalam Pembuatan Kue Terpanjang di Dunia

Jakarta, Aktual.co — Pada Minggu kedua bulan Maret 2015 ini, Australia, kembali membuat kejutan. Namun bukanlah persoalan grasi atas warganya yang terjerat narkoba di Indonesia, yang pernah diajukan Perdana Menteri Australia, Tony Abbott kepada Presiden Jokowi sebelumnya.

Melainkan apa yang dilakukan oleh Chef  (Koki) asal ‘Negeri Kangguru’ kembali memecahkan rekor dalam pembuatan kue terpanjang di dunia. Kue itu dikenal dengan nama cake lamington, yakni penganan khas asal Australia.

Seperti dilansir dari laman DailyMail, Jumat (12/3/15) lalu, cake lamington itu dibuat sepanjang lebih dari 1 kilometer, tepatnya 1.073,8 meter yang dibuat di lokasi Adelaide convention Centre (ACC). Dimana jarak panjang kue lamington tersebut pun mengalahkan rekor sebelumnya dengan kue sepanjang 885 meter.

Menariknya, sebanyak 20 ribu potongan kue disusun mengitari gedung tersebut dan melewati beberapa ruangan seperti ballroom, ruang pertemuan, dan seputaran lokasi gedung ACC.

Chief Executive ACC, Alec Gilbert mengatakan, dalam pembuatan kue tersebut para Chef yang membuat cake lamington itu menggunakan resep tradisional dari Asosiasi Perempuan Australia. Hal tersebut dimaksudkan sebagai jawaban atas tantangan ke-autentikan cake lamington sebagai kue khas Australia.

“Dengan kegiatan ini, kami harus percaya diri menciptakankan rekor dunia baru serta bekerja keras untuk memastikan kami mematuhi pedoman Guinness World Records yang ketat,” harap Alec Gilbert, dengan nada optimis.

Kabarnya dalam pembuatan cake lamington sepanjang 1 kilometer tersebut, dalam pembuatannya menggunakan sebanyak 150 orang Chef, dalam hitungan waktu pembuatan lebih dari 600 jam atau sekitar 25 hari.

Sementara itu, bahan yang digunakan dalam pembuatan cake lamington ini para koki sedikitnya membutuhkan 400 kg tepung, 8 kg baking powder, 360 kg susu cokelat, 220 kg gula, 550 kg kelapa kering, 380 lusin telur, dan 5 liter esens vanilla.

Artikel ini ditulis oleh:

Menteri ESDM: Pemerintah Akan Izinkan Swasta Bangun Jaringan Transmisi Listrik

Jakarta, Aktual.co —  Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said  mengemukakan, pemerintah akan mengizinkan pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) membangun jaringan transmisi. Dalam hal ini, kata Sudirman, pemerintah sudah mendiskusikan rencana penerapan service company pada PT PLN (Persero).

Hal tersebut, imbuh Menteri Sudirman, seperti apa yang telah direncanakan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dimana  pembangunan pembangkit listrik hanya dilakukan oleh IPP sedangkan PLN hanya mengatur listrik yang masuk ke jaringannya.

“Pak JK tentu punya visi yang jelas untuk mengelola energi. Beliau bukan saja lama di pemerintahan dan pebisnis tahu betul yang di lapangan. Sudah kami diskusikan bagaimana kalau PLN fokus pada service company,” kata Sudirman kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (17/3).

Kendati demikian, menurut Sudirman, berjalan atau tidaknya hal tersebut bergantung pada banyak hal, seperti melihat realisasi proyek 35 ribu Mega Watt (MW), lantaran mayoritas proyek sebesar 25 ribu MW digarap oleh IPP.

“Apakah itu akan berjalan, tapi tergantung banyak hal tentu arah pemerintah bagaimana kami lihat dari proyek 35 ribu MW.  Tapi wacana terakhir dimungkinkan IPP ikut bangun transmisi. Ini yang disebut natural monopoli. Jadi transmisi distribusinya dipegang oleh PLN  kemudian pembangkitnya di serahkan ke IPP,” papar Sudirman.

Sudirman menilai, peran swasta dalam sektor kelistrikan bagi negara maju memang besar dan dalam hal ini pemerintah sudah seyogyanya mendorong hal itu.

“Di mana-mana semakin maju peran listrik itu, karena semakin besar peran swastanya semakin besar dan itu yang akan kami capai dengan investasi yang besar. Lihat situasi ke depan ide itu bukan ide yang jelek saya kira situasi kelistrikan akan bertambah baik,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain