Marak Praperadilan, MA Dituding Pihak yang Bertanggungjawab
Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Agung (MA) ditudih sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait banyaknya tersangka yang mengajukan praperadilan.
“MA sebagai puncak berwenang dan bertamggung jawab secara struktral untuk segera mengatasai dengan minimal SE kepada KPN-KPN,” kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas saat dihubungi, Jakarta, Selasa (17/3).
Terkait dengan membludaknya praperadilan yang diajukan tersangka, MA harus mengeluarkan solusi. Jika tidak ada upaya hukum untuk menghentikanya, Busyro mengatakan aparat penegak hukum selain KPK yakni Kepolisian dan Kejaksaan akan kewalahan.
“Jika tidak diantisipasi akan terjadi pembiaran atas upaya penegakan hukum bukan oleh KPK saja. Polri dan kejaksaan akan kewalahan jika tersangka kasus narkoba dan teror mengajukan praperdilan ramai-ramai.”
Menurut dia, KPK dan aparat penegak hukum lain akan menghadapi posisi sulit antaral lain tersangka berpeluang untuk menghilangkan bukti-bukti. “Bagaimanapun MA bertanggung jawab sebagai puncak peradilan tidak bisa bersikap pasif.”
Untuk diketahui, gelombang gugatan praperadilan penetapan tersangka dimulai pascagugatan yang Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Budi menggugat penetapannya sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan hadiah oleh KPK. Oleh pengadilan, penetapan tersangka Budi Gunawan dinyatakan tidak sah.
Tersangka KPK lainnya mulai meniru jejak langkah Budi. Mereka yang sudah mendaftarkan gugatan adalah bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, dan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















