31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37607

‎Era Internet, Pemerintah Perlu Bentuk Badan Cyber Nasional

Jakarta, Aktual.co — Pembentukan Badan Cyber Nasional (BCN) yang secara khusus menangani cyber sangat penting dilakukan pemerintah. Sebab serangan cyber belakangan ini sudah menjadi peperangan politik dan menjadi ancaman yang serius terhadap keamanan dan ketahanan negara. Baik dibidang ekonomi, sosial, politik, budaya hingga kesatuan nasional. 
“Sebagian memang kurang memahami esensi ranah cyber. Karena ini tidak terlihat, bukan komputernya melainkan isi dan datanya, ini yang perlu di protek. Tidak cukup dengan mamasang alat-alat bagus, tapi data bocor. Ini yang perlu dipahami,” kata Staf Ahli Panglima TNI bidang C4IST, Yono Reksoprodjo di Jakarta, Senin (16/3).
Saat mengisi acara seminar ‘Membangun Kedulatan Cyber Nasional Dalam Kancah Global’ yang digelar Ikatan Alumni Lemhanas angkatan 49 (Ikal) di Jakarta, Yono menekankan keberadaan badan itu sangat penting.
Dengan adanya BCN, diharapkan pengawasan yang ketat terhadap cyberspace akan diberlakukan. Secara struktural, keberadaan BCN ini mempertanggungjawabkan kinerjanya langsung kepada Kepala Negara. Sementara personilnya bisa dari berbagai lembaga, baik Kepolisian, BAIS dan lembaga yang terkait lainnya.
“Ini tidak akan terjadi pengambilalihan wewenang, karena urusan cyber ini harus punya banyak tangan, dengan koordinasi kepala negara,” ujar Yono.
“Yang berada di BCN ini harus dilatih, diadakan simulasi dan uji kesiapan. Serangan cyber ini beda dengan perang konvensional, yang rumusnya satu musuh diserang dengan satu pasukan. Ini cukup dilawan satu orang,” kata dia.
Menkopolhukam, Tedjo Edhi P mengatakan melalui cyber attack, lawan dapat menciptakan dampak kerusakan yang masif, seperti melumpuhkan infrastruktur industri keuangan dan pasar modal, fasilitas pelayanan umum hingga transportasi publik.
Dia menyinggung bagaimana perkiraan masa depan akan terjadi lebih buruk. Misalnya adanya pencurian dan penghancuran data, penyerangan terhadap system data cloud, target link terlemah dalam rantai data exchange hingga memanfaatkan kelemahan dari system pertahanan cyber. 
“Menyadari dampak buruk adanya potensi ancaman mengenai ketahanan cyber, Menkopolhukam membentuk sebuah desk ketahanan nasional keamanan informasi cyber nasional atau (DK2ICN), ini merupakan kebutuhan mendesak yang membutuhkan pola berpikir yang out of the box untuk mengelola sistem dan manajemen koordinasi ketahanan dan keamanan informasi di ruang cyber secara integratif,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Antisipasi Anjloknya Harga Gabah, Kementan Harap Inpres HPP Segera Diterbitkan

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Pertanian mengharapkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Harga Pembelian Pemerintah tentang gabah dan beras yang harus dibeli Perum Bulog segera diterbitkan untuk mengantisipasi anjloknya harga gabah saat musim panen.

Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Hasil Sembiring di Jakarta, Senin mengungkapkan, setelah melakukan pantuan ke Kabupaten Karawang Jawa Barat pihaknya mendapati gabah kering panen (GKP) petani saat ini dihargai Rp4.000/kg, padahal, sebelumnya mencapai Rp5.000/kg.

“Harga gabah terus merosot, petani mengatakan, dua-tiga hari sebelumnya, harga gabah panen berkisar Rp4.300-Rp4.600 per kilogram di pasaran,” katanya ketika menyampaikan Program Upaya Khusus (Upsus) Swasembada Pangan di kantornya, Senin (16/3).

Dia mengatakan, memasuki musim panen raya harga beras di pasar turun Rp100/kg namun penurunan harga gabah sangat tinggi hingga Rp1.000 per kilogram sehingga hal itu dikuatirkan berdampak pada keengganan petani untuk menanam padi . Oleh karena itu, dia berharap Presiden segera menerbitkan Inpres Perberasan, karena dengan patokan harga baru tersebut memberikan payung hukum bagi Perum Bulog menyerap gabah petani.

Tanpa instrumen tersebut, menurut dia, harga gabah petani dikuatirkan akan terus merosot saat musim panen. “Petani tidak bisa menahan (menjual padinya). Tidak bisa, karena gabah basah. Kalau dibiarkan jadi hitam. Harganya akan kian anjlok,” katanya.

Berdasarkan, Inpres Nomor 3 Tahun 2012, harga pembelian gabah dengan kualitas air maksimum 25 persen dan kadar hampa kotoran maksimum 10 persen adalah Rp3.300/kg di petani sementara di tingkat penggilingan dihargai Rp 3.350/kg untuk jenis gabah kering panen (GKP).

Sementara itu untuk gabah kualiats gabah kering giling (GKG) dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen dan kadar hampa kotoran maksimum 3 persen adalah Rp 4.150/kg di gudang perum Bulog. Sedangkan harga beras dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 2 persen, dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp6.600/kg di gudang Perum Bulog.

Terkait besaran HPP yang baru, Hasil berpendapat, kenaikan harga gabah petani sepantasnya diatas 10 pesen, melebihi gabah di tingkat penggilingan dan beras. “Jangan sama (persentase kenaikan harganya) karena seperti fenomena saat ini,disparitas harga antara gabah dengan beras yang sempat menembus Rp12.000 per kilogram. Biar adil buat petani,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Minim Prestasi, Kinerja Jampidsus Dipertanyakan

Jakarta, Aktual.co — Kinerja Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dalam penanganan kasus korupsi dipertanyakan. Pasalnya, proses penahanan terhadap para tersangka korupsi seperti tebang pilih.
Demikian disampaikan peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Emerson Juntho, Senin (16/3).
“Contoh saja penahanan komedian Mandra. Secara tidak langsung seperti ajang pencitraan Jampidsus. Hal itu berbanding terbalik dengan beberapa tersangka korupsi yang sebelumnya sudah lama ditetapkan oleh kejaksaan,” ujar dia.
Keadaan justru berbanding terbalik. Dimana Kejaksaan seperti melupakan kasus-kasus lama yang mandeg. “Kalau begitu, apakah bisa dikatakan sebagai penegak hukum yang independen, profesional dan on the track,” tegasnya.
Selain itu, persoalan kasus puluhan milyar seperti kasus PT Pos Indonesia, kasus kredit fiktif Bank Mandiri, kasus kredit fiktif Bank Permata, dan masih banyak lainnya, sudah ditelan bumi. 
“Kejaksaan harusnya konsisten dengan proses penyidikan dan penyelidikan dalam beberapa kasus korupsi yang mandeg tersebut,” ucapnya.
Pembentukan satgassus anti korupsi, menurut dia sepertinya tidak merubah keadaan ‘gedung bundar’ kejaksaan. “Belum ada prestasi,” sesalnya.
Menurutnya, alih-alih menangani kasus korupsi kelas ‘kakap’, ternyata satgas kebanggaan Jaksa Agung ini justru menangani kasus korupsi dengan kisaran kerugian negara sekitar Rp 1-3 miliar saja. 
“Kami berharap, unit tindak pidana khusus Kejaksaan Agung harus menjelaskan kepada masyarakat mengenai lambannya penanganan korupsi meski sudah ada Satgassus. Unit tindak pidana khusus ini terlihat kurang aktif menggandeng PPATK dan PPA Kejaksaan untuk kasus-kasus yang dianggap sulit dalam penyelesaiannya, sehingga mereka tidak saja follow the suspect tapi juga follow the money,” tegasnya.
“Jika tidak, nantinya pembentukan Satgassus dikhawatirkan hanya akan dianggap sebagai pencitraan,” tuturnya.
Praktisi hukum Akbar Hidayatullah menyatakan sejauh ini hanya beberapa kasus korupsi yang menarik perhatian, yaitu Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi dalam kasus bantuan sosial APBD Cirebon dan seniman Betawi, Mandra Naih, dalam kasus proyek pengadaan program siap siar TVRI. “Selebihnya belum ada lagi. Patut dipertanyakan kinerja Jampidsus dan kawan-kawan,” kata Akbar di Jakarta, Senin (16/3)
Dirinya juga mengkritisi inkonsistensi pernyataan Jaksa Agung Prasetyo yang akhirnya menambah beban anggaran negara. “Pada 10 Februari lalu, saat membahas APBN 2015, ternyata ada permintaan penambahan anggaran penanganan perkara pidana khusus di kejaksaan yakni dengan tambahan anggaran Rp 4,24 miliar dari sebelumnya Rp 347,3 juta,” kata dia.
Diketaui, kejaksaan beralasan beban perkara yang ditangani satgassus tipikor bertambah 30 perkara. 
 “Padahal, Jaksa Agung pernah mengatakan tidak akan meminta tambahan anggaran lagi, jelas terjadi inkonsistensi dalam memberikan pernyataan kepada DPR dan saat ini kita semua berharap semoga masyarakat tidak menganggap Jaksa Agung melakukan pembohongan publik,” cetusnya.
Berdasarkan data ICW, jumlah tindak pidana korupsi naik dari 560 kasus dengan 1.271 tersangka pada 2013 menjadi 629 kasus dengan 1.328 tersangka pada 2014. Tindak pidana korupsi pada 2014 telah merugikan negara Rp 5,2 triliun.
Disamping itu, ICW menilai kejaksaan menangani paling banyak kasus dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Kejaksaan menangani 472 kasus dengan penyelamatan uang negara hingga Rp 1,7 triliun sepanjang 2014. Sementara KPK hanya menangani 34 kasus, tetapi berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 2,9 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Wow Belanja Tak Terduga Pemprov DKI Sampai Rp 1,2 T

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan anggaran yang tidak masuk akal dalam draf RAPBD milik Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Dengan mata anggaran berupa Belanja Tidak Terduga, Kemendagri meminta Pemprov merubah besaran anggarannya.
“Belanja Tidak Terduga Rp 1.216.758.665.895.00 Triliun atau 1,8% dari total belanja daerah dinilai tidak rasional dibanding alokasi Belanja Tidak Terduga Perda APBD-P 2014 sebesar Rp 81.796.916.780,00 Miliar,” begitu tulisan dalam dokumen hasil evalusi Kemendagri yang diterima Aktual.co, Senin (16/3).
Dalam lanjutan penjelasan Kemendagri, alokasi anggaran untuk Belanja Tidak Terduga harus dikurangi dan dialihkan untuk peningkatan alokasi anggaran fungsi pendidikan dan belanja modal dalam rangka peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Seperti penanggulangan banjir, penanganan kebersihan dan persampahan, penanganan kemacetan lalu lintas dan peningkatan pelayanan dasar masyarakat,” demikian tertuang dalam dokumen.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Lagi, Kejagung Bui Satu Tersangka Korupsi Puskesmas Tangsel

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjebloskan tersangka ‎dugaan korupsi pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2012, Desy Yusandi ke jeruji besi rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Desy Yusandi diketahui merupakan Direktur PT Bangga Usaha Mandiri‎ yang merupakan salah satu pemenang tender proyek tersebut. Sebelum dilakukan penahanan Desy menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Tugas Khusus Penangan dan Penyelesaian Perkara Tindak pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) di Gedung Bundar Kejagung.
Dengan mengenakan kemeja dan hijab berwana biru, Desy memilih bungkam saat dihujani  pertanyaan oleh awak media. Sambil menutup wajah, dia pun langsung memasuki mobil tahanan yang telah menunggunya di lobi Gedung Jampidsus.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di rutan wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur,” kata Kasubdit penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin, di Kejagung, Senin (16/3) petang.
Dijelaskan Turin, Desy ditahan selama 20 hari dari tanggal 16 Maret  2015 hingga 4 April 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-14/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 16 Maret 2015. 
Sebelum dilakukan penahanan, lanjut Turin, yang bersangkutan diperiksa terlebih dahulu mengenai keberadaan perusahaan tersangka yang menjadi pemenang lelang pembangunan Puskesmas Parigi, Kota Tangsel. Dan termasuk dugaan sebagai pelaksana bagi pembangunan 3 Puskesmas lainnya yaitu Puskesmas Pisangan di tahun 2011 dengan mempergunakan PT Nata Karya Mitra Utama. 
Kemudian Puskesmas Keranggan di Tahun 2011 dengan mempergunaan CV Bintang Afdisa, dan Puskesmas Pondok Jagung di Tahun 2012 dengan mempergunakan CV Kahama Cemerlang.
“Serta mengenai benar tidaknya terdapat pengaturan lelang dimana telah diatur bagi Tersangka untuk menjadi pemenang dalam pelelangan proyek pembangunan Puskesmas tersebut‎,” kata dia.
Turin mengungkapkan, pihaknya khawatir bahwa dua tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. “Oleh karena itu dianggap perlu melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.
Selain menjebloskan yang bersangkutan, kata Turin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
“Adapun Tersangka HK, kembali tidak hadir dengan alasan Sakit,” kata dia.
Keduanya tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 pidana korupsi jo Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tenang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, penyidik pidana khusus menjebloskan Sekertaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Neng Ulfah dan Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Suprijatna Tamara ke dalam jeruji besi. Keduanya merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2011-2012.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana menjelaskan keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan. “Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2015 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung,” kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Diketahui, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari serta Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng Ulfah. Sedangkan dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BPKAD Akui Usulkan Pengadaan Alat UPS

Jakarta, Aktual.co — Anggaran pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk sekolah di Jakarta ternyata masuk dalam RAPBD 2015 yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ke Kemendagri. 
Hal tersebut diakui oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budi Hartono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (16/3).
“Iya itu dari saya, saya yang mengajukan pengadaan UPS,” katanya.
Namun karena takut dan saat ini UPS menjadi sorotan, Heru pun menghapus pengadaan alat tersebut. 
“Saya akhirnya memutuskan untuk mencoret pengadaan tersebut,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain