6 April 2026
Beranda blog Halaman 37608

Pemprov Kebut Proyek Jalan Layang Tendean-Blok M-Ciledug

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengebut pengerjaan proyek pembangunan Jalan Layang Transjakarta rute Kapten Tendean-Blok M-Cileduk.‎ 
Sampai saat ini, proyek transportasi massal tersebut masih memasuki tahap pengeboran tiang pondasi (bor pile) di tiga titik yakni Kebayoran Lama, Taman Puring dan Kapten Tendean. 
‎”Progresnya saat ini baru pengerjaan bor pile, jadi masih kecil sekali persentasenya, semuanya masih pengeboran bawah,” kata Heru Suwondo, Kabid Simpang dan Jalan Tak Sebidang Dinas Binamarga DKI saat dihubungi, Minggu (29/3).
‎Dia menjelaskan, pengeboran tiang pondasi atau bor pile baru dimulai di paket Kebayoran Lama, Taman Puring dan Kapten Tendean. Proses pengeboran itu dijadwalkan selesai pada Agustus 2015 mendatang.
‎”Estimasi pengerjaan bore pile selesai dalam waktu enam bulan, dimulai dari Maret-Agustus,” ujarnya.
‎Setelah bore pile selesai, pengerjaan akan dilanjutkan dengan pembangunan kepala tiang atau file cap. Tahap berikutnya pemasangan kolom atau pier, kepala kolom atau pier head dan box.
‎”Penyempitan jalan hanya terjadi saat pengerjaan bore pile . Karena bor pile itu memakan jalan sekitar enam meter,” kata dia.
‎”Harapan kita, di awal tahun depan nanti itu sudah pengerjaan atas semua‎, jadi tidak menggangu ruas jalan lagi,” demikian Heru

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Dampak Ekonomi dari Kenaikan BBM Bagi Rakyat

Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika (kedua kanan), Staf Khusus Menteri ESDM Widyawan Wiraatmaja (kiri) dan pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio (kanan) menjadi narasumber dalam diskusi “Energi Kita” di Jakarta, Minggu (29/3). Diskusi itu membahas kenaikan harga BBM serta dampak ekonominya terhadap rakyat. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

Aktivis Antikorupsi Jangan Menutup Mata Soal Revisi PP 99/2012

Jakarta, Aktual.co — Rencana revisi PP 99 tahun 2012 soal remisi untuk koruptor terus menuai pro kontra. Cap sebagai pendukung korupsi langsung mengemuka begitu ada pihak yang mendukunh revisi tersebut.
Namun pendapat berbeda disampaikan penggagas Indonesia Prison Studies, Ahmad Taufik menilai penilaian aktivis-aktivis antikorupsi terlalu berlebihan dan membabi buta.
“Saya sedih teman-teman antikoruptor ini tidak melihat secara utuh. Justru disitu terjadi korupsi seperti jual beli remisi,” kata Ahmad dalam diskusi Aktual Forum bertajuk remisi dalam perspektif penegakan hukum HAM dan Pemberantasan korupsi, di Warung Komando, Tebet Jakarta, Minggu (29/3).
Ahmad mencontohkan, kasus yang dialami oleh Hendra, seorang OB yang dijadikan direktur oleh anak mantan Menkop, meski jelas dijebak, namun Hendra tetap dihukum dan dicap sebagai koruptor dengan vonis penjara 2 tahun.
“Nah yang seperti ini harus kita tolong,” ungkap Ahmad.
Untuk itu, Ahmad berharap aktivis antikorupsi tidak menutup mata dengan fakta-fakta dilapangan terkait kasus korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kemenkumham: Ada 5 Sanksi Yang Diterima Narapidana ketika di Penjara

Jakarta, Aktual.co — Wacana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk melakukan perubahan terhadap peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, tentang perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan terus menuai pro kontra, baik dikalangan akademisi maupun politisi.
Staf Ahli Menteri Bidang Pelanggaran HAM, HM Ma’mun mengatakan bahwa tidak memberikan remisi tidak dapat dikatakan sebagai salah satu instrumen untuk memberi efek jera.
Menurut dia, ketika seorang divonis hukuman kurungan penjara oleh pengadilan, setidaknya ada lima sanksi hukuman yang dijalani oleh narapidana.
“Pertama kehilangan kemerdekaan, dimana seorang napi tidak mudah mengakses dunia luar, dan ini sudah berdampak. Bayangkan, jika anda dalam satu keluarga dengan fasilitas lengkap tidak keluar dalam satu minggu saja, seperti apa rasanya, begitu pula dengan para narapidana,” kata Makmun dalam acara Forum Aktual bertajuk “Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi”, di Warung Komando, Jakarta Selatan, Minggu (29/3).
Selain itu, sambung dia, seorang narapidana juga dapat merasakan tidak dapat menentukan hidupnya sendiri, dimana ketika seorang narapidana sakit maka itu diatur sesuai ketentuan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Lalu, dibatasi haknya untuk memiliki barang.
“Kempat, kehilangan dorongan seksual. Dan ini yang berat sekali. Karena secara hukum Islam 3 bulan saja tidak memberi hak lahir batin bisa dituntut cerai. Dan kelima, kehilangan hak prasarana,” bebernya.
“Ini penderitaan luar biasa. Tidak usah lima-limanya. Satu saja sudah sangat berat,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Nebby

Komisi VII: Pemerintah Tak Transparan dari Kenaikan BBM

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi VII Kardaya Warnika menyayangkan sikap pemerintah yang tidak transparan kepada DPR terkait penentuan kenaikan harga BMM kemarin.
“Semuanya tertulis dalam rapat tapi kenyataannya tidak menindaklanjuti dari hasil rapat itu. Malah kembali menaikan harga bbm. Padahal kenaikan bbm sudah sangat signifikan. Terus terang ini tidak transparan,” ujar Kardaya, di Jakarta, Minggu (29/3).
Kardaya mencontohkan, sikap ketidak transparanan pemerintah juga dilakukan dalam menentukan harga solar.
Menurutnya ketika rapat kerja secara hitungan yang diterima oleh menteri ESDM harga solar berdasarkan hitungan seharusnya Rp6000 tetapi malah Rp 6400. Ketika DPR memantau, mereka melanggar kesepakatan yang telah disepakati dimana apa yang telah disepakati tidak dijalankannya.
“Kalau kepada wakil rakyat saja tidak transparan apalagi ke rakyat,” katanya
Kardaya menambahkan ketika Komisi VII DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian ESDM terkait penentuan harga bbm, pada saat itu pemerintah akan menaikan harga premium berdasarkan kesepakatan yang telah mereka sepakati.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Asrama Brimob Merauke Papua Hangus Terbakar

Jakarta, Aktual.co — Tiga barak bujang dan empat rumah barak keluarga Brimob Detasemen Pelopor B Merauke, Papua dikabarkan hangus terbakar pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.30 WIT.
Kepala bidang hubungan masyarakat Polda Papua Kombes Pol Patrige membenarkan peristiwa itu. “Menurut dua saksi mata, kebakaran terjadi sekitar pukul 04.30 WIT,” kata Patrige ketika dikonfirmasi lewat telepon seluler.
Peristiwa itu, kata dia, bermula dari saksi pertama Bripka Agus terbangun mendengar suara barang jatuh dari sebelah rumah (barak bujang) sehingga dia keluar rumah dan melihat api sudah membesar.
“Spontan saja saksi pertama berteriak ada kebakaran sehingga, saksi kedua, Bripka Hamdani datang dan memberi tahukan kebakaran tersebut ke piket penjagaan Mako Brimob serta membunyikan alarm,” kata dia.
Mendengar bunyi alarm, penghuni asrama dan piket Mako Brimob keluar dan berusaha memadamkan api. “Lalu, pada pukul 05.20 WIT pemadam kebakaran dari Bandara Mopah Merauke tiba untuk memadamkan api yang dibantu dua tangki air sehingga api dapat dipadamkan.”
Terkait kerugian materi akibat kebakaran itu, Patrige memperkirakan, sekitar Rp 1 miliar. “Kebakaran yang terjadi di Asrama Sub Den I Den B Merauke tersebut terjadi diduga kuat adanya arus pendek listrik mengingat bangunan barak bujang tersebut sudah lama dibangun dan plafon yang sudah usang sehingga mudah terjadi kebakaran,” kata Patrige.
Sementara itu, para penghuni asrama dan rumah yang terbakar akan ditampung didalam Mako Brimob dengan menggunakan tenda lapangan, mantan Kapolres Merauke dan Sarmi itu mengatakan .
“Tidak menutup kemungkinan Anggota Sub Den I Den B Merauke yang menempati asrama tersebut akan sulit mendapatkan tempat tinggal mengingat bangunan tersebut sudah tidak dapat lagi ditempati dan perlu adanya pembangunan kembali,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain