31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37609

Minim Prestasi, Kinerja Jampidsus Dipertanyakan

Jakarta, Aktual.co — Kinerja Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dalam penanganan kasus korupsi dipertanyakan. Pasalnya, proses penahanan terhadap para tersangka korupsi seperti tebang pilih.
Demikian disampaikan peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Emerson Juntho, Senin (16/3).
“Contoh saja penahanan komedian Mandra. Secara tidak langsung seperti ajang pencitraan Jampidsus. Hal itu berbanding terbalik dengan beberapa tersangka korupsi yang sebelumnya sudah lama ditetapkan oleh kejaksaan,” ujar dia.
Keadaan justru berbanding terbalik. Dimana Kejaksaan seperti melupakan kasus-kasus lama yang mandeg. “Kalau begitu, apakah bisa dikatakan sebagai penegak hukum yang independen, profesional dan on the track,” tegasnya.
Selain itu, persoalan kasus puluhan milyar seperti kasus PT Pos Indonesia, kasus kredit fiktif Bank Mandiri, kasus kredit fiktif Bank Permata, dan masih banyak lainnya, sudah ditelan bumi. 
“Kejaksaan harusnya konsisten dengan proses penyidikan dan penyelidikan dalam beberapa kasus korupsi yang mandeg tersebut,” ucapnya.
Pembentukan satgassus anti korupsi, menurut dia sepertinya tidak merubah keadaan ‘gedung bundar’ kejaksaan. “Belum ada prestasi,” sesalnya.
Menurutnya, alih-alih menangani kasus korupsi kelas ‘kakap’, ternyata satgas kebanggaan Jaksa Agung ini justru menangani kasus korupsi dengan kisaran kerugian negara sekitar Rp 1-3 miliar saja. 
“Kami berharap, unit tindak pidana khusus Kejaksaan Agung harus menjelaskan kepada masyarakat mengenai lambannya penanganan korupsi meski sudah ada Satgassus. Unit tindak pidana khusus ini terlihat kurang aktif menggandeng PPATK dan PPA Kejaksaan untuk kasus-kasus yang dianggap sulit dalam penyelesaiannya, sehingga mereka tidak saja follow the suspect tapi juga follow the money,” tegasnya.
“Jika tidak, nantinya pembentukan Satgassus dikhawatirkan hanya akan dianggap sebagai pencitraan,” tuturnya.
Praktisi hukum Akbar Hidayatullah menyatakan sejauh ini hanya beberapa kasus korupsi yang menarik perhatian, yaitu Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi dalam kasus bantuan sosial APBD Cirebon dan seniman Betawi, Mandra Naih, dalam kasus proyek pengadaan program siap siar TVRI. “Selebihnya belum ada lagi. Patut dipertanyakan kinerja Jampidsus dan kawan-kawan,” kata Akbar di Jakarta, Senin (16/3)
Dirinya juga mengkritisi inkonsistensi pernyataan Jaksa Agung Prasetyo yang akhirnya menambah beban anggaran negara. “Pada 10 Februari lalu, saat membahas APBN 2015, ternyata ada permintaan penambahan anggaran penanganan perkara pidana khusus di kejaksaan yakni dengan tambahan anggaran Rp 4,24 miliar dari sebelumnya Rp 347,3 juta,” kata dia.
Diketaui, kejaksaan beralasan beban perkara yang ditangani satgassus tipikor bertambah 30 perkara. 
 “Padahal, Jaksa Agung pernah mengatakan tidak akan meminta tambahan anggaran lagi, jelas terjadi inkonsistensi dalam memberikan pernyataan kepada DPR dan saat ini kita semua berharap semoga masyarakat tidak menganggap Jaksa Agung melakukan pembohongan publik,” cetusnya.
Berdasarkan data ICW, jumlah tindak pidana korupsi naik dari 560 kasus dengan 1.271 tersangka pada 2013 menjadi 629 kasus dengan 1.328 tersangka pada 2014. Tindak pidana korupsi pada 2014 telah merugikan negara Rp 5,2 triliun.
Disamping itu, ICW menilai kejaksaan menangani paling banyak kasus dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Kejaksaan menangani 472 kasus dengan penyelamatan uang negara hingga Rp 1,7 triliun sepanjang 2014. Sementara KPK hanya menangani 34 kasus, tetapi berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 2,9 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Wow Belanja Tak Terduga Pemprov DKI Sampai Rp 1,2 T

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan anggaran yang tidak masuk akal dalam draf RAPBD milik Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Dengan mata anggaran berupa Belanja Tidak Terduga, Kemendagri meminta Pemprov merubah besaran anggarannya.
“Belanja Tidak Terduga Rp 1.216.758.665.895.00 Triliun atau 1,8% dari total belanja daerah dinilai tidak rasional dibanding alokasi Belanja Tidak Terduga Perda APBD-P 2014 sebesar Rp 81.796.916.780,00 Miliar,” begitu tulisan dalam dokumen hasil evalusi Kemendagri yang diterima Aktual.co, Senin (16/3).
Dalam lanjutan penjelasan Kemendagri, alokasi anggaran untuk Belanja Tidak Terduga harus dikurangi dan dialihkan untuk peningkatan alokasi anggaran fungsi pendidikan dan belanja modal dalam rangka peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Seperti penanggulangan banjir, penanganan kebersihan dan persampahan, penanganan kemacetan lalu lintas dan peningkatan pelayanan dasar masyarakat,” demikian tertuang dalam dokumen.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Lagi, Kejagung Bui Satu Tersangka Korupsi Puskesmas Tangsel

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjebloskan tersangka ‎dugaan korupsi pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2012, Desy Yusandi ke jeruji besi rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Desy Yusandi diketahui merupakan Direktur PT Bangga Usaha Mandiri‎ yang merupakan salah satu pemenang tender proyek tersebut. Sebelum dilakukan penahanan Desy menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Tugas Khusus Penangan dan Penyelesaian Perkara Tindak pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) di Gedung Bundar Kejagung.
Dengan mengenakan kemeja dan hijab berwana biru, Desy memilih bungkam saat dihujani  pertanyaan oleh awak media. Sambil menutup wajah, dia pun langsung memasuki mobil tahanan yang telah menunggunya di lobi Gedung Jampidsus.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di rutan wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur,” kata Kasubdit penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin, di Kejagung, Senin (16/3) petang.
Dijelaskan Turin, Desy ditahan selama 20 hari dari tanggal 16 Maret  2015 hingga 4 April 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-14/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 16 Maret 2015. 
Sebelum dilakukan penahanan, lanjut Turin, yang bersangkutan diperiksa terlebih dahulu mengenai keberadaan perusahaan tersangka yang menjadi pemenang lelang pembangunan Puskesmas Parigi, Kota Tangsel. Dan termasuk dugaan sebagai pelaksana bagi pembangunan 3 Puskesmas lainnya yaitu Puskesmas Pisangan di tahun 2011 dengan mempergunakan PT Nata Karya Mitra Utama. 
Kemudian Puskesmas Keranggan di Tahun 2011 dengan mempergunaan CV Bintang Afdisa, dan Puskesmas Pondok Jagung di Tahun 2012 dengan mempergunakan CV Kahama Cemerlang.
“Serta mengenai benar tidaknya terdapat pengaturan lelang dimana telah diatur bagi Tersangka untuk menjadi pemenang dalam pelelangan proyek pembangunan Puskesmas tersebut‎,” kata dia.
Turin mengungkapkan, pihaknya khawatir bahwa dua tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. “Oleh karena itu dianggap perlu melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.
Selain menjebloskan yang bersangkutan, kata Turin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
“Adapun Tersangka HK, kembali tidak hadir dengan alasan Sakit,” kata dia.
Keduanya tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 pidana korupsi jo Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tenang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, penyidik pidana khusus menjebloskan Sekertaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Neng Ulfah dan Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Suprijatna Tamara ke dalam jeruji besi. Keduanya merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2011-2012.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana menjelaskan keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan. “Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2015 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung,” kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Diketahui, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari serta Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng Ulfah. Sedangkan dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BPKAD Akui Usulkan Pengadaan Alat UPS

Jakarta, Aktual.co — Anggaran pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk sekolah di Jakarta ternyata masuk dalam RAPBD 2015 yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ke Kemendagri. 
Hal tersebut diakui oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budi Hartono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (16/3).
“Iya itu dari saya, saya yang mengajukan pengadaan UPS,” katanya.
Namun karena takut dan saat ini UPS menjadi sorotan, Heru pun menghapus pengadaan alat tersebut. 
“Saya akhirnya memutuskan untuk mencoret pengadaan tersebut,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Masalah APBD DKI Bisa Selesai dalam Waktu 7 Hari

Jakarta, Aktual.co — Pengamat Politik Hendri Satrio menilai waktu tujuh hari cukup untuk dimanfaatkan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD DKI Jakarta dalam penyelesain RAPBD 2015.
“Tjahjo Kumolo kemarin kan sudah berikan waktu satu minggu perihal APBD ke Gubernur dan DPRD, ini kan masalah di keduanya kalau lapor ke KPK beda lagi. Tapi saya yakin waktu seminggu ini harusnya bisa dimanfaatkan lebih baik oleh DPRD dan Ahok,” ujar Hendri, di Jakarta, Senin (16/3).
Menurutnya, persoalan ini bisa diselesaikan dengan cepat mengingat dampak yang muncul akan dirasakan oleh kedua belah pihak. Selain itu, perlu adanya dorongan dari masyarakat dan mendagri agar keduanya bisa menyelesaikan rancangan anggaran tersebut.
“Yang merasakan akibat ini kan mereka duluan, PNS ngga bisa gajian dan segala macem, kalau rakyat tunggu aja apa yang terjadi tapi bisa diselesaikan dalam satu minggu. Kita harus dorong supaya kedua itu bisa menyelesaikan,” katanya.
Hendri menambahkan, jika Mendagri sudah menandatangani e-budgeting yang disampaikan Ahok seharusnya anggaran itu sudah lebih mudah disetujui.

Artikel ini ditulis oleh:

Polda Metro Sebut Siapapun Boleh Gunakan Voorijder

Jakarta, Aktual.co — Polda Metro Jaya menilai pengawalan voorijder bukan hanya untuk kalangan tertentu atau para pejabat negara. Masyarakat pun bisa mendapatkan pelayanan pengawalan dari aparat kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Kombes Pol Martinus Sitompul mengaku mempunyai 287 unit voorijder yang diantaranya 218 unit motor dua dan 69 unit mobil.
“Mobil 69 Unit, kawal VVIP / VIP  18 Unit, pengaturan, pengawalan, patroli  51 Unit. Motor  218 unit, kawal VVIP / VIP 76 Unit, Opsnal Polwan (Harley Davidson) 32 unit motor, danOpsnal / yanmas ( pengaturan, pengawalan, Patroli 110 unit,” kata Martinus dikantornya, Jakarta, Senin (16/3).
Menurut dia, permintaan pengawalan voorijder tergantung pertimbangan untuk digunakan, apakah boleh diturunkan untuk mengawal pejabat atau tidak perlu. “Termasuk perkawinan, siapa pun boleh dapat voorijder,” ucapnya.
Pengawalan voorijder, Martin menambahkan, tak perlu mengeluarkan biaya. Sebab, voorijder untuk pelayanan masyarakat.
“Pertimbangan ketepatan waktu, keamanan, kelancaran. Siapapun bisa meminta, tentatif bisa permanen bisa Permanen vvip, dan pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain