31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37612

Ada Anggaran Lima PMP di APBD Versi Ahok, Banggar: Itu Siluman!

Jakarta, Aktual.co —Jika sebelumnya Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tuding draf APBD DKI 2015 yang disetujui Pemprov-DPRD DKI mengandung ‘anggaran siluman’, temuan serupa ternyata juga didapat di draf APBD versi Ahok yang sudah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri. Yakni adanya item anggaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk lima perusahaan yang disebut-sebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 
Pasalnya anggaran-anggaran itu ternyata ‘nyelonong’ di draf APBD versi Ahok yang digadang bebas anggaran siluman lantaran sudah pakai e-budgeting. Sedangkan anggaran yang kemudian masuk jadi item anggaran di APBD itu jelas-jelas tak pernah masuk dalam pembahasan dan disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua Banggar DPRD, Prasetio Edi Marsudi mengakui temuan itu dalam rapat  hari ini, yang memang membahas evaluasi Kemendagri atas draf APBD DKI 2015 versi Ahok. “Ini ada beberapa permasalahan yang mungkin kita alami. Inilah yang dibilang ‘siluman’,” ujar Prasetio, usai rapat tertutup Banggar, di DPRD DKI, Jakarta, Kebon Sirih, Senin (16/3).
Politisi PDI-P itu mencontohkan masuknya anggaran PMP untuk PD Dharma Jaya. Padahal saat rapat dengan TAPD, DPRD tidak menyetujui pengucuran anggaran untuk BUMD DKI yang mengurusi pemotongan ternak itu. “Ini nggak kita kasih anggaran,” ucap dia. 
Belum lagi dengan adanya pengajuan anggaran untuk PT. Ratak dan PT Cemani Koka. “Itu nggak ada gunanya jadi kita coret juga. PT Cemani Koka ini ngga ada di pembahasan saat rapat Banggar dan TAPD,” ujar ketua DPRD DKI itu.
Tak hanya itu. Adalagi PT Grahasari Suryajaya yang dianggarkan Rp48 miliar. Lalu PT Rumah Sakit Haji yang juga tak pernah dibahas dewan dengan TAPD, yang juga bisa lolos di draf APBD versi Ahok. “Ini juga nggak terbahas, ini yang dianggap siluman juga ini,” ucap dia.
Padahal diketahui, di draf APBD yang disepakati di paripurna, hanya tiga BUMD saja yang disetujui dapat kucuran. Yakni PT Mass Rapid Transit (MRT), PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) dan PT Bank DKI. Dewan pun akan menanyakan ke TAPD mengenai lolosnya kelima perusahaan tersebut di APBD versi Ahok yang sudah dievaluasi Kemendagri.
“Besok kita pertanyakan kepada TAPD kemana ini, Besok kan kita rapat dengan TAPD, kalau tidak ada titik temunya, kita serahkan Kemendagri. Mudah-mudahan komunikasi terbentuk. Apapun ceritanya APBD 2015 harus terbentuk di DKI Jakarta,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus Korupsi, Kadispora Makassar Divonis 5 Tahun

Makasar, Aktual.co — Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) kota Makassar, Agus AS akan mengajukan Peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memvonis dirinya selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Agus berperan sebagai fasilitator antara terpidana lain Abdul Hamid Rahim Sese dengan kelompok nelayan yang penggarap tanah. 
Agus membayarkan uang santunan senilai Rp750 juta kepada para kelompok petani kerang. Namun yang dilakukan Agus dianggap menguntungkan orang lain. 
Rencana pengajuan PK disampaikan, Nasiruddin Pasiga selaku Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar itu.
“Putusan tersebut  sudah melebihi apa yang menjadi tuntutan  jaksa,” kata Nasiruddin, Senin (15/3).
Nasiruddin juga mengatakan jika dirinya belum menerima secara resmi salinan putusan tersebut. Menurutnya, sebelum mengajukan PK, pihaknya terlebih dulu akan mempelajari pertimbangan hakim agung dalam mengambil putusan.
“Putusan sebelumnya hakim keliru karena tidak mempertimbangkan klien kami menerima uang dari Abdul Hamid Rahim Sese atas perintah panitia pengadaan tanah,” katanya.
Seperti diketahui, bahwa kasus ini juga menyeret Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel, Sangkala Ruslan. Ruslan hanya dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta, subsidair 1 bulan penjara.
Dalam kasus ini Sangkala berperan sebagai intelektual dader dalam kasus itu karena proaktif mengurus lahan. Dia juga yang mendesak pihak Pemerintah Kota Makassar melalui nota pertimbangan Gubernur Sulsel untuk menyetujui peruntukan lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga diklaim terpidana Abdul Hamid Rahim Sese. Ruslan dijatuhi hukuman karena dianggap telah melampaui batas kewenangan sebagai ketua tim koordinasi. 

Artikel ini ditulis oleh:

Buah Duku Miliki Banyak Manfaat bagi Kesehatan Tubuh

Jakarta, Aktual.co — Jika melihat penampilannya luarnya, selintas buah duku mirip dengan buah zaitun. Bahkan memiliki rasa manis dan segar menjadi alasan banyak orang menyukai buah satu ini.

Namun, buah duku ini tumbuh hanya  pada saat musim-musim tertentu. Mengingat buah duku tidak berbuah sepanjang tahun, saat musim buah duku usahakan untuk tidak melewatkan buah satu ini. Seperti yang dikutip dari laman Benefitfruitz, buah satu ini banyak manfaat yang bisa dirasakan bagi kehidupan manusia.

Pasalnya, buah duku yang dipercaya memiliki banyak manfaat untuk kesehatan tubuh. Dari hasil penelitian yang didapat ternyata buah duku ini banyak memberikan kesehatan yang tidak pernah Anda duga sebelumnya, antara lain:

Menjaga Kesehatan Gusi
Buah duku mengandung banyak vitamin C dan vitamin D dimana diketahui kedua vitamin ini  sangat baik untuk menjaga kesehatan gusi. Malahan bukan hanya menjaga kesehatan gusi, buah duku juga dipercaya mampu mengatasi segala macam masalah mulut baik gusi berdarah, sariawan, bau mulut tak sedap dan masalah lainnya.

Menjaga Kesehatan Pencernaan
Belum lagi, serat yang terkandung dalam buah duku dipercaya efektif untuk menjaga kesehatan pencernaan. Bahkan, beberapa penelitian menyebutkan bahwa konsumsi buah duku secara teratur bisa cegah sembelit ataupun wasir.

Menguatkan Gigi
Bagi Anda yang memiliki masalah dengan gigi keropos, buah duku bisa menjadi obat efektif yang bisa bantu menjadikan gigi lebih kuat dan sehat. Kandungan fosfor pada buah duku dikatakan sangat baik untuk menjaga kesehatan gigi. Tak hanya itu saja, buah duku juga bisa membuat tulang lebih kuat dan terhindar dari osteoporosis.

Menjaga Kolesterol
Kolestrol banyak dikhawatirkan oleh sebagian banyak orang. Namun, jika Anda dengan teratur mengonsumsi buah ini dengan baik. Nutrisi dan vitamin yang terkandung pada buah duku sangat dipercaya bisa mengontrol dan menormalkan kadar kolesterol dalam tubuh.

Mencegah Anemia
Beberapa studi menyebutkan, bahwa konsumsi buah duku bisa membantu seseorang terhindar dari anemia. Di mana kandungan zat besi yang ada di dalam buah duku dikatakan bisa meningkatkan sel darah merah dan mengingat oksigen dalam tubuh. Kemampuan inilah yang menjadikan alasan kenapa duku bisa mencegah penyakit anemia.

Artikel ini ditulis oleh:

Remisi dan PB Bagi Napi Koruptor Tak Boleh Diobral

Jakarta, Aktual.co — Ketua Setara Institute Hendardi berpendapat, remisi dan pembebasan bersyarat (PB) secara normatif adalah hak bagi setiap narapidana, termasuk koruptor. Hak setiap napi itu diberikan tanpa kecuali untuk menghindari adanya diskriminasi.
Sebab itu, sambung dia, pembatasan pemberian hak bagi napi menjadi tidak relevan jika dilakukan tanpa alasan yang jelas. Hendardi mengatakan demikian sehubungan dengan rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan remisi bagi para koruptor.
“Namun, remisi dan pembebasan bersyarat juga tidak bisa diobral. Itu memang hak, tapi harus diberikan melalui aturan yang sangat ketat dan standar akuntabilitas yang tinggi sehingga tidak melukai rasa keadilan,” kata Hendardi kepada wartawan, Senin (16/3).
Dia tidak sependapat dengan pemikiran atau pendapat di masyarakat yang menyatakan bahwa hak-hak rakyat telah dirampas oleh pelaku tindak pidana korupsi. Karenanya menjadi wajar apabila hak-hak para koruptor itu juga dirampas atau dicabut oleh negara. 
“Betul koruptor memiliki daya rusak tinggi, tetapi penanganannya tetap tunduk pada sistem pemidanaan dan pemasyarakatan. Bukan logika saling balas dendam,” ujar Hendardi.
Perdebatan pemberian remisi bagi koruptor ini muncul kali pertama ketika Menteri Yasonna mewacanakan agar para koruptor tak perlu diperlakukan diskriminatif. 
Dia tidak sepakat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pembatasan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi tindak pidana kejahatan luar biasa.
“Seburuk-buruknya napi kasus korupsi, mereka tetap harus diberikan haknya untuk mendapat keringanan hukuman seperti narapidana kasus lain,” kata dia.
Menteri Yasonna mendasarkan pernyataannya pada UU No. 12 Tahun 1995 tentang Prinsip Dasar Pemberian Remisi. Dalam aturan tersebut dipaparkan bahwa remisi itu hak, sehingga narapidana memiliki hak remisi, hak pembebasan bersyarat, hak pendidikan, dan hak mendapat pelayanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Deflasi Sebabkan Upah Buruh Nasional Meningkat pada Februari 2015

Jakarta, Aktual.co —  Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani dan bangunan nasional pada Februari 2015 naik masing-masing sebesar 0,46 persen dan 0,76 persen. Kenaikan tersebut disebabkan oleh deflasi yang terjadi di Indonesia pada Februari 2015 sebesar 0,36 persen.

“Kenaikannya juga terjadi secara riil, artinya perubahan daya beli dan pendapatan yang diterima buruh ada peningkatan, semakin tinggi upah riil, maka semakin tinggi daya beli upah buruh,” ujar Kepala BPS, Suryamin di kantor BPS Jakarta, Senin (16/3).

Lebih lanjut dikatakan Suryamin, upah buruh tani pada Februari 2015 secara riil naik sebesar 1,21 persen dibanding bulan sebelumnya, yaitu dari Rp38.1440 menjadi Rp38.605. Sedangkan untuk upah buruh bangunan secara riil naik sebesar 1,13 persen, yaitu dari Rp66.114 menjadi Rp66.861.

“Sedangkan untuk upah pembantu rumah tangga secara riil naik 0,77 persen, dari Rp209.371 menjadi Rp292.612. Lalu upah buruh potong rambut wanita per kepala secara riil naik 1,12 persen, dari Rp18.953 menjadi Rp19.166,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Polrestabes Semarang Sikat Pelaku Begal

Semarang, Aktual.co — Aparat Polrestabes Semarang berhasil meringkus sekelompok remaja pelaku kejahatan begal motor asal Mranggen, Demak, Jawa Tengah. Para pelaku yang kerap melakukan aksinya di jalan Pedurungan Semarang arah Mranggen Demak.
Adapun 10 remaja yang ditangkap berhasil diringkus berinisial TP (17), AS (17), FR (16), MAS (16), MUN (15), DW (16), HAR (16), SN, RH (14), dan AR (17).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan para begal motor rata-rata berusia muda, namun aksi yang dilakukan sangat sadis.
Selain itu masih ada satu remaja lain bernama Indra yang masuk dalam daftar pencarian orang.
“Ada 10 tersangka pencurian disertai kekerasan, 1 DPO. Ini sembilan diantaranya anak-anak masih usia 14-17 tahun, salah satunya umur 18 tahun. Empat orang masih sekolah, mereka satu kelompok,” kata dia saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (16/3).
Pihaknya mengungkapkan para begal sudah melancarkan aksinya di 16 titik lokasi kejadian dengan berbekal senjata tajam.
Terakhir terjadi hari Minggu (15/3) dini hari kemarin. Awalnya mereka pesta miras di salah satu rumah tersangka. Setelah itu, mereka mengendarai tujuh motor keluar ke jalan dan mengeroyok seseorang di daerah Horison, Demak.
Lebih lanjut dia bercerita, mereka pun berlanjut melakukan aksinya dengan memalak di jembatan layang Genuk Semarang untuk membeli bensin.
Rombongan remaja mabuk itu terus melaju hingga perumahan Klipang Tembalang dan memukuli dua orang di sana.
Entah apa maksudnya, mereka mencari sasaran lain dan memukuli dua orang tak dikenal lainnya di jembatan Penggaron. Bahkan saat itu mereka merusak motor korban.
Aksi terakhir yang paling sadis mereka lakukan yaitu terhadap korban NH (15) warga Pedurungan yang terjadi di depan Mushola Kyai Morang, Penggaron Kidul, Pedurungan, Semarang.
Tanpa ragu mereka langsung membacok-bacok korban dan memukul kepala korban  dengan sabuk yang ujungnya digantungi gir.
“Mereka ini sebelum beraksi meminum ciu (minuman keras). Beda dengan yang lalu-lalu, kalau  ini membacok dulu baru rampas,” terang Djihartono.
Setelah puas menganiaya, mereka membawa kabur handphone merk Mito milik korban. Sementara itu korban dibawa ke RS Pelita Mranggen karena menderita tiga luka bacok di kepala dan tangannya sehingga harus menerima 25 jahitan.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap satu persatu pelaku namun masih ada satu yang belum tertangkap.
“Satu tertangkap kemudian pengembangan ke yang lainnya,” tandas Djihartono.
Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain