Eksepsi Ditolak, Hakim Minta Sidang Bonaran Dilanjutkan
Jakarta, Aktual.co — Nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor).
Keputusan itu dikemukakan saat Ketua Majelis hakim Muchammad Muchlis membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3). Majelis menilai, surat dakwaan telah memenuhi ketentuan formal dan materiil yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Keberatan tidak dapat diterima. Surat dakwan Penuntut Umum sah,” ujar Ketua Majelis hakim Muchammad Muchlis.
Dengan keputusan tersebut, sidang terdakwa penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Hal itu juga disampaikan saat sidang putusan sela.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan perkara. Selanjutnya adalah pemeriksaan saksi,” ujar Hakim Ketua.
Merespon perintah tersebut, tim JPU KPK langsung menyanggupi. Dan Majelis Hakim juga menjadwalkan agenda sidang selanjutnya yang digelar dua kali dalam seminggu.
“Kita jadwalkan seminggu dua kali, Senin dan Kamis. jamnya siang ya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bonaran sebelumnya didakwa telah memberikan uang sebesar Rp1,8 miliar kepada Akil Mochtar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu. Uang tersebut diberikan agar keputusan MK soal sengketa Pilkada Tapteng berpihak kepada Bonaran.
Raja Bonaran diancam pidana sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) subsider Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















