1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37621

Soal RAPBD, Ketua DPRD DKI: Tak Perlu Panggil Ahok, Tim Angket Fokus Selidiki TPAD

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa soal RAPBD, tim hak angket tidak perlu memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun tim angket menurut Pras untuk tetap fokus menyelidiki Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Saya rasa nggak perlu. TAPD-nya saja cukup. Ini kan sudah ranah Mendagri APBD 2015,” katanya kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Senin (16/3).
Dikatakan Pras bahwa tim angket juga juga perlu melakukan penyelidikan terhadap etika dan kesantunan Ahok sebagai pemimpin. Tak hanya itu sambung Pras yim angket juga untuk tetap fokus membuktikan RAPBD yang diserahkan oleh Ahok ke Kemendagri. 
“Masalah hak angket ini kan ada dua yang kita putuskan, satu APBD yang bukan pembahasan yang diserahkan Ahok ke Kemendagri dan soal etika Ahok,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kalau Kemendagri Setujui e-Budgeting Ahok, Daerah Belum Siap

Malang, Aktual.co —  Program e-Budgeting yang berlaku di DKI Jakarta ternyata diniliai oleh para anggota dewan di Kota Malang, masih kurang pas bila di breakdown kepada daerah.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Malang, Samhawi, mengatakan, di daerah, khususnya, Kota Malang masih belum siap dengan penerapan E-Budgeting ala Ahok.
“Jelas berbeda, mereka daerah istimewa, kita daerah biasa, dan kita gak akan siap,” kata Samhawi, Senin (16/3) di Malang, Jawa Timur.
Ia menambahkan, bila memang diterapkan E-Budgeting, maka dari segi pengawasan, anggota legislatif akan mengalami banyak kendala.
Kondisi itu, setidaknya akan membuat pihak legislatif selaku pengawas keuangan daerah bisa jadi kedodoran mengawasi daerah.
“Kita ini kerja tim, jangan sampai ada yang lebih kuat, Legislatif dan Eksekutif posisinya sama, kita lembaga pengawas,” tegas Ketua Fraksi PKB itu.
Adapun diketahui, Kemendagri telah mengeluarkan evaluasi draft APBD versi E-Budgeting yang disepakati dalam waktu seminggu, kalaupun draft itu disetujui Kemendagri makan bisa dijadikan acuan daerah lain untuk melakukan hal yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Hadi Poernomo Resmi Ajukan Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk tahun 2003, Hadi Poernomo (HP), resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/3). Hal itu disampaikan langsung oleh pengacara HP, Yanuar P Wasesa.
“Ini aja praperadilan diregister 16 maret 2015. Diregister no 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel,” papar Yanuar saat dikonfirmasi, Senin (16/3).
Dia mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan kliennya bukan atas dasar ikut-ikutan seperti yang dilakukan tersangka lainnya seperti Sutan Bhatoegan dan Komjen Pol BUdi Gunawan.
Menurutnya, gugatan tersebut ajukan berdasarkan kekuatan hukum yang kuat. Yanuar berpendapat, sesuai dengan Pasal 25 dan 26 Undang-undang (UU) Tahun 1999/1994 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KPP), kliennya memiliki kewenangan untuk memeriksa keberatan wajib pajak.
“Alasannya KPK tidak berwenang menyidik kewenangan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA tahun 1999 adalah wewenang penuh Dirjen Pajak,” terangnya.
Seperti diketahui, pria asal Pamekasan itu tersandung kasus dugaan korupsi pengurusan pajak yang diajukan Bank BCA pada 2003. Ketika itu dia menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004.
Ia ditengarai menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan Direktur PajakPenghasilan (PPh) mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak BCA. Tindakan Hadi diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp375 miliar.
Atas perbuatannya, dia dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Elton John Kecam Duo Perancang Busana Internasional

Jakarta, Aktual.co — Penyanyi Inggris Elton John mengecam duo perancang busana Domenico Dolce dan Stefano Gabbana, Minggu dan menyerukan pemboikotan produk mereka setelah kedua perancang itu mengunggulkan masalah keluarga “tradisional”.

John yang menggunakan ketenarannya untuk membela soal-soal lesbian, homoseksual dan kesetaraan transgender dan sejenisnya, mengecam para perancang itu karena mengritisi masalah perawatan kesuburan dan orangtua sesama jenis dalam suatu wawancara.

Sang penyanyi dan suaminya David Furnish memiliki dua anak angkat.

John mengunggah foto kedua perancang itu dengan cadar hitam di dalam akun instagram dengan tulisan “beraninya kamu mengatai anak-anak rupawan kami sebagai ‘buatan’ dan bikin malu karena kalian memberi penilaian sempit tentang IVF … cara berpikir kuno kalian sudah ketinggalan zaman, tepat seperti mode kalian. Saya tidak akan memakai busana buatan Dolce and Gabbana lagi. #boycottdoDolceGabbana”.

Laman Majalah Italia Panorama pekan lalu mengutip perkataan Dolce, pria kelahisan Sisilia yang rancangannya dipakai Madonna dan Naome Campbell, yang mengatakan “Anda lahir, punya ayah dan ibu, atau setidaknya seperti itu. Itulah mengapa saya tidak yakin dengan anak buatan, bayi tiruan dan rahim sewaan.”

Dolce dan Gabanna yang kini menjadi mitra kerja setelah hubungan cinta mereka berakhir, pada Minggu mengatakan bahwa percakapan mereka itu merupakan pendapat pribadi dan tidak dimaksudkan untuk menilai perilaku orang lain.

“Kami percaya akan demokrasi dan kami rasa kebebasan berpendapat juga penting. Kami membicarakan cara pandang kami tentang dunia tetapi tidak ada maksud sama sekali untuk menilai pilihan orang lain. Kami percaya pada kebebasan dan cinta,” kata Gabanna.

“Keibuan” merupakan tema perawaan busana perempuan Gabanna di Milan awal tahun ini.

Para model mengenakan rok dan busana kembang-kembang membawa bayi dan model Italia Bianca Balti berjalan dengan perut hamil.  

Artikel ini ditulis oleh:

KPK: Penyelenggara Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa setiap pejabat atau penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya, termasuk anggota DPR maupun DPRD.
“Kalau DPR iya (wajib), dan sudah sebagian besar yang melaporkan,” kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, usai bertemu dengan pimpinan DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (16/3).
Johan menambahkan, perlakuan sama untuk melaporkan harta kekayaan seorang penyelenggara negara juga termasuk kepada anggota dewan di tingkat daerah, seperti DPRD DKI Jakarta.
“Sedangkan (DPRD) DKI itu kalau tidak salah masuk sebagai penyelenggara negara juga, setau saya seharusnya melaporkan (harta kekayaannya) juga,” ujarnya.
Mantan Juru Bicara KPK itu mengaku tak ingat ketika ditanya apa sudah ada anggota DPRD DKI Jakarta yang sudah melaporkan harta kekayaannya.
“Kami akan cek dulu ya apakah sudah disurati apa belum DPRD untuk LHKPN-nya, saya lupa,” tandas Johan.
Untuk diketahui, Setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Pelaporan dilakukan saat menjabat dan setelah menjabat. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

DKI Terima Bantuan CSR, Ketua DPRD: Bentuk Tim Khusus

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa DPRD DKI akan membuat tim khusus untuk persoalan bantuan yang diterima DKI melalui Corporate Social Responsibility (CSR)   “Untuk penyelidikan CSR kita akan buat tim khusus,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/3). 
Namun Pras menginginkan bahwa saat ini pansus angket terlebih dahulu menyelesaikan atau fokus terhadap permasalahan APBD. Sehingga dapat meneruskan soal CSR. 
“Hak angket yang sekarang harus fokus selesaikan APBD terlebih dahulu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain