Evaluasi Draf APBD 2015, DPRD: Ini Bukan Hasil Pembahasan!
Jakarta, Aktual.co —Kementerian Dalam Negeri sudah memberikan hasil evaluasinya terhadap draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2015. Harapannya, Pemprov DKI dan DPRD DKI segera duduk bersama agar segera capai kesepakatan dalam jangka waktu seminggu yang diberikan Kemendagri.
Namun, harapan itu sepertinya sulit terealisasi dengan dengan mudah. Sinyal itu disampaikan Anggota Panitia Khusus Hak Angket DPRD DKI, Syarif. Lantaran setelah diselidiki, draf APBD yang sudah dievaluasi Kemendagri memang bukan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif dulu.
“Setelah saya selidiki, ini barang (draf APBD) memang bukan hasil pembahasan antara TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dengan DPRD. Jadi memang bukan barang hasil pembahasan, jauh berbeda dari pembahasan sebelumnya,” ujar dia, saat ditemui Minggu (16/3) kemarin.
Kendati demikian anggota Fraksi Gerindra itu mengakui dewan akan tetap membuka diri untuk duduk bersama, agar tidak ‘mendelegitimasi’ pansus angket itu sendiri.
Diketahui draf APBD DKI dikembalikan oleh Kemendagri pada 11 Maret lalu untuk dirembug antara Pemprov dan DPRD DKI.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Tjahjo mengatakan penandatangan evaluasi RAPBD DKI evaluasi dipercepat tanpa menunggu batas akhir, 13 Maret, agar pengesahan nanti tidak terlambat.
“Prinsipnya jangan sampai APBD DKI terlambat satu hari pun dan harus sesuai dengan tahapan. Jangan sampai merugikan masyarakat Jakarta atau satu sen pun uang rakyat,” ujar dia, di Jakarta (11/3).
Kata dia, Pemprov DKI Jakarta serta DPRD hanya diberikan waktu selama tujuh hari untuk memperbaiki dan menyempurnakannya. “Diharapkan dalam waktu 7 hari setelah diterimanya Kepmendagri yang dimaksud, koreksi bisa menjadi perhatian Gubernur dan DPRD DKI untuk menjadi penyelesaian dan diharapkan menjadi Perda,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh:














