4 April 2026
Beranda blog Halaman 37632

KKP Tolak Perbudakan Dalam Usaha Perikanan

Jakarta, Aktual.co —   Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tegas menolak perbudakan modern dalam bentuk eksploitasi tenaga kerja perusahaan sektor kelautan dan perikanan karena merupakan tindakan tergolong dalam kejahatan kemanusiaan.

“KKP menolak perbudakan usaha perikanan di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut Hutagalung di Jakarta, Jumat (27/3).

Saut mengemukakan hal tersebut terkait dengan laporan investigasi dari Kantor Berita Associated Press (AP) terkait dengan kasus perbudakan anak buah kapal (ABK) yang dilakukan kapal-kapal Thailand yang dioperasikan sebuah perusahaan di Benjina, Maluku.

Kapal itu, ujar dia, melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia untuk perusahaan di Thailand, dan terdapat kekhawatiran bahwa hal tersebut dinilai membuat nama Indonesia menjadi tercemar.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP menegaskan, praktik semacam itu merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dan jelas merugikan negara.

“Perbudakan bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal martabat manusia yang memiliki kebebasan. Walaupun secara ekonomi tampak menguntungkan, namun sistem perbudakan menyangkal status kemanusiaan tiap orang,” jelasnya.

Ia mengatakan, laporan Kantor Berita AP itu juga menyebutkan ikan hasil tangkapan dibawa ke Thailand untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pengolahan.

KKP menolak praktik bisnis yang hanya mengutamakan keuntungan tanpa mengindahkan hak-hak pekerja yang wajar, serta tidak dapat menerima pandangan perusahaan bahwa yang penting keuntungan dapat namun tidak mau tahu terhadap tata kelola yang buruk berjalan di perusahaan.

“Mengenai hal ini Pemerintah RI dan KKP sangat tegas menolak perbudakan. Yang jelas kapal penangkap yang disebutkan dalam laporan AP bukanlah kapal Indonesia,” katanya.

Untuk itu, ucap dia, sudah tepat dan terbukti efektif langkah KKP melakukan pembenahan terhadap kapal-kapal ikan dengan dikeluarkannya Permen KP Nomor 56/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan prinsip KKP bahwa akan sangat keras dan tegas memberantas praktek “IUU Fishing” atau pencurian ikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Garuda Muda Menang Telak 5-0 dari Timor Leste

Jakarta, Aktual.co — Tuan rumah tim nasional Indonesia U-23, berhasil menaklukkan Timnas Timor Leste, dengan skor telak 5-0, dalam pertandingan kualifikasi Grup H Piala AFC U-23.

Dalam pertandingan yang di selenggarakan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (27/3) malam, anak asuh Aji Santoso itu, sejak peluit tanda dimulai pertandingan, memberikan tekanan pada timnas Timor Leste.

Sempat kesulitan menembus pertahanan Timor Leste, Adam Alis Setyano akhirnya berhasil memecah kebuntuan pada menit ke-17, dengan mencetak gol pertama.

Keunggulanini cukup lama bertahan, hingga paruh waktu babak pertama akan berakhir, kapten Timnas Manahati Lestusen, berhasil menggandakan skor melalui tendangan penalti pada menit ke-45+1.

Hadiah penalti ini diberikan wasit, setelah Muchlis Hadi Ning dijatuhkan di kotak terlarang. Keunggulan dua gol ini bertahan sampai jeda.

Pada babak kedua, Evan Dimas kembali membobol jala Timor Leste U-22 pada menit ke-52. Namun lima menit kemudian Indonesia U-22 bermain 10 orang setelah Zulfiandi dikartu merah akibat melanggar keras pemain lawan.

Kalah jumlah pemain, Indonesia U-22 tak bermain santai. Hasilnya, Muchlis memasuki menit ke-66 berhasil menambah gol untuk pasukan Aji Santoso. Lalu pada menit ke-85, Hasamu Yama Pranata menambah gol lagi.

Berikut pemain Timnas U-23 Indonesia: M. Natsir (pg), Muhammad Abduh Lestaluhu, Evan Dimas Darmono, Muchlis Hadi Ning Syaifulloh, Wawan Pebrianto, Manahati Lestusen (kapten), Putu Gede Juni Antara, Hansamu Yama Pranata, Adam Alis Setyano, Zulfiandi, Ilham Udin Armaiyn

Timor Leste: Ramos Saozinho Ribeiro Maxanches (pg), Raimundo Jose Do Rego Sarmento, Jorge Sabas Victor, Filipe Oliveira, Januario, Henrique Cruz, Frangcyatma Alves Ima Kefi, Agostinho, Nidio Octavio Das Dores Neto, Nataniel De Jesus Reis, Jose Carlos Da Fonseca (kapten).

Artikel ini ditulis oleh:

Rampungkan Pemeriksaan, Denny Dicecar 17 Pertanyaan

Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus korupsi program pembayaran paspor secara elektronik Kementerian Hukum dan HAM Denny Indrayana dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat.
“Tadi saya ditanya 17 pertanyaan seputar identitas dan tupoksi saya ketika menjabat sebagai Wamenkumham,” kata Denny usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3) malam.
Denny tidak banyak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan para awak media.
Ia dan rombongan langsung bergegas pergi.
Penyidik tidak menahan Denny, meski berstatusn tersangka. Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diperiksa sekitar lebih dari lima jam. Dalam keterangannya pada wartawan, Denny tetap bersikukuh bahwa program pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway itu merupakan upaya peningkatan pelayanan publik. “Supaya jangan ada lagi pungli, calo. Ini ikhtiar kami untuk masyarakat,” katanya.
Pada Selasa (24/3) malam, penyidik Bareskrim menetapkan status tersangka terhadap Denny dalam kasus ini.
Peningkatan status Denny itu ditetapkan setelah gelar perkara yang dilakukan pada minggu lalu. Ia dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2014.
Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkum dan HAM.
Polri pun memeriksa belasan saksi dalam penyidikan kasus tersebut, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Aktivis UI: Indonesia Saat Ini Mirip Masa Orde Baru

Jakarta, Aktual.co — Situasi politik Indonesia saat ini mirip dengan masa orde baru. Pasalnya, politik otoriter telah muncul sebagai sistem kekuasaan.
Hal itu diungkap Sekjen BEM Universitas Indonesia 98 Arie Wibowo pada diskusi ” Menatap Masa Depan Demokratisasi di Indonesia bersama Jaringan Aksi Alumni UI di Cikini, Jakarta, Jumat (27/3).
“Saya kira hari ini mirip dengan 98, instrumen pemerintahan mati suri, eksekutif-legislatif saling serang, parpol pecah belah,  lembaga peradilan berkelahi, pada hari ini saling sandera.indikasi otoriter muncul,” ujar Arie, di Jakarta, Jumat (27/3).
Arie mengatakan, sudah saatnya mahaaiswa dan kelas menengah menyuarakan masalah atas kondisi negara saat ini.
“Pada saat ini tepat bagi kelas menengah dan mahasiswa menyuarakan kegelisahan,” katanya.
Kegelisahan bermula dari legislasi yang dibuat berkelahi, maka kelas menengah mulai bersuara karena kegelisahan itu tidak terwakili oleh partai politik, yudikatif dan lembaga hukum.
Sementara itu, alasan 1998 terjadi proses kejatuhan rezim pada masa itu karena kegelisahan tirania kekuasaan semakin hebat, otoriter semakin kuat sehingga gerakan mahasiswa dan kelas menengah lakukan proses dan kumpulkan kekuatan.
“ketika itu kelas menengah dan mahasiswa yang ambil alih instrumen demokrasi,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Gerakan Mahasiswa Untuk Dorong Jokowi Reshuffle Kabinet

Jakarta, Aktual.co — Pergerakan mahasiswa harus bisa mendorong Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet. 
Pasalnya, beberapa aksi mahasiswa telah muncul untuk menurunkan rezim pemerintahan Jokowi.
Pengamat Politik Universitas Padjajaran Idil Akbar menilai secara teknis menteri-menteri bertanggung jawab dalam hal menjalankan program-program Jokowi.
“Saya kita pergerakan mahasiswa harus bisa mencapai kondisi itu dan mendorong agar Jokowi bisa melakukan reshuffle menteri yang memang tidak bisa melakukan tugas dengan baik,” kata Idil, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/3).
Menurutnya, pergerakan mahasiswa saat ini tidak bisa dibandingkan dengan peristiwa 98, kemungkinan eskalasinya jauh lebih monumental karena terdorong kemaslahatan bersama terkait kepemimpinan yang berlangsung cukup lama.
“tapi kalau era sekarang gerakan mahasiswa mengalami distorsi yang tentunya bukan persoalan politik tetapi juga terkait dengan yang sifatnya teknis,”
“Tentunya juga soal keobjektivitasan objek yang dikritisi oleh mereka. Jokowi kan baru 5 bulan tidak mudah untuk menurunkan dia (Jokowi) jika hanya melihat konteks yang sudah dia lakukan,” tambahnya.
Pergerakan mahasiswa bisa diredam sebelum memuncak jika harapan mereka terhadap kepentingan rakyat terkabulkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Dukung Revisi PP 99/2012, Mantan Hakim MK: Jangan Dilihat dari Negatif Saja

Jakarta, Aktual.co — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan menilai rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, sudah tepat. 
Ia menilai, ada pandangan yang keliru dalam melihat wacana merevisi PP tersebut.  “Orang hanya melihat dari sisi negatif (jika PP direvisi). Hanya soal bagaimana dengan para koruptor,” ujar dia, di Jakarta, Jumat (27/3).
Ia mengatakan, beberapa kalangan hanya berpandangan soal bagaimana melarang pelaku korupsi mendapatkan remisi, bahkan mencurigai. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berpandangan remisi untuk koruptor tidak boleh diberikan sembarangan. 
“Ada kecurigaan ini, KPK maupun yang lain ingin berikan pandangan sepertinya menyerap aspirasi yang timbul dari masyarakat. Padahal dari sudut kelembagaan beda. Ada penyidik dan penuntut umum, selesai itu tidak ada perkaranya lagi,” kata dia.
Padahal menurut dia, PP tidak bisa mengatur untuk memperberat hukuman bagi koruptor.
“Kalau remisi tidak boleh diberikan, tentukan dalam putusan hakim (bukan dalam PP),” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain