8 April 2026
Beranda blog Halaman 37664

Rokok Produk Legal, YLKI Tak Berhak Gugat Pemberian Rokok

Jakarta, Aktual.co — Sikap Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang akan menggugat Menteri Sosial karena memberikan rokok kepada Orang Rimba di Sungai Kemang, Jambi, dinilai sarat kepentingan. Pasalnya, sikap YLKI itu kental dengan kampanye antitembakau yang diusung sejumlah lembaga donor internasional.
 
“Pemberian rokok sah-sah saja karena merupakan produk legal dan juga tidak menyalahi aturan,” ujar Ketua Umum Persatuan Pekerja Muslim Indonesia Sektor Rokok, Tembakau dan Minuman, Bonhar Darma Putra di Jakarta, Jumat (27/3).
 
Menurutnya, YLKI seakan menafikan bahwa tembakau, terutama rokok kretek, merupakan warisan budaya sehingga sangat wajar pemberian itu rokok itu merupakan pendekatan sosio-kultural oleh seorang menteri.
 
“Ini jelas-jelas kampanye antitembakau. Omong kosong bicara keras tanpa ada sponsor di belakangnya, sudah dapat dana maka dia teriak. Sikap YLKI itu tidak ada urgensinya,” tegasnya.
 
Selama ini YLKI memang salah satu penerima dana kampanye antitembakau. Tak heran, konsumen rokok, yang tak selaras dengan kepentingan YLKI selalu dipojokkan. Padahal, kontribusi industri tembakau terhadap pendapatan negara sangat besar.
 
Lagi pula, rokok adalah barang legal, bahkan negara membutuhkan uang cukai rokok untuk  membangun negeri ini selama bertahun-tahun. Tahun 2014 lalu sumbangan cukai rokok mencapai Rp112 Triliun. Tahun ini ditargetkan menjadi sebesar Rp 138 triliun, atau sebesar 8% dari nilai APBN.
 
“Sikap YLKI selama ini sudah jelas, memilih-milih kategori konsumen sesuai kepentingannya. YLKI sudah jadi lembaga kepentingan,” sindir Bonhar.
 
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nurtanio Wisnu Brata menegaskan bahwa rokok adalah produk legal. Artinya rokok bukan barang terlarang. Karena itu, adalah wajar bila seseorang, termasuk menteri, memberi rokok kepada pihak lain.

Wisnu mengingatkan, di daerah tertentu saling memberi rokok adalah bagian dari kultur masyarakat.

“Menteri Sosial ini menggunakan bahasa kultural dengan memberi rokok, tidak ada yang salah,” terangnya.

Apalagi jika pemberian rokok itu diproduksi di dalam negeri, menggunakan bahan baku lokal, justru harus bangga ketimbang memberi rokok yang diproduksi di luar negeri.
 
“Sikap YLKI itu terlalu kebablasan,“ tegas Wisnu.

Petani tembakau di Temanggung ini mencurigai, sikap YLKI itu mempunyai target khusus agar bisa terus bekerjasama dengan lembaga donor asing, seperti Bloomberg Initiative dan Bill and Melinda Gates Foundation yang kini lagi menggelontorkan dana triliun rupiah untuk kampanye antitembakau.
 
YLKI harusnya paham, kontribusi industri cukai terhadap pendapatan negara digabung antara pajak dan cukai mencapai Rp 200 triliun mengalahkan sumbangan dari sektor lain. “Semestinya YLKI paham hal ini,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Petisi Blok Mahakam

Menteri ESDM Sudirman Said (kedua kanan) bersama sejumlah guru besar universitas, politisi, aktivis dan perwakilan mahasiswa memberi keterangan usai pertemuan pemberian tuntutan petisi Blok Mahakam Untuk Rakyat di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/3). Kedatangan para pembawa petisi tersebut untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah untuk segera menerbitkan surat keputusan penyerahan 100 persen pengelolaan Blok Mahakam yang akan habis kontraknya pada 2017 mendatang kepada Pertamina. ANTARA FOTO/Teresia May

Jaga Kesehatan Usus & Sembuhkan Kolesterol, Ini Khasiat Buah Nanas

Jakarta, Aktual.co — Selain memberikan rasa segar ketika menikmatinya. Di dalam buah nanas ternyata kaya akan vitamin C. Bahkan zat lain yang terkandung di dalam buah nanas terbukti menymbuhkan kolesterol dan berkhasiat guna memberikan kesehatan. Berikut, Aktual.co sajikan ulasan khasiat serta manfaat buah Nanas :

1. Melancarkan Pencernaan
Dari sejumlah penelitian, di dalam buah nanas banyak sekali terkandung serat alami. Dimana serat ini berfungsi untuk melancarkan pencernaan dan menjaga kesehatan usus. Vitamin C dan enzim protease yang terkandung dalam nanas juga berfungsi untuk mengatasi sembelit serta mencerna protein dalam tubuh.

2. Menguatkan Tulang
Selain itu, juga terdapat zat mangan dengan jumlah melimpah yang ada pada nanas membantu memperkuat tulang dan jaringan ikat. Sebuah penelitian menyebutkan, mangan bersama mineral lainnya dapat mencegah osteoporosis.

3. Meredakan Radang Tenggorokan
Buah nanas mengandung banyak sekali vitamin C yang berguna untuk mengatasi dan meredakan radang tenggorokan, flu dan demam serta menjaga kulit tetap sehat serta menyembuhkan kolesterol.

Artikel ini ditulis oleh:

Jokowi Disambut Wamenlu di Tiongkok, Ada Apa?

Jakarta, Aktual.co — Presiden Jokowi tiba di tiongkok, Rabu (25/3), dan disambut oleh wamenlu Tiongkok Liu Zhen Min.
Kedatangan Jokowi ini dalam rangka menghadiri Boao Forum for Asia 2015 pada Sabtu (28/3). 
Pemandangan berbeda terlihat ketika Jokowi tiba di Bandara Capital International Beijing (BCIA), Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Jokowi beserta rombongan hanya disambut oleh pejabat wakil menteri luar negeri.
Biasanya, kepala negara yang melakukan kunjungan luar negeri dalam rangka kunjungan kerja atau undangan, disambut oleh pimpinan negara tersebut (presiden atau perdana menteri).
Sebelum tiba di Tiongkok, Jokowi beserta rombongan melakukan lawatan ke Jepang membahas pembangunan transportasi dan terorisme.

Artikel ini ditulis oleh:

SAPTA: Menkes Harus Tegur Mensos Soal Pembagian Rokok ke Masyarakat

Jakarta, Aktual.co — Pengacara Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA) Azaz Tigor Nainggolan  menyesali sikap Menkes yang tidak menegur mensos. Menurut Tigor, menegur Khofifah yang membagikan rokok ke suku anak dalam merupakan tugas dan fungsi Menteri Kesehatan.
“Ini tupoksi dan tanggung jawab Menkes dalam menyehatkan masyarakat,” kata Tigor kepada wartawan, Jumat (27/3).
Oleh karena itu, Menkes dijadikan turut tergugat oleh YLKI dan SAPTA dalam gugatannya apabila Khofifah tidak menanggapi surat YLKI tentang tindakan membagikan rokok ke masyarakat yang dilakukannya.
Apabila Khofifah tidak memberi respon atau memohon maaf kepada masyarakat dalam 14 hari, maka YLKI dan SAPTA akan menggugat Mensos ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut meminta maaf kepada masyarakat.
Menurut YLKI dan SAPTA, tindakan membagikan rokok tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintah yang berupaya membatasi pengendalian produk tembakau di masyarakat lewat Peraturan Pemerintah No.109 tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Zat Adiktif bagi Kesehatan.
Menteri Sosial Khofifah mengunjungi suku anak dalam di daerah Sungai Kemang, desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, Jambi pada 13 Maret lalu.
Kunjungan Mensos tersebut bertujuan turut berbelasungkawa terhadap meninggalnya 11 orang suku anak dalam di Jambi dengan memberikan makanan dan pakaian.
Selain itu, Mensos juga memberikan rokok kepada tumenggung dengan alasan kepala suku sangat menyukai rokok. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Dikawal Sembilan Pengacara, Denny Penuhi Panggilan Bareskrim

Jakarta, Aktual.co — Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway).
“Saya memenuhi undangan penyidik untuk hadir sebagai tersangka pada panggilan pertama,” kata Denny di Mabes Polri, Jumat (27/3).
Denny yang tiba bersama sembilan tim kuasa hukumnya pada pukul 13.45 WIB itu berharap pemeriksaannya lancar. “Saya berdoa di hari baik, Jumat yang penuh berkah, semoga penjelasan saya atas pertanyaan-pertanyaan bisa mengungkap persoalan terkait pembayaran paspor elektronik yang dasarnya untuk memperbaiki pelayanan publik.”
Sebelumnya pada Selasa (24/3) malam, penyidik Bareskrim menetapkan status tersangka terhadap Denny dalam kasus payment gateway.
Peningkatan status Denny itu ditetapkan setelah gelar perkara yang dilakukan pada minggu lalu.
Sementara kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo mengatakan adanya dana sebesar Rp 605 juta yang disebut-sebut sebagai pungli dalam kasus pembayaran paspor secara elektronik, merupakan biaya resmi perbankan.
“Tentang info adanya pungli sejumlah Rp 605 juta itu tidak tepat karena program payment gateway justru bertujuan menghilangkan pungli dan calo paspor. Rp 5000 per transaksi itu biaya resmi perbankan dan bukan pungli,” kata Heru.
Menurut dia, biaya Rp 5000 per transaksi paspor bukan merupakan sesuatu yang wajib karena bila pemohon memilih melakukan transaksi secara manual (loket) maka tidak dikenakan biaya tersebut.
Sementara terkait pemberitaan bahwa terdapat kerugian negara sebesar lebih dari Rp 32 miliar, pihaknya pun membantah hal itu.
“Sama sekali tidak ada kerugian negara. Karena sebenarnya angka itu, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 30 Desember 2014, itu bukan kerugian negara,” katanya.
Dana tersebut, lanjut Heru, merupakan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke negara dari hasil pembuatan paspor.
Dengan demikian, pihaknya memastikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari program pembayaran paspor secara elektronik tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain