29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37675

Kejagung Segera Eksekusi Pengacara Anggota DPRD DKI Jakarta

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi Razman Arif Nasution yang menjadi terpidana kasus penganiayaan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2006 silam.
“Ya sudah makanya kita juga sedang lakukan, perlu persiapan-persiapan untuk itu, semuanya kita akan selesaikan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/3).
Razman Arif yang kini menjadi kuasa hukum sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta itu, menjadi terpidana setelah pengadilan memvonis bersalah. Pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara, memvonis Razman 3 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.
Pengadilan menyatakan Razman yang kala itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara, secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar.
Tak terima atas vonis tersebut, pria yang sempat menjadi kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) saat melakukan upaya hukum praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Kemudian pada 11 Oktober 2009, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menolak banding Razman dan majelis mengutkan putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.
Razman belum menerima putusan terhadapnya dan kembali mengajukan upaya hukum, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sama seperti Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, pada 19 Januari 2010, MA pun menolak pemohonan Razman.
Namun setelah setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor belum menjebloskan Razman ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

RUU JPSK, BI Hanya Sebagai Narasumber

Jakarta, Aktual.co — Depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS yang mencapi level tertingginya diindikasikan beberapa pihak bahwa Indonesia kembali mengalami krisis moneter seperti tahun 1998 dan 2008. Meskipun, pemerintah dengan tegas mengatakan bahwa depresiasi Rupiah kali ini berbeda dengan krisis moneter saat itu, namun sejumlah pihak nampaknya masih diselimuti kekhawatiran akan hal tersebut.

Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dinilai sebagai salah satu cara penghilang kekhawatiran masyarakat akan krisis moneter. Dengan adanya UU JPSK, stabilitas sistem keuangan akan lebih terjamin, pasalnya UU JPSK sendiri memiliki payung hukum dan antisipasi yang kuat bila krisis moneter terjadi. “Keberadaan UU JPSK itu sangat penting untuk memperjelas peranan masing-masing lembaga keuangan,” ujar Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs saat dihubungi Aktual.co, Jumat (13/2).

Menurut Peter, UU JPSK dapat melandasi pengaturan skim asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (lender of last  resort), serta kebijakan penyelesaian krisis. “JPSK pada dasarnya lebih ditujukan untuk pencegahan krisis, tapi mekanismenya juga bisa digunakan untuk penyelesaian krisis sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar pada perekonomian.”

Namun, Peter mengatakan BI dalam hal hanya sebagai narasumber untuk pengajuan RUU JPSK tersebut. “Inisiatif tetap dari pemerintah dan DPR.”

Sebelumnya, seperti dilansir hukumonline.com, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pemerintah ingin prosedur menjaga stabilitas sistem keuangan menjadi lebih jelas dengan adanya UU JPSK. “Dan yang paling penting jangan ada kebijakan diskriminalisasi,” tegasnya.

Bambang juga mengatakan dalam RUU JPSK terbaru telah tercantum pasal-pasal agar penentuan bank berdampak sistemik tidak dilakukan ketika krisis ekonomi terjadi. Pasalnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard. “Jangan menentukan suatu bank sistemik ketika krisis, karena sangat berbahaya. Ini bisa menimbulkan pertanyaan berbagai pihak kenapa sistemik, padahal sebelumnya tidak apa-apa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2008 pemerintah pernah mengajukan RUU JPSK, namun DPR menolak pembahasan RUU tersebut dengan alasan lemahnya definisi kesulitasn keuangan dalam sektor keuangan dan perbankan yang menimbulkan krisis sistemik. Selain itu, kalangan DPR menolak RUU JPSK yang diajukan pemerintah karena dianggap memberikan hak kekebalan hukum bagi pejabat pemerintah, serta belum jelasnya skema penyelamatan suatu bank yang menjadi sumber krisis.

Artikel ini ditulis oleh:

Menag Lukman: Masyarakat Untuk Tidak Menikah Siri Online

Jakarta, Aktual.co —  Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan masyarakat yang memilih menikah dengan jalur tidak resmi seperti nikah siri online memiliki konsekuensi untuk menanggung berbagai risiko pernikahannya sendiri.
“Pernikahan siri itu negara tidak tahu menahu karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral,” kata Lukman di Jakarta, Jumat (13/3).
Menurut menag, pernikahan merupakan peristiwa sakral dengan suami isteri memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Maka, pernikahan yang baik adalah yang resmi dicatat negara. Sehingga bila terjadi apa-apa dalam peristiwa pernikahan itu negara bisa ikut melindungi.
Lukman meminta masyarakat agar sebisa mungkin menyelenggarakan pernikahan secara resmi yang dicatat oleh negara demi perlindungan mereka sendiri.
Menurut Lukman, negara tidak dapat bertindak jika sewaktu-waktu terjadi masalah pada pernikahan yang tidak tercatat oleh negara. Salah satu permasalahan itu seperti sengketa hak waris.
Lebih lanjut dikatakannya, negara tidak dapat memberikan penindakan ataupun sanksi kepada masyarakat yang melakukan pernikahan siri. Alasannya pernikahan yang hanya resmi secara agama itu bukanlah bentuk pelanggaran pidana.
“Nikah seperti itu sah secara agama. Hanya saja nikah siri itu tidak dicatat oleh negara. Jadi bukan berarti nikah siri itu bukan sesuatu yang haram, itu juga bukan seperti itu, jangan salah mengutip. Tapi peristiwa nikah siri itu tidak dicatat oleh negara,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

PPP dan Golkar Lakukan Pertemuan, Berikut hasilnya

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy dan Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono kompak melarang kadernya di DPR melayangkan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM.
Romahurmuziy di Jakarta, Jumat menyatakan, pihaknya melarang seluruh anggota Fraksi PPP di DPR RI dalam rencana penggunaan hak angket itu.
Menurut dia, Menkumham sudah menjalankan amanat Undang-Undang Partai Politik dalam mengakui eksistensi Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
“Sehingga tidak pada tempatnya hak angket dijalankan (dilayangkan) kepada pejabat negara yang menjalankan undang-undang. Apalagi keputusan Menkumham terkait Golkar belum terbit,” ujarnya.
Hal serupa diutarakan Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono yang meminta kader partai beringin tidak perlu menambah persoalan yang tidak ada manfaatnya.
“Nanti saya akan menyampaikan ke anggota (di DPR), jangan menambah persoalan yang tidak ada manfaatnya,” kata Agung.
Pada Jumat siang, pengurus DPP Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono bertemu dengan pengurus DPP PPP kubu Romahurmuziy di Hotel Crowne Plaza di Jakarta.
Romahurmuziy menyebut pertemuan silahturahim itu dilakukan guna mendinginkan suasana politik nasional, yang belakangan diliputi berbagai dinamika.
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut PPP dan Golkar akan bertukar gagasan menyoal polemik internal partai yang belakangan terjadi.
“DPP PPP beberapa waktu lalu juga mengalami proses ini (polemik internal partai). Tentu banyak hal yang bisa kita diskusikan, sebagai partai politik yang setelah pilpres lalu kami mengalami ritme yang kurang lebih sama. Ada beberapa hal yang kami akan bicarakan secara tertutup,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM telah mengesahkan kepemimpinan Agung Laksono dalam polemik internal Golkar.
Langkah Menkumham itu disesalkan Golkar kubu Aburizal Bakrie yang menyatakan bakal menggagas dilayangkannya hak angket untuk menyelidiki keputusan Menkumham yang dinilai manipulatif dan politis tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi Keamanan Alabama: Harper Lee Ingin Novel Kedua Diterbitkan

Jakarta, Aktual.co — Sebuah lembaga Alabama telah menyelesaikan penyelidikannya tentang apakah Harper Lee (88), penulis “To Kill a Mockingbird”, dimanipulasi untuk menerbitkan novel kedua setelah yang bersangkutan memastikan ia ingin novel itu dicetak, kata seorang pejabat, Kamis (13/3).

Komisi Keamanan Alabama melakukan penyelidikan setelah keluhan tentang adanya pelanggaran hak orang lanjut usia, yang pertama kali dilaporkan oleh New York Times, terkait dengan rencana penerbitan novel ‘Go Set a Watchman’.  

“Kami memastikan bahwa Nona Lee, berdasarkan wawancara kami dengan dia, menyadari bahwa bukunya akan diterbitkan,” kata Joseph Borg, yang mengepalai komisi itu.”

“Dia ingin itu dipublikasikan. Dia menyatakan hal itu dengan jelas.” Borg mengatakan komisi itu melakukan penyelidikan pada kasus itu atas permintaan dari Departemen Sumber Daya Manusia Alabama, yang bertugas untuk melindungi kelompok lanjut usia dari tindakan yang melanggar hak-hak mereka.

Pengacara Lee, Tonja Carter, telah menepis kekhawatiran yang dikemukakan publik, termasuk dari aktris Mia Farrow dan penulis Madeleine Davies, bahwa Lee dipaksa untuk menyetujui penerbitan bukunya.

“Dia masih hidup dan beraktivitas dan bahagia sekali dengan reaksi atas ‘Watchman’,” kata Carter dalam sebuah pernyataan.

“Go Set a Watchman” ditulis sebelum “To Kill a Mockingbird,” yang memberi Harper Lee Hadiah Pulitzer setelah publikasikan pada 1960 dan terjual lebih dari 30 juta buku serta telah diadaptasi menjadi sebuah film yang meraih penghargaan.
 
Buku baru itu, yang dijadwalkan diterbitkan pada 14 Juli, menampilkan kisah pengacara Atticus Finch 20 tahun setelah aksinya dalam “To Kill a Mockingbird,” saat anak perempuannya yang telah dewasa, Scout, kembali untuk mengunjungi dia ke kota fiksi Maycomb, Alabama.

Artikel ini ditulis oleh:

Diduga Bergabung ISIS, 16 WNI Diamankan Imigrasi Turki

Jakarta, Aktual.co — Enam belas Warga Negara Indonesia (WNI) yang hilang beberapa waktu lalu, telah ditemukan oleh pihak imigrasi Turki.
Kini ke enam belas data WNI tersebut perlu dilakukan pengecekan kembali. Para WNI tersebut diduga bergabung dengan kelompok Islam State Irak and Syiriah (ISIS).
“Sudah ada, tapi harus dicek kembali, dan kita cocokan, kemudian kepastiannya setelah kita dapatkan dari kemenlu,” kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jum’at (13/3).
Pihak kepolisian menduga keberangkatan 16 WNI ke Turki, untuk menyusul para suaminya yang berada di kelompok ISIS.
“Ya kemungkinan begitu, tetapi saya belum bisa memastikan. Yang jelas ada 1 keluarga itu ibu dan anaknya ada 8 orang,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain