13 April 2026
Beranda blog Halaman 37686

Inilah Penyebab Terbakarnya Bus Transjakarta Merk Zhongtong

Jakarta, Aktual.co — Pihak TransJakarta akhirnya mengumumkan penyebab terbakarnya bus TransJakarta merk Zhongtong di Jakarta Selatan beberap minggu lalu. 
Direktur Utama PT TransJakarta Antonius Kosasih menyampaikan, hasil pemeriksaan pihak TransJakarta dengan pihak Zhongtong selaku pemegang merk menyimpulkan bahwa penyebab terbakarnya bus adalah macetnya salah satu komponen pada mesin.
“Ada salah satu komponen kecil yang seharusnya berputar namun macet dan tidak bergerak. Diduga karena dampak terendam banjir. Komponen yang tidak bergerak tersebut menimbulkan gesekan dengan tali pemutar mesin hingga menimbulkan bara api yang kemudian menyala karena tertiup angin dari kipas mesin,” kata Antonius kepada wartawan, Jumat (26/3).
Karena status bus yang masih garansi, semua biaya perbaikan serta pergantian komponen bus tersebut masih menjadi tanggungjawab Zhongtong.
Antonius menambahkan, setelah menjalani proses perbaikan, bus tersebut juga sudah menjalani tes statis di mana mesin dibiarkan menyala dalam jangka waktu lama untuk mengetahui apakah masalah sudah teratasi. 
“Hari ini dilakukan tes dinamis di mana bus ZhongTong yang pernah terbakar itu dijalankan di Koridor 9 tetapi tidak mengangkut penumpang, tapi dimuati beban yang bobotnya sama dengan penumpang,” ungkapnya.
Setelah lulus uji dinamis akan dilakukan validasi untuk seluruh kendaraan. Setelah semua dilakukan, pihak Agen Pemegang Merk (APM) Zhongtong akan menandatangani akta notaris Pernyataan Jaminan Keamanan Kendaraan di mana APM menjamin bahwa seluruh bus dimaksud layak dan aman untuk dioperasikan, serta bahwa APM bersedia bertanggung jawab sepenuhnya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang disebabkan masalah teknis. 
“Diharapkan hari Senin tanggal 30 Maret ini APM ZhongTong sudah menandatangani akta pernyataan tersebut dan ke-30 unit bis ZhongTong tersebut sudah dapat dioperasikan lagi,”  demikian Antonius.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

PPRJ: Etika Ahok “Kurang Ajar” Sebagai Gubernur DKI

Jakarta, Aktual.co — Aktivis Posko Pemuda Revolusioner Jakarta ( PRJ) dan Warga Jakarta Timur menilai bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidaklah mencerminkan seorang pemimpin kepala daerah.
Aktivis PPRJ, Yeffta Bakarbessy mengatakan sebagai seorang Gubernur DKI Ahok seharusnya dapat membuat roda perekonomian Jakarta menjadi referensi seluruh daerah di Indonesia.  
“Gaya bicara penyampainnya bukanlah  tegas melainkan tidak tau etika “kurang ajar”, tata krama sebagai orang Indonesia,” katanya kepada wartawan melalui pesan elektronik, Jumat (27/3) .  
Dikatakan Yeffta semenjak dilantik sebagai Wagub DKI 2012 dan menggantikan posisi Joko Widodo pada 2014, Ahok hingga kini belum mengerjakan yang berarti bagi warga Jakarta.
“Apa sih yang sudah dilakukan kerjakan Ahok untuk kemajuan Jakarta dan kesejahteraan warganya?? bisa dikatakan tidak ada,” tegasnya.  

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Jadi Favorit CIF 2015 di Mesir, Paviliun Indonesia Transaksi Hingga 5,16 Juta Dolar

Jakarta, Aktual.co — Dalam gelaran Pameran Dagang Internasional, Cairo International Fair (CIF) 2015 di Mesir, paviliun Indonesia menjadi salah satu yang terfavorit di mata pengunjung pameran. Pavilliun Indonesia bahkan tercatat melakukan transaksi perdagangan senilai 5,16 juta dolar AS.

“Nilai transaksi perdagangan di Paviliun Indonesia yang diikuti 17 perusahaan dari Indonesia mencapai 5,16 dolar AS,” kata Koordinator Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Kairo Windratmo Suwarno seperti dikutip dari siaran tertulis Kedutaan Besar RI untuk Mesir yang diterima Jumat (27/3).

Pameran yang dipusatkan di Fair Ground, Nasr City, Kairo, itu berlangsung selama 10 hari, berakhir Jumat (27/30). Paviliun Indonesia yang mengemban nama “Remarkable Indonesia” diikuti 17 perusahaan, terdiri atas 10 perusahaan dari Indonesia, dua perusahaan patungan Indonesia-Mesir, dan tujuh perusahaan Mesir pengimpor barang Indonesia.

Peserta Paviliun Indonesia adalah PT Tunas Baru Lampung (Sungaibudi Group) produk, Nata decoco, Coconut Milk, Coffee Beans, Desiccated Coconut Oil, PT Mitra Niaga Sukses (Organic Potato, Coconut Milk, Coconut Desiccated & Powder, Casava Plast, Ready Food Products), PT Internusa Food (Candy, Lolipop, biscuits with Chocolate (Layer Cake).

Perseroan Terbatas Pondan Pangan Makmur Indonesia, (Premix for Icemix, Puddingmix, Ice Creammix & Spicemix), PT Cahaya Sakti Furintraco (Knock down Furniture), PT Supreme Belting Perkasa (V-Belts, Classical Belt, Wrapped Belt, Wedge Belt, Industrial Belt, Automotive Belt, Poly Ribbed Belt), PT Syukestex Batik & Garment (Batik & Garment).

Perseroan Terbatas AK Goldenesia (Shortening, Margarine, dan Desiccated Coconut) hanya mengirim sample, PT DexaMedica (nonhormonal herbal product for dysmenorrheal & endometriosis; herbal anti-diabetic), PT ICC Indonesia (Palm Oil & Derivative Products, Soap & Tuna Fish) hanya mengirim sample, dan sebelumnya telah difasilitasi oleh Atdag Cairo untuk pertemuan dengan beberapa calon buyer di Mesir.

Perusahaan importir produk Indonesia di Mesir, yaitu Ashrafco For Trade, (Tyre& Alloy Wheel), Egyptian Saudian Co, For Import & Export (Instant Coffee & Biscuits), Al Kalla Co. For Import (Home Appliances), Annie Silvers (Silves& Stones), dan Al Ahram Foundation (Handicrafts).

Adapun dua perusahaan patungan Indonesia Mesir, yaitu Pyramid Glass Co. (Glassware) dan Salim Wazaran Abou Alata (Instant Noodles) Indo Mie.

CIF merupakan pameran dagang tahunan yang diselenggarakan setiap Maret, dan diorganisasi oleh Egyptian Exhibition & Conference Authority (EECA) di bawah naungan Kementerian Perdagangan Republik Arab Mesir, yang saat ini memasuki tahun ke-48. Menurut penyelenggara, CIF 2015 ini diikuti oleh 10 negara, yaitu Uni Emirates Arab, Kuwait, Indonesia, Sri Lanka, Bangladesh, Ecuador, Al Jazair, Irak, Sudan, dan Ethiopia. Duta Besar RI untuk Mesir Nurfaizi Suwandi mengemukakan bahwa Indonesia termasuk negara yang senantiasa berkomitmen hadir secara aktif dalam kegiatan CIF.

Paviliun Indonesia dibuka secara resmi dengan pengguntingan pita oleh Dubes Nurfaizi Suwandi didampingi Atase Perdagangan Burman Rahman, DCM/Kepala Kanselerai Deddy Darussalam, dan sejumlah pejabat KBRI Kairo. “Setelah pengguntingan pita, Paviliun Indonesia mendapat kunjungan kehormatan dari Perdana Menteri Mesir Ibrahim Mahlab, Menteri Perdagangan dan Kepala Pameran serta beberapa menteri terkait,” kata Windratmo.

Artikel ini ditulis oleh:

Denny Indrayana Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Jakarta, Aktual.co — Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jumat (27/3) siang. 
Denny akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ‘payment gateway’ di Kementrian Hukum dan HAM. “Saya hadir, insya Allah setelah sholat Jumat,” ujar Denny saat dikonfirmasi wartawan.
Terkait perkara yang dimulai penyelidikan sejak Desember 2014 lalu itu ternyata diduga kuat melibatkan dua vendor yaitu PT Nusa Satu Inti Artha sebagai penyedia payment switch dan payment aggregator-dengan nama produk Doku. 
Serta, PT Telkom Indonesia melalui anak perusahaannya PT Finnet Indonesia selaku payment aggregator-dengan nama produk Delima Kios.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan mengatakan, Denny berperan untuk menginstruksikan penunjukan dua vendor dalam pelayanan sistem paspor secara elektronik, sekaligus fasilitator untuk mengoperasikan sistem tersebut.
“Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke bendahara negara. Nah, ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke bendahara negara,” ujar Anton di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Dikatakan Anton, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam program tersebut. Adapun perkara yang bergulir sejak Juli hingga Oktober 2014 itu kerugian negara mencapai Rp 32.093.692.000 atau 32 miliar, serta dugaan adanya pungutan tidak sah (Pungli) sebesar Rp 605 juta.
Soal apakah ada aliran dana dari rekening itu ke rekening pribadi Denny, Anton mengakui hal itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Begitu juga soal apakah ada keterkaitan antara dua vendor tersebut dengan pribadi Denny. 
Anton juga mengatakan bahwa kemungkinan akan ada yang dijadikan tersangka lagi setelah Denny. “Bukan hanya satu tersangka, tapi baru satu. Karen tersangka ini akan merembet ke yang lain,” ujar Anton.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka. Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polda Jatim Tangkap Perompak Nelayan Masalembu

Surabaya, Aktual.co — Ditpolair Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 7 pelaku perompak yang melakukan pemerasan dan penyanderaan di area perairan Masalembu, yang mengatas namakan sebagai Kelompok Nelayan Masalembu.
Dari penangkapan mereka polisi menyita barang bukti dua kuitansi dengan 900 juta rupiah dan 7 akta pendirian Kelompok Nelayan Masalembu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes pol Awi Setiyono, menjelaskan bahwa saat ini polisi telah memanggil para ketua dari masing-masing nelayan untuk mempertangung jawabkan perbuatan anggotanya yang melakukan aksi tersebut.
“Sebab, para nelayan Masalembo ini hanya melakukan pemerasan terhadap nelayan dari luar Madura. Jika ada nelayan Madura meski bukan kelomponya, mereka tidak akan dijadikan target pemerasan,” ujar Kombes Pol Awi Setiyono, Jum’at (27/3).
Modus yang dilakukan, lanjutnya, melakukan penangkapan kapal asal luar Madura, kemudian dengan membawa sajam melakukan penyandraan dan minta tebusan.
Pertama dilakukan pada 27 september 2014, melakukan penangkapan dan penyandraan 3 kapal nelayan dari Jakarta dan Juwana dengan tuduhan melanggar kesepakatan dan meminta tebusan 150 juta.
Kemudian aksi kedua dilakukan 2 November 2014 di tempat yang sama terhadap 15 kapal nelayan asal Rembang Jawa Tengah dan berhasil mendapatkan tebusan 750 juta.
“Jadi penangkapan ini kita lakukan setelah mendapat laporan dari mabes Polri,” lanjut Kombes pol Awi.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudji Astuti melapor ke Mabes Polri terkait pemerasan dan penyanderaan yang terjadi di perairan Masalembu pada pekan kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Bareskrim Periksa Denny Sebagai Tersangka Kasus ‘Payment Gateway’

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri membenarkan tersangka kasus dugaan korupsi ‘payment gateway’ Denny Indrayana dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim, Jumat (27/3).
Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran sentral dalam program paspor secara elektronik yang bergulir pada tahun 2014 itu.
“Ya benar, rencananya Denny dipanggil hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto saat dikonfirmasi Aktual.co.
Jendaral bintang satu itu menyarankan agar Denny memenuhi panggilan penyidik Dirpidkor Bareskrim untuk dimintai keterangan terkait perkara yang menjeratnya. Kendati demikian, kata Agus, jika Denny mangkir tanpa keterangan, maka akan dijadwalkan panggilan kedua. 
“Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah ada panggilan kedua,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan mengatakan, Denny berperan untuk menginstruksikan penunjukan dua vendor dalam pelayanan sistem paspor secara elektronik, sekaligus fasilitator untuk mengoperasikan sistem tersebut.
“Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke bendahara negara. Nah, ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke bendahara negara,” ujar Anton di Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini melibatkan dua vendor yaitu PT Nusa Satu Inti Artha sebagai penyedia payment switch dan payment aggregator-dengan nama produk Doku. Dan PT Telkom Indonesia melalui anak perusahaannya PT Finnet Indonesia selaku payment aggregator-dengan nama produk Delima Kios.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka. Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain