Makasar, Aktual.co — Sejatinya Perusahaan Daerah (Perusda) dibentuk guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lain halnya dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Makassar yang disinyalir tidak memberikan konstribusi yang maksimal terhadap PAD kota Makassar. Pasalnya, sejak tahun 1997 sampai 2013 PDAM kota Makassar tidak memberikan konstribusi apa-apa terhadap Pemerintah kota Makassar. PDAM kota Makassar disebut tidak pernah melaporkan devidennya ke Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Pemkot Makassar. Padahal, perusda dibentuk guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bagian Humas PDAM Idris Tahir tidak tahu menahu terkait laporan deviden ini. “Saya baru tahu itu dik, coba konfir ke direktur keuangan,” ujarnya saat dikonfirmasi via selularnya, Jum’at (13/2).
Sayangnya, Pejabat sementara (Pjs) Direktur Umum dan Keuangan PDAM Makassar, Kartia enggan berkomentar banyak. Alasannya, sesuai prosedur tetap (protap) di PDAM, itu merupakan kewenangan direktur utama (Dirut).
“Sesuai protap di PDAM, direktur utama lah yang berhak atau memiliki kewenangan memberikan klarifikasi tersebut,” pungkas Kartia.
Kendati demikian, Kartia mengaku, Perusda memang wajib melaporkan devidennya kepada Bagian Ekbang Pemkot sesuai perundang-undangan.
Pjs Dirut PDAM, Ibrahim Saleh mengatakan, setahunya, PDAM memberikan deviden Rp 5 miliar pada 2014 lalu. Ibrahim yang juga Sekretaris Kota Makassar mengatakan, makanya untuk pembenahan Perusda maka Pemkot Makassar bakal melelang jabatan direksi di Perusda. Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Asdar Ali saat diminta konfirmasi mengaku bahwa sejak tahun 1997 PDAM tidak pernah memperoleh laba hingga 2011. Jadi otomatis PDAM belum bisa menyetor deviden kepemerintah kota. Dimana hal itu sesuai peraturan dalam negeri bahwa apabila perusda tersebut belum mendapatkan laba diatas 80 persen, itu belum wajib menyetor deviden kepemerintah.
“PDAM tidak pernah dapat laba sejak 1997 sehingga tidak ada deviden, nanti 2011 baru PDAM untung, tapi kala itu PDAM belum setor laba karena ada aturan kalau belum 80 persen itu belum wajib stor deviden kepemerintah, karena keuanngan masih dipakai untuk investasi cakupan perusahaan,”ujarnya. Jadi, lanjutnya, nanti saat tahun 2014, PDAM sudah mulai menyetor kontribusi atau deviden ke Pemkot Makassar senilai 5 miliar dari total pendapatan kurang 28 miliar.”PDAM baru setor deviden tahun 2014 lalu, karena sudah ada laba yang lumayan,”jelasnya.
Informasi yang dihimpun oleh Aktual.co yang bersumber dari staf Ekbang Pemkot Makassar, Tato Sujana yang mengatakan bahwa Pemkot Makassar memiliki enam perusda, yakni PDAM, PD Parkir, PD Pasar, PD BPR, PD RPH dan PD Terminal.
Dari keenam perusda tersebut menghasilkan deviden sebesar Rp 4,4 triliun. Di mana, total deviden itu berdasarkan laporan dari masing-masing perusda ke Bagian Ekbang Pemkot Makassar sejak 2004 hingga 2013 lalu.
“Sedangkan pada 2014 lalu, laporan deviden dari semua perusda belum masuk,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: