28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37691

Rangking Indonesia di FIFA Naik Dua Peringkat

Jakarta, Aktual.co — Rangking Indonesia berdasarkan data yang dirilis oleh FIFA per Kamis (12/3), naik dua tingkat dari 158 menuju 156, sedangkan Spanyol harus terlempar dari posisi 10 besar.

Meski naik dua tingkat, Indonesia harus tetap berada di bawah negara-negara di Asia Tenggara yang selama ini menjadi kompetitor.

Filipina menjadi yang terbaik dengan berada di rangking 128 dan disusul Vietnam di rangking 130.

Thailand yang selama ini menjadi tim terkuat di Asia Tenggara harus tertahan di rangking 142. Penurunan cukup drastis diterima oleh Myanmar yang harus turun 12 peringkat dan saat ini berada di rangking 153 bersama dengan Singapura dan Malaysia.

Sedangkan negara Asia Tenggara yang berada dibawah Indonesia adalah Laos di rangking 170, Kamboja rangking 181, Timor Leste rangking 185 dan Brunei Darussalam rangking 198.

Untuk level Asia, Iran berada diposisi teratas atau rangking 42. Posisi dibawahnya adalah Jepang di rangking 53, Korea Selatan rangking 53, Australia rangking 65, Uni Emirat Arab rangking 69 dan Uzbekistan rangking 72.

Sementara itu untuk posisi 10 besar bisa dikatakan tetap yaitu Jerman di rangking pertama disusul Argentina, Kolombia, Belgia, Belanda, Brasil, Portugal, Prancis, Uruguay dan Italia. Sedangkan Spanyol berada diposisi 11.

Berikut rangking FIFA per Maret 1. Jerman 2. Argentina 3. Kolombia 4. Belgia 5. Belanda 6. Brasil 7. Portugal 8. Prancis 9. Uruguay 10. Italia —– 11. Spanyol —– 128. Filipina 130. Vietnam 142. Thailand 153. Myanmar 153. Singapura 153. Malaysia 156. Indonesia 170. Laos 181. Kamboja 185. Timor Leste 198. Brunei Darussalam.

Artikel ini ditulis oleh:

PB Takraw Harap KONI-KOI Tetap Bekerja Sama

Jakarta, Aktual.co — Ketua PB Sepak Takraw, Anjas Rivai berharap, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), tetap melakukan kerja sama, mesti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas tetap memisahkan dua lembaga olahraga tersebut.

“Kami berharap mereka (KONI-KOI) tetap bekerja sama, meskipun masing-masing punya tugas sendiri-sendiri,” katanya di Jakarta, Kamis (12/3).

MK menolak gugatan KONI terkait dengan uji materil Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 tahun 2005.

KONI melayangkan gugatan UU tersebut, agar KOI bisa dilebur dengan KONI. Hal ini, karena KONI menganggap bahwa, KOI hanya lembaga yang bersifat ad hock (sementara).

Namun, MK menilai bahwa sekalipun pekan olahraga internasional yang dilaksanakan oleh KOI diselenggarakan pada waktu tertentu, namun keberadaan KOI bukan merupakan organisasi olahraga yang bersifat ad hoc.

Hal ini dikarenakan pelaksanaan kegiatan olahraga internasional dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan.

Sementara itu terkait dengan frasa “komite olahraga” dalam Pasal 36 ayat (1) UU SKN yang dipermasalahkan oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat frasa tersebut tidak menimbulkan multitafsir.

Mahkamah menilai pembentukan UU SKN tidak hanya dimaksudkan untuk membentuk satu organisasi keolahragaan nasional sebagai wadah tunggal dari cabang olahraga, namun UU SKN memungkinkan adanya beberapa organisasi keolahragaan nasional yang dibentuk oleh induk cabang olahraga.

Artikel ini ditulis oleh:

DPRD Bogor Berwacana Hak Angket-kan Wali Kota

Jakarta, Aktual.co —’Musim’ hak angket ternyata tak cuma terjadi di DKI Jakarta saja. DPRD Kota Bogor juga berencana ajukan hak dewan untuk lakukan penyelidikan tersebut terhadap Wali Kotanya, Bima Arya.
Jika di DKI hak angket digulirkan terkait kisruh APBD, Komisi A DPRD Kota Bogor, akan gunakan hak angket terhadap Bima terkait pembelian aset lahan Pasar Jambu Dua. “Baru wacana, karena kita sudah lelah dengan upaya interpelasi yang tidak juga mendapatkan jawaban dan transparansi dokumen data dari pemerintah kota,” kata Ketua Komisi A Jaenul Mutaqin, di Bogor, Kamis (12/3).
Dituturkan dia, dalam kasus pembelian lahan Pasar Jambu Dua milik pengusaha Angkahong, dewan menemukan ada kejanggalan. Yakni terkait dokumen lahan dan adanya dugaan penggelembungan dana pembelian lahan yang diperuntukkan bagi relokasi PKL MA Salmun.
“Dalam tiga kali rapat DPRD dengan Pemerintah Kota kita berkali-kali menanyakan dan meminta dokumen data kepada Wali Kota. Tetapi hingga kini dokumen itu belum juga diserahkan,” ujar dia.
Wali Kota Bogor, ucap dia, harusnya menunjukkan dokumen data dan kajian yang diminta dewan, agar kecurigaan dapat terjawab. “Bisa jadi sebelum paripurna, karena upaya bertanya kita sampaikan tetap tidak mendapat jawaban, pada saat Bamus bisa diusulkan untuk hak angket,” kata dia.
Data yang diminta oleh Komisi A DPRD adalah dokumen kepeimilikan pihak ketiga (Angkahong-red) di Pasar Jambu Dua dimana dari 7.302 meter per segi lahan yang dibeli oleh Pemerintah Kota Bogor senilai Rp43,1 miliar terdapat aset milik pemerintah seluas 1.400 yakni tanah milik negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, tanah milik negara bisa diperjualbelikan oleh pihak ketiga apabila sudah berlangsung lama penyewaan yang dilakukannya.
“Kita meminta dokumen hak kepemilikan pihak ketiga atas lahan milik negara tersebut kepada Wali Kota Bogor, katanya mau dikasihkan tetapi sampai saat ini tidak kunjung ditunjukkan,” kata dia.
Poin berikutnya yang menjadi catatan penting Komisi A untuk mengajukan interpelasi kepada Wali Kota Bogor yakni hasil perhitungan tim appraisal atas tanah seluas 7.302 meter persegi yang dibebaskan dengan anggaran sebesar Rp43,1 miliar. Jika dihitung nilai tanah di Pasar Jambu Dua tersebut jatuhnya Rp59 juta per meter.
Nilai tersebut jauh berbeda bila dibandingkan dengan aset milik Pemerintah Kota Bogor yakni blok A dan B yang berada di bagian depan Pasar Jambu Dua, pada tahun 2011 nilai jual tanah pasar bagian depan tersebut Rp17 miliar dengan luas sekitar 6.700 meter persegi.
“Analisanya, aset Pemerintah Kota berada di bagian depan pasar, sementara tanah Angkahong yang dibeli berada di belakang dari aset pemerintah, kenapa harga jualnya lebih mahal dibanding yang bagian depan,” katanya.
Jaenul mengatakan pihaknya masih fokus terhadap pembelian lahan di Pasar Jambu dua karena menyangkut kebijakan yang penting dan strategis serta bedampak luas pada masyarakat dalam hal ini PKL MA Salmun yang akan direlokasi.
“Sebelum paripurna, akan dibahas di Badan Musyawarah, apakah mau interlepasi atau hak angket. Karena selama data yang kita inginkan tidak dikasihkan, sementara upaya bertanya sudah kita lakukan. Kita bisa saja langsung hak angket,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

KONI Tegaskan Terima Putusan MK Terkait UU SKN

Jakarta, Aktual.co — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menyatakan menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka, terkait dengan uji materil Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 tahun 2005.

“Kami menyambut baik keputusan MK dan kami menerimanya dan kami akan patuh dengan hasil keputusan itu,” kata Wakil Ketua Umum KONI Pusat, Inugroho kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/3).

Sebelumnya KONI melakukan upaya gugatan dengan harapan bakal dileburnya KONI dan KOI menjadi satu organisasi, namun upayanya tidak berhasil melalui keputusan MK.

“Kami hanya berupaya, dan meskipun hasil seperti ini, kami tetap akan bekerja sama dengan KOI dan pemerintah,” tambah Inugroho.

Menurut Inugroho, hasil keputusan MK nantinya akan dibawa ke rapat anggota KONI mendatang.

“Dalam forum rapat anggota, kami akan laporkan hasil keputusan MK,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Isteri Ahok Bakal Diperiksa Pansus Angket

Jakarta, Aktual.co —Panitia hak angket DPRD DKI akan panggil istri Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, pekan depan, (16/3)
Namun Ketua Panitia Angket, Muhammad Ongen Sangaji tak mau sebutkan alasan pemanggilan isteri mantan Bupati Belitung Timur itu. “Kaitannya apa, nanti silahkan dengar sendiri,” ujar dia usai melakukan investigasi pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Tapi dari pernyataan Ongen, pemanggilan diduga terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan Ahok. “Yang jelas panitia angket harus mengumpulkan bukti untuk menguatkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok,” kata dia.
Ongen mengatakan Veronica akan dimintai keterangan terkait penyaluran bantuan sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). “Namun untuk lebih jelasnya nanti saja kita lihat seperti apa. Nggak bisa diberi tahu sekarang, biar seru,” kata dia.
Ongen beralasan panitia angket masih enggan menyebut kapasitas Veronica, karena khawatir ada pihak yang akan memberikan data untuk tujuan pembenaran. “Nanti mereka siapkan data-datanya untuk yang bersangkutan.”  
Selain Veronica, panitia angket juga akan memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang sebelumnya dijadwalkan diperiksa Rabu (11/3) kemarin. “Dari kemarin sudah dipanggil, tapi karena pak Pras ada acara di PDI-P dan ada acara lain. Mungkin Senin baru yang bersangkutan hadir,” kata dia.
Panitia angket juga bakal menyelidiki dan mengaudit pembiayaan CSR yang bernama Ahok Center, SKPD, dan Ahok sendiri juga akan diperiksa. Panitia angket juga memastikan dalam 10 hari terhitung sejak kemarin (11/3), mereka sudah bisa menyelenggarakan paripurna untuk melaporkan hasil penyelidikan. “10 hari sudah selesai lah,” kata Ongen.

Artikel ini ditulis oleh:

SIWO Pusat Krtik Putusan PP PBSI Ganti Icuk Sugiarto

Jakarta, Aktual.co — Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) Pusat mengkritisi keputusan Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) yang memberhentikan Icuk Sugiarto sebagai Ketua Pengprov PBSI DKI Jakarta, serta memprakarsai digelarnya Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub).

Langkah yang dilakukan oleh PP PBSI, kata Ketua Harian Siwo Pusat Gungde Ariwangsa, dinilai akan menjadi preseden buruk, karena terlalu jauh mencampuri urusan internal Pengprov PBSI DKI Jakarta.

“Dalam kondisi prestasi bulu tangkis yang menurun ini, seharusnya PP PBSI konsentrasi memperbaiki diri dan menyiapkan atlet terbaik untuk kejuaraan yang lebih besar, bukan terlalu jauh mengurusi rumah tangga Pengprov PBSI DKI Jakarta,” katanya di Jakarta, Kamis (12/3).

PP PBSI secara resmi memberhentikan Icuk Sugiarto sebagai Ketua Pengprov PBSI DKI Jakarta setelah dinilai melakukan pelanggaran, yang salah satunya tidak melantik Ketua Pengcab PBSI Jakarta Timur. Bahkan, PP PBSI yang melantik Pengcab PBSI Jakarta Timur yang dipimpin oleh Arifin Wiguna.

Induk organisasi bulu tangkis Indonesia itu menunjuk Umbu S Samapaty sebagai caretaker dengan tugas utamanya adalah membentuk kepengurusan baru Pengprov PBSI DKI Jakarta melalui Musorprovlub.

Musorprovlub PBSI DKI Jakarta akhirnya digelar di Hotel Century Senayan, Jakarta, Selasa (10/3) dan memilih secara aklamasi Alex Tirta yang merupakan Ketua Pengcab PBSI Jakarta Utara menjadi Ketua Pengprov PBSI untuk menggantikan posisi Icuk Sugiarto.

Ariwangsa yang juga wartawan senior itu menjelaskan, kondisi seperti itu seharustnya tidak perlu terjadi, karena dinilai melanggar aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBSI sendiri dan AD/ART Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Siwo tidak ingin berpolemik pada landasan hukum yang dipakai PP PBSI untuk membekukan PBSI DKI. Hanya saja, Siwo ingin mengingatkan, langkah PP PBSI itu berbahaya bagi olahraga Indonesia,” katanya menambahkan.

Ariwangsa menegaskan, seharusnya PP PBSI memberikan contoh yang baik dalam hal berorganisasi dan harus menjaga keutuhan setiap kepengurusan di bawahnya yang sudah dilantik sampai masa kepengurusannya berakhir.

Penggantian mendadak hanya bisa dilakukan bila pengurus itu melakukan tindakan melawan hukum.

“Kalau ingin mengganti kepengurusan lakukan lewat musyawarah. Bertarunglah di forum itu dan bukan arogan memainkan aturan dan kekuasaan,” kata Gungde Ariwangsa menegaskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain