30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37750

Bentuk Ormas Harapan Rakyat, Tjatur: Itu Masih jauh

Jakarta, Aktual.co — Ketua Fraksi PAN DPR RI, Tjatur Sapto Edy mengatakan kemunduran dirinya sebagai pimpinan fraksi partai matahari putih, lantaran untuk mengganti suasana saja.
Ia pun mengumpamakan dalam memimpin fraksi hampir selama lima tahun, bagaikan menerbangkan pesawat boeing 737, menginginkan suasana barunya nanti, seperti membawa pewasat tempur yang hanyak diawaki oleh satu orang saja.
“Kalau sekarang saya bawa boeing, nanti kita akan membawa pesawat tempur,” kata Tjatur yang tidak lanjut menjelaskan maksud pernyataannya itu kepada wartawan, di ruang fraksi PAN lantai 20, di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (11/3).
Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah pesawat tempur yang dimaksud adalah organisasi masyarakat (Ormas) Harapan Rakyat (HR)?. Anggota Komisi III DPR RI enggan menjawabnya. “Itu masih jauh. Itu belum terpikirkan, tidak ada itu,” ujarnya.
Perlu diketahui, pascakongres PAN di Bali beberapa politisi Partai Amanat Nasional mengundurkan diri dari dunia politik diantaranya Dradjad Wibowo dan Tjatur Sapto Edy. Dikabarkan beberapa kader PAN loyalis Hatta sedang berkonsolidasi dan membentuk wadah yakni Ormas Harapan Rakyat. 
Dalam ormas tersebut Dradjad Wibowo dan Tjatur Sapto Edy juga akan ikut sebagai pendiri bersama dengan mantan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Sidang PK Terpidana Mati Serge Atlaoui Dilanjutkan 25 Maret

Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Negeri Tangerang akan melanjutkan sidang peninjauan kembali terpidana mati warga negara Prancis Serge Atlaoui yang telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Sidang ditunda selama dua minggu atau dilaksanakan kembali pada tanggal 25 Maret 2015,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Indri Murtini di Tangerang, Selasa (11/3).
Pada sidang selanjutnya, akan diagendakan penandatangan berita acara terkait peninjauan kembali (PK). Sebelum menetapkan sidang lanjutan, ketua majelis hakim sempat meminta keterangan dari petugas Lapas Nusakambangan yang mendampingi Serge.
Kepada majelis hakim, petugas Lapas Nusakambangan tersebut meminta kepada pihak PN Tangerang membuatkan surat keterangan agar bisa membawa Serge kembali.
“Kita minta surat dari PN Tangerang terkait hasil sidang ini untuk disampaikan ke Dirjen agar bisa membawa terpidana kembali,” ujar petugas lapas tersebut kepada majelis hakim.
Mendengar hal tersebut, Indri meminta kesepakatan kedua pihak dari kuasa hukum Serge dan jaksa penuntut umum (JPU). “Iya setuju dua minggu lagi sidang,” kata JPU Tryana dan kuasa Hukum Serge, Nancy.
Ketua majelis hakim pun mengatakan bila pihaknya akan mengirim surat kembali melalui delegasi PN Cilacap agar bisa menghadirkan kembali terpidana.
Setelah sidang ditutup, Serge kemudian langsung dibawa dengan pengawalan ketat anggota kepolisian dari Brimob bersenjata lengkap ke dalam sel tahanan. Serge pun hanya melambaikan tangan kepada awak media yang meliput serta keluarganya yang hadir.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Hakim Tolak Permohonan Serge Atlaoui Hadirkan Saksi

Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menolak permohonan menghadirkan saksi yang diminta oleh pihak terpidana mati Serge Atlaoui.
Ketua Majelis Hakim yang diketuai Indri Murtini  mengatakan pihak pemohon yakni Serge Atlaoui hanya mempermasalahkan pasal 263 yakni karena Mahkamah Agung (MA) dinilai salah dalam menerapkan hukum.
Menurut dia, jika pemohon mengajukan PK karena ada bukti baru, bisa mengajukan saksi. “Mestinya tidak ada saksi sebab yang diajukan pemohon yakni mengenai penerapan Hukum MA,” ujar dia di Tangerang, Rabu (11/3).
Pengacara Serge Atlaoui, Nancy Yuliana mengatakan saksi yang akan dihadirkan adalah orang yang ditangkap kepolisian dan hanya ingin menjelaskan mengenai pekerjaan Serge sebagai tukang las.
Keterangan tersebut untuk memastikan Serge hanya sebagai tukang las, bukan ahli kimia yang selama ini dituduhkan. “Kami ingin memberikan keterangan kepada hakim mengenai pekerjaan Serge sebenarnya,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Tryana Setia Putra mengatakan upaya menghadirkan saksi oleh pihak pemohon tidak bisa dilakukan. Pasalnya pemohon tidak mengajukan novum baru. “Maka itu tidak bisa hadirkan saksi,” kata dia.
Serge Atlaoui yang merupakan terpidana kasus narkoba adalah warga negara Prancis. Serge Atlaoui ditangkap bersama belasan terpidana lain pada 2005 terkait kasus narkoba yakni pengoperasian pabrik ekstasi yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pada 2007, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis mati terhadap Serge karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Lalu Serge Atlaoui mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo namun ditolak melalui Keputusan Presiden Nomor 35/G Tahun 2014.
Hingga akhirnya Serge mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan diterima oleh PN Tangerang pada 10 Februari lalu dan menjalani sidang perdana Rabu (11/3).
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang, eksekusi dilakukan bersamaan terhadap terpidana mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pakistan Resmi Cabut Moratorium Hukuman Mati

Jakarta, Aktual.co — Pakistan akan kembali melakukan eksekusi hukuman mati setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setempat resmi menerbitkan surat pencabutan penundaan eksekusi (moratorium) hukuman mati pada Senin (3/10).

Dalam surat yang ditujukan kepada empat Sekretaris Pemerintah Provinsi di Pakistan mengatakan, bahwa hukuman mati harus kembali dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Surat tersebut juga menerangkan, bahwa Presiden Pakistan akan menolak semua grasi yang diajukan, termasuk dari tersangka teroris dan akan tetap melaksanakan hukuman mati.

“Pelaksanaan hukuman mati harus dilakukan secara ketat sesuai dengan hukum yang berlaku dan berdasarkan Pasal 45 Konstitusi Islam Pakistan, Presiden telah menolak untuk memberikan belas kasihan serta menutup langkah hukum apapun,” demikian pernyataan surat Kemendagri Pakistan, dilansir BBC, Rabu (11/3).

Kendati demikian, keputusan tersebut tidak langsung diterima oleh masyarakat. Pencabutan moratorium itu juga mendapatkan kecaman dari beberapa lembaga pembela HAM di Pakistan.

Menurut Direktur Eksekutif Justice Project Pakistan (JJP), Sarah Belai, pencabutan moratorium hukuman mati tidak didasari dengan alasan yang relevan. Dia mengatakan, hukuman tersebut merupakan bukti bila pemerintah Pakistan tidak bertanggung jawab.

“Kami sudah melihat bagaimana ketidakadilan dalam sistem pengadilan kriminal di Pakistan. Budaya penyiksaan polisi, tidak adanya bimbingan sampai pengadilan yang memihak,” tegas Sarah.

“Meskipun pemerintah mengetahui hal itu, tetap saja tidak bertindak. Hukuman mati menunjukkan pemerintah Pakistan tidak bertanggung jawab,” sesalnya.

Untuk diketahui, penghentian hukuman mati di Pakistan telah dilakukan sejak tujuh tahun silam. Namun, hukuman tersebut kembali diberlakukan setelah terjadi sebuah pembantaian di sekolah Peshawar pada Desember tahun lalu.

Akibat kejadian tersebut, pemerintah setempat kembali melakukan eksekusi bagi terpidana mati. Narapidana yang menjadi korban pertama adalah empat tersangka yang dinyatakan terlibat dalam rencana pembunuhan Presiden Pervez Musharraf tahun 2003.

Artikel ini ditulis oleh:

Polda Metro Jaya Sita Rp1,5 Miliar Terkait Dugaan UPS

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Polda Metro Jaya menyita uang Rp1,5 miliar terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan “Uninterruptible Power Supply”.

“Kami sudah sita uang Rp1,5 miliar dari hasil proses penyidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Rabu (11/3).

Martinus mengungkapkan penyitaan tersebut dari salah satu saksi yang diperiksa namun perwira menengah kepolisian itu enggan menyebutkan identitas saksi itu.

Martinus menyatakan penyidik juga telah menggeledah sejumlah sekolah yang diduga telah menerima UPS.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik kepolisian menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan UPS yang diduga terjadi “mark up” anggaran tersebut.

“Kami sudah minta surat penetapan penyitaan terkait dokumen proses dan penetapan lelang,” ujar Martinus.

Martinus menambahkan sejauh ini penyidik telah memeriksa 12 orang dari 21 saksi yang dilayangkan surat pemanggilan, sementara sembilan orang lainnya tidak memenuhi panggilan.

Sebanyak 12 saksi yang telah memenuhi panggilan terdiri dari dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK), seorang penyedia barang, empat kepala sekolah, empat panitia pemeriksa hasil pekerjaan dan seorang mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Plt Dirut BRI Ungkap Tiga Kunci Keberhasilan Microfinance

Jakarta, Aktual.co — Dalam gelaran Microfinance Forum di JS Luwansa Jakarta, hari ini, Rabu (11/3), Plt Direktur Utama BRI Asmawi Syam bicara terkait membedah permasalahan, tantangan, serta menjadi acuan (trendsetter) perkembangan keuangan mikro (microfinance) di Indonesia.

“Dalam forum ini, kita akan pertemukan rasionalitas pengembangan inovasi pengembangan microfinance dan realitas di lapangan apa yang dibutuhkan microfinance,” katanya saat membuka forum.

Asmawi menuturkan, Microfinance Forum juga ditujukan untuk mensinergikan masyarakat Indonesia dengan para pelaku pasar dalam industri keuangan mikro. Dalam forum tersebut, peserta diajak untuk berbagi strategi terbaru dalam memanfaatkan posisi dan peran dunia perbankan sebagai komitmen pemerintah untuk memajukan dunia usaha mikro dan pelaku industri dalam mendorong ekonomi Indonesia berkelanjutan.

“Pengalaman microfinance dapat dimanfaatkan untuk berdayakan kelompok masyarakat usia produktif secara ekonomi dan memiliki kemampuan, keterampilan dan akses keuangan sehingga secara berangsur-angsur gilirannya tidak terjebak dalam kemiskinan,” kata Asmawi.

Dalam pidatonya, ia juga mengungkap tiga kunci menuju keberhasilan microfinance. Yang pertama adalah Keterjangkauan. “Dasar utamanya karena masyarakat mikro ini tersebar luas di berbagai area tanpa memandang gender, lokasi, agama yang penting mereka bisa dilayani dengan baik secara bisnis, diperlukan akses likuiditas, jaringan yang luas,” ungkapnya.

Menurutnya pengembangan branchless banking dan layanan keuangan digital di Indonesia bisa menjadi jawaban untuk tantangan keterbatasan akses keuangan dan solusi untuk mengatasi keterbatasan jaringan kerja konvensional yang didukung bank sentral.

Kunci keberhasilan kedua, lanjutnya, adalah sustainability. Dia mengatakan microfinance harus mampu menyediakan likuiditas sendiri. “Tidak bergantung ke subsidi, charity, donor, yang sewaktu-waktu bisa dihentikan. Dengan begitu kita harapkan customer base yang ada tumbuh didukung oleh saving microfinance,” sebutnya.

Sedangkan kunci keberhasilan yang ketiga adalah microfinance harus memberikan manfaat kepada masyarakat. Asmawi menyebutkan bahwa keberadaan microfinance harus memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Mutlak memberikan manfaat ke masyarakat baik dari aspek finansial dan sosial. Microfinance pada dasarnya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat,” tukasnya.

Microfinance Forum sendiri dihadiri oleh kurang lebih 300 peserta di antaranya praktisi microfinance, pengusaha, profesional, akademisi, serta mahasiswa. Ke depan, lanjut Asmawi, melalui forum tersebut diharapkan para nasabah mikro yang sebelumnya tidak terjangkau oleh perbankan umum dapat terlayani.

“Sehingga dapat memperluas penyaluran kredit formal guna memperdalam struktur keuangan yang dapat memperkuat sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Asmawi.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain