13 April 2026
Beranda blog Halaman 37755

Aneka Manfaat Bisa Anda Temukan pada Tanaman Lidah Buaya

Jakarta, Aktual.co — Sebagai tumbuhan yang banyak memberikan khasiat. Tanaman lidah buaya dipercaya juga bermanfaat untuk kecantikan wajah, kulit dan kesehatan tubuh manusia.

Dengan pengolahan cara alami dan tradisional dengan bahan dasar tanaman lidah buaya banyak orang telah merasakan khasiat besar dari tanaman satu ini.

Tanaman lidah buaya, tak hanya dikenal sebagai obat mujarab untuk penyubur rambut, menghilangkan jerawat serta menghilangkan flek hitam di wajah.

Menariknya, dari sejumlah penelitian tanaman ini berkhasiat mengatasi berbagai penyakit, di antaranya tanaman lidah buaya dapat menyembuhkan antiradang, memperbaiki pankreas, melancarkan peredaran darah.

Selain itu, lidah buaya juga berguna mengatasi tekanan darah tinggi, menyembuhkan TBC, menyembuhkan asma, menyembuhkan batuk, menyembuhkan luka bakar, menyembuhkan sakit perut dan menyembuhkan eksim.

Para ahli mengatakan di dalam lidah buaya, terdapat kandungan senyawa biologis aktif, seperti, mannans asetat, polymannans, antrakuinon, berbagai lektin dan zat saponin dan senyawa antrakuinon.  

Dimana, senyawa antrakuinon yang terdapat pada lidah buaya merupakan zat yang dapat menangkal bakteri.

Artikel ini ditulis oleh:

Anggota TNI Ditembak di Aceh, Komisi I: Polisi Harus Ungkap dan Tangkap Pelaku

Jakarta, Aktual.co — Insiden penculikan dan penembakan dua anggota TNI yang berfungsi di satuan Intel Kodim 0103 Aceh Utara, harus segera ditanggapi serius oleh pihak kepolisian.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3).
“Sudah serahkan ke kepolisan dan kepolisian sebaiknya mengambil tindakan cepat dan sigap karena ini sebuah kondisi berbahaya, ketika bertugas diculik dan dibunuh, secepat mungkin menangkap pelakunya dan saya yakin polisi punya kemampuan mengungkap,” ucap dia.
Dirinya tak mau berspekulasi apakah peristiwa penembakan dua anggota TNI itu terkait dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Siapa bilang? Kalau memang betul indikasinya, dari aparat polisi maka sudah tahu siapa pelaku dan sebaiknya ditindak saja, karena konflik di Aceh momen politik tapi ini tidak ada, harus diungkap, segera tangkap pelakunya, terakhir cari apa motifnya,” tandas dia.
Diketahui, dua intel TNI dari Kodim 0103 Aceh Utara, Sertu Indra dan Serda Hendrianto tewas ditembak kelompok bersenjata api di Nisam Antara, Aceh Utara, Senin (23/3) malam.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

PPKC: Bea Masuk Barang Dumping Tidak Ditanggung Pemerintah

Jakarta, Aktual.co — Barang impor dumping yang masuk ke Indonesia tidak dapat menerima fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah karena barang tersebut dibebankan bea masuk antidumping.

“Barang impor yang dikenakan bea masuk antidumping atau antidumping sementara tidak dapat menerima fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP),” kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (25/3).

Selain barang yang dibebankan bea masuk anti dumping dan antidumping sementara, fasilitas tersebut tidak dapat diberikan jika barang atau bahan dibebankan bea masuk 0 persen, dibebankan bea masuk 0 persen berdasarkan perjanjian atau kesepakartan internasional, dikenakan bea masuk tindak pengamanan, dikenakan bea masuk imbalan atau dikenakan bea masuk tindakan pembalasan.

Barang atau bahan yang diimpor oleh perusahaan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB) juga tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut.

Alokasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah 2015 diberikan kepada 18 sektor industri dengan nilai keseluruhan mencapai Rp579,2 miliar. Sektor yang didukung pada tahun ini adalah sektor kimia hilir, resin, karpet, sepeda, infus, alat tulis, alat besar, alat rumah sakit, komponen kendaraan bermotor, alat pertanian, perbaikan kapal, diskalnisasi kokas, pakan ternak, BTC, komponen elektronika, kabel serat optik, turbin uap pembangkit listrik, dan smart card.

Ia mengatakan fasilitas ini diberikan untuk impor bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri, impor bahan baku yang sudan diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi atau belum mencukupi kebutuhan.

Fasilitas tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang BMDTP Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan PMK-249/PMK.011/2014 mengenai Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu, serta Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor: PER-01/BC/2015 tentang Tata Cara Pemberian BMDTP Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu.

Artikel ini ditulis oleh:

Kemenkeu: Kisruh APBD Rugikan Pembangunan DKI

Jakarta, Aktual.co —Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, berpendapat kisruh APBD DKI tidak banyak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Pemerintah Pusat.
Menurut dia, justru pertumbuhan DKI sendiri yang akan menurun jika terjadi kebuntuan berkepanjangan. “Dampaknya ke rencana pembangunan DKI yang tidak maksimal di tahun ini,” ujar Askolani kepada Aktual.co, di Jakarta, Selasa (24/3).
Pendapat berbeda disampaikan ekonom dari Insitut Pertanian Bogor (IPB), Augustinus Mangasa Sipahutar. Menurut dia kisruh APBD tentu berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional. Pasalnya, DKI Jakarta menyumbang 18 persen dari pertumbuhan ekonomi nasional.
Persoalan APBD ini, ujar dia, akan membuat DKI tidak bisa menjalankan prioritas pembangunannya. Karena tidak bisa memaksimalkan apa yang sudah direncanakan. “Dampaknya pertumbuhan ekonomi DKI pasti menurun, kalau DKI menurun bisa ke nasional juga,” ucap dia, kepada Aktual.co
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) di 2014, DKI Jakarta memberi sumbangan terhadap perekonomian nasional, yakni sebesar 16,76 persen. Disusul Jawa Timur 15,17 persen, Jawa Barat 14,34 persen, dan Jawa Tengah (8,36 persen). 

Artikel ini ditulis oleh:

Ruhut: KMP dan KIH Persulit BH Jadi Kapolri

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III Ruhut Sitompul mengatakan Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sudah memberi tanda-tanda pencalonan Badroddin Haiti sebagai Kapolri akan dipersulit. 
“Sepertinya jalan BH mau dibuat tidak mulus,” ujar Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3).
Ruhut menuturkan ada kemungkinan KMP dan KIH akan bergabung meloloskan isu ini, terlihat dari gelagat KMP yang mengembalikan surat terkait BH kepada presiden. Ditambah lagi sikap ngotot PDIP yang masih menginginkan BG maju sebagai Kapolri.
“Seharusnya DPR ini jangan aneh-aneg, fokus kerja saja masing-masing,” katanya.
Menurutnya, juga ada kemungkinan rekening BH akan dipermasalahkan. Namun, bila hal itu terjadi, ia mengatakan tak akan jadi soal dan pencalonan badrodin akan terus berjalan.
“Masalahnya BG amat mendukung BH jadi tidak masalah lah, itu kan kuncinya,” kata Ruhut.

Artikel ini ditulis oleh:

Berkas Sutan Bhatoegana Dilimpahkan Minggu Ini

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera limpahkan berkas perkara mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, bahwa pelimpahan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Sutan terkait penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM itu, akan dilakukan dalam waktu dekan.
“Kemungkinan pekan ini baru akan dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).
Kendati demikian, Johan belum bisa memastikan kapan sidang itu akan digelar. “Soal sidang aku enggak tahu,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. Dan penahanan politis Partai Demokrat itu dilakukan pada 2 Februari 2015.
Lembaga antirasuah menduga, gratifikasi yang diterima Sutan saat Kementerian ESDM dipimpin oleh Jero Wacik, menghasilkan sebuah mobil Toyota Alpard. Mobil tersebut juga telah disita oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain