31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37763

Berbondong-bondong Golkar Munas Bali Polisikan Agung Laksono Cs

Jakarta, Aktual.co — Ratusan kader partai Golkar kubu Aburizal Bakrie geruduk Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Menggunakan lima unit bus dan beberapa mobil pribadi, kader partai lambang pohon beringin itu akan melaporkan kubu Agung Laksono.
Kubu Golkar versi Munas Bali itu menyambangi Bareskrim untuk melaporkan dugaan pemalsuan surat dokumen pengurus daerah yang hadir di Munas Ancol.
“Kami ini bukan munas yang di Ancol, kami yang di Bali. Terlapornya Agung Laksono, Zainudin, Yoris Raweyai, dan lainnya,” kata Sekjen Golkar kubu Ical Idrus Marham, di Mabes Polri, Rabu (11/3).
Menurut Idrus, dalam laporan yang dilayangkan itu, pihaknya melaporkan Agung Laksono cs karena pemalsuan itu dilakukan oleh banyak pihak.
“Terkait pemalsuan itu dilakukan sendiri-sendiri. Ini yang soal menggunkan surat mandat palsu. Beberapa diantaranya di daerah, ada caleg partai lain yang ikut tanda tangan mandat. Ada juga orang sudah meninggal di Sumenep yang juga tanda tangan,” kata dia.
Idrus melanjutkan dalam laporan ini, pihaknya akan melaporkan 133 pemalsuan dengan berbagai bentuk seperti pemalsuan tanda tangan, kop surat, stempel, dan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Istri Terpidana Mati Serge Atlaoui Hadiri Sidang PK di PN Tangerang

Jakarta, Aktual.co — Keluarga dari Serge Atlaoui sudah mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, terkait sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) putusan mati dalam kasus narkoba.
Pantauan dilapangan, Rabu (11/3), istri dari Serge Atlaoui sudah menghadiri sidang PK mengenakan pakaian berwarna hitam dan menggendong anaknya, ditemani sejumlah rekannya yang merupakan warga asing juga.
Belum ada komentar dari pihak keluarga kepada wartawan. Sebab, keluarga masih menunggu kuasa hukumnya.
Perlu diketahui, Serge Atlaoui yang merupakan terpidana kasus narkoba adalah Warga Negara Perancis. Serge Atlaoui ditangkap bersama belasan terpidana lainnya pada tahun 2005 terkait kasus narkoba yakni pengoperasian pabrik ekstasi yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pada tahun 2007, Mahkamah Agung memvonis mati karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Kemudian Serge Atlaoui mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo, namun ditolak melalui Keputusan Presiden Nomor 35/G Tahun 2014.
Hingga akhirnya Serge mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan diterima oleh PN Tangerang pada 10 Februari lalu dan menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (11/3).
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap terpidana mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kubu Aburizal Bakri Datangi Bareskrim Laporkan Agung Laksono

Jakarta, Aktual.co — Kubu Partai Golkar versi Musyawara Nasional Bali hari ini melaporkan kubu Agung Laksono atas tuduhan pemalsuan dokumen ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham mengaku, usai melaporkan Agung Laksono cs atas pemalsuan ke Bareskrim Polri, pihaknya akan ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Nanti usai dari sini (Mabes) kami ke Kementerian Hukum dan HAM,” kata Idrus, di Bareskrim Polri, Rabu (11/3).
Idrus mengatakan, maksud kedatangannya ke Kemenkum Ham yakni menjawab surat yang dikeluarkan oleh kementrian yang dipimpin oleh Yosanna Laoly itu. Terlebih surat itu dinilai telah memanipulasi putusan mahkamah partai sebagai dasar.
Idrus juga mengaku tim hukum Partai Golkar sedang mempelajari surat Kementerian Hukum dan HAM yang mengakui dan mensahkan Kepengurusan Agung Laksono.
Menurut dia, jika Menkumham Yasonna Laoly salah mengutip hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar, tak menutup kemungkinan ada konsekuensi hukum yang harus didapat.
“Jika Menkumham dalam membuat surat keputusannya berdasarkan hasil putusan MPG dan mengutip secara salah hasil putusan tersebut, maka bisa dikenakan konsekuensi hukum,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polda Metro Periksa 10 Saksi Kasus UPS Hari Ini

Jakarta, Aktual.co —Saksi-saksi kasus dugaan penggelembungan anggaran di pengadaan UPS (Uninterruptible Power Supply) hari ini akan kembali diperiksa Polda Metro Jaya.
10 orang saksi dijadwalkan akan diperiksa Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dari informasi yang didapat Aktual.co, saksi-saksi itu yakni 6 orang penyedia jasa, 3 orang dari Suku Dinas Pendidikan Menengah dan satu orang pihak sekolah selaku penerima barang.

Artikel ini ditulis oleh:

BI: Jambi Alami Inflasi 8,72 Persen di Triwulan IV-2014

Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia Cabang Jambi mencatat pada triwulan IV-2014 inflasi di Kota Jambi sebesar 8,72 persen atau terjadi peningkatan dibandingkan triwulan sebelumnya hanya 4,31 persen. Sementara itu inflasi di Kabupaten Bungo tercatat sebesar 8,99 persen dan juga berada diatas inflasi nasional, kata Deputi Perwakilan BI cabang Jambi, Meily Ika Permata, di Jambi, Rabu (11/3).

Ia mengatakan, faktor utama terjadinya inflasi di Kota Jambi disebabkan oleh inflasi ‘adminstered price’ yang mencapai 16,2 persen. Sumber utama inflasi adminstered price adalah meningkatnya harga BBM bersubsidi yang mulai diterapkan 18 November 2014 dengan diikuti kenaikan tarif angkutan.

Kenaikan tersebut diikuti oleh peningkatan biaya transportasi dan distribusi sehingga mengakibatkan kenaikan harga bahan pangan dari beberapa komiditas lainnya.

Kemudian penyebab utama tingginya inflasi ‘volatile food’ disebabkan oleh kenaikan harga makanan terutama cabai merah akibat terbatasnya pasokan dan selain itu jatah raskin yang telah habis pada Oktober tahun lalu turun yang menyebabkan kenaikan harga beras tipe medium dan premium akibat meningkatnya permintaan.

Sementara itu inflasi inti cenderung stabil pada level 3,71 persen dan secara triwulan perkembangan harga di Kota Jambi dalam triwulan itu tercatat sebesar 5,38 persen atau mengalani lonjakan tajam dibandingkan triwulan sebelumnya 1,62 persen.

Meily Ika juga mengatakan, pergerakan angka inflasi bulanan pada Oktober, November dan Desember 2014, masing-masing tercatat sebesar 0,51 persen, 2,18 persen dan 2,61 persen. Sementara itu perkembangan harga di Bungo tercatat sebesar 5,24 persen, lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya 2,26 persen.

Namun sedikit lebih rendah jika dibadingkan Kota Jambi dengan pergerakan angka inflasi bulanan pada Oktober, November dan Desember lalu masing-masing sebesar 0,80 persen, 2,29 persen dan 2,07 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Bupati Sabu Raijua Provinsi NTB Isyaratkan Praperadilkan KPK

Jakarta, Aktual.co — Bupati Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur Marthen Luther Dira Tome mengisyaratkan bakal menempuh jalur praperadilan atas penatapannya sebagai tersangka korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2007 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami menilai penetapan klien kami sebagai tersangka oleh KPK pada 17 November 2014 lalu tidak berdasar karena tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti atau yang sering disebut sebagai azas hukum ‘unus testis nulus testis’,” kata kuasa hukum Marthen Luther Dira Tome, Johanis Rihi, di Kupang, Rabu (11/3).
Menurut Johanis, langkah hukum yang akan dilakukan tersebut sebagai langkah terkahir, jika KPK tidak segera memenuhi sejumlah masukan dan harapan yang sudah disampaikannya pada saat tatap muka dengan pihak KPK awal pekan lalu di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Marthen Dira Tome, kata Johanis berharap agar KPK segera menghentikan penyidikan yang sedang dilakukan, termasuk jika perlu menutup kasus itu, karena tidak cukup bukti.
“Apalagi penetapan yang dilakukan oleh KPK tidak memiliki dasar kuat berupa kepemilikan alat bukti.”
Sejumlah dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus yang melibatkan Marthen Luther Dira Tome itu, kata Johanis sudah sangat jelas melanggar sejumlah prosedur yang ada.
Dia menyebutkan sejumlah kejanggalan yang sudah disampaikan ke KPK dalam kasus ini, sebagai bukti permohonan keberatan, yaitu antara lain penetapan tersangka Marthen, tanpa pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK, termasuk tanpa pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. 
“Klien saya ditetapkan sebagai tersangka, baru para saksi diperiksa. Ini kan lucu.”
Kasus yang ditangani oleh KPK saat ini, kata Johanis merupakan kasus pengambil alihan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang oleh lembaga itu sudah tidak lagi ditemukan sejumlah alat bukti. 
“Kenapa KPK ambil alih seolah sebagai bagian dari lembaga kejasaan, lalu menetapkan klien saya sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup. KPK harus bertanggung jawab.”
Hal lainnya, kata Johanis, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Marthen Luther Dira Tome, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, bukan wewenangnya KPK.
Marthen Luther Dira Tome, katanya, saat itu masih berada pada jenjang eselon III yang oleh aturan bukan menjadi kewenangan KPK untuk memeriksanya, sesuai dengan UU KPK nomor 30 tahun 2002.
Memang secara elegan, kata Johanis pihaknya sudah berdiskusi dengan KPK secara kelembagaan sehingga kasus ini bisa segera ditutup, tanpa harus dilakukan langah hukum praperadilan. “Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan, maka kami akan lakukan praperadilan saja.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain