31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37764

Polda Metro Periksa 10 Saksi Kasus UPS Hari Ini

Jakarta, Aktual.co —Saksi-saksi kasus dugaan penggelembungan anggaran di pengadaan UPS (Uninterruptible Power Supply) hari ini akan kembali diperiksa Polda Metro Jaya.
10 orang saksi dijadwalkan akan diperiksa Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dari informasi yang didapat Aktual.co, saksi-saksi itu yakni 6 orang penyedia jasa, 3 orang dari Suku Dinas Pendidikan Menengah dan satu orang pihak sekolah selaku penerima barang.

Artikel ini ditulis oleh:

BI: Jambi Alami Inflasi 8,72 Persen di Triwulan IV-2014

Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia Cabang Jambi mencatat pada triwulan IV-2014 inflasi di Kota Jambi sebesar 8,72 persen atau terjadi peningkatan dibandingkan triwulan sebelumnya hanya 4,31 persen. Sementara itu inflasi di Kabupaten Bungo tercatat sebesar 8,99 persen dan juga berada diatas inflasi nasional, kata Deputi Perwakilan BI cabang Jambi, Meily Ika Permata, di Jambi, Rabu (11/3).

Ia mengatakan, faktor utama terjadinya inflasi di Kota Jambi disebabkan oleh inflasi ‘adminstered price’ yang mencapai 16,2 persen. Sumber utama inflasi adminstered price adalah meningkatnya harga BBM bersubsidi yang mulai diterapkan 18 November 2014 dengan diikuti kenaikan tarif angkutan.

Kenaikan tersebut diikuti oleh peningkatan biaya transportasi dan distribusi sehingga mengakibatkan kenaikan harga bahan pangan dari beberapa komiditas lainnya.

Kemudian penyebab utama tingginya inflasi ‘volatile food’ disebabkan oleh kenaikan harga makanan terutama cabai merah akibat terbatasnya pasokan dan selain itu jatah raskin yang telah habis pada Oktober tahun lalu turun yang menyebabkan kenaikan harga beras tipe medium dan premium akibat meningkatnya permintaan.

Sementara itu inflasi inti cenderung stabil pada level 3,71 persen dan secara triwulan perkembangan harga di Kota Jambi dalam triwulan itu tercatat sebesar 5,38 persen atau mengalani lonjakan tajam dibandingkan triwulan sebelumnya 1,62 persen.

Meily Ika juga mengatakan, pergerakan angka inflasi bulanan pada Oktober, November dan Desember 2014, masing-masing tercatat sebesar 0,51 persen, 2,18 persen dan 2,61 persen. Sementara itu perkembangan harga di Bungo tercatat sebesar 5,24 persen, lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya 2,26 persen.

Namun sedikit lebih rendah jika dibadingkan Kota Jambi dengan pergerakan angka inflasi bulanan pada Oktober, November dan Desember lalu masing-masing sebesar 0,80 persen, 2,29 persen dan 2,07 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Bupati Sabu Raijua Provinsi NTB Isyaratkan Praperadilkan KPK

Jakarta, Aktual.co — Bupati Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur Marthen Luther Dira Tome mengisyaratkan bakal menempuh jalur praperadilan atas penatapannya sebagai tersangka korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2007 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami menilai penetapan klien kami sebagai tersangka oleh KPK pada 17 November 2014 lalu tidak berdasar karena tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti atau yang sering disebut sebagai azas hukum ‘unus testis nulus testis’,” kata kuasa hukum Marthen Luther Dira Tome, Johanis Rihi, di Kupang, Rabu (11/3).
Menurut Johanis, langkah hukum yang akan dilakukan tersebut sebagai langkah terkahir, jika KPK tidak segera memenuhi sejumlah masukan dan harapan yang sudah disampaikannya pada saat tatap muka dengan pihak KPK awal pekan lalu di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Marthen Dira Tome, kata Johanis berharap agar KPK segera menghentikan penyidikan yang sedang dilakukan, termasuk jika perlu menutup kasus itu, karena tidak cukup bukti.
“Apalagi penetapan yang dilakukan oleh KPK tidak memiliki dasar kuat berupa kepemilikan alat bukti.”
Sejumlah dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus yang melibatkan Marthen Luther Dira Tome itu, kata Johanis sudah sangat jelas melanggar sejumlah prosedur yang ada.
Dia menyebutkan sejumlah kejanggalan yang sudah disampaikan ke KPK dalam kasus ini, sebagai bukti permohonan keberatan, yaitu antara lain penetapan tersangka Marthen, tanpa pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK, termasuk tanpa pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. 
“Klien saya ditetapkan sebagai tersangka, baru para saksi diperiksa. Ini kan lucu.”
Kasus yang ditangani oleh KPK saat ini, kata Johanis merupakan kasus pengambil alihan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang oleh lembaga itu sudah tidak lagi ditemukan sejumlah alat bukti. 
“Kenapa KPK ambil alih seolah sebagai bagian dari lembaga kejasaan, lalu menetapkan klien saya sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup. KPK harus bertanggung jawab.”
Hal lainnya, kata Johanis, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Marthen Luther Dira Tome, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, bukan wewenangnya KPK.
Marthen Luther Dira Tome, katanya, saat itu masih berada pada jenjang eselon III yang oleh aturan bukan menjadi kewenangan KPK untuk memeriksanya, sesuai dengan UU KPK nomor 30 tahun 2002.
Memang secara elegan, kata Johanis pihaknya sudah berdiskusi dengan KPK secara kelembagaan sehingga kasus ini bisa segera ditutup, tanpa harus dilakukan langah hukum praperadilan. “Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan, maka kami akan lakukan praperadilan saja.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Feriyani Lim

Jakarta, Aktual.co — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan Feriyani Lim, pelapor dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Abraham Samad. 
“Permohonan perlindungan yang bersangkutan ditolak karena tidak memenuhi syarat”, kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Rabu (11/3).
Menurut dia, persyaratan diberikannya perlindungan oleh LPSK sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah adanya ancaman. Tak hanya itu ada syarat lain diberikannya perlindungan adalah kasus tersebut adalah prioritas. 
Seperti halnya, sambung dia, tindak pidana prioritas yang diberikan perlindungan adalah saksi tindak pidana korupsi, korban pelanggaran HAM berat, saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang, saksi tindak pidana narkotika, saksi dan korban tindak pidana terorisme, saksi dan korban pelecehan seksual terhadap anak, dan saksi tindak pidana pencucian uang.
“Kasus yang melibatkan FL tidak termasuk dalam tindak pidana prioritas kami.”
Syarat lain yang tidak terpenuhi Feriyani, kata Edwin yakni, status FL yang juga menjadi tersangka utama kasus tersebut. “Status tersangka utama menggugurkan permohonan FL,” kata Edwin.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kena DBD, Sudah Tiga Hari Ahok Absen

Jakarta, Aktual.co —Sudah memasuki hari ketiga, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) absen masuk kantor di Balai Kota DKI sejak Senin.
Dari informasi yang didapat Aktual.co, Ahok dikabarkan masih dirawat akibat terkena demam berdarah Dengue(DBD). 
Senin (9/3) lalu, Balai Kota memang langsung di-fogging (diasap), setelah gubernur-nya dikabarkan terkena demam berdarah.
Pengasapan dikabarkan merupakan perintah langsung dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidajat.
Pengasapan tak cuma di halaman Balai Kota DKI, tapi juga menyasar ke tiap ruangan. Namun tak sampai Gedung DPRD DKI, karena sudah lebih dulu diasap pada 7 Maret.

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus BW, Polri Sebut Dua Tersangka Inisial S dan P

Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sampai saat ini terus mendalami kasus yang telah menjerat Bambang Widjojanto dikasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar di Mahkamah Konstitusi.
Penyidik Bareskrim juga sudah menjerat satu tersangka yaitu Zulfahmi dalam kasus tersebut. Belakangan ada dua orang lagi yang menyusul Bambang dan Zulfahmi sebagai tersangka.
“Dua tersangka lagi saya tidak mau sebutkan nama, inisial saja. S dan P,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak ketika dihubungi, Rabu (11/3).
Dalam kasus ini, Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, dan seorang bernama Zulfahmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, Bambang diduga punya peran memberikan instruksi kepada puluhan saksi sebelum persidangan untuk memberikan keterangan di luar fakta. 
Salah satunya, menyuruh saksi mengatakan bahwa mereka menerima uang dan mendapatkan tekanan.Berkas kasus ini hampir selesai dan akan segera dilimpahkan ke penuntut umum.
Sementara itu, tersangka lainnya, Zulfahmi diduga merupakan kaki tangan Bambang. Dia berperan mencari saksi hingga ke kampung, membantu Bambang menginstruksikan saksi memberi keterangan di luar fakta. Zulfahmi juga dianggap berperan membagi-bagikan uang kepada saksi yang telah berbohong di persidangan.
Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Terkait peran dua tersangka lain, S dan P, Victor enggan mengungkapkannya karena keduanya masih dalam pengejaran penyidik. “Sabar saja. Beri penyidik waktu,” ujar dia.
Bambang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Zulfahmi pada hari ini, pukul 10.00 WIB. Menurut informasi, penyidik memisahkan berkas kasus Bambang dengan Zulfahmi meski keduanya diduga melakukan tindak pidana yang sama. 
Namun, Kasubdit VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Daniel Bolly Tifaona belum belum berhasil dihubungi untuk mengkonfirmasi pemisahan berkas ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain