11 April 2026
Beranda blog Halaman 37771

8 dari 10 Wanita Indonesia Alami Rambut Rontok

Jakarta, Aktual.co — Memahami keinginan wanita Indonesia untuk memiliki rambut sehat, indah dan kuat. Dove menghadirkan rangkaian ‘Dove Hair Treatment’ dengan formulasi menarik. Keratin Repair dan teknologi Microsheet yang dapar merawat rambut dari dalam sehingga menjadikan rambut sepuluh kali lebih kuat dan lima kali lembut serta mudah disisir.

Dalam riset dan laboraturium BMI Dove menilai, ada enam tanda kerusakan pada rambut yang kering, bercabang, kusut, mudah patah, rambut rontok dan kusam. Biasanya kerusakan tersebut disebabkan oleh kebiasaan menata rambut setiap hari dengan menggunakan hair dryer, mencatok, mengikat rambut atau mengecat rambut untuk mengdapatkan bentuk rambut yang ideal sesuai dengan keinginan.

“Kami berharap produk baru yang kami tawarkan ini dapat menjawab keinginan perempuan Indonesia, untuk mendapatkan rambut indah, segar yang sesuai diinginkan, ” kata Barry Baldemar, Asisten Brand Manager Dove PT Unilever Indonesia, Tbk, ditemui di Blu Jasmine di kawasan Taman Puring, Kebayoran, Jakarta Selasa (24/3).

“Sebenarnya tanda awal kerusakan pada rambut sangat mudah dikenali yaitu rambut kering. Namun sayangnya, hal ini seringkali diabaikan dan dibuktikan dengan dengan hasil survey yang menunjukkan 99 perempuan Indonesia yang mengalami rambut kering melakukan perawatan rambut apapun, ” lanjut Barry.

Barry menjelaskan penggunaan ‘Dove Hair Treatment’ secara teratur akan memberikan perlindungan rambut yang tepat bagi perempuan Indonesia, serta membantu menghindarkan kerusakan rambut yang disebabkan berbagai macam faktor termasuk polusi dan sinar Matahari.

Untuk diketahui, untuk merayakan langkah awal perempuan Indonesia mendapatkan rambut sehat dan indah. Dove Hair Treatment mempersembahkan konser biola bersama Ava Victoria dan Dove Violin Bow atau alat gesek biola pertama dari rambut asli perempuan.

‘Rencacananya First Dove Violin Concert’ ini akan diselenggarakan pada tanggal 28 Maret 2015 mendatang di Atrium Senayan City Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Fraksi KMP Sepakat Kembalikan Surat Jokowi Soal Calon Kapolri

Jakarta, Aktual.co — Politisi Koalisi Merah Putih (KMP) membahas surat Presiden Jokowi tentang penunjukan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri menggantikan Komjen Pol Budi Gunawan.
Hal ini diketahui dalam gelaran rapat di ruang fraksi Golkar DPR, Selasa (24/3).
“Kami lanjutkan agenda presidium KMP di fraksi-fraksi untuk perjuangkan aspirasi kami untuk mengembalikan surat penunjukan Kapolri Badrodin Haiti,” ucap Ketua Fraksi Golkar, Ade Komarudin.
Sementara, Sekretaris Harian KMP Fahri Hamzah mengatakan bahwa pihaknya mendukung interupsi beberapa politisi PDIP dalam rapat paripurna DPR, Senin (23/3) kemarin, yang meminta penjelasan status Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam interupsi itu, mereka menuntut Presiden Jokowi untuk memberikan penjelasan terhadap pembatalan pelantikan kepada Budi Gunawan.
“Kami ikut dengan interupsi dari PDIP,” seru Fahri.
Untuk diketahui, rapat yang digelar di ruang fraksi Partai Golkar ini, selain membahas sejumlah surat Jokowi kepada parlemen, juga membahas ikhwal pengajuan hak angket kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Kemenkumham: Revisi PP 99 Direstui DPR

Jakarta, Aktual.co — Staf Ahli Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ma’mun mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi kepada terpidana korupsi merupakan rekomendasi dari DPR.

“Ya, termasuk merekomendasikan itu,” kata Ma’mun kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/3).

Ma’mun mengatakan, anggota DPR menyetujui revisi tersebut, karena mengetahui kondisi permasalahan yang ada di lembaga permasyarakatan. “Komisi III juga berkunjung ke lapas saat reses,” kata dia.

Pernyataan Ma’mun tersebut mengonfirmasi perkataan anggota Komisi III DPR Asrul Sani yang sebelumnya mengatakan bahwa sebagian besar koleganya menyetujui adanya revisi tersebut.

“Sebagian besar rekan saya di Komisi III pada saat raker bersama Menkumham menyetujui revisi PP No. 99 tahun 2012. Tapi saya tidak termasuk yang menyetujui,” ucap Asrul dalam diskusi bersama perwakilan Kemenkumham dan Pimpinan sementara KPK Johan Budi di sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sementara Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho berpendapat rekomendasi revisi terkait pemberian remisi kepada terpidana korupsi sarat kepentingan partai politik yang berada di DPR.

Yuntho menilai, sejumlah partai di DPR memiliki kader yang terjerat kasus korupsi di KPK, sehingga bertalian dengan maksud dari revisi syarat pemberian remisi tersebut.

“Di PDIP ada Emir Muis, PKS ada Luthfi Hasan Ishaaq,” ujar Yuntho.

Kemenkumham berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 mengenain Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, semua narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, pendidikan dan pelayanan.

Yasonna mengungkapkan, filosofi pembinaan tidak lagi pembalasan maupun pencegahan melainkan perbaikan tindakan, sehingga bila seseorang sudah dinyatakan bersalah dan diputus pidana penjara maka selesailah fungsi penghukuman dan beralih ke fungsi rehabilitasi atau pembinaan. Apalagi pemberian remisi sendiri sudah diatur dalam UU nomor12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

ADB Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 5,5 persen

Jakarta, Aktual.co —  Bank Pembangunan Asia (ADB) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2015 mencapai 5,5 persen, atau mengalami perbaikan dari tahun lalu, sebagai hasil dari upaya reformasi struktural yang dilakukan pemerintahan saat ini.

“Kami berharap pemerintah dapat melanjutkan upaya ini dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang mempercepat pembangunan infrastruktur, mengurangi biaya logistik dan memperkuat implementasi anggaran,” kata Deputi Direktur Wilayah ADB untuk Indonesia Edimon Ginting dalam pemaparan di Jakarta, Selasa (24/3).

Edimon mengatakan reformasi struktural yang dilakukan seperti pengurangan belanja subsidi BBM dan perbaikan iklim investasi merupakan momentum baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga dua tahun mendatang.

“Hal ini sangat memperbaiki kondisi fiskal dan menyebabkan tersedianya sumber daya yang besar untuk dialokasikan kepada hal- hal yang lebih produktif, termasuk untuk belanja infrastruktur fisik dan sosial,” katanya.

Meskipun pemerintah terlihat mampu untuk mengelola risiko namun sejumlah tantangan bisa menjadi ancaman perekonomian di masa mendatang, terutama tantangan eksternal yaitu negara tujuan ekspor yang masih mengalami perlambatan ekonomi dan kenaikan suku bunga The Fed.

Selain itu, tantangan lain yang harus dihadapi adalah masalah internal yaitu tidak tercapainya target penerimaan pajak yang berpotensi memperlebar defisit anggaran, mengurangi pagu belanja infrastruktur dan menurunkan target pertumbuhan.

“Perlambatan apapun dalam kecepatan reformasi akan berimbas pada pemulihan investasi swasta. Risiko ini sedikit berkurang karena meningkatnya dukungan politik bagi program infrastruktur dan reformasi yang dilakukan pemerintah,” ujar Edimon.

Selain memprediksi perekonomian Indonesia tumbuh 5,5 persen tahun ini, ADB juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2016 bisa mencapai 6,0 persen. Sementara, asumsi pertumbuhan ekonomi yang tercantum dalam APBN-P 2015 adalah 5,7 persen.

Secara keseluruhan, laporan publikasi ekonomi terbaru ADB memperkirakan kawasan Asia, yang tumbuh sebesar 6,3 persen pada 2015 dan 2016, masih memberikan kontribusi besar pada kinerja pertumbuhan ekonomi global.

Untuk kawasan Asia Tenggara diperkirakan tumbuh 4,9 persen pada 2015 dan 5,3 persen pada 2016, seiring dengan pemulihan ekonomi di Indonesia dan Thailand. Sebagian besar perekonomian di wilayah ini diuntungkan oleh kenaikan ekspor dan inflasi yang rendah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Bappenas: Jokowi Bakal Bangun 10 Kota Baru

Jakarta, Aktual.co —   Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof A. Chaniago mengungkapkan Presiden Joko Widodo merencanakan untuk memulai pembangunan 10 kota baru, dengan kota baru pertama adalah Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

“Ada 10 kota, kami akan memulainya di pemerintahan ini,” kata Andrinof di Balai Sidang Jakarta, Selasa (24/3).

Menurut Andrinof, pemerintah telah menuntaskan kajian untuk perubahan Tanjung Selor, yang sebelumnya berstatus kecamatan untuk menjadi Ibu Kota provinsi Kalimantan Utara, provinsi termuda yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Adapun Tanjung Selor merupakan wilayah dengan luas 1277 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk sekitar 42 ribu orang.

“Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan untuk pembangunan kota baru tersebut,” tambahnya.

Disinggung lebih lanjut, Andrinof masih enggan mengungkapkan lokasi sembilan kota baru lainnya dan juga jumlah anggaran yang disiapkan. Dia hanya lantas mengatakan, akan terdapat beberapa wilayah lagi di Pulau Kalimantan yang akan menjadi Kota baru.

“Ada beberapa dikaji, jika diberitahukan sekarang nanti banyak spekulan,” tuturnya.

Secara konseptual, ujar Andrinof, pembangunan kota baru ini akan diprioritaskan di luar Pulau Jawa.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tujuan Revisi PP 99 untuk Mengembalikan Kewenangan Kemenkumham

Jakarta, Aktual.co — Staf Ahli Pelanggaran HAM Kemenkumham Ma’mun mengatakan, tujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi adalah untuk mengembalikan kewenangan Kemenkumham terkait remisi.

“Titik berat revisi ialah mengembalikan tugas dan fungsi masing-masing lembaga hukum,” kata Ma’mun dalam diskusi di Sekretariat Indonesia Corruption Watch Jakarta, Selasa (24/3).

Ma’mun mengatakan, revisi dilakukan untuk mengatur agar pemberian remisi hanya dilakukan oleh Kemenkumham tanpa ada keterlibatan lembaga hukum lain. “Ada nggak di undang-undang Kejaksaan dan KPK ikut mengatur pemberian remisi, kan ngga ada,” kata Ma’mun.

Dalam diskusi bersama salah satu Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi dan perwakilan Komisi III DPR RI tersebut Ma’mun mengatakan masalah hukum seorang terpidana sudah selesai setelah putusan pengadilan.

Dengan begitu, kata dia, KPK dan Kejaksaan Agung tidak bisa turut campur lagi saat terpidana sudah dihukum dalam lembaga pemasyarakatan.

Dia menjelaskan, KPK dan Kejaksaan Agung hanya dilibatkan dalam tim pengamat kemasyarakatan selaku lembaga yang menangani kasus seorang terpidana. Namun, lembaga hukum lainnya tidak diperkenankan turut campur dalam perihal pemberian remisi.

Ma’mun mengatakan, setiap lembaga hukum memiliki tugas dan fungsi masing-masing dan tidak boleh mengintervensi dalam pelaksanaannya. “Kita ini punya tugas masing-masing. Saling mengoreksi boleh, tapi tidak intervensi,” kata dia.

Pimpinan sementara KPK Johan Budi mempertanyakan tujuan revisi PP No. 99 tahun 2012 tersebut apakah untuk mengembalikan kewenangan pemberian remisi kepada Kemenkumham atau menyamakan semua narapidana untuk diberikan remisi.

“Kalau tujuannya untuk mengembalikan lagi kewenangan Kemenkumham, ya itu sah-sah saja,” kata Johan.

Namun mantan Deputi Pencegahan KPK tersebut mengatakan lembaganya itu tidak sependapat apabila Kemenkumham menyamakan seluruh narapidana untuk diberikan remisi.

Johan mengatakan, narapidana pelaku korupsi merupakan terpidana yang melakukan kejahatan luar biasa dengan dampak luas sehingga tidak bisa disamakan dengan narapidana kejahatan biasa.

“Korupsi ini menyengsarakan masyarakat, dan dapat disamakan dengan pelaku kejahatan HAM. Kalau disamakan, sangat tidak adil dengan memberikan remisi kepada terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme disamakan dengan maling ayam,” ujar Johan.

Namun dalam pemaparannya, Ma’mun menjelaskan bahwa remisi merupakan salah satu hak yang didapat seorang narapidana sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Oleh karena itu Kemenkumham berencana mengubah persyaratan pemberian remisi kepada terpidana korupsi menjadi lebih mudah seperti terpidana lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain