6 April 2026
Beranda blog Halaman 37804

Rakyat Aceh Tagih Janji Jokowi

Banda Aceh, Aktual.co — Pemerintah Aceh harus pro aktif mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan janjinya selama berkunjung ke Aceh. Selama lawatan tiga hari itu, Jokowi berjanji membuka kembali PT Kertas Kraft Aceh atau KKA, mengesahkan RPP Migas, pemerintah Pusat akan membangun Waduk Krueng Keureuto di Payang Bakong, Aceh Utara, senilai Rp1,7 triliun, membangun tol di Aceh yang sebelumnya tidak termasuk dalam agenda nasional. “Jika sebagian saja dari janji itu terwujud akan menimbulkan multiplier effect untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Aceh yang akhir 2014 1,65 persen atau melambat dari tahun sebelumnya 2,83 persen,” ujar Rektor Universitas Malikussaleh, Prof Apridar kepada Aktual.co, Senin (23/3). Disebutkan, potensi pertumbuhan ekonomi ekonomi juga akan mengurangi jumlah pengangguran terbuka di Aceh yang menurut laporan BPS akhir tahun lalu mencapai 6,75 persen. “Tebaran janji ekonomi Presiden Jokowi di Aceh itu juga berdampak politis bagi peningkatan hubungan Aceh – Pusat yang belakangan tidak lagi menjadi fokus setelah konflik bersenjata berakhir menyusul perjanjian damai Helsinki, 15 Agustus 2005. Maka, momentum ini selayaknya digunakan untuk menjaga kesinambungan masa bulan madu hubungan Aceh – Jakarta,” terang guru besar bidang ekonomi itu. Pemerintah Pusat sambung Prof Apridar, perlu menjaga kepercayaan masyarakat Aceh dengan memenuhi semua janji yang sudah ditebarkan, baik selama kunjungan maupun selama masa kampanye dulu. Selain itu, elit lokal harus proaktif menindaklanjuti semua janji tersebut, apalagi terhadap proyek yang bukan lagi sekadar komitmen. Biasanya, sambung Prof Apridar, setelah Presiden dan rombongan pulang, semuanya akan tergilas dengan rutinitas sehingga membuang peluang yang sudah ada. Contohnya, sambung Prof Apridar Presiden SBY pernah berjanji menghidupkan kembali pabrik pupuk PT Asean Aceh Fertilizer. Nyatanya, sampai sekarang perusahaan itu masih menjadi besi tua. Sedangkan operasional PT Pupuk Iskandar Muda juga masih megap-megap karena sulitnya mendapatkan bahan baku gas. “Merawat hubungan Jakarta – Aceh harus bersinergi antara pemerintah pusat dengan daerah. Butuh napas panjang agar janji Jokowi di Bumi Serambi bisa terealisasi. Elit di Aceh tidak boleh menunggu. Kini saatnya menjemput bola agar kehidupan rakyat Aceh pasca konflik dan tsunami semakin baik,” pungkas Prof Apridar.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar: Beri Efek Jera Koruptor Bukan Cuma Pelarangan Remisi

Jakarta, Aktual.co — Adanya campur tangan penegak hukum dalam memberikan remisi terhadap para narapidana khususnya, korupsi dinilai bertentangan dengan Undang-undang pemasyarakatan. 
Terlebih, pada pasal 34 B dijelaskan, remisi diberikan menteri setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri dan pimpinan lembaga terkait. Artinya, apabila narapidana itu terkait kasus korupsi, lembaga terkait yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal inilah yang dinilai bertentangan dengan UU Pemasyarakatan. 
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menilai, jika KPK ingin memberikan efek jera terhadap terpidana korupsi tak harus memberikan ganjaran hukum yang begitu lama. 
“Kalau caranya hanya ingin memberikan efek jera, untuk apa memberikan hukuman yang lama. Itu bukan efek jera,” kata dia ketika berbincang dengan Aktual.co, Senin (23/3).
Dia menilai, penegak hukum dalam hal ini KPK terbalik dalam menerapkan efek jera terhadap narapidana. “Tak semestinya, karena umumnya terpidana korupsi sudah otomatis mendapatkan sanksi, yaitu pemecatan dari jabatannya. Logikanya jangan dibuat morat-marit, itu bakal tak benar,” kata dia.
Seperti yang diketahui wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan disebut telah diketahui DPR. Meski tidak perlu mendapatkan persetujuan DPR, rencana revisi PP 99/2012 didukung DPR. 
“Itu waktu raker (rapat kerja) lalu (DPR dukung revisi PP),” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Minggu (22/3). 
Dia menyatakan bahwa PP 99/2012 memang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. “Pasti (bertentangan) kalau dilekatkan,” ujarnya. 
Dia mengingatkan kembali bahwa revisi PP 99/2012 masih bersifat wacana. “Ini masih wacana tapi bergulir terus ini. Peradi mau bikin diskusi, beberapa kampus juga mau bikin diskusi,” ucap mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Dalam PP 99/2012 memang terdapat aturan mengenai pengetatan remisi terhadap narapidana kejahatan khusus, yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkotika. 
Pada Pasal 34 B dijelaskan, remisi diberikan menteri setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Artinya, apabila narapidana itu terkait kasus korupsi, lembaga terkait yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal inilah yang dinilai bertentangan dengan UU Pemasyarakatan.  
Laporan: Wisnu Yusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Hasyim Muzadi Besuk Anas Kerena Permintaan Keluarga

Jakarta, Aktual.co — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH Hasyim Muzadi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Hasyim untuk membesuk bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di rumah tahanan kelas I cabang Jakarta Timur di KPK.
“Cuma menyambangi mas Anas karena permintaan dari keluarga, terutama mertuanya di pesantren. Saya menghormati mereka sehingga saya sambang ke sini,” kata Hasyim seusai membesuk Anas di Gedung KPK, Senin (23/3).
Dia mengaku, kunjungannya ke Anas ini hanya sebagai pertemanan, tak ada motif politik. “Iya sekadar pertemanan, tidak ada faktor hukum apalagi politik. Hukum kan bagiannya advokat, bukan saya. Politik juga ada porsinya. Cuma itu, pertemanan saja, karena saya menghormati keluarga dari mas Anas,” kata dia.
Mantan Ketua Umum PBNU itu mengatakan, dalam pertemuan itu Anas banyak bercerita mengenai kasusnya. “Iya, dia (Anas) cerita bagaimana sampai terjadi begini. Nah saya katakan, itu porsinya advokasi. Dia PK (Peninjauan Kembali). PK kan belum inkracht, tapi saya tidak memasuki daerah itu karena itu adalah kewajiban advokat, pengacara,” kata dia.
Hasyim pun menyebut proses hukum tersebut harus berjalan sebagaimana mestinya. “Saya fungsinya teman yang menyambangi, itu saja karena permintaan keluarga,” ujar Hasyim.
Untuk diketahui Anas sedang menjalani tahanan di rutan KPK sambil menunggu putusan kasasi terhadap perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang. Mertua Anas adalah KH Attabik Ali, pengasuh Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak, Yogyakarta.
Diketahui pula Pengadilan Tinggi Jakarta pada 4 Februari 2015 memutuskan untuk mengurangi vonis Anas menjadi tujuh tahun penjara dari tadinya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan Rp 5,26 juta dolar AS oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anas didakwa berdasarkan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah.
Anas juga didakwa dengan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tentang perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan tindak pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menkumham Teken SK Kepengurusan Golkar

Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang didaftarkan oleh kubu Agung Laksono. Direktorat Tata Negara Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Thena Sitepu mengatakan surat keputusan itu ditandatangani sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (23/3).
Dia mengatakan, Surat Keputusan (SK) tersebut telah diserahkan pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
“Sudah langsung dikirimkan tadi pagi, nggak perlu rame-rame,” kata Thena saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (23/3).
Lebih jauh dijelaskan Thena, diterbitkannya SK pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono, sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk proses administrasinya.
Dia mengatakan, administrasi yang sebelumnya belum rampung, seperti risalah rapat, serta keterangan dalam Akta Notaris yang menyatakan bahwa kepengurusan harus dibentuk atas rekomendasi Mahkamah Partai (MP), juga sudang dilengkapi.
“Seharusnya kan berdasarkan putusan MP Golkar (akta kepengurusan). Tapi semua sudah diperbaiki dan dilengkapi,” jelasnya.
Dia juga menjabarkan, kader kubu Agung dilibatkan dalam kepengurusan terbuktidari membengkaknya jumlah pengurus menjadi 377 anggota. Namun, ia tak mau merinci berapa total kader Golkar pendukung Aburizal Bakrie yang tercantum dalam daftar kepengurusan tersebut.
Seperti diketahui, Kubu Agung melalui Lawrence Siburian dan Leo Nababan menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan partai pada Selasa, (17/3) lalu. Sesuai Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol), permohonan tersebut harus ditanggapi Menteri Hukum selambat-lambatnya tujuh hari.
Saat menyerahkan daftar kepengurusan, Lawrence mengklaim telah menggandeng 45 kader kubu Aburizal. Di antara nama-nama yang menyeberang, adalah Poempida, Satya Widya Yudha, Rully Chairul Azhar, dan Robert Joppy Kardinal.

Artikel ini ditulis oleh:

Siang Pukul Dua, DPRD DKI Rapat Dukung Pergub

Jakarta, Aktual.co —Kabar akan digelarnya rapat pimpinan DPRD DKI siang ini dengan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, dibenarkan Ketua Fraksi Gerindra Abdul Ghoni.
Rapat pimpinan, ujar dia, untuk keluarkan keputusan resmi sikap dewan mendukung dipakainya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menggunakan APBD-Perubahan 2014. Menyusul telah ditolaknya pembahasan RAPBD 2015, Jumat (20/3) lalu, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Kata dia, rapat nanti merupakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) fraksi-fraksi. Rapat digelar di ruang Serba Guna DPRD. “Iya entar rapat, keputusannya sekarang dari ketua jam 14.00Wib, sekalian kita ada rapat angket di situ,” kata Ghoni saat ditemui di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/3).
Ghoni yang juga Anggota Banggar memastikan sikap dewan hari ini tak akan berubah. Yakni tetap menolak RAPBD 2015, dan mendorong Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keluarkan Pergub untuk pakai APBD-P 2014. “Banggar sudah menolak membahas (RAPBD 2015), sudah nggak bisa diapa-apain lagi. Keputusannya udah Pergub,” ungkap Ghoni.
Pernyataan senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar, Triwisaksana mengenai sikap dewan. Politisi PKS itu menjawab singkat,”Tidak ada rapat Banggar lagi, sudah selesai.” 
Dari pantauan Aktual.co, hingga pukul 12.07Wib, belum tampak satu pun pimpinan dewan di Kebon Sirih.
Kemarin, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi tertulis mengenai sikap DPRD DKI, yang harus disampaikan langsung oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Ujar Reydonnyzar, hasil pertemuan dewan harus dituangkan dalam bentuk keputusan pimpinan DPRD. Sebagai bentuk finalisasi atas perbaikan anggaran dari pertemuan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) Pemprov DKI. Kemendagri, ujar dia, menunggu hingga Senin (23/3). “Agar Mendagri bisa menindaklanjutinya,” kata Reydonnyzar, saat diskusi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu (22/3). 
Sambung dia, keputusan resmi haruslah dalam bentuk tertulis. “Tidak bisa lisan, harus dalam bentuk keputusan. Setuju maupun tidaknya DPRD harus dalam bentuk pernyataan keputusan resmi,” ucap dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Cegah Gabung ISIS, Mendagri Wacanakan Pengetatan Bepergian ke Timur Tengah

Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui sampai saat ini pemerintah Indonesia tidak bisa mencekal warga negara yang berniat pergi ke timur tengah, meski ada ketakutan bisa bergabung ke kelompok ISIS.
Dia menyebut, terdapat sekitar 500 orang dengan gelombang pemberangkatan yang cukup besar telah hijrah dari Indonesia ke beberapa negara di timur tengah.
“Gelombangnya cukup besar, baik karena prinsip ideologi maupun bersifat pragmatis (ekonomi). Ini harus dicegah. Yang 16 kemarin mau dicegah kan repot,” beber Tjahjo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3).
Demikian pula untuk warga negara asing, tercatat setidaknya 100 orang lebih berada di Poso dengan maksud mendoktrin jihad. Sebagai upaya antisipasi meluasnya doktrin ISIS, Tjahjo menegaskan perlunya diperluas kewenangan imigrasi.
“Sehingga ada kewenangan imigrasi untuk mencegah WN kita yang niatnya ingin bergabung, jangan sampai kepolisian, pihak-pihak terkait akan terganggu,” timpalnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri , Kombes Rikwanto mengungkapkan hingga kini pemerintah masih mengupayakan deportasi terhadap 16 WNI yang ditangkap otoritas Turki saat hendak menyeberang ke Syuriah.
Meski demikian, Rikwanto memastikan interogasi terhadap ke 16 WNI yang sebagian besar merupakan wanita dan anak-anak tersebut saat ini tengah dilakukan.
“Masih proses (deportasi), itu salah satu alternatif. Keinginan mereka menetap di sana. Interogasi sudah dilakukan,” ujar Rikwanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain