6 April 2026
Beranda blog Halaman 37805

Pembukaan Sidang DPR, Setya Sampaikan Kabar Gembira untuk Anggota Dewan

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPR RI, Setya Novanto menyampaikan kabar gembiranya kepada anggota dewan dalam pidatonya dalam pembukaan masa sidang ke III.
Setya mengatakan kabar baik itu terkait rencana penerbitan paspor diplomatik bagi para anggota dewan.
“Ini kabar gembira bahwa tidak hanya pimpinan dewan saja yang mendapatkan pasport diplomatik, melainkan juga sedang diurusi untuk anggota dewan,” kata Setya dalam pidatonya, di Sidang Paripurna, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa penerbitan paspor diplomatik guna memfasilitasi tugas dan misi diplomatik para anggota dewan.
“DPR memiliki peranan interumental yang dapat diwujudkan dalam mendukung misi pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Butuh Waktu Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Sutan

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan bukti pendukung sehingga tidak dapat menghadiri sidang praperadilan yang dimohonkan bekas Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.
“Ini kan permohonan praperadilan ada empat. Kami harus mempelajari masing-masing berkas dan menyiapkan bukti pendukung, dan untuk itu diperlukan waktu, apalagi beberapa dalil permohonan juga masuk kedalam substansi perkara sehingga perlu menyiapkan tanggapan dengan baik,” kata anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang melalui pesan singkat, Senin (23/3).
Menurut Rasamala, penjadwalan ulang tersebut merupakan hal biasa. “Sesuai hukum acara, apabila panggilan belum bisa dihadiri oleh salah satu pihak maka nanti dipanggil ulang, itu hal biasa,” kata Rasamala.
Rasamala juga membantah KPK berusaha menghindari praperadilan karena saat ini berkas penyidikan Sutan sudah sampai di tahap penuntutan. Berdasarkan KUHAP, praperadilan gugur bila berkas penuntutan sudah sampai ke pengadilan materil.
“Jangan berasumsi begitu, pokoknya kita laksanakan sesuai hukum acara saja,” kata Rasamala.
Sidang praperadilan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda hingga 6 April karena KPK tidak menghadiri sidang tersebut.
“Termohon sudah dipanggil pada 9 Maret lewat surat secara sah dan tidak datang, kami akan panggil lagi pada sidang 6 April,” kata hakim Asiadi Sembiring.
KPK saat ini menghadapi empat gugatan praperadilan yaitu yang diajukan oleh bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005 atau yang lazim disebut korupsi Innospec.
Kemudian gugatan oleh bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam perkara dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dan gugatan dari bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dalam perkara dugaan penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak Badan PT BCA.
Ketiga sidang praperadilan tersebut akan dilangsungkan pada 30 Maret dengan tiga hakim yang berbeda. Suroso akan dipimpin hakim Suyadi, Suryadharma Ali dipimpin hakim Tati sedangkan Hadi Purnomo dipimpin hakim tunggal Bachtiar Jubri Nasution.
“Kalau bukti-bukti pendukungnya sudah siap demikian juga tanggapan atau jawaban sudah siap tentu akan hadir,” kata Rasamala.
Dalam sidang Sutan, kuasa hukumnya Eggi Sudjana sempat memohon kepada hakim untuk menghadirkan kliennya dalam persidangan selanjutnya. Namun hakim menolak dengan alasan pemohon tidak perlu hadir di persidangan.
“Soal penangguhan penahanan, itu bukan keputusan kewenangan hakim praperadilan. Tidak ada kewajiban untuk menghadirkan pemohon dalam sidang,” kata Asiadi.
Selain itu, Eggi juga sempat memberikan materi permohonan gugatan baru kepada hakim. Kuasa hukum Bhatoegana memperbarui materi gugatan dengan menambah sejumlah poin baru.
Namun hakim menolak penambahan materi gugatan tersebut karena dianggap sebagai permohonan baru.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Watimpres: Asal Sesuai Mekanisme, Napi Korupsi Boleh Dapat Remisi

Jakarta, Aktual.co — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden(Wantimpres) Joko Widodo, Hasyim Muzadi, mempersilahkan  narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi, dengan syarat diberikan dengan mekanisme yang benar.
“Saya kira, kalau remisi harus dipertimbangkan yang sungguh-sungguh. Supaya orang tidak sembrono. Korupsi itu kan ‘extra ordinary crime’. Jadi kita sikapinya juga mesti ‘extra ordinary’,” ujar Hasyim, di gedung KPK, Senin (23/3).
Hasyim pun seraya mempersilahkan rencana untuk merevisi PP 99 Tahun 2012. Namun demikian, dia kembali menegaskan kepada Menkum HAM untuk memperketat proses pemberian remisi itu.
“Sebaiknya ketat, untuk anu, remisi. Iya harus ketat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Yasonna melontarkan wacana untuk memberikan pengurangan masa tahanan untuk koruptor. Salah satu langkahnya adalah dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang di dalamnya mengatur tentang pemberian remisi untuk pelaku kejahatan khusus.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tak Berprosedur, Hakim Tolak Perubahan Gugatan Sutan

Jakarta, Aktual.co — Hakim Asiadi Sembiring yang memimpin sidang praperadilan tersangka korupsi Sutan Bhatoegana menolak perubahan materi gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum dalam persidangan.
“Ini bukan perbaikan dan penambahan, ini namanya permohonan baru,” kata hakim Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Hakim Asiadi menilai pihak kuasa hukum Bhatoegana harus mengajukan permohonan gugatan baru dengan nomor perkara yang baru sesuai prosedur. Asiadi mengatakan, perbaikan yang dilakukan mengubah substansi materi perkara yang sudah pernah diajukan.
“Substansi yang sudah saudara buat seperti baru karena ada penambahan,” ujar hakim.
Namun demikian, sempat terjadi perdebatan antara hakim dengan kuasa hukum Bhatoegana, Eggi Sudjana yang berpendapat perbaikan tersebut tanpa harus permohonan baru.
Eggi menilai tidak efisien apabila harus mendaftarkan kembali permohonan gugatan yang baru. Namun hakim tetap menolak permintaan kuasa hukum dan mengatakan perbaikan gugatan harus lewat permohonan baru.
Eggi mengatakan dalam perbaikan gugatan tersebut ada dua poin materi yang ditambahkan. Dua hal tersebut menyangkut tindakan penyitaan surat-surat dan mobil milik Bhatoegana oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan pada Jumat (13/3).
Selain itu materi baru juga mempermasalahkan dua penyidik KPK yang dianggap Eggi ilegal karena telah habis masa jabatannya. Perbaikan gugatan materi praperadilan sebelumnya juga pernah dilakukan oleh kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan dan Suryadharma Ali di PN Jakarta Selatan. 
Namun perbaikan gugatan tersebut dilakukan dengan cara mencabut berkas perkara lama, lalu mendaftarkan berkas perkara yang telah diperbarui kemudian.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Rapat Paripurna, Muhaimin Iskandar Mangkir Lagi

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota DPR RI, Muhaimin Iskandar kembali mangkir pada rapat paripurna DPR RI masa sidang III yang dibuka hari ini oleh Ketua DPR RI.
Dari pantauan Aktual.co, Muhaimin yang pada masa rapat paripurna sebelumnya juga jarang hadir, tidak terlihat sama sekali hari ini.
Begitu juga dengan absensi manual yang sudah disediakan oleh Kesekretariatan Jenderal DPR RI, Muhaimin yang berada pada urutan 36, juga tidak ada tanda tangannya sebagai bentuk kehadiran di rapat paripurna DPR RI.
“Mungkin beliau ada urusan dan pekerjaan,” kata salah seorang anggota DPR RI dari PKB yang tak mau disebut namanya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/3).

Artikel ini ditulis oleh:

Dapat Kartu Merah, Steven Gerrard Minta Maaf kepada Fans

Jakarta, Aktual.co — Kapten Liverpool Steven Gerard meminta maaf kepada fans Liverpool terhadap kartu merah yang didapatnya saat ‘big match’ menghadapi Manchester United pada Minggu 22/3) malam.

Masuk sebagai pemain pengganti di babak kedua, Gerard harus kembali ke ruang ganti hanya dalam hitungan detik, setelah aksinya menginjak kaki Ander Herrera tertangkap penglihatan wasit Martin Atkinson.

“Aku sudah membiarkan rekan saya turun dan menerima tanggung jawab penuh untuk itu,” katanya kepada Sky Sports.

‘The Reds’ pun tak bisa mengimbangi 11 pemain MU. Juan Mata menjadi pahlawan MU dengan dua golnya ke gawang Simon Mognolet. Gol kedua Mata dengan tendangan volinya di menit 58 seakan memastikan kemenangan cantik MU atas ‘the Anfield Gang’.

Namun, Sturridge mencetak satu gol ketika ia mengalahkan David De Gea di pos penjagaannya.

MU sebenarnya mampu memperlebar jarak jika saja penalti yang diberikan wasit setelah  Emre Can melanggar Daley Blind di dalam kotak penalti berhasil.

Sayang, Rooney yang menjadi algojo harus tertegun saat kiper Mignolet berhasil menepis tendangan langsungnya dari titik 12 pass.

Skor 1-2 untuk MU menjadi akhir pertandingan yang menjadi ‘big match’ terakhir Gerrard sebelum meninggalkan Anfield untuk musim depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain