5 April 2026
Beranda blog Halaman 37817

Terkait Pemberian Remisi, Jaksa Agung: Masih Banyak yang Perlu Dikaji Pemerintah

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pemberian remisi terhadap narapidana tidak bisa sembarangan dilakukan. Terlebih pemerintah harus melihat ketentuan Undang-undang yang berlaku, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99 tahun 2012 pasal 34.

Dengan begitu, pemberian masa tahanan kepada narapidana tidak cuma-cuma, melainkan ada syarat tertentu yang harus dilakukan. “Jadi harus ada pengetatan. Setiap terpidana memang berhak diberikan pemotongan hukuman, apabila berbuat baik,” kata Prasetyo di Jakarta, Minggu, (22/3).

Menurut Prasetyo, banyak hal yang perlu dikaji lebih dalam oleh pemerintah terkait pemberian remisi, semisal mengenai sistem pembuktian terbalik. Sebab itu menjadi penting untuk memberantas korupsi, termasuk memiskinkan koruptor.

“Saya kira itu perlu untuk dibahas. Karena tujuan kita memberantas korupsi,” ujarnya.

Di contohkan Prasetyo, narapidana kasus korupsi, syarat remisi yaitu harus lebih dulu menjalankan hukuman badan atau penjara selama kurang lebih enam bulan. Selain itu, narapidana juga harus bersikap kooperatif membantu petugas mengungkap kejahatan.

“Ketika semua itu dipenuhi, maka dipertimbangkan untuk diberikan remisi,” ujarnya.

Begitu juga narapidana kasus terorisme harus diberikan pertimbangan untuk mendapat remisi. Selain itu, ia harus membuat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dengan mengikuti program revitalisasi dari BNPT‎.

“Baik terorisme, narkoba dan korupsi, semua itu harus diberantas bersama,” katanya.

Terkait persolan ini, Prasetyo mengaku sudah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Namun ia tak menjelaskan apa saja yang dibahas dalam pertemuan itu. Dia berharap, pemerintah tetap melakukan pengetatan dalam pemberian remisi kepada narapidana.

“Tentu dong, Jaksa Agung sudah bertemu,” ujarnya.

MenkumHAM Yasonna sebelumnya menggulirkan wacana akan merevisi PP No 99 tahun 2012. Dia menganggap, remisi dan pembebasan bersyarat (PB) adalah hak setiap para narapidana.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, MenkumHAM Yasona telah menyampaikan usulan itu pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun Presiden, kata Andi, meminta Yasonna melengkapi bahan kajian dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Perempuan dan Syariah Islam

Aktivis Perempuan Hizbut Tahrir Indonesia membawa karangan bunga yang bertuliskan Perempuan dan Syariah, di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (22/3/2015). Dalam aksinya Hizbut Tahrir Indonesia bahwa, Islam : Perempuan adalah Ibu dan Manager Rumah Suami dan Neolib Gagal Sejahterakan Perempuan. AKTUAL/MUNZIR

Oesman Sapta: Terlalu Dini Untuk Evaluasi Kerja Pemerintahan Jokowi-JK

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang menilai terlalu dini untuk mengevaluasi pemerintahan Jokowi-JK. Hal tersebut Oesman ungkapkan dalam seminar nasional bertajuk “Dari Trisakti Melalui Nawacita Menuju Revolusi Mental,” di Cake Faktory, Cikini, Jakpus, Minggu (22/3).

“Terlalu dini jika harus mengevaluasi pemerintahan Jokowi-JK,”

Menurut Oesman, pemerintahan Jokowi-JK memerlukan waktu yang panjang untuk memperbaiki sistem di Indonesia.

“Kalau seratus hari, ya ga mungkin, butuh waktu panjang, karena ini peninggalan bobroknya pemerintah masa lalu,” ujar Oesman.

Ia menambahkan pemerintahan masa lalu meninggalkan penderitaan bagi rakyat karena sistem yang yang menindas rakyat.

“Rakyat indonesia menderita, karena sistem yang menindas,” tambah dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Aksi Tolak Ahok

Yayasan Amor Network melakukan aksi menuntut Gubernur DKI Jakarta, Ahok, agar mengundurkan diri dan tolak Ahok di acara Car Free Day, Jakarta, Minggu (22/3/2015). AKTUAL/MUNZIR

Gapensi Imbau Anggotanya Gunakan Rupiah dalam Setiap Transaksi

Jakarta, Aktual.co — Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk meningkatkan penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksinya. Hal itu ditujukan agar mampu mengembalikan kepercayaan publik di Tanah Air terhadap Rupiah.

“Ada sebuah ironi, kenapa kita tidak percaya pada mata uang sendiri. Mata uang kita harus minimal berdaulat di wilayahnya sendiri,” kata Sekretaris Jenderal Gapensi Andi Rukman Karumpa dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (22/3).

Ia menjelaskan, kedaulatan rupiah sudah memiliki landasan hukum, yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang penggunaan rupiah dalam setiap transaksinya.

“Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU 07/2011, rupiah wajib digunakan dalam  setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lainnya di wilayah negara kesatuan republik Indonesia,” ujarnya.

Oleh karena itu, Gapensi optimistis rupiah akan kembali menguat dalam waktu dekat, mengingat beberapa indikator ekonomi nasional menunjukkan kinerja positif.

“Misalnya dari sisi fiskal membaik, inflasi turun, surplus perdagangan di awal tahun serta mulai terjadi capital inflow,” ungkap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Tolak Swastanisasi Air Jakarta

Aktivis Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Jakarta (KMMSAJ) melakukan aksi Menolak Swastanisasi Air Jakarta di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (22/3/2015). Dalam aksinya massa menuntut agar Kembalikan Pengelolaan Air kepada Negara. AKTUAL/MUNZIR

Berita Lain