18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37997

KPK Dinilai Salah Kaprah Melimpahkan Kasus BG ke Kejagung

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan itu dilakukan karena penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. 
Namun, pelimpahan kasus Komjen Budi ke Kejaksaan dinilai salah kaprah. Pasalnya kejaksaan tak memiliki kewenangan menangani kasus tersebut.
“Jaksanya juga menerima saja, enggak ngerti, ngawur. Makanya Presiden kalau angkat pejabat jangan asal-asalan,” kata mantan Jaksa Agung Muda, Marwan Effendy diacara diskusi di Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut Marwan, kasus dugaan korupsi yang menjerat petinggi kepolisian sebagai tersangka hanya dapat ditangani oleh KPK atau Polri. Tapi saat kasus Budi ditangani Polri, Marwan mengimbau agar tidak ada pihak yang mencurigai akan terjadinya konflik kepentingan. 
“Kita harus percaya, kalau orang dipercaya kerjanya akan baik. Setelah itu KPK bisa menggunakan kewenangan supervisi, berkoordinasi dengan Polri.”
KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah hakim Sarpin RIzaldi memutuskan penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. KPK dianggapnya tidak berwenang mengusut kasus tersebut.
Namun, kejaksaan bakal melimpahkan kasus itu ke Polri. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Beda Pendapat, Jokowi dan JK Diminta Selesaikan Secara Internal

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR Fahri hamzah menanggapi perbedaan pendapat antara Presiden Jokowi dengan Wapres Jusuf kalla soal kewenangan tambahan Kepala Staf Kepresidenan.
Menurut Fahri, keduanya harus menyelesaikan perbedaan tersebut secara internal.
“Saya kira itu perlu diselesaikan di dalam, jangan dibiasain seolah ada perbedaan antara Jokowi dan JK. Mereka kan satu paket,” kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/3).
Dia berpandangan, dalam sistem presidensial saat ini, presiden membutuhkan pendukung yang kuat bagi dirinya sendiri.
“Ini keyakinan saya pribadi, adalah baik apabila untuk memperkuat sistem presidensialisme, dimana presiden seharusnya memiliki sistem pendukung yang kuat,” ujarnya.
Menurut dia, jangankan presiden, DPR saja saat ini tengah menyusun sistem pendukung dan sistem itu sebagai ruh dari presidensialme itu sendiri.
Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No 26 tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. Perpres itu terkait dengan kewenangan tambahan Kepala Staf Presiden untuk mengendalikan program prioritas nasional.
Sementara, Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya mengkritik penambahan wewenang Kepala Staf Kepresidenan karena dapat menimbulkan kesimpangsiuran koordinasi.
Menurutnya, sudah terlalu banyak instansi yang memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi koordinasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Bestari Akui Suara Ahok Meninggi di Pertemuan Mediasi

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disebut-sebut ‘ngamuk’ di pertemuan yang diniatkan untuk mediasi antara Pemprov dan DPRD DKI di Kementerian Dalam Negeri, tadi pagi, Kamis (5/3).
Namun Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Bestari Barus yang hadir di pertemuan tadi, mengatakan tidak benar Ahok ngamuk. Dalam pertemuan itu, Ahok hanya bertanya ke Wali Kota Jakarta Barat mengenai soal UPS (uninterruptible power supply).
“Pak Wali Kota coba jelaskan ini ke SKPD saya apakah UPS diusulkan oleh seluruh lurah se-Jakarta Barat?” kata Bestari, menirukan ucapan Ahok di ruang mediasi Kemendagri, Kamis (5/3).
Meski tidak menyebut Ahok marah, namun Bestari mengakui saat meminta penjelasan dari SKPD itu nada suara Ahok memang tinggi.
“Ini menyebabkan kawan-kawan Banggar (Badan Anggaran) DPRD DKI merasa tersinggung dengan kekerasan seperti itu. Akhirnya terjadi simpang siur, terjadi ‘traffic’ di situ, kemudian ditutuplah (pertemuan mediasi),” ungkap Bestari.
Meski kisruh, Bestari bantah proses mediasi berakhir ‘deadlock’. Dia optimis proses mediasi kisruh APBD bakal selesai di sisa waktu yang ada. “Mudah-mudahan kan ini masih ada tanggal beberapa hari lagi sebelum tanggal 8 Maret ini. Mungkin nanti sore bisa dibuka lagi komunikasi.”

Artikel ini ditulis oleh:

Proyek Tol Trans Sumatera Masuk Monitoring Kepala Staf Kepresidenan

Jakarta, Aktual.co — Kepala Staf Kepresidenan akan melakukan monitoring program prioritas untuk membantu kerja presiden dan wakil presiden sehingga rencana kerja yang telah ditetapkan dapat dicapai.
“Peraturan Presiden itu meletakkan Kepala Staf sebagai pembantu presiden untuk melaksanakan pengendalian program-program prioritas. Dengan perpres itu, Kepala Staf susun organisasi yang terdiri dari lima deputi,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis (5/3).
Tugas Kepala Staf Presiden antara lain berkaitan dengan program prioritas nasional.
“Ada lima sektor utama, infrastruktur, ekonomi, maritim, pangan, dan wisata. Lalu ada isu strategis, kalau saat ini ada isu menonjol di waktu-waktu tertentu, misalnya kali ini hukuman mati, ada komunikasi politik yang harus dilakukan Kepala Staf Kepresidenan untuk bantu kelancaran pelaksanan fungsi pemerintahan, monitoring, evaluasi untuk implementasi program-program prioritas,” kata dia.
Pada dasarnya, fungsi kepala staf untuk bantu presiden dan wakil presiden dalam pengendalian program-program prioritas kepala staf tidak punya struktur vertikal sampai ke daerah. Kepala staf tidak menggantikan fungsi pengawasan yang dilakukan Irjen atau BPKP yang selama ini sudah ada.
Namun, fokus bantu presiden dan wakil presiden untuk implementasi program-program prioritas. Program-program yang dimonitoring oleh Kepala Staf Kepresidenan hanyalah 10 persen dari sekitar 4.500 program pembangunan dalam setahun, terutama program-program yang memiliki arahan khusus dari Presiden.
“Kira-kira seluruh program pembangunan dalam setahun ada 4.500-an program. Kepala staf akan lakukan pengendalian 10 persen dari program itu, terutama untuk program arahan khusus presiden seperti yang hari ini soal Trans Tol Sumatera. Itu prioritas presiden, lintas kementerian, lintas menko, dan butuh koordinasi kuat pusat dan daerah,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Menteri Susi Hentikan Ijin Usaha Ikan Ilegal

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (5/3/2015). KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) No 56 Tahun 2014 tentang Penghentian sementara perizinan usahan ikan secara ilegal oleh kapal eks asing di wilayah perairan Indonesia. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Tersangka Pembuat VCD Porno Beromset Rp8 Juta Perbulan

Jakarta, Aktual.co — Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono mengatakan dua tersangka pembuat film porno yang berhasil diciduk oleh pihaknya dalam melakukan penjualan barang haram ke beberapa daerah di Indonesia seperti Jawa, Jakarta, Sumatera, Kalimantan, Bali, Sulawesi, dan Papua. Dari hasil penjualan vcd dan dvd porno tersbeut, kedua tersangka memperoleh Rp8 juta dalam sebulan.
“Omset tersangka sebulan sebesar Rp 8 juta, dan usaha ini telah dijalankan selama kurun waktu kurang lebih 2 tahun,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro.
Dikatakan Mujiono pihaknya yang berhasil mengamankan kedua tersangka pembuat film porno juga mengamankan satu buku rekapan penjualan, dua portable DVD writer, satu modem, satu buku rekening Bank Mandiri atas nama SO, dua buah Handphone, lima buah hard disc, satu buah reuter, satu unit mesin duplicator, satu unit monitor.
“Dan satu unit printer, satu unit modem, dua buah kartu ATM Bank BCA, 1 buah buku tabungan BCA, tiga bendel resi JNE, tiga keping master film porno, lima buah hard disk, 300 keping DVDR kosong,  empat keping DVD film porno, satu lembar resi, 1200 keping DVD film porno,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) pasal 32 UU RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi, dan pasal 80 Jo pasal 6 UU RI No. 33 tahun 2009 tentang perfilman, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Sedangkan pidana UU No.33 tahun 2009 tentang perfilman akan dijerat pidana penjara paling lama 2 tahun,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain