18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38000

Faktor Pemicu dan Solusi Hilangkan Stres di Lingkungan Kerja

Jakarta, Aktual.co — Pekerjaan yang Anda kerjakan sehari-hari, berpengaruh besar terhadap kesehatan mental seseorang, baik itu positif atau negatif. Dr. Gorav Gupta, Psikiater dan Direktur Tulasi Kesehatan mengatakan bahwa, “Pengangguran atau kehilangan pekerjaan dapat mempengaruhi kesehatan mental buruk, tetapi berada di pekerjaan yang salah atau bekerja di lingkungan yang tidak sehat juga mempengaruhi kesehatan mental yang sama.”

Dr Gupta kembali menjelaskan bagaimana pekerjaan seseorang memainkan peran penting dalam kesehatan mental mereka dan memberikan beberapa tips tentang bagaimana mengelola stres yang berhubungan dengan pekerjaan.

Tekanan kerja yang berlebihan bisa mengganggu produktivitas, keyakinan dan perilaku Anda. Stres yang berhubungan dengan pekerjaan, bahkan dapat menyebabkan penyakit mental, yang meliputi depresi serta kecemasan.

Ini adalah beberapa faktor yang dapat berkontribusi terhadap stres, diantaranya:
1. Jam kerja yang panjang
2. Kemacetan yang parah
3. Gaji kurang
4. Suasana yang tidak nyaman
5. Kurangnya otonomi
6. Kehidupan yang monoton
7. Kurangnya apresiasi oleh atasan.
8. Tidak ada jaminan pekerjaan atau kemungkinan pertumbuhan di masa depan.

Berikut adalah beberapa saran untuk membantu Anda mengalahkan stres yang berhubungan dengan pekerjaan Anda, seperti:
1. Menjaga gaya hidup sehat, seperti olahraga, diet bergizi dan cukup tidur. Hindari zat adiktif.
2. Prioritaskan tugas-tugas Anda, membuat jadwal yang seimbang dan istirahat yang teratur.
3. Buat suasana kerja yang kondusif. Berkomunikasi dengan rekan Anda dan menyelesaikan konflik secara positif, demikian lapor laman Healthmeup, Kamis (5/3)

Artikel ini ditulis oleh:

Polda Metro Diminta Dalami ‘Kongkalikong’ Eksekutif-Legislatif di Anggaran Siluman

Jakarta, Aktual.co —Penyidik Polda Metro Jaya diminta dalami indikasi keterlibatan oknum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI dan DPRD DKI terkait dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di APBD DKI 2014.
“Kasus ini harus dikembangkan lebih dalam, apakah ada keterlibatan lebih jauh dari oknum SKPD DKI Jakarta atau legislatif,” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan di Jakarta, Kamis (5/3).
Kata Ade, modus penyelewengan pengadaan UPS dari Rancangan APBD DKI 2014 biasanya memang melibatkan kerja sama kedua belah pihak. Karena berdasar penelitian ICW atas sejumlah kasus serupa, terbukti ada keterlibatan SKPD meski bukan pelaku utama.
Ade mencontohkan pola penyelewengan, mulai rekayasa proses tender hingga menempatkan orang tertentu dari kalangan pemerintah daerah dan legislatif.
Diketahui, Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran di RAPBD DKI 2014 yang mencapai Rp12,1 triliun.
Salah satunya, pengadaan UPS di 49 sekolah yang menghabiskan dana Rp58 miliar per sekolah.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Aji Indra menyebut ada indikasi penyimpangan dana di pengadaan UPS tersebut.
Namun, Aji enggan menjelaskan lebih lanjut karena penanganan kasus korupsi itu masih dalam proses penyelidikan.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi termasuk mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Barat Alex Usman.
Saksi Alex Usman saat ini menjabat Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Seskab: Inpres Pemberantasan Korupsi, Kombinasi Pencegahan dan Penindakan

Jakarta, Aktual.co — Instruksi Presiden tentang pemberantasan korupsi yang akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo akan menitikberatkan pada kombinasi antara pencegahan dan penindakan korupsi.
“Dalam strategi pemberantasan korupsi, harus ada kombinasi antara pencegahan dengan penindakan. Justru keberhasilan pemberantasan korupsi terletak pada sistem untuk akuntable dan transparansi setiap pembelanjaan pemerintah melalui APBN dan APBD bisa dilakukan dengan baik,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, di Istana Presiden Jakarta, Kamis (5/3).
Seskab mengatakan dalam Inpres yang saat ini tengah dalam proses finalisasi tersebut, Presiden memberikan instruksi kepada kementerian dan lembaga terkait langkah yang harus dilakukan untuk mencegah korupsi sekaligus memperkuat penindakan.
“Ada instruksi detail presiden kepada kementerian lembaga satu per satu. Apa saja yang harus dilakukan untuk perkuat rezim pemberantasan korupsi untuk pencegahan dan penindakan itu,” kata Andi.
Ketika ditanya perbedaan dengan Instruksi Presiden tentang pemberantasan korupsi pada masa Presiden Yudhoyono, Andi menyebut ada penekanan khusus untuk beberapa hal, namun hal itu akan diketahui publik setelah Inpres selesai.

Artikel ini ditulis oleh:

Mantan Kapolri: Di Dunia Ini yang Menentukan Keadilan Hakim

Jakarta, Aktual.co — Hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG). Dalam putusannya, Sarpin mengatakan penetapan tersangka termasuk obyek praperadilan. 
Namun demikian, hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 77-83 dan Pasal 95 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sehingga Komisi Yudisial menggelar rapat panel untuk memeriksa hakim Sarpin atas putusannya yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. 
Mantan Kepala Polri Jenderal (Purn) Chaeruddin Ismail menilai putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi terkait gugatan Komjen BG sudah tepat. Sarpin, sambung dia, telah memiliki pertimbangan obyektif saat memutuskan praperadilan BG.
Apalagi, kata dia, Sarpin sebagai hakim memikul tanggungjawab besar dan tidak dapat sewenang-wenang dalam memberikan putusan.
“Di dunia ini yang menentukan keadilan adalah hakim. Teserah hakim itu berengsek atau tidak, tapi ancamannya adalah neraka terbawah,” kata Chaeruddin dalam sebuah diskusi di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis (5/3).
Dia pun berpendapat, jika publik tak mempercayai putusan yang diambil Hakim Sarpin maka sebaiknya selesaikan dengan mengasah ‘golok’.
“Kita tidak percaya hakim, kita harus ngasah golok, setiap sengketa diselesaikan dengan golok.” Menurut dia, ada hal yang perlu dikritisi langkah KPK menjadikan Komjen BG sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Apalagi, KPK hanya mengandalkan dua alat bukti yang belum cukup untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka. 
“Kalau bermain hukum, lapangannya di pengadilan. Dua alat bukti dan keyakinan hakim, itu ranahnya pengadilan.”
KPK sebelumnya menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Hakim Sarpin menyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum. KPK dianggapnya tidak berwenang mengusut kasus tersebut. 
Hal tersebut pun berujung pelimpahan kasus Budi ke kejaksaan. Para mantan pimpinan KPK meminta KPK melakukan upaya peninjauan kembali. Namun hal tersebut tak bisa dilakukan oleh KPK. Pasalnya PK bisa diajukan bagi terpidana dan ahli waris.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polisi Ciduk Bos Pembuat VCD Porno

Jakarta, Aktual.co — Dua bandar video compact disc (vcd) porno dan website berhasil diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kedua tersangka tersebut dibekuk oleh petugas di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten, Jawa Barat.
Demikian disampaikan Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono kepada wartawan, Kamis (5/3).
“Kedua tersangka telah menawarkan dan menjual DVD berisi film Porno dengan menggunakan website,” katanya.
Dikatakan Mujiono kedua tersangka yakni SO (30) dan JH (34) ditangkap dikediamannya di dua lokasi yang berbeda yakni wilayah Tangerang dan Bekasi. 
Saat ini kedua tersangka dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) pasal 32 UU RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi, dan pasal 80 Jo pasal 6 UU RI No. 33 tahun 2009 tentang perfilman, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 
“Sedangkan pidana UU No.33 tahun 2009 tentang perfilman akan dijerat pidana penjara paling lama 2 tahun,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

BI Wajibkan Pelaku Usaha Gunakan Rupiah Setiap Transaksi

Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia meminta pelaku usaha menggunakan mata uang rupiah dalam setiap kegiatan transaksi yang dilakukan di Tanah Air.

“Sesuai aturan perundang-undangan, setiap warga negara yang bertransaksi di dalam negeri harus menggunakan uang rupiah,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali Dewi Setyowati dalam sosialisasi kewajiban penggunaan uang rupiah di Denpasar, Kamis (5/3).

Sosialisasi itu diberikan kepada pelaku usaha, asosiasi penyelenggara sistem pembayaran, serta humas pemerintah daerah. Menurut dia, dari hasil survei yang dilakukan bank sentral itu, hampir 90 persen pelaku usaha di Pulau Dewata masih menggunakan label harga dengan mata uang asing yakni dolar Amerika Serikat.

“Kami melakukan survei, sekitar 90 persen label barang dan jasa menggunakan dolar Amerika Serikat,” imbuhnya.

Survei tersebut, lanjut dia, menyasar beberapa kegiatan usaha seperti perhotelan hingga toko-toko kerajinan di kawasan objek wisata yang masih mencantumkan label harga dalam bentuk dolar. Untuk itu pihaknya kini gencar melakukan sosialiasi terkait penggunaan mata uang rupiah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Kalau sudah diundangkan di lembar negara, masyarakat dianggap mengetahui. Kami masih berikan pendampingan agar ketentuan ini diketahui baik oleh masyarakat melalui sosialiasi ini,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait pelaku usaha di bidang ekspor impor yang merupakan transaksi perdagangan internasional, penggunaan valuta asing diizinkan, namun Dewi menegaskan untuk kegiatan pembayaran produksi dalam negeri tetap menggunakan rupiah. “Pembayaran untuk kebutuhan produksi dalam negeri tetap harus menggunakan rupiah,” tegasnya.

Dalam pasal 21 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya.

Dalam ayat 2 pasal tersebut, kewajiban tidak berlaku bagi transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing atau transaksi pembiayaan internasional. Pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan rupiah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain