UU ASN Disebut Kebiri Hak Politik PNS
Jakarta, Aktual.co — Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Jhon Kotan menilai, lahirnya undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengebiri hak politik pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini terkait UU ASN yang melarang PNS untuk berpolitik.
“Undang-undang ASN itu mengebiri hak politik PNS, dan itu melanggar pasal 27 ayat 1 UUD 1945,” kata Jhon Kotan, di Kupang, Kamis (5/3).
Aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pasal 119 menyatakan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Kemudian pada Pasal 123 ayat (3), dinyatakan, pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota DPR; ketua, wakil ketua, dan anggota DPD; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota wajib, menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
“Artinya, semua PNS tanpa kecuali, baik yang golongan I, II, III atau IV harus mundur saat mencalonkan diri maju di pilkada,” ucap Jhon Kotan.
UU ASN khususnya pada pasal 119 dan 123 ayat 3 sama sekali bertentangan dengan pasal 27 UUD 1945.
Dalam pasal 27 UUD 1945 pasal 1 menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal ini telah memberikan jaminan hukum kepada setiap warga negara, termasuk PNS sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melarang PNS berpolitik.
“UU ASN ini adalah bentuk penindasan negara terhadap pegawai negeri sipil.”
Artikel ini ditulis oleh:















