17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38004

Timbulkan Disharmoni, Presiden Diimbau Revisi Perpres No 26 Tahun 2015

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Bayu Dwi Anggono menyatakan bahwa penambahan wewenang yang tidak sesuai UUD 1945 maupun UU Kementerian Negara berpotensi menimbulkan disharmoni dilingkungan pemerintahan.
Oleh karena itu, sebaiknya presiden merevisi Perpres 26/2015 ini agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran wewenang dilingkungan pemerintahan.
“Sebagaimana telah terjadi atas pernyataan wapres yang mengkritik penambahan wewenang ini,” kata Bayu.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya mengkritik penambahan wewenang Kepala Staf Kepresidenan, karena dapat menimbulkan kesimpangsiuran koordinasi.
Menurutnya, sudah terlalu banyak instansi yang memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi koordinasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Ahok dan Ketua DPRD Salam Komando saat Pertemuan di Kemendagri

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) berjabat tangan dengan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kanan) saat mengikuti rapat Fasilitasi, Mediasi dan Klarifikasi Mengenai Evaluasi RAPERDA/APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/3). Rapat tersebut digelar terkait kisruh antara Ahok dengan DPRD DKI Jakarta dalam RAPBD DKI Jakarta 2015. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Perkuat Sistem Presidensialisme, Presiden Buat Perpres No 26 Tahun 2015

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mendukung langkah Presiden Jokowi yang mengaluarkan Perpres No 26 Tahun 2015 tentang kewenangan Kepala Staf kepresidenan.
Dia berpandangan, dalam sistem presidensial saat ini presiden membutuhkan pendukung yang kuat bagi dirinya sendiri.
“Ini keyakinan saya pribadi, adalah baik apabila untuk memperkuat sistem presidensialisme, dimana presiden seharusnya memiliki sistem pendukung yang kuat,” kata Fahri, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (5/3).
Menurut dia, jangankan presiden, DPR saja saat ini tengah menyusun sistem pendukung dan sistem itu sebagai ruh dari presidensialme itu sendiri.
“Bahkan saya mengusulkan, kalau bisa itu aturan bukan sekedar pada Perpres saja, kalau bisa itu dalam bentuk Undang-undang, supaya tidak di ‘challenge’ oleh orang,”
“Presiden tidak boleh tiba-tiba dia sendiri di istana dengan tidak mengenal orang-orang disekitarnya, sehingga dia harus punya dapur yang kuat yang melekat pada dia. Sebab kalau menteri tidak melekat kepada dia, karena dia tidak bisa tenteng menteri setiap saat, tidak panggil menteri setiap hari ke istana,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Dinas P2B Tata Kota Pemrov DKI Jakarta Segel Mall Tebet Green

Anggota TNI berjalan depan pengumuman penyegelan di mall Tebet Green Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015). Dinas P2B Tata Kota Pemrov DKI Jakarta menyegel mall tersebut karena belum memiliki sertifikat Surat Layak Fungsi (SLF) yang menyatakan bahwa bangunan layak untuk digunakan dalam segi keselamatan dan keamanan. AKTUAL/MUNZIR

Tersangka Kasus Bom ‘Boston Marathon’ Jalani Sidang Perdana

Jakarta, Aktual.co — Sidang perdana kasus bom ‘Boston Marathon’ dengan tersangka Dzhokhar Tsarnaev (DS) resmi digelar di Pengadilan Tinggi kota Boston, Amerika Serikat, pada Rabu (4/3) waktu setempat atau Kamis WIB. Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum, William Weinreb setidaknya membacakan 30 dakwaan terhadap Tsarnaev.

Jalannya persidangan diselimuti dengan hawa kemarahan keluarga korban yang tewas dan yang masih hidup maupun masyarakat yang hadir. Seakan kembali mengingatkan saat kejadian dua tahun silam, membuat korban yang hadir dalam persidangan tersebut tak kuasa menahan kesedihan.

Begitu juga dengan pernyataan pertama yang keluar dari mulut Jaksa Weinreb. Dia mengatakan bahwa Tsarnaev adalah orang yang paling bertanggung jawab atas kejadian yang mengakibatkan 260 orang terluka.

“Saat dia meledakkan bom di dalam hatinya (Tsarnaev) hanya terlintas satu kata ‘pembunuhan’. Dia harus bertanggung jawab atas serangan itu,” tegas Weinreb, dilansir BBC, Kamis (5/3).

Selain itu, pada sidang tersebut Jaksa Weinreb juga menceritakan kembali detik-detik sebelum bom meledak hingga setelahnya. Dia mengatakan, kala itu di titik ledakan banyak anak-anak yang sedang menonton para pelari yang sedang berlomba. Dan sesaat, kondisi di tempat kejadian menjadi mencekam.

“Udara dipenuhi dengan bau belerang dan jeritan korban. Banyak anak-anak berdiri di sana sambil melihat pelari melewati garis finis,” terangnya.

“Bom memang identik dengan teroris. Itu karena bom adalh cara paling mudah untuk menghilangkan banyak nyawa dan bagian tubuh, serta membuat tontonan berdarah,” ujarnya.

Meski begitu, tersangka yang sebenarnya tergolong remaja itu menyangkal apa yang dituduhkan oleh Jaksa Weinreb. Pengacara Tsarnaev, Juddy Clarke juga mendukung dan tetap menganggap kliennya tidak ‘benar-benar’ bersalah. Menurutnya, pria 21 tahun itu dipengaruhi oleh kakaknya sendiri, Tamerlan Tsarnaev.

“Itu dia, dalang dari semua kejadian itu adalah kakaknya. Dia memaksa Tsarnaev untuk terlibat,” tutur Clarke.

‘Boston Marathon’ dianggap sebagai teror paling memematikan di Amerika Serikat setelah meledaknya gedung World Trade Centre pada September 2011 silam. Meski tidak banyak menelan korban jiwa, kejadian berdarah tersebut membuat rakyat negara Paman Sam ketakutan luar biasa.

Untuk diketahui, peristiwa yang terjadi saat lomba lari itu menewaskan tiga orang, satu diantaranya anak berusia delapan tahun. Lebih dari 260 orang terluka, dan sejumlah korban juga kehilangan anggota tubuhnya seperti tangan dan kaki.

Pasca pengeboman tersebut, kepolisian Boston langsung menggelar operasi besar-besaran. Tepat 20 April 2013, setelah aksi perburuan dan tembak-menembak sengit, polisi Boston berhasil meringkus Tsarnaev, tapi sayangnya kakaknya tewas akibat diberondong peluru.

Tsarnaev sendiri ditemukan saat bersembunyi dengan keadaan tertembak di dalam sebuah perahu yang tertambat di halaman belakang salah satu rumah di Watertown, Massachusetts, Amerika Serikat.

Artikel ini ditulis oleh:

Bareskrim Isyaratkan Bakal Ada Tersangka Lagi di Kasus BW

Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan Zulfahmi Arsyad 45 tahun, di kasus yang saat ini telah menjerat Bambang Widjojanto (BW).
BW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mengerahkan saksi memberikan keterangan saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaring Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bareskrim Polri juga saat ini mengisyaratkan tengah membidik ada dua calon tersangka baru di kasus BW. “Sudah ada dua tersangka BW dan Z. Lalu akan ada dua tersangka lain. Nanti ditunggu saja,” kata Kabareskrim Polri Budi Waseso kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Namun demikian, Bareskrim tidak akan terburu-buru menetapkan status tersangka baru pada kasus tersebut. 
“Jangan buru-buru, pokoknya ada dua calon tersangka, masih kami dalami.”
Sebelumnya, penyidik Bareskrim baru saja menetapkan seorang tersangka Zulfahmi, warga Kotawaringin Barat. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BW. Zulfahmi ditangkap Senin (2/3) pukul 21.30 WIB di Hotel Keprabon, Solo, Jawa Tengah.
Pencarian tersangka Zulfahmi dimulai sejak 12 Februari 2015 silam. Penangkapan Zulfahmi pun diketahui dari adanya informasi masyarakat.
“Jadi tanggal 18 Januari 2015, posisi yang besangkutan di Pangkalanbun, Kalimantan Tengah. Namun setelah dilakukan penyelidikan trnyata tersangka terus berpindah-pindah tempat,” kata Kombes Rikwanto di Jakarta, Rabu (4/3).
Polisi melacak posisi Zulfahmi bergeser ke Putussibau, Kalimantan Barat. Pada 27 Febuari 2015, Zulfahmi berada di Jepara, Jawa Tengah. “Setelah dilakukan penyelidikan yang intensif, yang bersangkutan berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Solo. Lalu pada Selasa 3 Maret 2015, Zulfami dibawa ke jakarta,” jelas Rikwanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain