Komisi II: Perpres No 26 Tahun 2015 Tak Jelas Batasannya Seperti Apa
Jakarta, Aktual.co — Kebijakan Presiden Jokowi yang mengeluarkan Perpres No 26 Tahun 2015 terkait kewenangan Kepala Staf Kepresidenan kembali menuai pro kontra.
Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto mengatakan bahwa sejak awal dirinya sudah mempertanyakan keberadaan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala Staf Kepersidenan tersebut.
Menurut dia, keberadaan Menteri Sekretaris Negara dan Sekertaris Kabinet dinilai sudah cukup dan memadai sebagai penunjang instrumen kepresidenan.
“Saya tanyakan ketika Raker dengan Mensesneg, Seskab, sebenarnya tupoksi di sekitar lingkungan Istana, termasuk staf kepresidenan itu, menurut saya memang tidak jelas garis batasannya seperti apa,” ujar Yandri, ketika dihubungi, di Jakarta, Kamis (5/3).
Keberadaan Perpres yang memberikan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu, dinilai menimbulkan tumpang tindih antar lembaga kepresidenan.
“Menurut saya seharusnya Mensesneg atau Seskab sudah cukup, mensesneg itu kan mengkoordinasikan para menteri, dan seskab juga begitu,” ujar dia.
Politisi PAN ini tidak mau berspekulasi terlalu jauh terkait motif dalam memperluas kewenangan yang dinilai akan terjadi tumpah tindih tersebut.
Namun demikian, Komisi II DPR RI tentunya akan meminta pejelasan langsung kepada Kepala Staf Kepresidenan dalam rapat kerja terkait tupoksinya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku tak ikut dalam penyusunan Perpres No 26 tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden.
“Saya tidak mengikuti sama sekali, jadi saya tidak ada komentar,” kata Pratikno.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang












