17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38009

Jelang Eksekusi, Kerabat Terpidana Mati Ramai-ramai Datangi Nusakambangan

Jakarta, Aktual.co — Keluarga sejumlah terpidana mati mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, menjelang pelaksanaan eksekusi.
Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, salah seorang sepupu terpidana mati Rodrigo Gularte, yakni Angelita Aparecida Muxfeldt, tampak mendatangi tempat penyeberangan menuju Nusakambangan itu dengan menumpang mobil.
Angelita yang didampingi seorang konsuler Kedutaan Besar Brasil, Leonardo Carvalho Monteiro itu, langsung berjalan menuju Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura guna mengurus izin membesuk Rodrigo Gularte yang menghuni Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.
Keluarga besar terpidana mati Serge Arezki Atlaoui yang terdiri atas Sabine Megel Atlaoui (istri), Yasen Areski Atlaoui, Samia Nathalie Atlaoui, Mohamed Arezki Atlaoui, Samia Ans Eliane Atlaoui, dan Alexandre Ferdinand Megel, juga terlihat mendatangi Dermaga Wijayapura.
Sama seperti kunjungan sebelumnya, Sabine yang menggendong Yasen enggan diwawancarai oleh wartawan, demikian pula dengan Mohamed Arezki Atlaoui dan Alexandre Ferdinand Megel.
Mereka segera berjalan menuju Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura guna mengurus izin membesuk terpidana mati asal Prancis itu yang mendekam di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.
Selain keluarga Rodrigo Gularte dan Serge Arezki Atlaoui, rombongan yang mengaku sebagai keluarga angkat Andrew Chan juga terlihat mendatangi Dermaga Wijayapura.
Salah seorang anggota rombongan itu, Nicholas Alexander, mengaku sebagai anak dari Pastor Daniel Alexander yang merupakan bapak angkat Andrew Chan.
“Papa Pastor Daniel Alexander selalu membimbing rohaninya (Andrew Chan, red.). Papa selalu ada temani dia,” katanya.
Dia mengatakan kedatangan mereka menemui terpidana mati asal Australia itu, dengan tujuan ingin mengobrol untuk terakhir kalinya.
Menurut dia, Andrew Chan telah bertobat dan telah menyelamatkan banyak orang selama di penjara.
“Banyak baptis orang juga, dia sudah bertobat tidak seperti dulu lagi. Menurut papa, enggak adil kalau Andrew Chan dihukum mati karena seseorang yang bertobat seperti tawanan yang bertobat enggak pantes dihukum mati,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan dukungan dan menguatkan mental Andrew Chan. Setelah menunggu beberapa menit di halaman dalam Dermaga Wijayapura, rombongan yang mengaku sebagai keluarga angkat Andrew Chan tampak keluar meninggalkan tempat itu karena tidak diizinkan menyeberang ke Pulau Nusakambangan.
Seorang perempuan warga negara asing yang mengaku dari kantor kuasa hukum terpidana mati asal Australia, Myuran Sukumaran, juga tampak mendatangi Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura.
Usai menyerahkan surat kepada petugas jaga, perempuan itu terlihat keluar meninggalkan Dermaga Wijayapura dan langsung menuju mobil yang menunggunya di halaman parkir.
Saat ditemui wartawan, perempuan itu mengaku jika sebenarnya akan menyeberang ke Pulau Nusakambangan, tapi tidak diizinkan karena harus berkoordinasi dengan kejaksaan lebih dulu.
“Saya tidak akan masuk ke dalam (Nusakambangan, red.) bersama keluarga Sukumaran,” kata perempuan itu dalam bahasa Inggris.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

KPK Periksa Hadi Poernomo di Kasus BCA Sebagai Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Hampir satu tahun, tepatnya tanggal 21 April 2014 bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Dirjen Pajak (2002–2004) sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
Lama tak disentuh pasca penetapan Hadi sebegai tersangka, akhirnya KPK mulai mengebut penyidikan kasus pajak Bank BCA. Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hadi Poernomo.
Dalam agenda pemeriksaan di KPK, Kamis (5/3), Hadi akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi terkait pajak Bank BCA. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak.
“HP diperiksa sebagai tersangka kasus pajak Bank BCA,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus pajak Bank BCA pada bulan April 2014, hampir satu tahun yang lalu. Namun sampai pukul 11.00 WIB, Hadi belum terlihat tiba di KPK. 
Belum diketahui apakah Hadi itu akan datang atau mangkir dari panggilan KPK.
Kasus pajak Bank BCA terjadi saat Hadi Poernomo menjabat sebagai Dirjen Pajak pada tahun 2003. Saat itu, Hadi mengabulkan permohonan keberatan pajak Bank BCA terkait pajak Non Performing Loan senilai Rp 5,7 triliun dengan nilai pajak yang wajib dibayarkan sebesar Rp 375 miliar.
Hadi disangka telah menyalahgunakan wewenang karena dia menihilkan semua beban pajak Bank BCA, sehingga Bank BCA tak membayar pajak NLP. Ada dugaan, Hadi mendapat kick back dari Bank BCA.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

AJI Kecam Tindakan Polisi Kepada Watawan Tribun Lampung

Jakarta, Aktual.co — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam keras tindakan anggota kepolisian terhadap Ridwan Hardiansyah, jurnalis Tribun Lampung.
Ketua AJI Bandar Lampung Yoso Muliawan mengatakan, perlakuan buruk dialami Ridwan oleh pihak kepolisan semena-mena saat menggeledah dan memeriksa Ridwan dengan sangkaan rumahnya menjadi tempat transaksi narkoba.
Menurut dia, institusi dan anggota polisi semestinya bekerja secara teliti, cermat dan hati-hati serta menggunakan cara persuasif. Namun demikian kenyataannya, pihak kepolisian cenderung mengabaikan prosedur yang berlaku, sehingga Ridwan justru diancam akan ditembak dan diborgol.
“Padahal, Ridwan tidak melakukan perlawanan apa pun serta tidak tertangkap tangan sedang mengonsumsi, menyimpan, atau apa pun terkait narkoba,” kata dia di Bandar Lampung, Kamis (5/3).
Kemudian, kata Yoso lagi, AJI Bandar Lampung menuntut pihak kepolisian meminta maaf secara resmi atas tindakan anggotanya yang semena-mena terhadap Ridwan tersebut. “Bagaimanapun juga, setiap warga negara berhak diperlakukan secara manusiawi terkait dugaan atau sangkaan apa pun dari anggota polisi.”
Seperti diberitakan, seorang wartawan Tribun Lampung, Ridwan Hardianyah, tiba-tiba digerebek di kediamannya di Tanjungkarang Bandar Lampung, Rabu (4/3) siang.
Dia langsung dibekap, diborgol, dan diancam akan ditembak oleh sejumlah orang yang diketahui petugas kepolisian itu.
Ridwan menuturkan kejadian itu membuatnya sempat terkejut, bahkan trauma. “Sampai sekarang saya masih merasa ketakutan, setelah diperlakukan seperti teroris,” katanya.
Menurut dia, sebanyak lima orang pria yang mengaku polisi dengan berpakaian preman tiba-tiba bergegas masuk ke kediamannya. Seorang di antaranya langsung membekap, dan yang lain kemudian memborgol kedua tangannya. Seorang anggota polisi lainnya mengancam akan menembaknya, jika melakukan perlawanan.
“Saya bisa tembak kamu,” ujar Ridwan, menuturkan ancaman anggota kepolisian itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pejabat Kemenhub jadi Tersangka di Korupsi Proyek Empat Bandara

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapakan seorang pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai tersangka.
“Tersangka pada proyek persewaan alat pengujian bandara atas nama Joko Priono,” kata Kasubdit Penyidikan pada Jampidus Kejagung Sarjono Turin ketika dikonfirmasi, Kamis (5/3).
Joko Priono merupakan kepala bagian pengelola di Perhubungan Udara, di Kemenhub. Meski begitu, dalam perkara ini penyidik baru menetapakan seorang tersangka. Dikatakan Turin, nilai proyek dalam kasus tersebut senilai Rp 1,7 miliar.
“Jadi proyek kontrak yang senilai Rp 1,7 miliar hanya diserahkan Rp 300 juta ke kontraktor. Rp 1,4 miliar masuk ke kantong sendiri,” ujar Turin.
Modus yang dilakukan yaitu tersangka yang mengelola sewa alat Heavy Weight Deflectometer‎ (HWD) telah melakukan sub kontrak dengan PT Indulexco terkait proyek pengukuran PCN (Pavement Classification Number‎) di empat bandara. Keempat bandara yang dimaksud adalah Kualanamu, Halim Perdanakusuma, Supadio dan Minangkabau.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kurtubi Tegaskan Divestasi Tujuh Persen Untuk NTB

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menegaskan divestasi terakhir tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara harus diberikan kepada Provinsi Nusa Tenggara Barat. “Berikan kesempatan divestasi tujuh persen saham Newmont kepada NTB,” kata Kurtubi di Mataram, Kamis (5/3).

Kata dia, jika divestasi Newmont diberikan kepada daerah, tentu akan memberikan keuntungan karena ada nilai tambah yang diperoleh daerah. “Kita tahu selama ini penerimaan NTB dari pertambangan relatif kecil dibanding yang didapat pemerintah pusat, karena pajak hasil tambang diambil pusat, sedangkan daerah diberikan royalti dan itu sangat kecil serta tidak menguntungkan daerah,” jelasnya.

Karena itu, politisi dari Nasdem ini mengatakan demi pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, ia meminta kepada pemerintah untuk memberikan sisa tujuh persen divestasi Newmont kepada NTB. Meski demikian, dirinya tidak memungkiri jika diberikan kepada daerah, NTB tentunya tidak memiliki uang, karena itu harus mencari pihak ketiga untuk digandeng membeli saham PT NNT itu.

Apalagi hingga saat ini, katanya, tidak ada aturan yang membahas tentang pinjaman pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, ke depan harus ada aturan dimana pemerintah daerah diberikan kesempatan dan dibantu pemerintah pusat untuk meminjam langsung uang ke bank untuk membeli saham.

“Daerah pinjam uang ke bank. Pasti bisa, jaminannya tambang. Untuk membayar ke bank melalui dividen yang diterima itu kemudian dicicil untuk melunasi. Kalau kepada swasta itu opsi terakhir, pihak swasta juga pinjam di bank untuk membeli,” tegasnya.

Dengan begitu, lanjutnya, pemerintah daerah bisa memperoleh bagian saham Newmont tanpa harus susah payah mencari pihak lain. “Gandeng BUMN bagus, gandeng swasta setuju, tetapi swasta itu terakhir, ketimbang pemerintah daerah tidak dapat apa-apa,” katanya.

Sementara itu, terkait persoalan “smelter”, Kurtubi menyarankan akan lebih bagus pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang dibangun di daerah yakni NTB. “Ini demi keadilan dan pemerataan pembangunan di wilayah Indonesia. Sebab, jika ‘smelter’ terbangun maka sentra-sentra industri baru akan mengikuti,” ujarnya.

Menurutnya, solusi ini sangat diperlukan agar tidak ada kesenjangan antara provinsi lain, menghemat ongkos kirim menjadi nol karena pabrik ada di lokasi tambang, serta menambah lapangan kerja. Ia mendorong agar pembangunan “smelter” bisa dilakukan di NTB.

“Kita memahami membangun ‘smelter’ perlu investasi besar, tetapi pemerintah harus tegas. Kalau pun Newmont ‘lempar handuk’ biarkan investor lain asalkan Newmont juga menyuplai konsentratnya seperti keinginan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang telah menggandeng investor Tiongkok,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Tak Tahu Presiden Keluarkan Inpres Tentang Pemberantasan Korupsi

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum mengetahui soal Presiden Joko Widodo yang berencana akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2015 tentang Pemberantasan Korupsi. Inpres tersebut memberatkan pada pencegahan korupsi.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, lembaganya tidak membedakan porsi penanganan baik di bidang pencegahan maupun penindakan. Menurut dia, kedua sektor itu sama penting dan tak bisa saling didahulukan prioritasnya.
“Pencegahan dan penindakan itu sama-sama punya dampak besar. Kami selama ini bergerak di dua bidang penegakan hukum itu secara simultan dan kecepatan yang sama. Tidak ada yang harus dibedakan,” ujar Johan, Jakarta, Kamis (5/3).
Menyoal Inpres tersebut, Johan mengaku lembaganya tidak dilibatkan oleh Presiden. Namun, Johan menilai tentu Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan demi kemaslahatan bangsa.
“Tapi kami juga lembaga independen. KPK selama ini berpegang teguh pada rencana strategis yang kami miliki,” kata Johan.
Johan mengatakan, renstra tersebut disusun sebagai acuan untuk agenda lima tahunan, sepuluh tahunan, dan jangka pendek. Dalam renstra tersebut, upaya pencegahan dan penindakan tetap menjadi skala prioritas tanpa perbedaan porsi.
“Karena keduanya sudah menjadi tugas kami sebagaimana diatur dalam undang-undang.”
Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan segera menerbitkan Instruksi Presiden tahun 2015 tentang Pemberantasan Korupsi.
Inpres tersebut bertujuan untuk penguatan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK dalam melakukan kerja bersama memberantas korupsi. 
Inpres yang diusulkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional itu akan fokus pada pencegahan yang diupayakan mendapat porsi 70 hingga 75 persen dari program aksi pemeberantasan korupsi di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain