16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38024

Mantan Pimpinan KPK: PK Sekalipun Kasus BG Tak Bisa Ditangani KPK Lagi

Jakarta, Aktual.co — Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Pangabean, menilai tepat kasus Komjen Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Sebab menurut dia, langkah Peninjauan Kembali (PK) sekalipun atas putusan Praperadilan, tetap tak bisa membuat KPK kembali menangani kasus Budi Gunawan. 
“PK saya pikir tidak menghalangi, KPK tetap bisa melakukan PK, tapi sprindiknya sudah mundur, sudah dianggap tidak sah maka dilimpahkan ke kejaksaan. PK itu hanya memperbaiki putusan praperadilan kalau dianggap putusan itu terjadi penyelundupan hukum,” ujar Tumpak, usai bertemu para pimpinan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Oleh karenanya, tumpak meminta langkah para pimpinan KPK tersebut dapat dipahami, termasuk oleh para pegawainya sendiri. “Karena ada putusan praperadilan yang menyatakan penyidikan KPK itu tidak sah makanya kita tidak bisa berbuat apa-apa,” kata mantan pimpinan KPK jilid I itu.
Ia menuturkan, berdasarkan putusan praperadilan pada 16 Februari 2015, diketahui bawah surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.
“Oleh karena itu, kasusnya menjadi mundur, masih di tingkat penyelidikan,” kata dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ketua MPG Sebut Kubu Ical Gunakan Standar Ganda

Jakarta, Aktual.co — Langkah hukum kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang mengajukan kasasi soal perselisihan dualisme kepengurusan partai Golkar, dinilai sebagai standar ganda.
Pasalnya, disisi lain kubu Ical mengakui proses persidangan MPG, namun dilain pihak mengajukan proses hukum.
“Itu yang membingungkan kita, ada standar ganda. Dia ikut sidang kita, tapi mengajukan kasasi dan menganggap sidang kita tidak sah, mahkamah dianggap mencla-mencle,” kata Ketua Majelis Partai Golkar Muladi, di Jakarta, Rabu (4/3).
Mahkamah baru menerima salinan kasasi yang diajukan kubu Aburizal ke MA pada 2 Maret 2015. Mantan Menteri Kehakiman itu sempat meminta penjelasan Aburizal dan Syarif Cicip Sutardjo, tetapi keduanya mengaku tidak mengetahui pengajuan kasasi tersebut.
“Kasasi diajukan ke MA melalui pengacaranya, Pak Yusril Ihza Mahendra. Tapi pengacara kan enggak mungkin tanpa perintah. Itu membuat kita tersinggung,” bebernya.
Setelah mengetahui adanya pengajuan kasasi dari kubu Aburizal, majelis langsung melakukan rapat. Majelis semula sepakat akan mengeluarkan putusan sela untuk mempelopori islah kemudian mengubah semua pandangan dan mengarah pada putusan akhir.
“Kita (majelis) jadi ribut, karena kita sudah siapkan putusan sela. Akhirnya kita langsung buat putusan, di situ mulai kelihatan lagi warna para majelis,” pungkasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Fuad Amin Terima Rp18,85 Miliar dari PT MKS

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan menerima uang hingga Rp18,85 miliar dari Direksi PT Media Karya Sentosa (MKS).
Dengan uang tersebut Fuad Amin diharapkan dapat mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan kepada PT MKS untuk Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
“Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko bersama-sama dengan Sardjono, Sunaryo Suhadi, Achmad Harijanto dan Pribadi Wardojo memberikan uang kepada Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan, sejak tahun 2009 sampai 2014 yang seluruhnya berjumlah Rp18,85 miliar,” ujar , kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ahmad Burhanuddin di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu (4/3).
Fuad Amin telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, katanya.
Antonius adalah Direktur Sumber Daya Manusia PT MKS, sedangkan nama-nama lain adalah Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Harijanto dan General Manager Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo yang sama-sama menyepakati untuk rutin memberikan uang kepada Fuad Amin saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2003-2013 hingga Fuad juga menjadi ketua DPRD pada tahun 2014.
Pemberian itu dimulai sejak 2006, yaitu saat Direksi PT MKS mengajukan permohonan untuk mendapat alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangakalan kepada Kodeco. Kemudian Sardjono bertemu dengan Kepala Divisi Pemasaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Budi Indianto dan menyarankan agar PT MKS berkerja sama dengan pihak Kabupaten Bangkalan untuk menghindari perselisihan dengan pemerintah daerah.
“Pada tahun 2006, Sardjono, Sunaryo dan Harijanto bertemu dengan Fuad Amin bersama Direktur Utama PD SD Afandy di pendopo rumah dinas Bupati Bangkalan agar PT MKS dapat bekerja sama dengan pemda dan bisa membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan oleh Kodeco. Fuad Amin mengarahkan agar PT MKS bekerja sama dengan PD SD,” ungkap jaksa.
Selanjutnya pada 15 Februari 2007, Sardjono mewakili PT MKS dan Samiudin mewakili PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) menandatangani surat perjanjian tentang jual beli gas yaitu PT MKS akan menjual gas kepada PT PJB untuk operasi unit pembangkit listrik di Gresik dan bila memungkinkan secara ekonomis dan teknis bagi PT MKS dan PT PJB maka PT MKS akan membangun pipa gas untuk penyerahan gas di Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gili Timur Madura.
Keuntungan Pembagian keuntungannya, adalah pertama PT MKS akan membagi keuntungan kepada PD SD sebesar enam persen dari total margin yang PT MKS dapat dari total minimal delapatn BBTU atau sebesar 0,2 dolar AS X 6 persen x 8 BBTU per hari gas yang dipasok kepada dan dibayar oleh PT PJB. Jumlah tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.
Kedua, meski PT PJB belum mengajukan permintaan kepada PT MS untuk memasok gas ke pembangkit listrik PT PJB ke Gili Timur maka PT MKS dapat memberikan sejumlah uang kepada PD SD berdasar itikad baik dan tidak terkait dengan kewajiban yang timbul dalam perjanjian tersebut.
“Setelah PT MKS mulai beroperasi dengan mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP dan telah menyalurkan gas tersebut kepada PT PJB maka PT MKS memenuhi komitmen pemberian uang kepada PD SD sebagai imbalan atas perjanjian kerja sama,” ungkap jaksa.
“Pemberian uang pada Juni 2009-2011 berjumlah Rp50 juta per bulan dengan seluruhnya Rp1,25 miliar di antaranya diberikan secara tunai oleh Antonio kepada Fuad Amin di Hotel Sheraton Surabaya,” jelas jaksa.
Setelah Juni 2011, pemberian uang dari PT MKS bervariasi misalnya Rp1 miliar pada 3 Juni 2011 di City of Tomorrow Mall Surabaya, pada 15 Juli 2011 sebesar Rp1 miliar, 15 Juli 2011 sebesar Rp975 juta melalui rekening BCA, 22 Juli 2011 sebesar Rp150 juta melalui rekening BCA, 27 Juli 2011 sebesar Rp100 juta melaui rekening BCA, 29 Juli 2011 senilai Rp2 miliar melalui rekening Bank Panin, 10 Agustus 2011 senilai Rp1 miliar melalui Abdul Razak yaitu plt direktur utama PD SD.
“Pada Juli 2011, Fuad Amin dan Plt Dirut PD SD Abdul Razak meminta kenaikan pembagian keuntungan pembelian gas kepada PT MKS selama proyek pasokan gas dari PT PErtamina EP berjalan sehingga ada perjanjian baru pada 20 Spetember 2011 antara Abdul Razak dan Sardjono selaku Presdir PT MKS,” jelas jaksa.
Antonio memberikan uang kepada Fuad Amin setiap bulan seluruhnya Rp3,2 miliar dengan besaran pemberian Rp200 juta per bulan dari 29 Juli 2011 sampai 4 Februari 2014.
Selain uang Rp200 juta per bulan, Antonio juga memberikan uang pada 31 Januari 2012 sebesar Rp500 juta melalui rekening BCA, pada tahun 2012 sebesar Rp50 juta di Hotel Sheraton Surabaya, pada 4 Maret 2013 sejumlah Rp200 juta mellaui rekening Bank Mandiri, pada 14 Maret 2013 sejumlah Rp200 juta ke rekening Bank Mandiri, pada 30 September sejumlah Rp200 juta ke rekening Bank Mandiri, pada 29 Oktober 2013 sejumlah Rp200 juta ke rekening Bank Mandiri, pada 30 Januari 2014 sejumlah Rp100 juta.
“Januari 2014 terdakwa bertemu dengan Fuad Amin di rumah makan Ding Taifung Plaza Senayan Jakarta dan minta agar PT MKS tetap memberikan uang dan dinaikkan menjadi Rp700 juta setiap bulan walau Fuad Amin tidak menjabat lagi seagai Bupati Bangkalan. Atas permintaan Fuad, terdakwa menyetujui dan meminta bagian uang sejumlah Rp100 juta dari uang Rp700 juta per bulan dari Fuad Amin,” tambah jaksa.
Uang diberikan pada 4 Maret 2014, 28 Maret 2014, 29 April 2014, 2 Juni 2014, 2 Juli 2014, 24 Juli 2014 yang seluruhnya berjumlah Rp600 juta ditambah pada 29 Agustus 2014 sejumlah Rp600 juta dengan cara menyerahkan uang kepada Taufiq Hidayat di Jalan Cipinan Cempedak II No 25 A Jakarta Timur.
Pada September-Desember 2014 Antonio tetap memberikan uang kepada Fuad Amin sebagaimana kesepakatan meski Fuad Amin menjadi Ketua DPRD Bangkalan.
Pada 28 November 2014 Fuad Amin mengingatkan kepada terdakwa untuk memberikan uang bulanan untuk Desember 2014 sebesar Rp600 juta Uang itu diserahkan pada 1 Desember 2014 melaui Abdur Rouf di gedung AKA Jalan Bangka Raya No 2 Pela Mampang Prapatan oleh Sudarmono namun beberapa saat kemudian petugas KPK menangkap Abdur Rouf ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp700 juta.
Atas perbuatan tersebut jaksa mengenakan pasal 5 ayat 1 huruf b subsidair pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidan akOrupsi sebagiamana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Benarkah Rano Karno Kena Santet Bukan Penyakit Bell’s Palsy?, Ini Penjelasannya

Jakarta, Aktual.co — Menjelang pelantikannya sebagai Gubernur Banten definitif menggantikan Ratu Atut Chosiyah yang terseret kasus hukum, Rano Karno tiba-tiba menderita sakit.

Dalam dunia medis, penyakit yang sedang dialami oleh Rano bernama “Bell’s Palsy”. Penderita penyakit tersebut biasanya mengalami masalah saraf di wajah di mana bagian otot di wajah sulit untuk digerakan.

Namun dari kacamata spiritual, ada yang menyebutkan, bila Rano Karno itu terkena guna-guna atau santet. Rano sendiri tersenyum geli ketika dirumorkan terkena santet.

“Dokter saja sudah mengetahui kalau saya kena virus, hari gini masih mikir begitu (santet, red), dolar sudah Rp 13 ribu,” kata Rano sambil tersenyum, kepada Aktual.co.

Sementara itu, Paranormal Mbah Mijan mengakui kepada Aktual.co,  merasakan ada sesuatu aneh yang dikirim kepada orang nomor satu di Provinsi Banten tersebut.

“Dokter sah-sah saja memvonis sakit. Tapi, kok saya merasakan bahwa beliau terkena serangan gaib,” kata Mbah Mijan.

Dia kembali mengatakan, bahwa sakit yang terjadi secara mendadak, padahal tubuh dalam kondisi segar bugar menjadi ciri-ciri serangan gaib atau penyakit tak wajar.

“Pasti ada yang tak suka, tapi saya nggak mau menyebut siapa mereka. Saya-kan warga Tangerang, jika diizinkan saya akan menjenguknya. Babeh sakit, saya juga ikut merasa sedih,” kata Mbah Mijan.

Sebelumnya, Mbah Mijan menuliskan terkait penyakit yang dialami Rano Karno di situs jejaring sosial-nya.

“Serangan ghoib sekarang lebih lembut, bergaya medis. Org sehat tiba2 lumpuh, vonis medis syaraf putus. Besok pagi harus bisa jalan ya ndan, Bismillah,” tulis Mbah Mijan dalam akun Twitter @mbah_mijan, Selasa (3/3).

Ketika dihubungi, Mbah Mijan mengakui merasakan ada sesuatu aneh yang dikirim kepada orang nomor satu di Banten tersebut.

“Dokter boleh sah saja memvonis sakit. Namun, kok saya merasakan bahwa beliau terkena serangan gaib,” beber Mbah Mijan.

Sebagai warga Tangerang Banten, Mbah Mijan ikut merasakan kesedihan yang mendalam.

“Saya warga Tangerang, bila diijinkan saya akan menjenguknya. Babeh sakit, saya juga ikut merasa sedih,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Inilah Dua Opsi Wajah Baru SKK Migas

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah harus segera membentuk badan bersifat permanen baru untuk menggantikan SKK Migas yang bersifat adwork. Bahkan, keberadaan SKK Migas untuk periode yang lama pun dinilai oleh sejumlah kalangan tidak sesuai dengan konstitusi dan cenderung telah merugikan negara.

Staf Khusus Kementerian ESDM Said Didu mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah mempersiapkan badan baru pengganti SKK Migas. Dikatakannya bahwa saat ini sudah ada pilihan-pilihan yang telah disiapkan pemerintah.

“Ada dua pilihan. Digabung ke Pertamina atau dijadikan BUMN Khusus,” kata Said di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (4/3).

Said menjelaskan, awalnya pemerintah memiliki tujuh pilihan.  Setelah dikaji mendalam, mengerucut menjadi dua pilihan. Opsi yang pertama adalah SKK Migas digabung dengan PT Pertamina dan yang kedua adalah SKK Migas menjadi BUMN khusus dan Pertamina tetal penjadi operator.

“Jadi kira-kira seperti ini: apakah SKK Migas digabung dengan Pertamina atau Pertamina menjadi operator murni dan SKK Migas jadi BUMN khusus. Itu saja,” terangnya.

Mantan sekretaris Kementerian BUMN ini juga mengungkapkan bahwa dalam menentukan dua opsi ini, ada lima kriteria yang dipertimbangkan oleh pemerintah. Pertama, setiap keputusan politik dan sosial harus bisa diterima (acceptable). Kedua, harus bersifat menguntungkan (profitable) secara ekonomi dan bisnis. Ketiga, harus legal secara hukum. Keempat, harus bisa dilaksanakan secara birokrasi (workable).

“Kelima, secara internasional, harus bisa dipahami (adjustable),” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pro Kontra Perpres No 26 Tahun 2015

Jakarta, Aktual.co — Terbitnya Perpres No 26 tahun 2015 tentang kewenangan Kepala Staf kepresidenan, mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.
Perpres tersebut memberikan kewenangan tambahan kepada Kepala Staf Presiden untuk mengendalikan program prioritas nasional. Seperti yang tertera dalam Pasal 9 ayat (1) Perpres No 26/2015 yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu,”.
Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra S Dasco Ahmad menilai positif penerbitan Perpres ini. Menurutnya Presiden Jokowi ingin memastikan bahwa visi misi saat kampanye lalu diterjemahkan dengan baik hingga tingkat pelaksana teknis.
“Satu spirit yang ingin ditunjukkan Presiden Jokowi dengan menerbitkan Perpres tersebut adalah ia ingin orang-orang kepercayaannya  seperti Luhut Pandjaitan bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang jelas, bukan sekadar mengandalkan kedekatan emosional,” kata Dasco, Rabu (4/3).
Sementara, Pengamat Hukum Tata Negara Wasis Susetio menilai Perpres ini tidak hanya berpotensi menyebabkan tumpang tindih, tetapi juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas terkait kewenangannya.
“Jika kewenangan untuk mengendalikan program dan mengoordinasi menteri-menteri, dasar hukumnya bisa dipertanyakan,” kata Wasis.
Menurut Wasis, sesuai UUD 45 dan UU No 39 tahun 2008 tentang kementerian Negara, wewenang koordinasi menteri hanya ada pada presiden, wakil presiden, dan menko.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku tak ikut dalam penyusunan Perpres No 26 tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden.
“Saya tidak mengikuti sama sekali, jadi saya tidak ada komentar,” kata Pratikno.
Untuk diketahui, Perpres no 26 Tahun 2015 ditandatangani presiden pada 23 Februari 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain