Mantan Pimpinan KPK: PK Sekalipun Kasus BG Tak Bisa Ditangani KPK Lagi
Jakarta, Aktual.co — Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Pangabean, menilai tepat kasus Komjen Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Sebab menurut dia, langkah Peninjauan Kembali (PK) sekalipun atas putusan Praperadilan, tetap tak bisa membuat KPK kembali menangani kasus Budi Gunawan.
“PK saya pikir tidak menghalangi, KPK tetap bisa melakukan PK, tapi sprindiknya sudah mundur, sudah dianggap tidak sah maka dilimpahkan ke kejaksaan. PK itu hanya memperbaiki putusan praperadilan kalau dianggap putusan itu terjadi penyelundupan hukum,” ujar Tumpak, usai bertemu para pimpinan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Oleh karenanya, tumpak meminta langkah para pimpinan KPK tersebut dapat dipahami, termasuk oleh para pegawainya sendiri. “Karena ada putusan praperadilan yang menyatakan penyidikan KPK itu tidak sah makanya kita tidak bisa berbuat apa-apa,” kata mantan pimpinan KPK jilid I itu.
Ia menuturkan, berdasarkan putusan praperadilan pada 16 Februari 2015, diketahui bawah surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.
“Oleh karena itu, kasusnya menjadi mundur, masih di tingkat penyelidikan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















