16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38027

Kepala BIN Minta Polri dan Intelijen Australia Amankan KJRI dan KBRI

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen (Purn) Marciano Norman menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3). BIN meminta polisi dan intelijen Australia memberikan pengamanan pada KJRI dan KBRI terkait insiden aksi pelemparan cairan berwarna merah menyerupai darah di KJRI Sydney, Australia. ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

RUU Migas Masuk Prioritas Prolegnas, DPR: Harus Direalisasikan Segera

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika meminta Kementerian ESDM segera melakukan dan menyelesaikan kajian akademis terkait bentuk lembaga permanen pengganti SKK Migas sebagai salah satu poin penting dalam RUU Migas.

“Begitu habis masa reses kami akan langsung minta hasil kajiannya sesuai dengan kesimpulan rapat antara Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM lebih dari sebulan yang lalu,” ujarnya dalam seminar berjudul “Aspek Kelembagaan Konstitusional dalam Pengelolaan Migas Nasional” di Jakarta, Rabu (4/3).

Ia mengatakan bahwa sejak rapat kerja yang dilakukan dengan Kementerian ESDM satu bulan yang lalu, belum terdengar bahwa kajian tersebut sudah dilakukan. “Padahal RUU Migas sudah masuk dalam prioritas Prolegnas, jadi harus direalisasikan tahun ini,” katanya.

Kardaya juga mengatakan bahwa RUU tersebut harus memuat solusi atas isu-isu utama dalam perubahan UU migas diantaranya status badan pelaksana industri migas, apakah akan menjadi bagian dari institusi pemerintah seperti yang terjadi di Norwegia, dilaksanakan oleh BUMN migas nasional milik negara seperti yang diterapkan di Malaysia, atau malah terpisah dari negara seperti yang diterapkan di Arab Saudi dan Iran. “Inilah pentingnya kajian akademis, untuk menentukan model apa yang akan digunakan. Kajian tersebut harus dilakukan oleh para ahli dan orang-orang yang mengerti tentang migas, jangan oleh pemerintah,” tuturnya.

Selain itu, menurut Kardaya, dalam RUU harus dimuat pemisahan kewenangan antara badan pengatur dan pengawas migas yang saat ini dipegang oleh BPH Migas. “Konsep di seluruh dunia badan pengatur itu untuk mengatur bisnis yang ‘natural monopoly’ misalnya lapangan terbang, listrik, transportasi gas melalui pipa, jalan tol, pelabuhan, dan telekomunikasi. Kalau untuk BBM yang diperlukan adalah badan pengawas,” tuturnya.

Ia mengusulkan penataan kembali misalnya dengan membentuk badan pengatur energi yang berperan dalam pengaturan gas dan listrik, tetapi fungsinya harus terpisah dari fungsi pengawasan. Kardaya berharap setelah masa reses DPR berakhir, Komisi VII dan pemerintah dapat segera membahas RUU Migas ini karena akan berdampak pada UU lain seperti UU perpajakan, pertanahan, dan lingkungan. “Makanya kami ingin secepatnya karena RUU itu juga harus disinkronisasikan dengan UU lain,” katanya.

Wacana dan upaya pembentukan UU Migas baru telah mengemuka sejak ditetapkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012 bahwa ada 17 pasal dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Dalam amar putusannya, MK membubarkan BP Migas dan lembaga penggantinya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang akan diatur dalam UU Migas baru.

Artikel ini ditulis oleh:

Bahas Anggaran hingga Hukuman Mati, Jokowi Sidang Kabinet di Istana

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3). Sidang kabinet paripurna digelar dengan agenda membicarakan antara lain mengenai penyerapan anggaran, penggantian pejabat eselon I, inflasi, persiapan e-budgeting, penerapan e-RI, pelabuhan dan strategi setiap kementerian, termasuk mengenai pelaksanaan eksekusi mati para bandar narkoba. ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

Panglima TNI: Gagalkan Eksekusi Mati, Ada Pihak Yang Gunakan Cara Lain

Jakarta, Aktual.co — Panglima TNI Moeldoko menyebut bahwa ada pihak yang menggunakan cara-cara lain dalam menggagalkan rencana eksekusi mati terhadap terpidana narkoba.
Namun, tak dijelaskan cara-cara lain yang dimaksud. Menurutnya, intelijen TNI telah dikerahkan untuk meredam upaya penggagalan eksekusi mati.
“Kan banyak cara, melalui diplomatik dan seterusnya. Cara-cara lain juga ada,” kata Moeldoko, di Jakarta, (4/3).
Pihak TNI memberikan bantuan pengamanan di sekitar lokasi eksekusi, yaitu di Nusakambangan, Jawa tengah.
Untuk diketahui, sebanyak 9 terpidana mati telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, termasuk duo ‘Bali Nine’, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. 
Belum diketahui pasti jadwal eksekusi mati yang dilakukan terhadap para napi narkoba, namun menurut kabar yang beredar eksekusi dilakukan pada pekan ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Mana Yang Penting Disembuhkan: Sakit Fisik Atau Sakit Hati?

Jakarta, Aktual.co —Seorang teman curhat soal biaya dan usaha kerasnya agar tidak sering jatuh sakit.

“Coba kita hitung dan ingat kembali. Dalam setahun lalu, berapa kali kita tidak masuk izin tidak kantor karena sakit,” katanya.

Dia kemudian bercerita beberapa kali dia izin kantor tahun 2014 lalu. “Saya pernah jatuh dari sepeda motor, sempat izin 10 hari karena harus dirawat di rumah sakit. Saya juga pernah kena batuk dan flu berat, sehingga harus bed rest 3 hari penuh”.

Dia mengaku juga beberapa kali pernah izin karena sakit kepala dan keluhan di pinggangnya. Itu belum penyakit diabetes menahun yang terkadang kambuh. “Saya akhirnya menyadari bahwa agar tidak sakit ternyata butuh perhatian ekstra keras”.

Ya, dia akhirnya sadar. Sudah terlalu banyak biaya material dan non material yang sudah dia keluarkan agar tidak terlalu sering sakit.

Sebenarnya, curhat itu dialami juga oleh kita. Bahkan ada yang lebih parah dari itu.  

                                                                                              *******

Namun kita lupa, seorang manusia yang jatuh sakit adalah akibat fisiknya sakit atau hatinya (ruhaninya) sakit. Ingat, hakikat manusia adalah harmonisasi antara fisik dan hati (ruh). Jadi, bukan fisik saja yang bisa sakit. Tapi hati juga bisa sakit.

Ya. Karena kita terlalu sering melihat sakit adalah sakit fisik maka secara perlahan hati yang sakit tidak lagi pernah terpikirkan oleh kita.

Al-‘Arifbillah Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi pernah mengingatkan soal ini:  “Jika seorang manusia juga memedulikan penyakit hati seperti penyakit badan, niscaya mereka akan mendapatkan tabib di hadapan mereka. Tetapi, sedikit sekali yang membahas masalah ini, karena mereka telah dikuasai nafsu dan akal”.

Seperti penyakit fisik yang bisa disembuhkan dengan obat, dokter dan perawatan di rumah sakit. Begitu juga dengan penyakit hati. Pasti ada obat, dokter dan cara menyembuhkannya.

Ingat juga pesan Kanjeng Nabi Rasululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. “Ketahuilah, dalam tubuh kita terdapat segumpal daging. Bila segumpal daging itu baik, baiklah seluruh tubuh. Namun, bila segumpal daging itu rusak maka rusaklah seluruh tubuh. Daging itu adalah hati kita” (HR.Bukhari dan Muslim)

Rosululloh sudah mengingatkan, bahwa penyakit yang sangat berbahaya bukanlah penyakit fisik, namun penyakit hati.

Dan ingat juga penyakit hati yang tak terobati lah yang sebagian besar menyebabkan manusia sakit fisik-nya.

Mari kita introspeksi kembali, seberapa besar upaya material dan non material yang sudah kita keluarkan agar hati kita tidak sakit? Apakah sebanding dengan upaya kita agar fisik kita tidak sakit?

Artikel ini ditulis oleh:

Bandara Sentani Mulai Tiadakan Pelayanan Airport Tax

Jakarta, Aktual.co — Bandara Kelas I Utama Sentani, di kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, meniadakan pelayanan “airport tax” atau pembayaran Passenger Service Charge (PSC) karena telah digabungkan dengan harga tiket, terhitung 1 Maret 2015.

Kepala Bagian Tata Usaha Bandar Udara Kelas I Utama Sentani, Jayapura Rasburhany, di Sentani, Rabu (4/3), mengatakan, penggabungan pembayaran PSC dan tiket itu bertujuan memudahkan pergerakan penumpang pesawat di bandara. “Jadi, tidak akan terjadi antrian penumpang yang hendak berangkat sehingga menyebabkan keterlambatan ketika naik pesawat,” katanya.

Airport tax atau PSC merupakan biaya yang dibebankan oleh pengelola bandar udara kepada penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara tersebut. Rasburhany menuturkan, pemberlakukan pembayaran PSC bersamaan dengan tiket ini tidak hanya dilakukan di Papua, tetapi secara serentak di seluruh Indonesia.

“Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang hendak menggunakan jasa transportasi udara, sekaligus meningkatkan pelayanan publik pihak bandara dan maskapai penerbangan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, peraturan baru ini diberlakukan untuk menindaklanjuti instruksi dari pusat berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP 12 Tahun 2015 tentang Pembayaran PSC disatukan dengan tiket penumpang pesawat udara. “Selama ini yang memberlakukan peraturan baru tersebut baru satu maskapai penerbangan saja, sehingga ke depannya semua pihak dapat melaksanakan,” katanya lagi.

Rasburhany mengakui, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi juga memasang “banner” di dalam area bandara, sehingga penumpang yang datang dapat mengetahuinya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain