14 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38031

Pengamat: Sikap Zulhas Masih Dibawah Bayang-bayang MPP

Semarang, Aktual.co — Pakar politik Universitas Diponegoro, Budi Setiyono menyatakan terpilihnya Ketua Umum Partai Amanat Nasional periode 2015-2020 Zulkifli Hasan dianggap masih dibawah ketiak Majelis Pertimbangan Partai (MPP). 
“Terpilihnya Zulkifli ini tidak lepas dari investasi pengaruh Amin Rais. Dengan demikian, bisa kita prediksikan pola kepemimpinannya akan tetap dibawah bayang-bayang Amin Rais,” kata dia kepada Aktual.co, di Semarang, Rabu (4/3).
Apalagi kata dia, diketahui bersama bahwa Zulkifli merupakan besannya (hubungan keluarga antara mertua). Perlu diingat bahwatipologi Amin Rais selama ini cenderung oportunis.
“Saya kira Zulkifli akan diarahkan untuk berkompromi dengan pemerintah daripada konsisten berada di luar pemerintahan. Beberapa kali kan AMin Rais, bahkan sejak sebelum pemilu presiden lalu sudah punya kecenderungan meninggalkan Koalisi Merah Putih sebelum dipermanenkan,” terangnya.
Menurutnya, bila PAN berkeinginan menjadi partai besar, maka sebenarnya akan lebih prospek berada di luar partai pemerintah. Apalagi ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintah saat ini sangat besar, dan tersebar di segala bidang. Banyak orang menjerit dengan harga-harga yang melambung tinggi, kriminalitas yang merajalela, dan ekonomi yang tidak stabil.
“PAN harus mengawal dan memberikan perhatian kepada nasib rakyat yang dipermainkan oleh kebijakan-kebijakan pemerintah itu. Para legislatornya harus rajin terjun ke bawah,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengacara BG: Saya Tak Dapat Surat Penggilan dari KY

Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengaku, belum menerima surat panggilan dari Komisi Yudisial untuk dimintai keterangan terkait putusan praperadilan yang memenangkan kliennya oleh hakim Sarpin Rizaldi.
“Bukannya tidak mau datang, tapi saya tidak terima surat panggilannya,” kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Dia mengaku hanya mengetahui ada pemanggilan terhadap kuasa hukum Budi Gunawan dan Biro Hukum KPK lewat pemberitaan di media massa. “Itu hanya berita saja, tapi ‘real’-nya saya tidak dapat informasi apa apa,” kata Maqdir.
Maqdir menuturkan, tim Divisi Hukum Mabes Polri yang juga menjadi kuasa hukum di sidang praperadilan Budi Gunawan juga tidak menerima panggilan dari KY. “Sepanjang yang saya tahu tidak ada juga (pemanggilan ke Divisi Hukum Mabes Polri),” kata dia.
Namun, Maqdir menyatakan, kesiapan dirinya untuk memenuhi panggilan KY untuk dimintai keterangan apabila ada panggilan resmi dari lembaga pengawasan hakim tersebut. “Tak usah pakai surat, mereka telepon saja saya, saya akan datang,” ujar dia.
Sebelumnya, tim panel pengkajian putusan hakim Sarpin Rizaldi dari KY menjadwalkan pemanggilan kuasa hukum Budi Gunawan dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangannya pada Senin (2/3).
Namun, hanya Biro Hukum KPK yang memenuhi panggilan pada Senin kemarin. KPK menerima 19 pertanyaan dari KY, salah satunya mengenai dampak putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan saat memenuhi panggilan KY terkait laporan atas Hakim Sarpin Rizaldi.
Selain dampak praperadilan, KPK juga ditanya mengenai proses praperadilan serta perubahan hakim. KY berencana untuk melakukan penjadwalan ulang untuk memanggil kuasa hukum Budi Gunawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Penembakan Deputi Perdana Menteri Rusia, Lahirkan Teori ‘Konspirasi’

Semarang, Aktual.co — Mantan Deputi Perdana Menteri Rusia, Kremlin Boris Nemtvos yang ditembak mati oleh penyerang tak dikenal di jatung kota Moskow, kini dikuburkan di Rusia yang dihadiri oleh ratusan pelayat, pada Selasa (3/3) kemarin.

Pelayat mengiringi peti jenazah sampai dengan diturunkan ke dalam liang lahat di kawasan Troyekurovskoe. Pemakaman tersebut dihadiri oleh keluarga, teman dan pejabat, setelah diiringi dalam prosesi yang khidmat di kota Moskow.

Pelayat meletakkan karangan bunga dengan pita warna bendera Rusia, yang mencerminkan penghormatan kepada seorang pria yang disebut sebagai patriot Rusia sejati.

Sebelumnya, ratusan orang lebih dulu mengambil bagian dalam upacara peringatan ‘paling sedih’ di Sakharov, Pusat kota Moskow.

CNN melaporkan, beberapa karangan bunga diletakkan saat mereka berjalan beriiringan melewati peti terbuka bagi seorang patriot terkemuka sekaligus penghormatan kepada ibunya, Dina Eydman, dan anak-anaknya Anton dan Zhanna. Ratusan lebih pelayat berbaris di luar dengan cuaca yang dingin.

Sementara itu, Mikhail Kasyanov, mantan Perdana Menteri di bawah Presiden Vladimir Putin yang kini menjadi tokoh oposisi terkemuka dan rekan Nemtsov, merupakan salah satu pelayat yang mewakili sebagai pembicara kepada pelayat lainnya.

Kasyanov yakin, bahwa Nemtsov merupakan sosok baik yang dikenal akan pendapatnya yang terbuka, dan tewasnya bagian dari balas dendam atas kebijakan politiknya tersebut.

Lanjut dia, pembunuh harus dibawa ke pengadilan di bawah pemerintahan Rusia. Pembunuhan itu telah melahirkan beberapa teori konspirasi.

Meskipun secara politik terpinggirkan dalam beberapa tahun terakhir. Nemtsov yang juga sebagai kritikus yang paling vokal terhadap Vladimir Putin. Banyak menduga, bila rezim Kremlin terlibat langsung maupun tidak langsung.

Namun, Putin telah berjanji untuk membawa penembak Nemtsov untuk bertanggungjawab ke Pengadilan setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang ditangkap dan pihak berwenang telah mengajukan sejumlah teori, termasuk bahwa pembunuhan tersebut merupakan tindakan “provokasi”, dimaksudkan untuk mengacaukan Rusia.

Faktor lainnya yaitu, terhubung ke konflik di Ukraina, bahwa ekstrimis Islam yang terlibat atau yang dikaitkan dengan urusan bisnis internasional Nemtsov itu sendiri.

Komite Investigasi Moskow melaporkan, dalam sebuah pernyataan di situs resminya, bahwa “semua skenario” sedang dipertimbangkan. Khususnya mengambil semua langkah yang diperlukan.

“Saksi yang dimintai keterangan, rekaman CCTV sudah dianalisis bukti telah dikumpulkan. Sejumlah tes dilakukan, di antara mereka adalah balistik, pemeriksaan medis dan melacak bukti,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Ini Peran Zulfahmi di Kasus Bambang Widjojanto

Jakarta, Aktual.co — Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto menyebut Zulfahmi, tersangka baru di kasus Bambang Widjojanto yang ditangkap di Jawa Tengah berperan ikut mengkoordinir para saksi untuk memberikan keterangan palsu.
“Z (Zulfahmi) adalah orang yang mengkoordinir para saksi yang telah memberikan keterangan palsu di sidang MK,” kata Rikwanto, Rabu (4/3).
Rikwanto menjelaskan Polri mulai mencari tersangka pada 12 Februari 2015. Kemudian pada 18 Februari, posisi Zulfahmi terendus di Pangkalan Bun, Kalteng. 
“Namun setelah diselidiki, tersangka berpindah-pindah terus,” katanya.
Setelah itu, dari informasi masyarakat, diketahui Zulfahmi berada di Kalimantan Barat. Kemudian, dia bergerak menuju Jepara, Jawa Tengah. “Setelah penyelidikan yang intensif, penyidik berhasil menangkap Z di Solo pada 2 Maret. Lalu pada 3 Maret, ia dibawa ke Jakarta.”
Sementara itu, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) VI Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim, Kombes Pol Bolly Tifaona mengatakan Zulfahmi sudah sejak sebulan lalu, pemanggilan namun selalu mangkir.
“Sudah ada pemanggilan kedua, tetap tidak datang. Pemanggilan ketiga langsung di DPO kan. Setelah ditangkap, Z dbawa ke Jakarta dan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim,” kata Bolly.
Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya itu menambahkan keterlibatan Zulfahmi dalam kasus tersebut sangatlah besar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pemindahan Terpidana Mati Bali Nine

Polisi dan TNI menggelar pengamanan berlapis terhadap kendaraan taktis yang mengangkut dua warga Australia terpidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan saat proses pemindahan dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Rabu (4/3). Kedua terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba tersebut dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah untuk dieksekusi mati bersama 9 terpidana mati lainnya. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

SDA Cabut Berkas Perkara Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mencabut berkas perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/3).
“Benar ya, jadi kami menerima surat pencabutan permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 9/Pid.Prap/2015/PN.Jkt-sel yang diajukan oleh kuasa hukum dari SDA,” kata Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna di kantornya, Rabu (4/3).
Made menjelaskan, alasan tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kemenag mencabut berkas perkara dikarenakan ingin memperbaiki dan menyempurnakan permohonan gugatan.
“Kalau kita melihat di suratnya ini karena pemohon akan memperbaki dan menyempurnakan permohonan praperadilan tersebut,” kata Made.
Namun Made menjelaskan bahwa surat pemanggilan kepada pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi sudah dilayangkan beberapa minggu lalu untuk menghadiri sidang praperadilan pada 16 Maret mendatang.
Dia mengatakan, proses perkara praperadilan nomor 9/Pid.Prap/2015/PN.Jkt-sel otomatis akan dihentikan. Kendati demikian, Made mengatakan, sidang akan tetap dibuka pada 16 Maret apabila pihak KPK sudah terlanjur hadir di PN Jakarta Selatan.
“Karena surat pemanggilan sudah dikirim (ke KPK), kalau KPK tetap datang pada 16 Maret, sidang akan tetap dibuka. Namum hanya memberitahukan kalau permohonan perkara dicabut, dengan membacakan surat ini,” jelas Made.
Dia juga mengatakan, hakim yang menangani kasus tersebut akan berbeda apabila permohonan perkara dicabut dan didaftarkan kembali di kemudian hari. “Kalau perkara dicabut segala proses selesai. Kalau didaftarkan kembali, harus mengikuti proses dari awal lagi termasuk penentuan hakim.”
Sebelumnya PN Jaksel sudah menjadwalkan sidang perdana praperadilan Suryadharma Ali pada 16 Maret 2015 dan menetapkan Martin Ponto Bidara sebagai hakim.
Pada Senin (23/2) Suryadharma Ali dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013 oleh KPK.
Tim kuasa hukum menganggap penetapan tersangka SDA oleh KPK tidak sah karena dilakukan secara semena-mena, melawan hukum, dan mengandung unsur politis.
Pengacara menganggap KPK menetapkan SDA lebih dulu sebagai tersangka baru setelah itu melakukan pemeriksaan saksi secara marathon, pengumpulan bukti, dan upaya-upaya paksa. Tim kuasa hukum SDA juga menekankan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didasari oleh bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, penetapan tersangka tersebut juga dianggap terlalu dini dan melanggar hak asasi Suryadharma Ali.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain