13 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38045

Pihak Bandara Tunggul Wulung Belum Terima Konfirmasi Pemindahan Duo ‘Bali Nine’

Jakarta, Aktual.co — Bandar Udara Tunggul Wulung, Cilacap, Jawa Tengah, belum menerima pemberitahuan pemindahan dua terpidana mati asal Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang tergabung dalam sindikat narkoba “Bali Nine” dari Bali ke Pulau Nusakambangan.
“Sampai saat ini, kami belum menerima pemberitahuan mengenai penggunaan bandara untuk proses pemindahan dua terpidana mati dari Bali ke Nusakambangan,” kata Kepala Bandara Tunggul Wulung Olivar Sijabat di Cilacap, Selasa (3/3).
Sementara itu, salah seorang petugas Bandara Tunggul Wulung, Suwito mengatakan bahwa jadwal penerbangan pada hari Rabu (4/3) masih tetap.
Menurut dia, hal itu disebabkan Bandara Tunggul Wulung belum menerima pemberitahuan penggunaan bandar udara tersebut untuk transfer atau proses pemindahan dua terpidana mati anggota “Bali Nine”.
“Jadwal penerbangan hari Rabu (4/3) masih tetap, tidak ada perubahan,” tegasnya.
Dalam sejumlah pemberitaan media “online”, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Momock Bambang Samiarso mengatakan bahwa pemindahan dua terpidana mati asal Australia itu dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan ke Pulau Nusakambangan akan dilakukan pada hari Rabu (4/3).
“Dilaksanakan besok (Rabu, red.). Rencananya siang. Sudah, sudah siap semuanya,” kata Momock di Denpasar, Selasa (3/3).
Pemindahan dua terpidana mati tersebut direncanakan menggunakan dua pesawat terbang, yakni CN dan Hercules. Salah satu pesawat akan digunakan untuk mengangkut tim pengawal.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, helipad yang berlokasi di samping Lapas Batu, Nusakambangan, telah disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan proses pemindahan dua terpidana mati anggota “Bali Nine” menggunakan helikopter dan langsung mendarat di pulau penjara itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

MUI: Pelaku Kekerasan di Masjid Cengkareng Harus Ditindak

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan pelaku kekerasan terhadap pengelola Masjid Assalam milik Muhammadiyah di Cengkareng, Jakarta Barat, harus ditindak.

“Siapa saja pelaku kekerasan harus diusut dan ditindak,” kata Ma’ruf di kantornya di Jakarta, Selasa (3/3).

Sebelumnya, Masjid Assalam disabotase pihak lain yang ditengarai karena konflik pengelolaan tempat ibadah.

Telah terjadi aksi pemukulan terhadap salah satu khatib yang saat itu hendak menjalani khutbah Jumat oleh oknum.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya masih akan menelaah konflik pengelolaan tempat ibadah di Cengkareng itu.

Sebagaimana diberitakan, terjadi konflik pengelolaan tempat ibadah yang berlangsung selama bertahun-tahun hingga puncaknya terjadi pada pekan lalu.

Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan masjid tersebut resmi milik Muhammadiyah berdasarkan sertifikat Nomor 3 tanggal 23/9/2008 atas nama PC Muhammadiyah Cengkareng dengan nama Nadzir Romli (Ketua), Salman Efendi (Bendahara) dan Yasman Pitoyo (Sekretaris).

Sementara di lain pihak, para penyabotase itu menganggap masjid tersebut tidak untuk dimiliki dan dikelola oleh salah satu organisasi, tapi untuk umum. Mereka memasang papan bertuliskan “Tanah ini Milik Negara”.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

KPAI Prihatin Siswa Menjadi Pelaku Begal

Jakarta, Aktual.co — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinannya terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kekerasan atau yang dikenal dengan sebutan begal.
“Kami sangat prihatin, apalagi tak sedikit siswa yang menjadi pelaku atau bahkan korban begal,” kata komisioner KPAI Susanto di Jakarta, Selasa (3/3).
Menurut dia, tren yang berkembang pada saat ini menunjukkan kondisi pelaku begal atau kejahatan lainnya semakin “meremaja” atau “memuda”.
“Dengan kata lain, profil pelaku semakin hari semakin banyak yang berusia muda, bahkan ada yang berusia 18 tahun,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut, KPAI membuat sebuah kajian mengenai pemicu keterlibatan anak remaja pada praktek begal.
“Hasil kajian kita menunjukkan banyak sekali faktor penyebab anak terlibat begal,” katanya.
Yang pertama, kata dia, pengaruh lingkungan dan teman sebaya.
Kedua, karena disfungsi keluarga dan yang ketiga karena cara berfikir yang serba instan.
“Faktor selanjutnya atau yang keempat adalah karena dampak dari bullying yang kerap dialami,” katanya.
Kelima, adalah karena dampak buruk dari tontonan yang mengandung unsur kekerasan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Sarat Kepentingan Politik, FITRA: Hak Angket Harus Dihentikan

Jakarta, Aktual.co —  Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai penggunaan hak angket harus dihentikan karena sarat kepentingan politik.

“Harus dihentikan segera dan panitianya dibubarkan karena hanya akan memperkeruh suasana suasana penetapan APBD DKI 2015,” kata Sekretaris Jendral Fitra Yenni Sucipto di Jakarta, Selasa (3/3).

Ia menjelaskan proses perencanaan penganggaran harus meliputi lima dimensi yaitu politis, teknokratis, touch down, bottom up dan partisitatif, namun pihak Fitra menilai hanya dimensi politisnya yang kuat sehingga memunculkan hak angket dan mengarah ke ranah penegakkan hukum.

Yenni mengatakan penetapan hak dan panitia angket tersebut tidak ada motif untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, hal tersebut terlihat dari tuduhan DPRD bahwa ada 11 aturan yang dilanggar Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama padahal sebenarnya adalah masalah administrasi.

“Dan Kemendagri mengembalikan karena ada dugaan beberapa poin yang tidak transparan seperti bentuknya yang tidak dirinci. Kita mengharapkan angket ini dihentikan karena akan memperlebar konflik antara eksekutif dan legislatif dan menyandera APBD itu sendiri,” kata Yeni.

Ia juga mengatakan dalam 11 aturan yang dijadikan landasan DPRD dalam menjalankan hak angket yang berarti menunjukkan ketidak percayaan legislatif pada eksekutif tersebut, ada hal yang kurang tepat yaitu e-budgetting yang tidak berpayung hukum menurut dewan.

“Ini salah juga kalo dibilang tidak ada payung hukumnya karena ada di UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 391 mengenai informasi pemerintahan daerah,” katanya.

Dalam Pasal 391 ayat (1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas: a. informasi pembangunan Daerah; dan b. informasi keuangan Daerah. (2) Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah.

Sedangkan dalam Pasal 394 menyebutkan kewajiban diumumkannya semua informasi tersebut pada masyarakat termasuk pada menteri.

“Ini membuktikan bahwa sistem e-budgetting itu adalah implementasi dari UU 23 tahun 2014 tersebut. Permasalahannya e budgetting itu termasuk salah satu dari 11 aturan yang dilanggar padahal tidak,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan seharusnya dilakukan pembagian persoalan oleh eksekutif dan legislatif tentang hak angket, pembahasan APBD dan pelanggaran hukum di dalamnya sehingga akan dihasilkan titik temu di antara keduanya.

Terkait hak anggaran yang dimiliki oleh DPRD, Yenni mengatakan dewan hanya memiliki fungsi melakukan pembahasan dan menyetujui usulan APBD oleh eksekutif. “Lebih dari itu seperti penyusunan adalah ranahnya eksekutif. Jika setelah dikembalikan oleh Kemendagri itu langsung dibahas tidak akan ada polemik seperti sekarang. Bukannya mengirimkan APBD tandingan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pemerintah Diminta Bekali PRT Keterampilan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Jakarta, Aktual.co — Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengusulkan Pemerintah Indonesia tetap mengirim tenaga kerja Indonesia pembantu rumah tangga tetapi yang memiliki keterampilan.
“Sebelum para TKI pembantu rumah tangga (PRT) dikirim ke luar negeri harus dibekali keterampilan sesuai dengan bidangnya, seperti mengasuh anak, menggunakan kompor, menggunakan mesin cuci, dan menyetrika,” katanya pada diskusi “Revisi UU Perlindungan TKI” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Anis, Organisasi Buruh Internasional (ILO) sudah membuat aturan internasional yang mengatur bahwa PRT adalah pekerjaan profesional dan bukan pekerjaan informal.
Karena itu, agar TKI PRT dari Indonesia yang dikirim keluar negeri dapat menjadi pekerja profesional harus memiliki bekal keterampilan dan memiliki kemampuan standar sebagai pekerja profesional.
“Calon TKI PRT yang akan dikirim ke luar negeri harus diberikan bekal keterampilan sesuai bidangnya,” katanya.
Persoalan TKI PRT di luar negeri umumnya adalah persoalan hukum dan pelanggaran hak azasi manusia.
Menurut dia, hal ini banyak terjadi karena TKI PRT yang dikirim ke luar negeri umumnya tidak memiliki keterampilan dan yang lebih menyedihkan identitas serta dokumen keimigrasiannya dipalsukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Polisi Cokok Teman Pelaku Begal yang Dibakar di Pondok Aren

Jakarta, Aktual.co — Polda Metro Jaya meringkus seorang pelaku pembegalan berinisial U 17 tahun, yang diduga teman tersangka Hendriansyah yang tewas dibakar massa di Pondok Aren Tangerang Selatan.
“Petugas menangkap tersangka U di rumahnya kawasan Larangan Utara Ciledug Kota Tangerang pada Senin (2/3) malam,” kata Kepala Unit II Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi di Jakarta, Selasa (3/3).
Arsya mengungkapkan, pelaku yang berusia remaja itu berperan mengemudikan sepeda motor dengan membonceng tersangka lain.
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, U mengaku baru pertama kali terlibat pembegalan pengendara sepeda motor di Pondok Aren.
Arsya menyatakan Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka U ke Polsek Pondok Aren guna memburu pelaku lainnya yang masih buron.
Aparat Polsek Pondok Aren telah menangkap seorang tersangka lainnya NP di kawasan Subang Jawa Barat pada Senin (2/3) malam, sehingga jumlah pelaku yang sudah dibekuk dua orang dan seorang tersangka lainnya tewas dibakar massa.
Sebelumnya, komplotan pelaku kejahatan membegal pasangan pengendara sepeda motor Wahyu dan Sri di Jalan Masjid Baiturrahman Pondok Karya Pondok Aren Tangerang Selatan Selasa (24/2) dinihari.
Sri berhasil melakukan perlawanan dengan menarik pedang yang dipegang Hendriansyah hingga pelaku terjatuh dari sepeda motor. Akibatnya, massa mengeroyok dan membakar Hendriansyah hingga tewas.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain