18 April 2026
Beranda blog Halaman 38094

DBS Prediksi BI Rate Tetap di 7,5 Persen

Jakarta, Aktual.co —  DBS Research Group memperkirakan Bank Indonesia (BI) masih mempertahankan suku bunga acuan 7,5 persen, pada rapat dewan gubernur Selasa (17/3) pekan depan, didorong kebutuhan menjaga inflasi dan defisit neraca transaksi berjalan, serta stabilisasi nilai tukar rupiah.

“Kita perkirakan tidak akan ada perubahan, dan dengan kondisi sekarang, kami melihat BI menjaga suku bunga acuan tidak berubah sepanjang 2015,” kata Gundy Cahyadi, ekonom Bank asal Singapura tersebut, Jumat (13/3).

Gundy mengatakan dengan kondisi saat ini dan perkiraan ke depan tentang tekanan inflasi, BI dan pemerintah perlu mengambil kebijakan dengan ekstra hati-hati, mengingat inflasi tahunan berpotensi masih berkisar di 6 persen.

Adapun, pemerintah mengarahkan inflasi di lima persen, sedangkan BI menargetkan inflasi di empat persen plus minus satu persen.

“Kenaikan harga BBM pada November 2014 lalu masih mempengaruhi (meskipun sudah terjadi penurunan), inflasi tahunan kemungkinan masih di 6 persen,” kata dia.

Gundy menuturkan BI juga belum memiliki ruang untuk menurunkan suku bunga, karena potensi pelebaran defisit transaksi berjalan, yang diproyeksikan pada 2015 ini berada di level 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Level defisit di 3 persen perlu dijaga BI, mengingat pemerintah berkomitmen untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang akan meningkatkan impor barang modal dan juga berpotensi menaikkan defisit transaksi berjalan.

“Retorika BI selama 20 bulan terakhir telah menyebutkan fokus ke penyehatan neraca transaksi berjalan, dan juga antisipasi kenaikan tiba-tiba suku bunga bank sentral AS, The Federal Reserve,” ujar Gundy.

Maka dari itu, Gundy menyebutkan realisasi belanja anggaran pemerintah pada 2015 akan sangat mempengaruhi pencapaian pertumbuhan ekonomi.

Menurut dia, BI perlu mempertahankan kebijakan moneter bias ketat untuk memberikan sentimen positif bagi stabilisasi rupiah.

Gundy menuturkan, meskipun depresiasi rupiah terhadap dolar AS terus terjadi, namun melihat “real exchange rate”, nilai tukar rupiah masih sangat kompetitif dibanding mata uang asing lainnya.

Gundy menekankan bahwa penurunan suku bunga 25 basis poin menjadi 7,5 persen pada Februari 2015 lalu bukan sinyal BI akan melakukan pelonggaran kebijakan moneter.

“Melihat stabilitas rupiah tetap menjadi tujuan kebijakan yang penting, pemangkasan suku bunga pada Februari merupakan tindak lanjut dari kenaikan suku bunga pada November 2014, dan bukan permulaan dari pelonggaran kebijakan secara agresif,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

DPR: Rupiah Merosot, Pemerintah Jangan Diam Saja

Jakarta, Aktual.co —   Anggota Komisi VI DPR RI Wahyu Sanjaya mengatakan pemerintah harus bertindak terkait pelemahan nilai tukar rupiah hingga menembus angka Rp13 ribu dalam sepekan terakhir, karena telah berdampak psikologis bagi dunia usaha.

“Saya yang juga sebagai pengusaha saat ini sudah ketar-ketir dengan kondisi rupiah seperti ini, seharusnya pemerintah segera bertindak, jangan diam saja,” kata Wahyu di Palembang seusai bertemu Pelaksana tugas Wali Kota Harnojoyo, Jumat (13/3).

Ia mengatakan, Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk mengendalikan moneter seharusnya bertindak dengan menggunakan beragam instrumen yang ada.

“Dapat saja aksi dilakukan, seperti menurunkan suku bunga atau membuat kebijakan terkait fiskal atau lainnya. Seperti diketahui, di BI itu banyak orang cerdas tapi mengapa masih diam saja,” kata anggota DPR RI asal Sumatera Selatan ini.

Ia mengemukakan, desakan DPR RI kepada pemerintah ini masih terkendala karena saat ini sedang menjalani reses.

“Jika saja sedang bertugas, pasti pejabat BI sudah dipanggil oleh DPR terkait dengan masalah ini. Tentunya, kita tidak bisa menunggu hingga rupiah di kisaran Rp14 ribu atau bahkan Rp17 ribu karena bisa tidak makan rakyat jika dibiarkan,” kata dia.

Menurutnya, saat ini para pelaku usaha sedang gusar sehingga tidak benar anggapan Bank Indonesia yang mengatakan bahwa negara masih tahan meski rupiah ada dikisaran Rp14 ribu per satu dolar AS.

“Jika BI berujar begitu, lantas apa gunanya ada asumsi di APBN bahwa rupiah di kisaran Rp12.500 per dolar AS ?,” kata dia.

Sementara itu, nilai rupiah kembali melemah pada Jumat pagi dengan berada di angka Rp13.184 per dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Wapres: Pelemahan Rupiah Beda dengan Krisis 1998

Jakarta, Aktual.co —   Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengemukakan, pelemahan mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang saat ini terjadi berbeda dengan kondisinya pada tahun 1998, karena tidak dipengaruhi dampak inflasi dalam negeri.

“Berbahaya dolar naik kalau inflasi. Sekarang justru 1 dolar sama dengan Rp13 ribu, tetapi inflasinya turun,” kata Wapres Jusuf Kalla, di Tokyo, Jumat (13/3).

Dengan demikian, menurut dia, penurunan kurs rupiah berarti lebih banyak terjadi karena sumber yang berasal dari luar negeri.

Ia memaparkan, satu dolar 10 tahun yang lalu dapat digunakan untuk makan di restoran padang, tetapi satu dolar pada saat ini kemungkinan akan kurang memadai untuk bersantap di restoran padang.

“Yang dikhawatirkan kalau dolar melemah itu karena inflasi. Namun kita saat ini deflasi,” ujarnya dan menegaskan bahwa pelemahan rupiah pada saat ini lebih karena faktor luar negeri.

JK berpendapat karena deflasi, harga-harga akan turun, sehingga banyak pengusaha-pengusaha yang masuk dan menanamkan investasinya di Tanah Air.

Ia juga mengemukakan bahwa pada saat ini tidak ada faktor yang bisa mengakibatkan mata uang rupiah melemah sampai Rp15 ribu. “Rp13 ribu itu angka stabilitas baru,” ucapnya.

JK juga mengingatkan agar nilai mata uang rupiah juga jangan terlalu kuat karena bila hal tersebut diberlakukan maka dicemaskan akan habis industri dalam negeri.

Untuk mengatasi kondisi pelemahan mata uang yang berasal dari faktor luar seperti yang dialani rupiah saat ini, maka dibutuhkan upaya guna meningkatkan ekspor sekaligus memperbanyak investasi yang memasuki Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kabareskrim: Kasus Novel Pelanggaran Hukum Berat

Jakarta, Aktual.co — Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan bahwa pengusutan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak dihentikan oleh penyidik Polda Bengkulu.
“Prosesnya tetap berjalan, karena kasus tersebut merupakan pelanggaran hukum berat yang menyebabkan orang meninggal dunia,” katanya di Jakarta, Jumat (13/3).
Ia menegaskan kasus Novel ini diluar kesepakatan antara pimpinan KPK, pimpinan Polri dan Jaksa Agung pada beberapa waktu lalu.  Kesepakatan dilakukan untuk meredakan ketegangan hubungan antara KPK-Polri.
Implementasi dari kesepakatan itu yakni proses hukum kasus pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto untuk sementara ditunda hingga situasi menjadi kondusif kembali.
Selain itu proses hukum kasus yang masih tahap penyelidikan seperti kasus senjata api 21 penyidik KPK, kasus Wakil Ketua KPK Adnan Pandu dan Zulkarnain, dihentikan.
Khusus kasus Novel pernah dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012, namun kasus itu kini diusut kembali oleh Polda Bengkulu.
Kasus itu terjadi pada 2004 ketika Novel Baswedan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu.
Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan aparat kepolisian terhadap para pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.
Novel yang sebelumnya merupakan anggota Polri telah mengundurkan diri dari Polri dan telah alih golongan menjadi penyidik KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pensiunan PNS Bakal Tidak Dibiayai APBN Pada 2017

Jakarta, Aktual.co —   Pemerintah mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya “As Pay You Go” (dibiayai dari APBN) menjadi sistem “Fully Funded” (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja),” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati di Jakarta, Jumat (13/3).

Menurut Yuliana, sistem baru tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian baru bagi PNS dan TN/Polri yang masih aktif.

Untuk menjalankan UU ASN tersebut pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni RPP tentang Manajemen PNS, RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Selanjutnya RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS, RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, RPP Peraturan Pemerintah tentang Korp Profesi Pegawai ASN.

Program ini diharapkan menjadi pondasi penting bagi pengembangan birokrasi yang modern, bersih dan berintegritas, profesional dan berkinerja tinggi di masa depan.

Menjelang masa efektif pemberlakuan sistem pembayaran pensiun dan penggajian PNS tersebut, BKN melakukan sosialisasi dan mengolah beberapa perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja.

“Butuh masukan dari pemangku kepentingan terutama Badan Kepegawaian Daerah mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS, menyangkut berapa besar iuran yang dikeluarkan Pemerintah dan berapa yang ditanggung PNS,” ujar Yuliana.

Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pensiunan PNS Bakal Tidak Dibiayai APBN Pada 2017

Jakarta, Aktual.co —   Pemerintah mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya “As Pay You Go” (dibiayai dari APBN) menjadi sistem “Fully Funded” (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja),” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati di Jakarta, Jumat (13/3).

Menurut Yuliana, sistem baru tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian baru bagi PNS dan TN/Polri yang masih aktif.

Untuk menjalankan UU ASN tersebut pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni RPP tentang Manajemen PNS, RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Selanjutnya RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS, RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, RPP Peraturan Pemerintah tentang Korp Profesi Pegawai ASN.

Program ini diharapkan menjadi pondasi penting bagi pengembangan birokrasi yang modern, bersih dan berintegritas, profesional dan berkinerja tinggi di masa depan.

Menjelang masa efektif pemberlakuan sistem pembayaran pensiun dan penggajian PNS tersebut, BKN melakukan sosialisasi dan mengolah beberapa perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja.

“Butuh masukan dari pemangku kepentingan terutama Badan Kepegawaian Daerah mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS, menyangkut berapa besar iuran yang dikeluarkan Pemerintah dan berapa yang ditanggung PNS,” ujar Yuliana.

Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain