30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38123

Sutan Ajukan Praperadilan, Proses Penahanan Tetap Dilakukan

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terpengaruh meski Sutan Bhatoegana mengikuti langkah Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan mengajukan praperadilan.
Terkait upaya praperadilan yang diajukan Sutan itu pun tidak akan berpengaruh pada status penahanan bekas Ketua Komisi VII DPR RI itu. 
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi, Sutan yang sudah menjalani penahanan sejak 2 Februari lalu ini akan tetap ditahan selama proses praperadilan berlangsung.
“Untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan itu kan harus ada putusan pengadilan. Nah praperadilan itu sendiri kan masih proses, belum putusan,” kata Johan ketika dihubungi, Jumat (27/2). 
Namun demikian, Johan mengaku akan menghormati upaya hukum yang dilakukan para tersangka, termasuk praperadilan. “Pastinya kita tetap hormati upaya-upaya hukum yang ditempuh para tersangka,” jelasnya.
Terpisah, Sutan Bhatoegana yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBNP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku akan mempraperadilankan KPK melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Sutan, Eggi Sudjana mengatakan banyak kejanggalan yang dialami kliennya terkait penetapannya sebagai tersangka. 
Dia menganggap penetapan status tersangka terhadap Sutan sarat dengan kepentingan politik. “Penetapan status tersangka terhadap Bapak Sutan Bhatoegana sangat dipaksakan dan tidak jelas unsur hukumnya,” ujar Eggi.
Diakui Eggi, pengajuan praperadilan tersebut tidak terlepas dari kemenangan gugatan Budi Gunawan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Dia menganggap bahwa saat ini adalah momen yang tepat, mengingat sebelum kemenangan gugatan Budi Gunawan tersebut banyak tersangka yang takut dengan KPK. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ini Tanggapan DPR Soal Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Komjen Pol Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka, yang dijadikan oleh sejumlah tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadu nasibnya melalui jalur yang serupa.
Seperti yang dilakukan oleh Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) maupun tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi, Sutan Bhatoeghana.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy mengatakan sejak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, dirinya menyakini bahwa fenomena itu akan terjadi.
“Saya pribadi tetap yakin independen para hakim dalam melihat kasus, jadi publik tidak minta langsung vonis bahwa praperadilan yang diajukan akan dimenangkan, karena hakim melihat objektif dalam kasus yang ada,” ucap Lukaman kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (27/2).
Ia pun berpandangan meski sejumlah tersangka KPK itu mengajukan permohona praperadilan, hakim tetap akan menjaga independensi dan objektifitasnya.
“Meski rame-rame mengajukan praperadilan, hakim juga harus tetap objektif, sayaa yakin bahwa tidak mungkin sama perlakukannya dengan hakim mengadili BG. Karena hakim akan melihat memenuhi syarat praperadilan atau tidak,” ucap Ketua Fraksi PKB di MPR RI itu.
“Namun, semangatnya tetap semangat anti korupsi, sehingga keputusan yang diambil tidak mengkhianati aceptasi (penerimaan) publik,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Pengacara Keukeuh BW Masih Berhak Bekerja di KPK

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktfi, Bambang Widjojanto (BW) diketahui tak menghadiri pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri, Jumat (27/2). Alasan yang diberikan yakni BW sapaan akrbanya masih menyelesaikan pekerjaan di KPK.
“Pak BW hari ini tidak datang karena masih ada urusan di KPK,” tutur salah satu kuasa hukum BW, Lelyana Santoso, di Gedung KPK, Jumat (27/2).
Alasan yang dibuat pengacara BW tersebut bertentangan dengan ‘titel’ yang kini disandang BW. Dimana mantan Ketua LBH Papua itu telah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini sebagaimana penilaian pakar hukum sekaligus pengagas berdirinya KPK, Romli Atmasasmita (Baca: Pakar: Sudah Ada Keppres, Samad dan Bambang Tak Boleh Berkantor di KPK).
Menanggapi hal tersebut, Lelyana berpendapt bahwa kliennya itu hanya sebatas nonaktif. Jadi menurutnya wajar saja jika BW masih mengurusi internal di KPK. Namun, dia tidak bisa menjelaskan pekerjaan apa pekerjaan yang sedang digarap kliennya.
“Saya belum bisa menjelaskan (pekerjaannya di internal KPK). Pak Bambang itu nonaktif loh bukan mantan, jadi masih ada pekerjaan yang dilakukan,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Johan: Status Novel Masih Dibicarakan Tingkat Pimpinan KPK

Jakarta, Aktual.co — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya membangun komunikasi dengan pimpinan Polri untuk membahas opsi-opsi apa saja yang bida ditempuh terkait penyidikan terhadap Novel Baswedan.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan, sampai saat ini persoalan status tersangka terhadap Novel Baswedan masih dibahas di tingkat pimpinan baik KPK maupun Polri. 
“Intinya terus dibahas di tingkat pimpinan KPK, dan akan kita akan berkoordinasi dengan pimpinan Polri,” ujar Johan Budi saat dihubungi, Jumat (27/2). 
Dia mengatakan, sejauh ini upaya pimpinan KPK yang bisa berjalan adalah meminta penundaan pemeriksaan terhadap Novel.
“Jadi kemarin pimpinan bersurat ke Mabes Polri, meminta agar pemeriksaan terhadap Novel ditunda dulu. Karena sedang ada tugas,” kata Johan. 
Artinya, proses penyidikan terhadap Novel sampai saat ini bisa dikatakan masih terus berlanjut. Terkait hal itu Johan mengaku tidak mengetahuinya. 
“Kalau soal penyidikan ini berlanjut atau tidak, saya tidak tahu. Silahkan konfirmasi ke Polri, karena ini ranah mereka,” katanya lagi.
Sejauh ini, sambung dia, upaya yang dapat dilakukan adalah menyiapkan pendampingan hukum terhadap Novel. Menurut Johan sudah ada tim kuasa hukum yang siap mendampingi Novel terkait status tersangka yang kini ada padanya. 
“Ya pastinya kita siapkan kuasa hukum untuk mendampingi Novel. Tapi tentu pembahasan di tingkat pimpinan KPK dan Polri terkait hal ini juga masih tetap berjalan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Biro Hukum KPK, Catharina Girsang mengatakan, penyelesaian persoalan Novel Baswedan dipercayakan kepada pimpinan. Dia mengaku optimis bahwa persoalan ini akan terselesaikan dengan baik. 
“Kita percayakan kepada pimpinan. Seperti yang sebelumnya dikatakan pimpinan, bahwa masalah ini akan diselesaikan. Kita optimis ini bisa membaik,” ucapnya singkat.
Sebelumnya dalam pemberitaan, pimpinan KPK Taufiequrahmah Ruki, Adnan Pandu Praja, dan Indrianto Seno Adji mendatangi Bareskrim Polri dan bertemu dengan Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso. 
Diduga pertemuan tersebut bertujuan membahas opsi apa yang dapat ditempuh terkait status Novel. Paska pertemuan tersebut, tidak ada penjelasan resmi dari KPK yang mengungkap secara rinci apa yang dibahas oleh dua lembaga ini.
Pada Kamis (26/2), Novel yang sudah siap untuk memenuhi panggilan penyidik Polri batal datang ke Polri. Alasannya karena ada instruksi dari pimpinan untuk tidak memenuhi panggilan tersebut. 
Kuasa hukum Novel, M Isnur mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan pimpinan KPK, Novel diminta untuk tidak hadir dalam panggilan tersebut.
“Sebenarnya Novel sudah siap memenuhi panggilan Polri. Tapi ada instruksi dari Pimpinan KPK yang meminta dia tidak datang,” kata Isnur. 
Menurut dia, instruksi tersebut didapat setelah pimpinan KPK dikabarkan berkoordinasi dengan petinggi Polri. “Saya tidak tahu koordinasinya dengan siapa, dan seperti apa. Tapi memang ada koordinasi,” katanya lagi. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Drajad Wibowo: Kami Optimis Hatta Ketum PAN Lagi

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum PAN Drajad Wibowo menyatakan secara optimis Hatta Rajasa akan menang telak saat pemilihan ketua umum PAN periode 2015-2019.
“Insya Allah Bang Hatta terpilih lagi dan menang telak,” ujar Dradjat saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/2)
Menurutnya, hasil komunikasi langsung dengan pimpinan partai di daerah bahkan lebih tinggi dari hasil survei yang ada.
“Hasil headcount yang kami lakukan lebih tinggi dibandingkan hasil survei CSIS,” tegasnya
Lebih lanjut, PAN akan menggelar kongres ke-4 di Bali pada 28 Februari hingga 3 Maret 2015 mendatang.
Kongres IV PAN akan berlangsung di kawasan Nusa Dua, Bali pada Sabtu (28/2) hingga Rabu (3/3). Agenda utama kongres adalah pemilihan Ketua Umum PAN periode selanjutnya.
Sejauh ini telah ada dua calon ketua umum antara lain calon petahana Hatta Rajasa dan Zulkifli Hasan. Keduanya akan bersaing memperebutkan sekitar 596 suara kader PAN di seluruh Indonesia.
Kongres IV PAN dijadwalkan akan dihadiri seluruh ketua umum partai nasional, baik yang berasal dari Koalisi Merah Putih (KMP) maupun Koalisi Indonesia Hebat.

Artikel ini ditulis oleh:

Harga Beras Melambung, Politisi Ini Bandingkan Jokowi dengan SBY

Jakarta, Aktual.co — Politisi Demokrat Herman Khaeron meminta Presiden Jokowi melakukan aksi nyata dan tak hanya berwacana.
Hal ini terkait dengan melambungnya harga beras yang bisa membebani rakyat.
“Kenaikan harga beras saat ini sangat menyusahkan rakyat, namun masih ada yang beranggapan bahwa harga yang tinggi dapat menyejahterakan petani,” kata Herman, Jumat (27/2).
“Jawabannya belum tentu karena hampir seluruh petani juga mengkonsumsi beras dan hampir sebagian besar masih di bawah garis kemiskinan karena lahan garapannya tidak ekonomis,” tambahnya.
Herman membandingkan kepemimpinan Jokowi dengan SBY soal persediaan beras. Menurutnya, stok bulog pada masa SBY sebanyak 3 juta ton, ditambah dengan produksi dalam negeri yang mencukupi.
Sementara, stok bulog saat ini yang hanya 1,4 juta ton dinilai belum tentu cukup.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain