30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38124

Gencatan Senjata, Ukraina Tarik Pasukan di Wilayah Timur

Jakarta, Aktual.co — Ukraina menarik pasukannya dari garis depan wilayah Timur, yang merupakan titik lokasi perang. Hal tersebut dilakukan demi mewujudkan kesepakatan gencatan senjata dengan pihak pro Rusia. Langkah tersebut memberikan harapan untuk mewujudkan kesepakatan damai dengan pemberontak pro Rusia.

Namun, Kementerian Pertahanan Ukraina mengatakan, bahwa pihaknya berhak merevisi rencana pengunduran diri (kesepakatan) bila serangan kembali dilakukan oleh pasukan pemberontak, yang notabene menguasai sebagian besar wilayah Timur (perbatasan Rusia).

“Hari ini Ukraina telah memulai penarikan 100 senjata militer dari garis konfrontasi,” kata pihak militer, demikian dilansir dari Aljazeera.

Penarikan altileri tersebut diawasi oleh Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama Eropa (OSCE).

Dalam beberapa hari terakhir (pasca kesepakatan gencatan senjata, red) intensitas pertempuran menurun, meskipun kedua belah pihak saling melontarkan tuduhan terjadi pelanggaran gencatan senjata yang diberlakukan sejak 15 Februari 2015 lalu. (Laporan: Karel Ratulangi)

Artikel ini ditulis oleh:

Pengancam Bom Hotel Spark Minta Uang 40 Juta

Jakarta, Aktual.co —Si peneror ancaman bom ke Hotel Spark, di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (26/2) malam kemarin, terindikasi melakukan pemerasan.
Pasalnya, si penelepon yang hingga kini masih misterius, mengatakan meminta dikirim uang sebesar Rp40 juta jika tidak ingin bom diledakkan.
Hal itu berdasarkan pengakuan dari seorang karyawan hotel bernama Deril yang menerima telepon ancaman tersebut semalam.
Seperti disampaikan salah seorang petugas hotel bernama Deril, si penelepon yang menyebut berasal dari kelompok Teroris Penegak Islam (TPI) itu mengatakan uang sebesar Rp40 juta akan disalurkan mereka ke panti asuhan dan tempat ibadah.
“Jangan coba telepon polisi, kalau dilakukan bisa kapan saja tombol (bom) saya pencet,” jelas Deril, saat menirukan ancaman si penelepon, di Jakarta, Jumat (27/2).
Sedangkan Kapolda Metro Jaya  mengatakan pihaknya sudah bergerak melakukan penangkapan terhadap si penelepon misterius.
Lokasinya pun sudah terdeteksi. “Di luar Jawa, dan (anggota kami) sudah berangkat untuk melakukan pengejaran,” ujar Unggung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Polda Metro Kejar Penelepon Ancaman Bom Hotel Spark

Jakarta, Aktual.co —Kepolisian Polda Metro Jaya sedang melakukan pengejaran terhadap penelepon misterius yang mengancam bom di Hotel Spark di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (26/2) malam kemarin.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan pihaknya sudah bergerak melakukan penangkapan si penelepon misterius.
Lokasinya pun sudah terdeteksi. “Di luar Jawa, dan (anggota kami) sudah berangkat untuk melakukan pengejaran,” ujar Unggung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/2).
Kata Unggung, kelompok yang mengaku Teroris Penegak Islam (TPI) ini sebelumnya menelpon pihak Hotel Spark dan mengancam akan meledakan bom di empat titik di hotel tersebut.
Si penelpon mengancam akan meledakkan bom jika pihak hotel tidak menghubungi Panglima TPI di nomor seluler yang mereka berikan. 
Si penelepon beralasan akan meledakkan hotel karena dianggap sudah melanggar syariat Islam.
“Jangan coba telepon polisi, kalau dilakukan bisa kapan saja tombol (bom) saya pencet,” jelas Deril, salah seorang pegawai hotel saat menirukan ancaman si penelopon.
Tak hanya itu, Deril juga mengatakan pihak hotel diminta mentransfer uang sebanyak Rp40 juta yang nantinya akan disalurkan ke panti asuhan dan tempat ibadah.

Artikel ini ditulis oleh:

Pejabat Pekanbaru Minta Pengelolaan Migas Berwawasan Lingkungan

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —  Walikota Pekanbaru, Firdaus, mengatakan, pemerintah pusat harus menciptakan regulasi yang tepat untuk mengatur pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di setiap wilayah NKRI ini berwawasan lingkungan, demi kelangsungan.

“Jika tidak ingin setelah hasil migas disedot lingkungan dan masyarakatnya menjadi gersang serta miskin,” kata dia, di Jakarta, Jum’at (27/2), usai menghadiri Musyawarah Nasional III Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas.

Dia menginginkan pemerintah pusat memiliki kebijakan bagi daerah penghasil migas dan tambang lainnya untuk melindungi kelanjutan kehidupan lingkungan dan ekonomi masyarakat di masa datang. Hal itu bisa diwujudkan dengan kebijakan pengelolaan migas berwawasan lingkungan masa sekarang dan masa depan. Karena menurut Walikota, apabila aktivitas dan eksploitasi hasil bumi tidak memperhatikan lingkungan yang berkelanjutan akibatnya baru dirasakan nanti setelah masa produktivitas berakhir. Akan menyisakan kerusakan dan kemiskinan bagi masyarakat di daerah tersebut.

Menurut Dia, dengan pengelolaan migas berwawasan lingkungan ekosistem di wilayah operasi minyak dan gas bumi tidak menjadi rusak terutama setelah aktivitas pengelolaan itu sudah tidak produktif lagi. “Kita tidak hanya berbicara tentang lingkungan semata, tetapi dampak dari aktivitas pengelolaan penambangan dan eksploitasi migas serta hasil tambang lainnya,” katanya, Dia menilai apa bila tidak dikelola dengan baik maka yang tersisa hanya daerah yang gersang, tidak terurus, serta perekonomian masyarakat setempat yang menjadi sulit.

“Untuk itu sangat penting membuat kebijakan tentang masa depan daerah dan masyarakat penghasil migas tersebut,” lanjut Firdaus.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Jalil, yang juga hadir saat itu mengakui sefaham dengan pemikiran Walikota Pekanbaru. Menurut dia, banyak fakta dan peristiwa yang membuktikan bahwa daerah yang dulunya penghasil sumber daya alam sangat besar, setelah hasil tambangnya habis lingkungannya menjadi rusak, dan perekonomian masyarakatnya juga memburuk.

“Kita ingat Aceh dengan Bontangnya, dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia, ketika produksi hasil sumber daya alamnya masih produktif, daerahnya menjadi sangat maju, dan masyarakatnya sejahtera,” paparnya.

Tetapi kini, setelah hasil sumber daya alamnya habis, daerah tersebut bagaikan tertinggal, dalam perekonomian dan pembangunan. “Masyarakatnya menjadi memprihatinkan,” ujar Sofyan Jalil.

Menurut dia, ini terjadi akibat kesalahan awal saat hendak mengeksploitasi sumber daya alam. Dia menyebutkan sejarah membuktikan, bahwa negara telah membuat sistem yang salah dalam memenegemen perekonomian dan pengelolaan sumber daya alam. “Harusnya kita memeneg pengelolaan sumberdaya alam itu untuk masa sekarang dan mendatang,” katanya dihadapan para Gubernur, Bupati dan Walikota dari daerah penghasil Minyak dan Gas Bumi.

Artikel ini ditulis oleh:

Polda Metro: Ancaman Bom Hotel Spark Nihil

Jakarta, Aktual.co — Polda Metro memastikan ancaman bom kepada Hotel Spark di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (26/2) malam kemarin, adalah nihil.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan, pihaknya sudah menyisir empat titik di hotel itu yang disebut oleh si pengirim teror yang menamakan dirinya Teroris Penegak Islam (TPI). 
“Ancaman bom di empat titik di hotel tersebut sudah saya perintahkan Polres Metro jakarta barat di back-up sama tim Jihandak untuk menyisir lokasi, namun hasilnya nihil,” papar Unggung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/2).
Si penelepon misterius penyebar teror pun sedang diselidiki keberadaannya. Kata Unggung, saat ini tim di lapangan sedang bergerak melakukan penangkapan pelaku.
“Lokasinya di luar Jawa dan sudah berangkat untuk melakukan pengejaran,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

PPP Rommy akan laporkan Hakim PTUN ke KY

Jakarta, Aktual.co — Wakil Sekjen DPP PPP versi Mukhtamar Surabaya, Arsul Sani mengatakan bahwa minggu depan pihaknya akan segera melaporkan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Teguh Satya Bhakti,  ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan itu, terkait dengan adanya dugaan sejumlah kejanggalan saat mengabulkan gugatan Suryadharma Ali dan PPP kubu Djan Faridz.
“Minggu depan (akan dilaporkan ke Komisi Yudisial),” kata Arsul kepada wartawan melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Jumat (27/2).
Dikatakan dia, kejanggalan dalam memutus hingga dirasakan putusan PTUN terhadap surat Kemenkumham itu tidak berlandaskan pada keadilan. Karena, sambung dia, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pasal 23, 24 jo 25 dalam Undang-Undang Partai Politik.
“Intinya ada di Pasal 23 dan 25, yakni bahwa Menkumham harus memberikan persetujuan permohonan perubahan susunan kepengurusan parpol dalam jangka waktu 7 hari. Menkumham hanya bisa tidak mengesahkan dalam hal terdapat penolakan dari 2/3 peserta muktamar,” jelasnya.
“Nah dalam kasus PPP maka tidak ada penolakan dari 2/3 peserta muktamar tersebut. Jadi sudah benar secara hukum jika dia terbitkan SK oleh Kemenkumham,” tandas Anggota Komisi III DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain