29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38152

UU Pemberhentian Sementara Pimpinan KPK Diuji ke MK

Jakarta, Aktual.co — Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) menguji aturan pemberhentian sementara pimpinan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi.
FKHK menguji Pasal 32 auay (2) UU KPK yang berbunyi: “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.” “Adanya Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 mengakibatkan Pimpinan KPK dengan mudah diberhentikan sementara oleh presiden dengan adanya penetapan tersangka saja oleh Polri, padahal belum tentu status tersangka tersebut dinaikkan menjadi terdakwa,” kata salah satu pemohon, Victor Santoso Tandiasa, saat sidang di MK Jakarta, Kamis.
Menurut pemohon, berlakunya Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 mengakibatkan KPK tidak dapat berfungsi efektif dan optimal dengan adanya penetapan tersangka terhadap para pimpinan KPK.
“Terlebih jika penetapan tersangka dilakukan kepada seluruh pimpinan KPK sehingga membuat KPK mengalami kekosongan posisi pimpinan,” ungkapnya.
Pemohon juga menilai Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengakibatkan tidak adanya kesamaan yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terhadap penegak hukum KPK dibandingkan dengan penegak hukum lain (Polri) karena UU 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia tidak mengatur tentang pemberhentian apabila pimpinan Polri menjadi tersangka.
Majelis panel pengujian UU KPK ini diketuai Hakim Konsttusi I Dewa Gede Palguna didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Aswanto sebagai anggota panel.
Menanggapi permohonan ini, Palguna mempertanyakan pemohon sebagai badan hukum atau perorangan.
“Soal legal standing, ini sangat penting, mempertanyakan sebagai badan hukum atau perorangan. kalau badan hukum itulah yang ditegaskan awal, tidak perlu banyak-banayak siapa, uraian kerugian konstitusional beda,” kata Palguna.
Palguna juga mempertanyakan pemohon yang membandingkan perlakuan berbeda dalam UU KPK dengan UU Kepolisian yang tidak mewajibkan mundur dari jabatan jika berstatus tersangka.
“Ini agak mengganggu saya, di satu sisi anda menyebut Pasal 32 UU KPK bertentangan degang UUD, tapi anda juga membandingkan dengan UU Kepolisian. Kalau itu arahnya ke legislative review, dan itu bukan ranah MK,” katanya.
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena di kepolisian dan kejaksaaan merupakan jabatan karir, sedangkan di KPK merupakan jabatan politik yang harus memiliki kualifikasi yang ketat.
Sedangkan Hakim Konstitusi Aswanto menilai permohonan ini belum menggambarkan teori-teori hukum dan lebih banyak membandingkan dengan UU Kepolisian dan UU Kejaksaan yang tidak mengatur pemberhentian sementara bagi pimpinannya.
“Perlu dimasukan teori dan argumen-argumen agar bisa meyakinkan Mahkamah,” kata Aswanto

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Akibat Banjir, Ribuan Dokumen Kependudukan Warga Jakarta Utara Rusak

Jakarta, Aktual.co — Akibat banjir yang menggenangi Ibukota Jakarta beberapa waktu lalu, membuat ribuan dokumen kependudukan milik warga rusak.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara, Muhammad Hatta mengatakan bahwa ada 1.573 dokumen kependudukan milik warga rusak terendam banjir. 
“Rinciannya, 863 lembar Kartu Keluarga (KK), 435 lembar Akta Kelahiran dan 275 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ujarnya kepada wartawan Kamis (26/2).
“Ribuan dokumen kependudukan itu milik warga yang tersebar di 31 kelurahan yang wilayahnya terendam banjir,” tambahnya.
Hatta menambahkan untuk masyarakat yang dokumen kependudukannya mengalami kerusakan diminta untuk melapor ke pihak kependudukan setempat dan tidak dipungut biaya dalam proses pembuatannya.
“Bagi masyarakat yang dokumen kependudukannya rusak bisa melaporkan ke kelurahan sesuai domisili,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

JK: Aman, Papua Sama Seperti daerah lain

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa ada pandangan keliru dari pihak tertentu terhadap Papua yang disebut-sebut sebagai daerah yang sangat jauh dari jangkauan, dan terkesan tidak aman.
“Ada yang bilang begitu. Saya bilang tergantung darimana lihatnya, Papua dekat Maluku, Makassar, Manado, seolah-olah Indonesia itu hanya Jakarta. Ada kekeliruan berpikir,” kata Jusuf Kalla, pada Kongres XIV KNPI, di Jayapura, Papua, Kamis (26/2).
Kalla menekankan pentingnya peran pemuda dalam memajukan bangsa Indonesia, melalui berbagai aktivitas yang mengarah kepada persatuan dan kesatuan, termasuk di Tanah Papua.
Terkait pola pikir itu, Kalla mengungkapkan bahwa pandangan sebagian orang bahwa Papua tidak aman, ternyata tidak sesuai kenyataan.
Situasi dan kondisi di Papua relatif sama dengan daerah lainnya di Indonesia, seperti kehidupan bermasyarakat yang aman dan damai.
Situasi aman damai yang ditemui di Papua disebutnya sebagai kondisi yang tidak sesuai dengan anggapan pihak tertentu. “Ternyata Papua sama amannya dengan daerah lain.”

Artikel ini ditulis oleh:

Tolak Kebijakan Susi, Ribuan Nelayan Aksi di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ribuan nelayan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Kamis (26/2/2015). Dalam aksinya ribuan nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu ini menentang kebijakan Menteri Susi yang menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 tahun 2012 tentang larangan penggunaan cantrang, atau jenis trawl yang telah dimodifikasi untuk menangkap ikan dan meminta Jokowi untuk memecat Menteri Susi. AKTUAL/MUNZIR

Polsek Tambora Tangkap Sembilan Penjudi Samgong

Jakarta, Aktual.co — Petugas kepolisian sektro Tambora, Jakarta Barat berhasil menciduk sembilan warga yang tengah asik main judi samgong di Jalan Songsi Raya RT 003, RW 006, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. 
Hal tersebut diutarakan Kapolsek Tambora, Kompol Dedy Tabrani kepada wartawan, Kamis (26/2).
“Penangkapan sembilan orang pejudi ini didapat dari informasi masyarakat yang resah dengan markas judi,” ujarnya. 
Dikatakan Dedy kesembilan orang tersebut yakni M Asep (34), Donny (36), Saefudin (26), Dede (24), Fauzi (18), Romi (54), Juliawan (22), Agus Suryanto (26), dan Winardi (32) yang berhasil diamankan oleh pihaknya.
“Mereka tak bisa melarikan diri saat kami grebek, dan di lokasi ada beberapa barang bukti,” tambahnya. 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kesembilan orang tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Tambora.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Nelayan: Menteri Susi Anggap Kami Musuh

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak pagi tadi diserbu oleh ribuan nelayan yang menggelar demonstrasi. Dalam aksinya, para demonstran menuntut pencabutan pelarangan alat tangkap cantrang.

Koordinator aksi dari Front Nelayan Bersatu, Tajudin mengatakan, para nelayan yang melakukan aksi ini tidak hanya menuntut pencabutan pelarangan alat tangkap cantrang, melainkan juga menuntut penghentian pembahasan mengenai larangan eksploitasi zona 0 hingga 4 mil dari pesisir.

Menurutnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak berpihak ke nelayan kecil.

“Kami dianggap musuh oleh Bu Susi, bukan partner kerja. Kalau ada satu kejadian yang buruk, apakah itu menggeneralisasi kami semuanya,” kata Tadjudin di depan Kantor KKP, Jakarta, Kamis (26/2).

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan alat penangkap ikan jenis trawl dan cantrang. Meski hal itu langsung diprotes sejumlah pengusaha perikanan namun Susi tetap bersikukuh menyatakan bahwa alat tangkap jenis tersebut tidak ramah lingkungan.

Selain itu, menurut salah satu perajin tali tambang, Mukhlisin yang juga ikut dalam aksi demo tersebut menganggap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah bersikap seenaknya dalam menerapkan peraturan tanpa sosialisasi dengan para nelayan.

“Jangan seenaknya mengeluarkan permen, tanpa sosialisasi,” imbuh dia.

Mukhlisin mengatakan, penerapan Permen Nomor 2 Tahun 2015 akan membuat perajin kehilangan merugi besar lantaran para perajin tersebut tidak memiliki modal yang cukup untuk mengganti alat mereka, ditambah Pemerintah juga tidak memberikan solusi lainnya.

“Karena, kita ini modalnya dari bank. Kalau ganti usaha, aset yang kita miliki ini akan dicabut oleh bank,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain