2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38206

Kabareskrim: Kita Pasti Jawab Surat BW

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri akan memberikan jawaban atas surat keberatan atau klarifikasi yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW).
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Budi Waseso menegaskan bahwa pihaknya pasti menjawab surat yang dilayangkan Bambang terhadap Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan anak buahnya Dirtipideksus Bbrigjen Kamil Razak.
“Ya pasti dijawab suratnya. Kan ditujukan ke Wakapolri dan ke penyidik saya, bukan ke saya,” kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2).
Lalu ditanya soal apakah surat tersebut, merupakan bentuk penolakan BW untuk diperiksa? Hal itu dibantah oleh Budi Waseso.
“Tidak ya (bukan menolak). Ya kita jawab dululah secara tertulis apa yang jadi pertanyaan beliau (BW),” tegasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (24/2) kemarin, Bambang Widjojanto mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Namun, kedatangannya kali ini bukan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka melainkan hanya memberikan surat klarifikasi ke Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Dirtipideksus Brigjen Kamil Rajak.
Sedianya, Bambang dijadwalkan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu di bawah sumpah saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010.
Bambang mengatakan kedatangan hanya untuk memberikan surat klarifikasi terkait surat pemanggilannya. Dia yang di dampingi kuasa hukum mengaku belum menerima salinan BAP.
Sehingga dengan tegas, pria yang akrab disapa BW ini, bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan mentaati panggilan Bareskrim jika pihak Polri memenuhi janjinya untuk memberikan semua salinan BAP.
“Sampai sekarang BAP belum diterima. Dalam pasal 72 KUHAP itu hak tersangka,” kata BW saat akan menyerahkan surat ke Badrodin, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Beras Bulog Stabil, Beras Premium Merangkak Naik

Kupang, Aktual.co — Harga beras di Kota Kupang dalam seminggu terakhir mengalami kenaikan yang cukup siginifikan. Pantauan di beberapa pasar tradisional, kenaikan harga beras bervariasi Rp1000 – Rp2000 per kilogram (kg).

Johny Dae Pani, salah seorang pedagang beras di Pasar Kasih Naikoten menuturkan, kenaikan harga beras tersebut sulit dihindari, lantaran beras yang dijual di Kota Kupang kebanyakan didatangkan dari Surabaya dan Sulawesi Selatan.

“Kalau di daerah penghasil beras saja sudah mengalami kenaikan, apalagi kita di NTT yang hanya pengkonsumsi beras. Mau tidak mau, harganya pasti naik,” papar Johny di Kupang, Rabu (25/2).

Johny mengakui dalam sepekan terakhir, beras jenis premium seperti cap Jeruk, Nona Kupang dan Lonceng sudah mengalami kenaikan, sedangkan beras Bulog masih stabil.

“Harga beras jenis premium cap Jeruk, Nona Kupang dan Lonceng naik antara Rp5 ribu sampai Rp 10 ribu per karung ukuran 20 kg. Dua hari lalu, beras cap Jeruk dijual Rp221,500 , Lonceng Rp210.000 dan Nona Kupang Rp211.000. Sedangkan untuk ukuran 40kg dijual dengan Rp414.500 – Rp448.000,” jelasnya.

Kata dia, naiknya harga beras jenis premium tersebut tidak diikuti oleh beras medium atau beras Bulog. Beras Bulog saat ini dijual dengan harga pada kisaran Rp10.000 – Rp11.000 per kg.

Sekarang ini, sebutnya, masyarakat kebih banyak memilih membeli beras jenis medium karena harga masih terjangkau. Sedangkan beras jenis premium hanya diminati kalangan menengah ke atas.

Naiknya harga beras juga diakui, Anwar, salah seorang pedagang beras lainnya di Pasar Oeba. Menurut Anwar, mahalnya harga beras di Pulau Jawa ikut mempengaruhi harga beras di NTT.

“Harga beras yang masih stabil adalah beras medium milik Bulog. Dalam seminggu terakhir harganya pada kisaran Rp10.000 – Rp11.000 per kg. Sementara beras premium Rp11.000 – Rp12.000 per kg,” katanya

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tunggu Putusan PTUN, PPP Kubu Djan Faridz Gelar Doa Bersama

Jakarta, Aktual.co — Pengurus PPP dari kubu Djan Faridz menggelar doa bersama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (25/2).
Doa bersama ini dilakukan agar hakim memenangkan pengurus PPP kubu Djan Faridz dalam putusan gugatan kepengurusan partai, yang diumumkan hari ini oleh pengadilan PTUN.
“Saya minta tertib tidak ada yang terprovokasi, karena di sini ada dua kelompok. Apapun yang jadi keputusan, keputusan terbaik,” kata Pengurus PPP kubu Djan Faridz, Abraham Lunggana.
Pengurus PPP kubu Djan Faridz sebelumnya melayangkan gugatan kepengurusan PPP atas Surat Keputusan Menkumham terkait penetapan pengurus PPP kubu Romahurmuziy.
Selain Abraham Lunggana, turut hadir beberapa pengurus DPD PPP Jakarta dan simpatisan.

Artikel ini ditulis oleh:

Badrodin: Keterlibatan Kombes Victor Dikasus BW Atas Perintah

Jakarta, Aktual.co — Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti memastikan, Komisaris Besar Victor Simanjuntak sudah mendapat perintah untuk menjadi penyidik dalam kasus Bambang Widjojanto. 
“Alasannya, kami mau perkuat tim di Bareskrim. Kalau kita ambil semua dari wilayah yang punya tugas penyidikan, itu kan (kerjanya) terganggu. (Pemindahan) bisa saja terjadi,” kata Badrodin di Istana Kepresidenan, Rabu (25/2).
Dia mengatakan, penarikan Viktor dari Lembaga Pendidikan Kepolisian yang dipimpin Komjen Pol Budi Gunawan itu untuk menambah jumlah personel penyidik di Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).
Badrodin pun mengatakan, penarikan Victor sebagai penyidik sama sekali tidak ada kaitannya dengan Budi Gunawan. Badrodin mengatakan, bantuan tenaga penyidik tak hanya diambil dari Lemdikpol, tetapi juga dari penyidik yang ada di kepolisian daerah. 
“Banyak kok, dari daerah ada dari polda ada, tidak hanya dari Lemdikpol,” ujar dia.
Pengacara Bambang mempermasalahkan keberadaan Victor saat penangkapan Bambang pada 23 Januari 2015. Victor dianggap bukan penyidik Bareskrim Polri dan merupakan anak buah Budi Gunawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kasus Mantan Walkot Tomhon, Pegawai BPK Diperiksa KPK

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahar, Rabu (25/2).
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tomohon, Sulawesi Utara tahun anggaran 2009-2010, dengan tersangka mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Soleman Montesque Rumanjar (JSMR).
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JSMR,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (25/2).
Selain Bahar, penyidik lembaga anti rasuah juga memanggil dua saksi lainnya yakni Glenn D Siwu selaku PNS pegawai BPKP Sulawesi Tenggara, (mantan Kabid Anggaran DPPKAD kota Tomohon), dan Edward Niclas Sompotan selaku PNS BPKP (auditor muda).
Ketiga saksi itu diduga akan ditelisik soal dugaan korupsi Jefferson terkait APBD Kota Tomohon tersebut. Utamanya menyoal audit APBD.
“Selain diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan mereka juga untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka JSMR,” terang Priharsa.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan JSMR sebagai tersangka pada 2012. Ia diduga melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Selain itu, JSMR juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana kas Pemerintah Tomohon.
Untuk kasus penggunaan dana kasa pemerintajt Tomohon merupakan pengembangan kasus JSMR sebelumnya. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Mei 2011, JSMR divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurangan. Dia dianggap terbukti menyalahgunakan penggunan dana Pemkot Tomohon senilai total Rp30,8 miliar dalam kurun 2006-2008.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berkas Telah Rampung, Kabareskrim Berharap Novel Penuhi Panggilan Besok

Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan penyidik Polri yang kini bertugas di KPK, yakni Novel Baswedan.
Surat tersebut merupakan surat panggilan kedua pada Novel untuk menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim pada Kamis (26/2) besok.
“Pastinya pemanggilan dilakukan sesuai prosedur. Surat sudah dilayangkan. Kami tidak perlu konfirmasi dia hadir atau tidak. Kami tunggu saja besok, hadir atau tidak dia,” kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2).
Terkait kasus Novel Baswedan, lanjut Budi, pihaknya sudah ditagih oleh Kejaksaan.
Menurutnya, kasus Novel soal penembakan enam tersangka pencuri sarang burung walet pada 18 Februari 2004 kala menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu sudah rampung.
Saat ini, kasus tersebut sudah selesai atau P21. Dan tinggal pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. “Berkas semuanya sudah selesai, tinggal diajukan ke pengadilan oleh kejaksaan. Kami sudah ditagih sama Kejaksaan,” singkat Budi.
Sekedar informasi, kasus penganiayaan yang disangkakan kepada Novel itu mulanya mencuat pada 2012 lalu ketika terjadi konflik antara KPK dengan Polri, yang dikenal dengan cecak vs buaya jilid pertama.‎ 
Ketika itu Novel menjadi penyidik utama kasus korupsi Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. ‎Kasus itu dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono untuk melerai kisruh dua lembaga penegak beda institusi itu. Namun anehnya, kasus itu kini diusut kembali.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain