2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38207

Tunggu Putusan PTUN, PPP Kubu Djan Faridz Gelar Doa Bersama

Jakarta, Aktual.co — Pengurus PPP dari kubu Djan Faridz menggelar doa bersama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (25/2).
Doa bersama ini dilakukan agar hakim memenangkan pengurus PPP kubu Djan Faridz dalam putusan gugatan kepengurusan partai, yang diumumkan hari ini oleh pengadilan PTUN.
“Saya minta tertib tidak ada yang terprovokasi, karena di sini ada dua kelompok. Apapun yang jadi keputusan, keputusan terbaik,” kata Pengurus PPP kubu Djan Faridz, Abraham Lunggana.
Pengurus PPP kubu Djan Faridz sebelumnya melayangkan gugatan kepengurusan PPP atas Surat Keputusan Menkumham terkait penetapan pengurus PPP kubu Romahurmuziy.
Selain Abraham Lunggana, turut hadir beberapa pengurus DPD PPP Jakarta dan simpatisan.

Artikel ini ditulis oleh:

Badrodin: Keterlibatan Kombes Victor Dikasus BW Atas Perintah

Jakarta, Aktual.co — Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti memastikan, Komisaris Besar Victor Simanjuntak sudah mendapat perintah untuk menjadi penyidik dalam kasus Bambang Widjojanto. 
“Alasannya, kami mau perkuat tim di Bareskrim. Kalau kita ambil semua dari wilayah yang punya tugas penyidikan, itu kan (kerjanya) terganggu. (Pemindahan) bisa saja terjadi,” kata Badrodin di Istana Kepresidenan, Rabu (25/2).
Dia mengatakan, penarikan Viktor dari Lembaga Pendidikan Kepolisian yang dipimpin Komjen Pol Budi Gunawan itu untuk menambah jumlah personel penyidik di Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).
Badrodin pun mengatakan, penarikan Victor sebagai penyidik sama sekali tidak ada kaitannya dengan Budi Gunawan. Badrodin mengatakan, bantuan tenaga penyidik tak hanya diambil dari Lemdikpol, tetapi juga dari penyidik yang ada di kepolisian daerah. 
“Banyak kok, dari daerah ada dari polda ada, tidak hanya dari Lemdikpol,” ujar dia.
Pengacara Bambang mempermasalahkan keberadaan Victor saat penangkapan Bambang pada 23 Januari 2015. Victor dianggap bukan penyidik Bareskrim Polri dan merupakan anak buah Budi Gunawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kasus Mantan Walkot Tomhon, Pegawai BPK Diperiksa KPK

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahar, Rabu (25/2).
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tomohon, Sulawesi Utara tahun anggaran 2009-2010, dengan tersangka mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Soleman Montesque Rumanjar (JSMR).
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JSMR,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (25/2).
Selain Bahar, penyidik lembaga anti rasuah juga memanggil dua saksi lainnya yakni Glenn D Siwu selaku PNS pegawai BPKP Sulawesi Tenggara, (mantan Kabid Anggaran DPPKAD kota Tomohon), dan Edward Niclas Sompotan selaku PNS BPKP (auditor muda).
Ketiga saksi itu diduga akan ditelisik soal dugaan korupsi Jefferson terkait APBD Kota Tomohon tersebut. Utamanya menyoal audit APBD.
“Selain diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan mereka juga untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka JSMR,” terang Priharsa.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan JSMR sebagai tersangka pada 2012. Ia diduga melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Selain itu, JSMR juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana kas Pemerintah Tomohon.
Untuk kasus penggunaan dana kasa pemerintajt Tomohon merupakan pengembangan kasus JSMR sebelumnya. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Mei 2011, JSMR divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurangan. Dia dianggap terbukti menyalahgunakan penggunan dana Pemkot Tomohon senilai total Rp30,8 miliar dalam kurun 2006-2008.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berkas Telah Rampung, Kabareskrim Berharap Novel Penuhi Panggilan Besok

Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan penyidik Polri yang kini bertugas di KPK, yakni Novel Baswedan.
Surat tersebut merupakan surat panggilan kedua pada Novel untuk menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim pada Kamis (26/2) besok.
“Pastinya pemanggilan dilakukan sesuai prosedur. Surat sudah dilayangkan. Kami tidak perlu konfirmasi dia hadir atau tidak. Kami tunggu saja besok, hadir atau tidak dia,” kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2).
Terkait kasus Novel Baswedan, lanjut Budi, pihaknya sudah ditagih oleh Kejaksaan.
Menurutnya, kasus Novel soal penembakan enam tersangka pencuri sarang burung walet pada 18 Februari 2004 kala menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu sudah rampung.
Saat ini, kasus tersebut sudah selesai atau P21. Dan tinggal pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. “Berkas semuanya sudah selesai, tinggal diajukan ke pengadilan oleh kejaksaan. Kami sudah ditagih sama Kejaksaan,” singkat Budi.
Sekedar informasi, kasus penganiayaan yang disangkakan kepada Novel itu mulanya mencuat pada 2012 lalu ketika terjadi konflik antara KPK dengan Polri, yang dikenal dengan cecak vs buaya jilid pertama.‎ 
Ketika itu Novel menjadi penyidik utama kasus korupsi Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. ‎Kasus itu dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono untuk melerai kisruh dua lembaga penegak beda institusi itu. Namun anehnya, kasus itu kini diusut kembali.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Atasi Kelangkaan BBM dan Elpiji, ESDM Bentuk Tim ‘Quick Respon’

Jakarta, Aktual.co — Dalam upaya mengatasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Elpiji, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM mengaku telah membentuk tim fast respon atau quick respon.

“Kami bentuk tim fast respon untuk mengatasi kelangkaan BBM, elpiji, pokoknya yang terkait layanan masyarakat,” kata Plt Dirjen Migas KESDM IGN Wiratmaja di kantornya, Jakarta, Rabu (25/2).

Dengan dibentuknya tim tersebut, Wirat berharap dapat menanggapi cepat setiap permasalahan terkait kelangkaan BBM dan Elpiji.

“Jadi kalau ada yang tidak sesuai bisa tolong di SMS ke saya. Nanti saya bisa gerak dengan tim, jadi saya bisa jawab pertanyaan pertanyaan ini, gitu. Ini juga biar di lapangan segera ada action jangan sampai ada kelangkaan. Kan kalau ibu-ibu tidak bisa masak kan repot,” ujar Wirat.

Sementara itu, Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang menegaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan elpiji 3 Kg sesuai kuota yang ditentukan.

“Kami sudah mendistribusikan elpiji 3 Kg sesuai kouta baru yang sudah naik dari sebelumnya, bahkan ditambah jika ada potensi kosong melalui operasi pasar,” tegas Bambang.

Meski begitu, Bambang tidak menampik jika masih terjadi kecurangan-kecurangan yang dilakukan di lapangan yang bertujuan agar harga naik.

“Namun masih saja ada permainan penimbunan agar harga dapat naik. Belum lagi kemungkinan tindakan ilegal lainnya. Karena ini barang subsidi, kami inginnya agar Pemerintah mengatur hanya kepada yang berhak saja, syukur-syukur jika subsidinya diberikan secara tetap/fix misal, Rp2.000 per Kg. Seperti Solar yang diberikan Rp1.000 per kg,” terangnya.

“Pokoknya kami gelontorkan berapapun dibutuhkan agar tidak terjadi kekosongan, operasi pasar akan kami galakkan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kasasi Ditolak, KPK Masih Pertimbangkan Pengajuan PK

Jakarta, Aktual.co — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki mengatakan, sampai saat ini masih menimbang untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Polisi Budi Gunawan.
“Saya berprinsip tidak akan mengomentari hasil putusan pengadilan. Kita lebih baik menggunakan upaya hukum saja. Kalau dimungkinkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), akan kita lakukan. Kalau tidak mungkin, ya jangan ngeyel (dipaksakan),” kata Ruki usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (25/2).
Terkait gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukan beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ruki mengatakan institusinya akan siap menghadapi gugatan tersebut.
“Ya harus siap. Itu hak tersangka untuk mengajukan. Tentu saya akan persiapkan ahli hukum dan penyidik untuk menghadapi gugatan pra peradilan,” kata Ruki.
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali pada 23 Februari telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka dirinya oleh KPK tahun lalu. Gugatan praperadilan terhadap KPK ini diajukan setelah sebelumnya hakim mengabulkan gugatan pra peradilan terhadap KPK yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan.
Sebelumnya KPK pada Jumat (20/2) sudah mengirimkan kasasi kepada PN Jaksel sebagai langkah hukum lanjutan karena hakim tunggal Sarpin Rizaldi di PN Jaksel pada 16 Februari 2015.
Dalam surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh KPK karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat. Namun kasasi KPK ditolak oleh Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain