2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38208

Kasasi Ditolak, KPK Masih Pertimbangkan Pengajuan PK

Jakarta, Aktual.co — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki mengatakan, sampai saat ini masih menimbang untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Polisi Budi Gunawan.
“Saya berprinsip tidak akan mengomentari hasil putusan pengadilan. Kita lebih baik menggunakan upaya hukum saja. Kalau dimungkinkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), akan kita lakukan. Kalau tidak mungkin, ya jangan ngeyel (dipaksakan),” kata Ruki usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (25/2).
Terkait gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukan beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ruki mengatakan institusinya akan siap menghadapi gugatan tersebut.
“Ya harus siap. Itu hak tersangka untuk mengajukan. Tentu saya akan persiapkan ahli hukum dan penyidik untuk menghadapi gugatan pra peradilan,” kata Ruki.
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali pada 23 Februari telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka dirinya oleh KPK tahun lalu. Gugatan praperadilan terhadap KPK ini diajukan setelah sebelumnya hakim mengabulkan gugatan pra peradilan terhadap KPK yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan.
Sebelumnya KPK pada Jumat (20/2) sudah mengirimkan kasasi kepada PN Jaksel sebagai langkah hukum lanjutan karena hakim tunggal Sarpin Rizaldi di PN Jaksel pada 16 Februari 2015.
Dalam surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh KPK karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat. Namun kasasi KPK ditolak oleh Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BW Pertanyakan Pasal dan BAP, Kabareskrim: ‘Surat Itu Dijawab Kan’

Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto mempertanyakan pasal yang disangkakan terus bertambah. Terlebih Bambang juga mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tak pernah diberikan oleh Bareskrim Polri.
Menanggapi pernyataan Bambang, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, pihaknya sudah menjawab semua apa yang dipertanyakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu. “Ya dijawab kan surat itu, sedang dijawab kan,” jelas Budi di Mabes Polri, Rabu (24/2).
Dia mengatakan, akan terlebih dulu menjawab surat yang dilayangkan oleh Bambang itu. Terlebih surat itu ditujukan ke Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan juga Bareskrim Polri.
“Ya kita jawab dululah secara tertulis apa yang jadi pertanyaan beliau,” kata dia.
Budi Waseso mengatakan, nanti juga akan ada Propam yang menilai terkait kasus BW yang disangka atas kasus mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Kotawaringin Barat di MK itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Diduga Ikut Curi Sapi, Kepala Pos Polisi Ikut Ditahan

Jakarta, Aktual.co — Kepala Pos Polisi Lengkenat, Kabupaten Sintang, Bripka IK ditahan oleh Polres Sekadau, karena diduga terlibat dalam komplotan pencurian sapi di sejumlah kabupaten.
“Bripka IK kami tahan, sejak Selasa (24/2) di sel Mapolres Sekadau,” kata pejabat sementara Kasat Reskrim Polres Sekadau Ajun Komisaris Pol Kadir Purba saat dihubungi di Sekadau, Rabu (25/2).
Dia menjelaskan terungkapnya Bripka IK sebagai penampung sapi hasil curian, berdasarkan keterangan tiga tersangka lainnya, yakni FF, Mul dan Ham yang sudah ditangkap duluan.
“Ketiganya sudah terlebih dahulu ditangkap, di Desa Setawar, Kecamatan Sekadau Hulu. Dari keterangan ketiga tersangka itulah, kami peroleh ada pelaku lainnya, yakni Bripka IK,” ungkapnya.
Purba menambahkan peran Bripka IK, diduga kuat sebagai penampung hasil curian sapi-sapi oleh ketiga tersangka, yakni FF, Mul dan Ham disejumlah kabupaten, seperti Kabupaten Sekadau, Melawi, dan Sintang.
“Kini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bripka IK, atas keterlibatan IK sebagai penampung sapi curian tersebut,” kata dia.
Purba menyatakan karena tersangka IK adalah anggota Polri, maka selain diproses secara pidana, tersangka IK juga akan menjalani proses hukum, kode etik, disiplin sebagai anggota Polri.
“Dalam sidang kode etik atau disiplinlah nantinya, baru bisa diketahui, apakah Bripka IK diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atau hanya pelanggaran disiplin saja,” ujar dia.
Bripka IK tersebut diancam dengan pasal 363 KUHP ke 1 (e) dengan sangkaan membantu memuluskan tindak kejahatan, dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

MPG Tolak Surat Intervensi Wantim Golkar

Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Partai Golkar (MPG) menolak surat intervensi yang dilayangkan oleh Dewan Pertimbangan Partai Golkar terkait dualisme kepengurusan partai DPP Golkar.
“Surat kita terima, tapi dengan sangat terhormat intervensi secara prosedural sangat tidak bisa kita terima,” kata Muladi dalam sidang MPG, di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Rabu (25/2).
Sebelum dinyatakan ditolak, Muladi sempat membacakan permohonan intervensi tersebut.
“Adapun alasan permohonan intervensi adalah bahwa selama ini terjadi perselisihan antara Bali dan Jakarta. Karena itu permohonan intervensi telah menyampaikan konflik diselesaikan melalui Munas,” ucap dia.
Tak hanya itu, Muladi melanjutkan, perselisihan tersebut harus segera diselesaikan secara kekeluargaan.
“Perselisihan ini harus segera diselesaikan secara kekeluargaan yang merupakan tradisi dan terpelihara dalam Partai Golkar. Pertikaian ini bertentangan dengan semanat Golkar yang menyatakan bahwa Golkar adalah pembina persatuan dan kesatuan bangsa. Bahwa jika tidak diselesaikan secara cepat, dapat merugikan keikutsertaan Golkar terutama dalam agenda Pilkada serentak (tahun 2015),” pungkas dia.
Sebelumnya sempat diberitakan, Ketua Wantim Akbar Tandjung mengambil langkah untuk melayangkan permohonan intervensi kepada MPG.
“Khusus dalam menghadapi sidang Mahkamah Partai besok, kami juga sepakat untuk menyampaikan satu permohonan yang kami sebut permohonan intervensi. Dalam permohonan tersebut kami menyampaikan apa yang harus diambil oleh Mahkamah Partai untuk menyelesaikan permasalahan Golkar,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Untuk Generasi Muda, Pramuka Kendari Siapkan Bumi Perkemahan 30 H

Jakarta, Aktual.co — Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Kendari terus berbenah. Lahan seluas 30 Hektar disiapkan untuk Bumi Perkemahan tingkat provinsi maupun nasional.

“Perencanaan sudah matang, Insya Allah di bulan Juli  tahun ini bisa digunakan,” terang Kak Makmur, Wakil Ketua Kwarcab Kota Kendari yang juga Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Hal itu diungkapnya sesaat setelah peresmian gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang (Pusdiklatcab) Kota Kendari, di Mandongan pada Selasa (24/2) kemarin.

Sementara itu  Kak Suriyadi (Wakil Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka dalam sambutannya mengatakan Bumi Perkemahan adalah warisan generasi  sekarang bagi pendidikan karakter generasi muda mendatang.  

“Saya melihat gotong royong yang luar biasa untuk membesarkan Pramuka di Sulawesi Tenggara, utamanya di Kendari,” bebernya.

Menurut Kak Suriyadi, Buper ini nantinya akan digunakan untuk perkemahan Satuan Karya (SAKA) tingkat nasional. “Kendari akan jadi magnet baru” lanjut Suriyadi.

Saleh Lasata, Wakil Gubernur Sulteng, dalam kesempatan terpisah mengatakan, bahwa Sulteng selalu siap untuk kegiatan-kegiatan tingkat nasional.

“Saya mengundang anak-anak Indonesia dimana pun berada untuk datang ke Sulteng”, ungkapnya

Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Hariqo Wibawa Satria (Andalan Nasional Gerakan Pramuka), Tria (Kwarda Sulteng), Robby dan Neni (Dewan Kerja Nasional), Beberapa Pengurus Kwarcab Kota Kendari, Siddik Talui (Kepala Pusdiklatcab Kota Kendari) dan 400-an anggota Pramuka dari berbagai tingkatan di Kendari.

Bagi Aryo, salah seorang penggiat Pramuka di Kendari, menerangkan, bahwa peresmian Pusdiklatcab, khususnya Bumi perkemahan kota Kendari merupakan impian bagi semua anggota Pramuka di Kendari.

Artikel ini ditulis oleh:

Empat Terdakwa Penipuan Cipaganti Terancam Hukum 20 Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Empat terdakwa perkara penipuan dan penggelapan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan total nilai investasi Rp3,2 triliun, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Empat terdakwa yakni Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati Setiawan dan Cece Kadarisman.
“Ancaman hukumannya, ini maksimal dalam Undang-undang Perbankan cukup berat yakni 15 tahun sampai 20 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Ahmad Nurhidayat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (25/2).
Keempat terdakwa tersebut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandung didakwa dengan dakwaan kumulatif atau campuran.
Dakwaan ke satu, kata Ahmad, keempat terdakwa didakwa melanggar pasal 46 ayat 1 jo pasal 46 ayat 2 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentag Perbankan jo pasal 59 ayat 1 KHUP Jo pasal 64 ayat 1 KHUP.
“Dakwaan kedua, adalah pasal 378 ayat 1 jo pasal 55 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau ketiga primer melanggar Pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.,” kata dia Kemudian, lanjut dia, dakwaan subsidernya keempat terdakwa melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 KHUP jo pasal 65 ayat 1 KHUPidana.
Perkata hukum penggelapan uang yang dilakukan oleh bos besar Cipaganti Travel dan CEO PT Cipaganti Citra Graha, Andianto Setiabudi, dimulai pada tahun 2008 hingga Mei 2014.
Terdakwa Andianto menggunakan kegiatan koperasi untuk menghimpun penyertaan modal dari sekitar 8.700 mitra yang telah bergabung dengan hasil mencapai Rp3,2 triliun.
Adapun sistem bagi hasil kepada para mitra atau nasabah sesuai dengan kesepakatan adalah 1,6 persen hingga 1,95 persen per bulan tergantung tenor.
Sebagai contoh, jika nasabah menanamkan modal sebesar Rp600 juta maka dalam satu tahun mendapatkan bunga sebesar Rp8,4 juta.
Akan tetapi, sejak 2013 ketika Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada terlambat melakukan pembayaran kepada mitra koperasi dan akhirnya gagal bayar.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kasianus Telaumbanua, akan dilanjutkan pada 5 Maret 2015 dengan agenda penyampaian nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa atas dakwaan Tim JPU.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain