3 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38213

Akan Kawal Hak Angket, GMJ: Ahok Harus Mundur!

Jakarta, Aktual.co —Kumpulan organisasi massa di Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) akan kembali gelar unjuk rasa.
Unjuk rasa digelar GMJ sebagai dukungan terhadap rencana digulirkannya hak angket terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan segera diparipurnakan, Kamis (26/2) besok.
Gubernur DKI ‘tandingan’ versi GMJ Fachrurozi Ishaq pun akan ikut hadir dalam unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat.
Kata Fachrurozi, aksi kali ini sebagai bentuk dukungan kepada DPRD DKI Jakarta agar terus menggunakan hak angketnya hingga berujung pada pemakzulan Gubernur Ahok.
“Gue nggak mau tau pokoknya Ahok mundur, dan kita mendukung penuh DPRD menggunakan hak angketnya dan jangan sampai ‘masuk angin’,” ujar si gubernur versi GMJ itu, kepada Aktual.co usai rapat pimpinan gabungan ormas di kediamannya, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa malam (24/2).
Dia mengklaim aksi bakal didukung 1.000 orang, bertujuan untuk mengawal jalannya sidang paripurna. “Kalau bisa kita minta perwakilan kita ikut masuk menyaksikan paripurna,” ujar dia.
Ormas yang dikabarkan bersedia bergabung dengan unjuk rasa GMJ di antaranya Forum Umat Islam (FUI), Perguruan Islam As-Syafi’iyyah, Front Pembela Islam (FPI), Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), Hizb Dakwah Islam (HDI), dan Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI).

Artikel ini ditulis oleh:

Polres Temohon Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Pembunuh Mahasiswi Teologi

Jakarta, Aktual.co — Polres Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan AW, tersangka dugaan pembunuhan mahasiswa sekolah tinggi teologi (STT) Parakletos Astry Akay.
“Mudah mudahan kasus ini akan ditingkatkan ke proses selanjutnya untuk menjawab keraguan masyarakat. Kami akan menjawab itu,” kata Kapolres AKBP Ratna Setiawati didampingi Kaur Bin Ops Rekrim Aipda A Hasan di Tomohon, Rabu (25/2).
Dia mengatakan, pemeriksaaan yang dilakukan jajarannya akan disinkronkan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan kedokteran.
“Jadi hasil uji kejiwaan yang diperoleh benar-benar sebuah pemeriksaan. Kita tinggal tunggu bagaimana hasilnya. Dan mudah-mudahan hasilnya tidak seperti itu (mengalami gangguan jiwa). Kita tidak mau memberikan pernyataan kepada masyarakat berdasarkan perkiraan,” ujarnya.
Dia berharap apabila kejiwaan tersangka dinyatakan baik (sehat), proses selanjutnya akan dilakukan pada tahapan pra konstruksi dan konstruksi.
“Tapi kalau dalam hasil pemeriksaan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Dia harus menjalani proses rehabilitasi,” kata dia.
Menurut dia, proses rekonstruksi tidak akan dilaksanakan di tempat kejadian perkara kompleks auditorium Bukit Insipirasi, tapi akan dipindahkan ke Polres Tomohon dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
“Kalau dia sehat, berarti proses rekonstruksi bisa dilaksanakan. Tapi sekali lagi kita tidak bisa berandai-andai, kita tunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan kejiwaan.”
Tersangka AW diduga membunuh Astry, mahasiswa semester akhir dengan beberapa tikaman setelah bertemu di kompleks auditorium Bukit Inspirasi, jasadnya ditemukan bersimbah darah pada satu tempat peristirahatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Jaksa Agung Persiapan Eksekusi Mati Sudah 90 Persen

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, persiapan eksekusi sepuluh terpidana mati kasus narkoba sudah mencapai 90 persen.
“Persiapan sudah 90 persen. Tinggal koordinasi dengan pihak terkait, teknis pemindahan tahanan ke Lapas Nusakambangan dan persiapan personil regu tembak,” kata Prasetyo di Istana Negara Jakarta, Rabu (25/2).
Menurut dia, eksekuai terpidana mati kasus narkoba sudah keputusan final pemerintah Indonesia dan tidak akan ada penundaan. “Ini masalah konsistensi penegakan hukum dan kewibawaan negara,” ujarnya.
Prasetyo mengungkapkan dari sepuluh tahanan yang akan dieksekusi, enam diantaranya sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, sementara empat lainnya sedang dalam proses pemindahan.
Ketika disinggung mengenai salah satu tahanan yang didiagnosa mengidap penyakit schizophrenia, Prasetyo mengatakan pihaknya akan mencari pendapat ahli lain untuk membuktikan hal tersebut.
Kejagung berencana mengesekusi 11 terpidana mati tahap kedua, yakni delapan kasus narkotika dan tiga kasus pembunuhan.
Ke-11 terpidana mati itu adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.
Selanjutnya Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika dan Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tak Hanya Alami Kekerasan, Empat Bocah Ini Juga Disuruh Makan Kotoran

Medan, Aktual.co — Miris memang nasib yang dialami 4 bocah asuh di salah satu panti Asuhan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut masing-masing berinisial BTB (11 tahun), FAE (10 tahun),  SP (11 tahun), dan HA (9 tahun) ini.
Ibarat pepatah, sudah jatuh ketimpa tangga pula. Bagaimana tidak, bocah-bocah tersebut, selain sudah tidak memiliki orang tua, ditambah lagi diduga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari pembimbing di panti asuhan yang selama ini merawat mereka.
HA, saat ditemui wartawan, Selasa (24/2) di Sekolah Dasar (SD) mereka bersekolah, menuturkan, perlakuan tidak manusiawi itu yakni kekerasan fisik yang dilakukan guru pembimbing di panti asuhan yang akrab dipanggil ‘Kakek’. Mirisnya lagi, selain kekerasan dengan memukul, dirinya dan teman-temannya juga kerap dipaksa memakan kotoran kambing dan kotoran cicak.
“Kalau dipaksa makan kotoran Kambing saya sudah sepuluh kali dan satu kali makan kotoran Cicak. Kalau dimuntahkan satu sendok dipaksa ganti dengan memakan sepuluh sendok kotoran,” ujar salah seorang bocah, HA saat ditemui wartawan, Selasa (24/2).
Sementara itu, bocah lainnya SP yang juga mendapat perlakuan sama menceritakan, alasan hukuman memakan kotoran itu, jika dirinya dan ketiga temannya tidak mau melakukan sholat.
“Kalau nggak solat ya dipaksa makan kotoran kambing, dan kadang mau sampai lima sendok langsung dipaksa dimakan,” tutur SP.
Lebih jauh, SP mengungkapkan, apabila dirinya dan teman-temannya tidak menjalani hukuman yang diberi pembimbing mereka tersebut, ganjaran yang diterima adalah kekerasan fisik.
“Aku sudah empat kali makan kotoran Kambing, Kalau kita gak makan ya dipukullah habis-habisan,” katanya.
Menurut SP lagi, di Panti Asuhan tempat mereka tinggal selama ini, anak asuh ada sebanyak 15 orang. Rata-rata, anak-anak lainnya juga telah pernah mendapatkan hukuman memakan kotoran Kambing.
“Kami ada lima belas orang disitu, dan hanya tiga orang lagi yang belum pernah memakan kotoran kambing,” tandasnya yang juga diamini anak lainnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pembimbing panti asuhan tersebut, belum berhasil dikonfirmasi wartawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Kebakaran Melanda Pemukiman Warga di Rawa Buaya

Jakarta, Aktual.co —Kebakaran kembali terjadi di Jakarta. Pagi tadi sekitar pukul 08.00Wib, si jago merah beraksi di pemukiman padat penduduk di Jalan Bojong Rawa RT 016/RW 04, Rawa Buaya, Jakarta Barat.
Dari pantauan di TMC Polda Metro Jaya, pukul 08.21Wib dilaporkan asap hitam sudah membumbung di pemukiman yang terletak di belakang Komplek Permata Buana, Kembangan itu.
Dari Dinas Pemadam Kebakaran Kembangan Jakarta Barat dilaporkan sudah ada delapan mobil pemadam yang diturunkan untuk upaya padamkan api.
Hingga berita diturunkan belum diketahui penyebab kebakaran. Api cepat menyebar karena sebagian besar rumah warga terbuat dari bahan mudah terbakar.

Artikel ini ditulis oleh:

“Copet” Dana Bansos, Sekjen Golkar Jateng Divonis Setahun Penjara

Semarang, Aktual.co — Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Tengah HM Iqbal Wibisono divonis hukuman selama satu tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana bansos pengembangan dan peningkatan pendidikan Kabupaten Wonosobo Tahun 2008.
Hukuman yang dibacakan ketua majelis Antonius lebih ringan enam bulan dari tuntutan penjara 1,6 tahun.
“Terdakwa dikenakan hukuman denda sebesar Rp50 juta subsidair sebulan penjara. Putusan mejelis hakim tersebut lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa pidana selama 16 bulan,” ujar Atonius saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (24/2).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar dakwaan subsidair yaitu pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, dengan ditemani oleh kuasa hukumnya, Iqbal menyatakan piker-pikir. Sementara itu, Theodorus Yosef Parera selaku kuasa hokum Iqbal menyatakan bahwa kliennya memiliki hati yang legowo dalam menjalani cobaan.
Yoseph menuturkan bahwa sebelum putusan majelis, Iqbal menyatakan minta maaf. Meskipun, lanjut Yoseph, Iqbal tidak merasa bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Yoseph pun menyebutkan bahwa Iqbal masih mengemban nilai-nilai luhur adat Jawa.
“Meminta maaf itu belum tentu bersalah, namun dimaksudkan untuk menghindari konflik. Nah, itulah yang terdapat dalam diri pak Iqbal, meskipun tidak merasa bersalah, beliau mau meminta maaf atas kasus tersebut. Beliau juga sudah tidak peduli terhadap vonis hakim sebelum dijatuhi hukuman,” ujar Yosef.
Iqbal menjadi terdakwa dan terseret kasus tersebut dikarenakan menerima uang hasil pemotongan dana bansos oleh Gatot Sumarlan, yang secara terpisah sudah diproses hukum terlebih dahulu.
Dari Gatot, Iqbal menerima uang sebanyak Rp60 juta yang diberikan dalam dua tahap. Pertama, sebanyak Rp50 juta melalui transfer rekening dan kedua Rp10 juta yang diterima secara langsung di Kantor Fraksi Golkar DPRD Jawa Tengah.
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Iqbal mengaku tidak tahu kalau uang yang diterimanya tersebut, merupakan uang hasil pemotongan dana bansos oleh Gatot Sumarlan.
Dia mengatakan, begitu mengetahuinya, uang tersebut langsung dikembalikan ke penerima sebanyak Rp 80 juta untuk empat lembaga penerima. Pengembalian uang itu pun dilakukan langsung melalui Gatot Sumarlan dengan didampingi Ketua DPD Partai Golkar Wonosobo, Heru Irianto.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain