Partisipasi Perempuan, Prasyarat Demokrasi
Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan bahwa partisipasi kaum perempuan adalah salah satu prasyarat pelaksanaan demokrasi.
“Partisipasi politik perempuan merupakan salah satu prasyarat terlaksananya demokrasi karena tidak ada demokrasi yang sesungguhnya jika masih ada pengingkaran kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, yang berakibat tersingkirnya perempuan dari arena politik,” kata Hemas, di Jakarta, Selasa (24/2).
Menurut Hemas, sejak era reformasi bergulir, gerakan perempuan di Indonesia mendapat angin segar untuk memperkuat upaya pengarusutamaan gender.
Dia menilai di lembaga formal maupun nonformal terjadi peningkatan partisipasi perempuan yang lebih baik, di mana pemikiran bahwa perempuan hanya berperan dalam ranah domestik mulai memudar seiring menguatnya partisipasi perempuan di berbagai ranah.
“Namun, jika melihat secara kuantitatif, harus diakui bahwa partisipasi politik perempuan khususnya di lembaga politik formal masih jauh dari ideal,” ujar dia.
Menurut dia, intervensi politik melalui aturan kuota perempuan caleg yang telah dimulai dalam Undang-undang Pemilu 2004 hingga Pemilu 2014 ternyata belum mampu memberi pengaruh kuat dalam peningkatan jumlah perempuan di lembaga legislatif.
Bahkan, hasil Pemilu 2014 menunjukkan bahwa tingkat keterwakilan perempuan mengalami penurunan baik di DPR RI yang hanya mencapai 17,6 persen dari periode sebelumnya sebesar 18 persen, maupun di DPD RI yang hanya mencapai 26 persen dari periode sebelumnya sebesar 28 persen.
Pernyataan itu disampaikan dalam seminar bertajuk ‘Refleksi 20 Tahun Implementasi Beijing Platform for Action di Indonesia’ yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Artikel ini ditulis oleh:
















