Kapolda Bengkulu Tunggu Perintah Penahanan Novel Baswedan
Jakarta, Aktual.co — Kapolda Bengkulu, M Ghufron, mengaku siap melakukan penahanan terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan di Bengkulu setelah mendapatkan perintah dari Mabes Polri.
“Jika ada perintah penahanan, tentu kami siapkan kebutuhannya,” kata Ghufron, Selasa (24/2).
Namun demikian, perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Novel Baswedan ditangani penuh oleh Mabes Polri. Pihaknya menunggu instruksi selanjutnya.
“Semua berkas satu bulan lalu telah dikirim ke Mabes, jadi penanganan perkara ini semua ditangani Mabes, kami hanya menunggu perintah dan tak berhak memberikan komentar,” kata dia.
Sejauh ini, lanjut Ghufron, Polda Bengkulu tak melakukan persiapan apapun terkait pemeriksaan beberapa mantan anak buah Novel Baswedan saat dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
“Tak ada kesiapan apa-apa karena tak ada perintah,” kata dia.
Sebelumnya, beberapa mantan anak buah Novel Baswedan, Senin (23/2), memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri di Polda Bengkulu dalam perkara dugaan penganiayaan pelaku pencuri sarang burung walet yang dituduhkan kepada penyidik KPK itu, saat dia menjabat sebagai Kasat Reskrim, Polres Bengkulu.
Senada dengan Kapolda, Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno menyebutkan bahwa semua kewenangan ada di Mabes termasuk memberikan keterangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















