28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38255

Ahok Siap Jalankan Kerjasama Dengan Kemanaker

Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok mengatakan dirinya siap menjalankan kerja sama dengan Kemnaker untuk dijadikan percontohan dalam penanganan masalah ketenagakerjaan.

“Bagaimanapun kalau DKI melakukan yang lain bisa lebih cepat, termasuk kita ingin formula UMP itu lebih jelas jadi tidak perlu lagi demo-demo, survei KHL berapa, rumusnya gimana biar kita semua sama,” kata Ahok, Senin (23/2).

Terkait BLK, Ahok mengatakan ingin memaksimalkan kapasitasnya sehingga banyak orang yang dilatih keterampilan, termasuk mereka yang tidak memiliki ijazah pendidikan formal.

“Saya juga sudah menandatangani pergub tentang persyaratan pelatihan di BLK, tidak disebutkan lagi usia maupun pendidikan. Untuk saat ini kita hanya mampu mencetak 5.000 sampai 6.000 orang per tahun,” tambah Ahok.

Untuk semakin memudahkan pelatihan di tujuh BLK milik DKI, Ahok menyebut keinginan membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di beberapa BLK sehingga konsepnya pelatihan terpadu.

“Tadi pak Menteri juga bicara bagaimana DKI menyiapkan rusun-rusun yang bisa disewa dengan harga yang murah oleh para buruh, rusun kami sekarang standarnya 5 kali 6 meter,” kata Ahok.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

KPK Janji Tingkatkan Kerjasam dengan Kepolisian dan Kejaksaan

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan bahwa kedatangan tiga Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait membahas koordinasi antara KPK dengan Kejaksaan terkait penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
“Pertemuan koordinasi ketua KPK sementara semata-mata untuk saling menyampaikan pandangan dan pendapat tentang bagaimana hubungan kerja antara ketiga penegak hukum khususnya pemberantasan korupsi,” kata Prasetyo saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2).
Menurut Prasetyo, diperlukan sinergitas antara tiga lembaga penegak hukum yakni, Kejaksaan, KPK, dan Polri sehingga pemberantasan korupsi dapat maksimal. Kalau itu hanya dilakukan satu penegak hukum saja, lanjut Prasetyo, maka sudah dapat dipastikan hasil yang didapat akan kurang optimal untuk memberantas korupsi.
“Kami sepakat kerja sama, bahu membahu, saling mendukung dan mengisi supaya hasilnya lebih baik dan optimal,” ungkapnya.
Sementara, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang hadir bersama dua pimpinan lainnya yakni Zulkarnain dan Johan Budi menuturkan bila KPK tidak mungkin sendirian dalam melaksanakan kinerjanya. Terlebih, sambung dia, bila penanganan kasus itu ada di seluruh Indonesia yang tidak mungkin dapat dijangkau seluruhnya.
“Supervisi dan koordinasi. Tidak mungkin kasus seluruh indonesia dirambah KPK. Terlalu jauh kontrolnya,” jelas Ruki.
Ruki pun berharap dengan kerjasama antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian yang akan dibangun dan diperkuat ini dapat lebih optimal dalam memberantas korupsi. “Ke depan kami akan lebih banyak kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Dituding Raja Delay, Lion Air: Tidak Ada Penerbangan 100 Persen On Time

Jakarta, Aktual.co — Seringkali maskapai penerbangan Lion Air melakukan keterlambatan jadwal terbang hingga disebut sebagai raja delay oleh para konsumennya. Namun manajemen Lion Air justru menyatakan bahwa selama ini dalam dunia penerbangan tidak ada jadwal penerbangan yang benar-benar 100% on time performance (OTP).

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait menargetkan untuk dapat mengatur jadwal penerbangan hingga dapat mencapai OTP 87%. Saat ini OTP Lion Air masih di bawah 80%.

“Bicara dunia penerbangan, OTP belum ada yang 100%,” ujarnya di kantor Pusat Lion Air, Jakarta, Senin (23/2).

Menurutnya, untuk mencapai target OTP hingga 87%, pihaknya berjanji akan terus melakukan perbaikan dalam standard operational procedure (SOP). Hal ini termasuk penyiapan dana di bandara untuk irregularity.

“Kami kejar OTP kami 87% sesuai standar nasional. Sekarang di bawah 80%. Salah satunya dengan reset up pesawat,” imbuhnya.

Ia berdalih, pihaknya tidak bisa mencapai target maksimal hingga 100% penerbangan berjalan on time lantaran terdapat 15% performance pesawat berada di luar kendali perusahaan.

“Untuk 100% enggak mungkin. Untuk sampai 87,5% kami usahakan sekuat mungkin. Ada 15% di luar kendali kami,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Penanggungjawab The Capital Residences Hadiri Panggilan Pengawas Internal KPK

Supriyansah saat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said,Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015). Supriyansah yang merupakan penanggungjawab The Capital Residences hadir memenuhi panggilan pengawas Internal KPK untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran kode etik Abraham Samad. AKTUAL/MUNZIR

Sutan: Biar Pengadilan Buktikan Siapa Yang Salah

Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus suap dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 untuk Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutan Bhatoegana (SB), mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah.
“Saya katakan saya merasa tidak bersalah, tapi kawan-kawan (KPK) bilang ada salahnya. Iya silahkan. Jadi biar nanti pengadilan yang mengatakan salah tidaknya seseorang,” tegas SB usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (23/2).
Dia menilai, apa yang dia lakukan ketika penetapan APBN-P harusnya mendapatakn sebuah penghargaan dari pemerintah. Karena menurutnya yang dilakukannya justru berdampak positif bagi pengeluaran negara.
Politisi Partai Demokrat (PD) itu pun kesal. Dia menganggap kemajuan hukum yang terjadi di tanah air tidak diimbangin dengan pengakan keadilan.
“RAPBN itukan Rp18, sekian triliun kita bikin penghematan jadi Rp17, sekian triliun, jadi 1,4 triliun hemat. Mestinya kita dikasih ‘reward’, tapi ini malah tersangka. Makanya sering saya katakan penegakan hukum maju pesat tapi rasa keadilan masih tersendat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Senin (23/2) SB menjalani pemeriksaan di gedung KPK selama hampir enam jam. Dia diperiksa atas kasus dugaan korupsi terkait dengan perubahan APBN di KESDM tahun 2013. SB diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN-P tersebut.
SB disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Aparat Amankan Mortif Aktif Peninggalan Perang Dunia I

Jakarta, Aktual.co — Aparat Polsek Pesanggrahan mengamankan sebuah mortir aktif di Apartemen Lexington Jalan Deplu RT03/03 Jakarta Selatan yang diduga peninggalan masa Perang Dunia I.
“Mortir itu ditemukan pada kedalaman 1,2 meter dengan diameter 15 cm,” kata Kepala Polsek Pesanggrahan Komisaris Polisi Dedy Arnadi di Jakarta Senin (23/2).
Dedy mengatakan warga yang pertama menemukan mortir yakni pekerja bangunan bernama Dase (25) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu Dase sedang menggali tanah untuk fondasi bangunan di apartemen tersebut dengan kedalaman sekitar 50 sentimeter.
Dedy mengungkapkan mortir itu diduga peninggalan pada jaman Perang Dunia pertama karena terdapat tahun pembuatan pada bagian dasar senjata peledak tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain