29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38258

Lion Air Akui Lima Kesalahan Ini

Jakarta, Aktual.co — Lion Air mengakui lima kesalahannya dalam peristiwa tertundanya penerbangan (delay) yang terjadi pada hari Rabu hingga Jumat pekan lalu.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan bahwa ada lima hal yang menjadi perhatian bagi manajemen dalam peristiwa kemarin.

“Pertama, adanya tiga pesawat yang mengalami kerusakan,” ujar Edward di kantornya, Jakarta, Senin (23/2).

Kedua, lanjutnya, mengenai keterlambatan aplikasi schedule penerbangan. Edward menilai seharusnya para penumpang bisa terbang dengan cepat dengan cara membawa penumpang menggunakan jadwal yang baru.

“Ketiga, pengambilan keputusan di lapangan yang dirasa kurang cepat. Keempat, terdapat limitasi jam penerbangan di beberapa bandara. Kelima, dalam operasional mengutamakan keselamatan penerbangan,” terangnya.

Untuk itu, tambahnya, perusahaan saat ini tengah melakukan investigasi terhadap kesalahan-kesalahan dalam penanganan para penumpang yang menumpuk di bandara Soekarno Hatta.

Menurutnya pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan pada saat itu adalah pimpinan perusahaan di bandara. Oleh karena itu untuk mencegah tidak terulang peristiwa ‘delay berjamaah’ akan ada tim yang memutuskan prosedur penanganan untuk para penumpang, agar bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan.

“Yang masalah percepatan pengambilan keputusan harus diperbaiki,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Setelah Reses, Komisi II Bahas RUU Pertanahan

Jakarta, Aktual.co — Komisi II DPR RI mengatakan setidaknya dalam pembukaan masa sidang ke III nanti, pihaknya akan segera melakukan pembahasan terkait pembentukan rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sudah masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2015.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengatakan, RUU pertanahan ini sudah sangat ditunggu oleh masyarakat, khususnya di daerah.
“Setelah masa sidang masuk, banyak agenda yang sudah disiapkan oleh komisi II, seperti UU Pertanahan, UU yang sudah ditunggu sejak 60’an yang belum ada perubahan, padahal persoalan lahan ini menyangkut segala aspek, terutama aspek perekonomian,” kata Lukman kepada wartawan saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (23/2).
Ia pun menegaskan bahwa pembahasan RUU Pertanahan ini bukan untuk menghapus atau menggantikan UU Pokok Agraria (PA) yang sudah ada sejak 1960-an. Melainkan, kata Politisi PKB itu untuk memperkuat implementasi dari ketentuan pokok agraria tersebut.
“UU Pertanahan untuk mengisi kekosongan UU  agraria. Tapi komisi II dan pemerintah bukan bertujuan untuk membatalkan UU PA tapi mengimplementasikan dan perkuat UU PA,” ujarnya.
“Karena kalau merevisi UU PA, akan tejadi konflik besar antara sosialis dan liberalis nantinya,” imbuh dia.
Masih kata Lukman, UU PA bersifat  umum dan nanti implementasinya lebih khusus diatur dalam UU Pertanahan.
“Itu terkait dengan penguasaan dan  redistribusi aset oleh pemerintah, mau diatur karena selama ini payung (hukum) nya tidak di UU, hanya menggunakan peraturan kepala BPN,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Lagu Ellie Goulding Bertahan 3 Pekan di Puncak Tangga ‘Single’ Inggris

Jakarta, Aktual.co —  Ellie Goulding, Minggu (22/2), bertahan di puncak tangga ‘single’ Inggris untuk pekan ketiga dengan lagunya, ‘Love Me Like You Do’, kata Official Charts Company.

Lagu tersebut, yang muncul dalam film ‘Fifty Shades of Grey’, diunduh 2,6 juta kali selama tujuh hari belakangan, melampaui rekor lagu Mark Ronson bersama Bruno Mars, yang berjudul ‘Uptown Funk’.

Lagu Ronson bertahan di tempat ketiga tangga lagu itu, begitu juga lagu Hozier “Take Me To Church” yang juga tetap bertahan di posisi kedua.

Dalam tangga album, kelompok musik Amerika Serikat Imagine Dragons langsung melejit ke posisi teratas dengan album kedua mereka “Smoke + Mirrors”, yang diproduksi sendiri bersama produser hip-hop Inggris Alex Da Kid.

Album ‘In the Lonely Hour’  milik Sam Smith dan album “X” milik Ed Sheeran tergelincir satu tingkat masing-masing ke posisi kedua dan ketiga.

Artikel ini ditulis oleh:

Menteri Marwan Imbau Kepala Desa Bentuk Tim Anti Narkoba

Jakarta, Aktual.co —  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengimbau kepala desa membentuk tim untuk memerangi dan mencegah narkotika dan obat-obatan berbahaya masuk ke desa.

“Saya sebagai Menteri yang mengurusi desa menyerukan desa memerangi narkoba. Ayo jangan lengah, aparat desa bersama seluruh tokoh termasuk ulama, santri, ibu-ibu, pemuda, dan pelajar harus bersatu padu memerangi dan mencegah narkoba masuk ke dalam kehidupan masyarakat desa,” kata Marwan Jafar melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (23/2).

Menurut Marwan, hal itu bisa menggagalkan terwujudnya Nawa Cita Pemerintahan Jokowi-JK yang ketiga yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Marwan mengatakan banyak ditemukan fakta di perdesaan, kaum tani tukang kayu, kuli batu dan anak usia remaja yang ekonomi keluarganya tergolong pas-pasan, kini terdeteksi “mulai belajar” mengonsumsi narkoba.

“Jelas masuknya narkoba telah menjadi ancaman serius terhadap tatanan kehidupan desa yang religius, harmonis, santun, kekeluargaan, dengan kearifan lokal dan adat budaya yang telah mampu melestarikan eksistensi dan jati diri desa hingga saat ini,” tuturnya.

Dengan adanya tim antinarkoba, diharapkan upaya desa memerangi narkoba bisa lebih nyata dan berdaya guna. Tim diisi oleh aparat desa dan tokoh-tokoh agama, guru, buruh, santri, pemuda, perempuan, pelajar, pengusaha, dan elemen masyarakat desa lainnya, dilengkapi dengan aparat penegak hukum setempat sebagai pembinanya.

“Tim Desa Antinarkoba yang diisi seluruh elemen masyarakat desa bersama aparat penegak hukum ini menunjukkan desa bersatu padu kompak siap memerangi narkoba. Ini adalah peringatan bagi para bandar dan pengedar narkoba untuk menjauh dari desa dan secepatnya insyaf meninggalkan narkoba kembali ke jalan yang benar,” katanya.

Marwan mengatakan tim tersebut akan membuat dan melaksanakan berbagai program pencegahan narkoba seperti pengadaan Posko Desa Anti Narkoba sebagai pusat koordinasi, konsultasi, advokasi, pengawasan, pemantauan, penelusuran, hingga penindakan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Kegiatannya seperti penyuluhan bahaya narkoba, pembuatan dan penyebaran buku saku, buletin, pamflet, majalah dinding, dan kegiatan cegah narkoba lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Angin Kencang, Kebakaran Sawah Besar Meluas

Jakarta, Aktual.co —Kebakaran yang melanda pemukiman padat di Sawah Besar, Jakarta Pusat, sejak sekitar pukul 17.00Wib sore tadi, semakin menghebat. Api semakin menyebar, akibat adanya angin kencang.
Hingga sore tadi jelang magrib, dilaporkan rumah warga di RT 04 dan RT08 /01 Karang Anyar, Sawah Besar yang terbakar mencapai 50 rumah. Hujan sempat turun, namun tak cukup untuk menjinakkan si jago merah. Untuk menghindari terjadinya konsleting akibat api, pemadaman listrik sudah dilakukan oleh PLN.
Lambannya upaya pemadaman juga disebabkan lokasi kebakaran yang sulit dijangkau mobil pemadam, yakni gang sempit selebar dua meter. Akibatnya, mobil pemadam tertahan di ujung gar di Jalan lautze. Alhasil upaya pemadaman praktis hanya dilakukan lewat cara sederhana, dengan membawa baskom air. 
Hingga berita diturunkan, upaya pemadaman masih dilakukan warga bersama petugas damkar.

Artikel ini ditulis oleh:

Langgar UU, Kemenhub Bantah Lion Air ‘Anak Emas’

Jakarta, Aktual.co — Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo menilai maskapai Lion Air melanggar pasal 156 dan 149 Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
Kementerian Perhubungan juga membantah anggapan bahwa maskapai Lion Air sebagai ‘anak emas’.
“Kalau dianggap ‘anak emas’ tidak akan dikenakan UU 1 tahun 2009. Jadi dalam masalah ini yang dilanggar Lion Air itu mengenai penanganan delay, ini yang dijalankan dengan benar atau tidak,” ujar Suprasetyo, di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (23/2). 
Menurutnya, sanksi pembatalan izin terbang sampai semua prosedur penanganan delay berlaku bagi maskapai yang melanggar pasal 156 dan 149 Undang-undang tentang Penerbangan.
Dalam Undang-undang Penerbangan sudah diatur tentang kewajiban maskapai kepada calon penumpang bila terjadi delay.
“Seperti jika delay ketentuan apa yang akan dilakukan. Jika memang gagal terbang apa mesti mengalihkannya dengan penerbangan maskapai lain dengan tujuan yang sama, hingga bagaimana maskapai menyiapkan konsumsi, akomodasi jika tidak ada penerbangan tujuan,” kata Suprasetyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain