29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38259

Polisi: Korban Perampokan Alami Luka Akibat Senjata Api dan Tajam

Jakarta, Aktual.co — Kepala Unit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Jupriono mengatakan aksi perampokan terhadap nasabah yang terjadi di Ciracas, Jakarta Timur mengakibatkan Mulyana (32) korban mengalami luka cukup serius dibagian perut dan tangan. Korban sendiri mengalami luka akibat senjata api dan senjata tajam.
“Korban mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri tembus pinggang belakang, luka bacok di kepala atas telinga kanan dan jari telunjuk dan jari tengah kanan luka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan, Senin (23/2).
Dikatakan Martinus saat kejadian korban hendak menyetorkan uang SPBU ke salah satu bank swasta. Saat ini korban tengah menjalani perawatan di RS Tugu Depok.
Seperti diberitakan sebelumnnya aksi perampokan terhadap nasabah bank kembali terjadi. Kali ini aksi perampokan terjadi di Jalan Taruna Jaya RT 001/14, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, menimpa Mulya (32) yang saat itu membawa uang sebesar Rp250 juta. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Komisi II Sediakan 25 Slot Pemekaran Daerah atau DOB

Jakarta, Aktual.co — Komisi II DPR RI mengatakan setidaknya menyediakan 25 slot daerah yang mau dimekarkan dalam tahun 2015.
Ketentuan jumlah tersebut, mengukur kesanggupan Komisi II dalam melakukan pembahasan dokumen terkait usulan pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB). Hal itu juga menyusul masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru dalam prolegnas kumulatif DPR RI.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy kepada wartawan, di Komplek Senayan, Senin (23/2).
“Setidaknya ada sekitar 25 daerah pada 2015 ini yang berpeluang yang dapat mengajukan pemekaran. Menyusul masuknya ketentuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) dalam prolegnas,” jelasnya.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan apa yang menjadi pertimbangan nantinya bagi daerah yang akan mengajukan DOB kepada pemerintah? Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan bahwa semua kelengkapan dari administrasi hingga kajian ilmiah akan menjadi pertimbangan diterima atau tidaknya.
“Berdasarkan UU pemerintahan daerah dan UU Pemekaran, soal adminisatratif, tentunya ada naskah akademisnya, dan akan dilakukan peninjauan oleh komisi II nantinya. Selain itu, pertimbangan kesiapan APBN pun juga menjadi pertimbangan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

KPK Minta Tambahan 50 Jaksa ke Kejagung

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dengan Jaksa Agung‎ HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Senin (23/2). Dalam pertemuan yang terbilang singkat itu, pimpinan KPK meminta tambahan 50 jaksa baru  untuk bertugas sebagai penuntut umum di lembaga antirasuah tersebut.
Ketua Plt KPK Taufiequrrachman Ruki dalam jumpa persnya menuturkan, saat ini lembaganya butuh tambahan jaksa penuntut umum dari korps Adhiyaksa.
“Kami ingin berlari lebih cepat, karena tunggakan perkara di KPK masih banyak. Kalau orang jawab bilang, itu perkara menumpuk. Saya minta lagi, kalau perlu jadi 150,” kata Ruki di Kejaksaan Agung.
‎Dijelaskan Ruki, Jaksa KPK saat ini hanya 95 orang. Jumlah itu dinilai masih kurang, mengingat banyaknya perkara korupsi yang ditangani KPK.
“Jadi kami minta tambahan lagi, apalagi kami baru dengar ada 500 jaksa yang baru lulus pendidikan. Kalau 10 persen saja dikasih ke kami, itu pasti bisa memperkuat KPK,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji akan memenuhi permintaan ‎permintaan KPK tersebut.
“Bagi kami tidak ada masalah, berapapun itu yang diminta akan kami penuhi dan tentu akan kami berikan tenaga-tenaga (jaksa) yang terbaik,” kata Prasetyo yang juga bekas politisi partai Nasdem besutan Surya Paloh itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polisi: Pelaku Bawa Uang Korban Sebesar Rp250 Juta

Jakarta, Aktual.co — Kepala Unit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Jupriono mengatakan bahwa aksi perampokan yang terjadi di Ciracas, Jakarta Timur terjadi saat korban Mulya (32) tengah menyetorkan uang sebesar Rp250 juta ke bank swasta yang berada di kawasan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur.
“Saat itu korban membawa uang Rp250 juta yang dimasukan kedalam tas ranselnya,” kata kanit saat di konfirmasi wartawan, Senin (23/2).
Dikatakan Jupriono saat kejadian aksi perampokan tersebut, korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Supra X, B 3807 TNT. Tiba-tiba saat korban berada di Jalan Taruna Jaya, dua unit motor langsung memepet korban.
“Disitu para pelaku langsung merampas tak yang dibawa korban,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnnya aksi perampokan terhadap nasabah bank kembali terjadi. Kali ini aksi perampokan terjadi di Jalan Taruna Jaya RT 001/14, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, menimpa Mulya (32) yang saat itu membawa uang sebesar Rp250 juta. 
Tak hanya membawa kabur milik korban, para pelaku juga melukai korban dengan cara membacok dibagian perut dan tangan. Korban yang mengalami luka cukup serius langsung dilarikan ke RS Tugu, Cimanggis, Depok.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kelola Blok Mahakam, Pertamina Siapkan Skema Pengalihan Karyawan Total

Jakarta, Aktual.co —   Pertamina sudah memiliki skema bagaimana nasib karyawan Total E&P Indonesie yang bekerja untuk Blok Mahakam bila nanti pengelolaan lapangan itu diserahkan Pemerintah kepada Pertamina.

“Kami sudah memiliki pengalaman dari pengambilalihan lapangan Offshore North West Java (ONWJ),” kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Eko Wahyu Laksmono di Balikpapan, Senin (23/2).

Lapangan ONWJ semulai dikuasai oleh British Petroleum (BP), perusahaan migas Inggris. Pada tahun 2009, BP merasa lapangan dengan produksi 24 ribu barel minyak per hari dan gas sebesar 220 miliar British Thermal Unit (mBTU) itu tidak lagi ekonomis untuk perencanaan bisnis jangka panjang.

Pertamina kemudian memenangi tender atas aset dan saham kepemilikan BP yang meliputi 46 persen dari keseluruhan saham. Saham lainnya dimiliki oleh Inpex Jepang sebesar 7,25 persen dan perusahaan migas Tiongkok, CNOOC sebesar 36,72 persen.

Saat pengambilalihan itu, karyawan BP yang bekerja di proyek ONWJ diberi pilihan, tetap di proyek ONWJ dengan menjadi karyawan Pertamina, atau ikut induk asalnya BP, dan itu berarti tidak lagi bersama proyek ONWJ.

“Hampir seluruhya tetap bertahan di ONWJ. Jadi mereka hanya ganti seragam saja,” kata Laksmono. Proyek di ONWJ itu sekarang bernama Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).

Pengalaman lain Pertamina dalam hal pengambilalihan adalah Blok West Madura yang dikelola Kodeco (Korean Development Company) selama 50 tahun.

Menurut Laksmono, di sini pun pengambilalihan berlangsung lancar tanpa kendala yang berarti.

Skenario seperti di PHE ONWJ maupun di Blok West Madura bisa saja diterapkan di Blok Mahakam.

“Apalagi Manajemen menyatakan bisa mengambil alih hingga 100 persen,” katanya.

Di sisi lain, sejak dua tahun yang lalu atau di 2012, Serikat Pekerja Nasional Total Indonesie (SPNTI) sudah pernah menyuarakan hal serupa dengan konteksnya adalah kesejahteraan pekerja.

“Yang penting pemerintah bisa cepat mengambil sikap dan menentukan siapa pengelola Blok Mahakam berikutnya,” sebut Ketua SPNTI Fauzan Muttaqin ketika itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Penyuap Annas Maamun Divonis 3 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa dugaan suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung dijatuhi vonis hukuman penjara selama tiga tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (23/2).
“Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, dengan uang sebesar USD 166,100 atau setara dengan Rp2 miliar,” tutur hakim Supriyono.
Suap yang diberikan Gulat kepada Annas Maamun yang merupakan bekas Gubernur Riau bertujuan untuk memasukkan areal kebun sawit Gulat dan kawan-kawannya yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1188 hektar, dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Hakim Supriyono.
Atas perbuatan itu, Gulat dianggap memenuhi dakwaan primer. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Gulat dinilaikontraproduktif bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi di tanah air. Perbuatanya juga dinilai mencederai tatanan birokrasi pemerintahan Indonesia dalam upaya bebas KKN.
“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan terdakwa menyesali perbutannya,” papar hakim.
Menanggapi vonis itu, Gulat menyatakan akan mempelajari dulu bersama kuasa hukumnya. Hal serupa juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias Inkracht.
“Kami berencana pikir-pikir dulu,” ujar Gulat.
Seperti diketahui, vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya pada, Kamis 5 Februari 2015 lalu, Gulat dituntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa lainnya, Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain