29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38260

Penyuap Annas Maamun Divonis 3 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa dugaan suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung dijatuhi vonis hukuman penjara selama tiga tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (23/2).
“Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, dengan uang sebesar USD 166,100 atau setara dengan Rp2 miliar,” tutur hakim Supriyono.
Suap yang diberikan Gulat kepada Annas Maamun yang merupakan bekas Gubernur Riau bertujuan untuk memasukkan areal kebun sawit Gulat dan kawan-kawannya yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1188 hektar, dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Hakim Supriyono.
Atas perbuatan itu, Gulat dianggap memenuhi dakwaan primer. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Gulat dinilaikontraproduktif bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi di tanah air. Perbuatanya juga dinilai mencederai tatanan birokrasi pemerintahan Indonesia dalam upaya bebas KKN.
“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan terdakwa menyesali perbutannya,” papar hakim.
Menanggapi vonis itu, Gulat menyatakan akan mempelajari dulu bersama kuasa hukumnya. Hal serupa juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias Inkracht.
“Kami berencana pikir-pikir dulu,” ujar Gulat.
Seperti diketahui, vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya pada, Kamis 5 Februari 2015 lalu, Gulat dituntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa lainnya, Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

MA Tolak Kasasi, Akil Tetap Divonis Seumur Hidup

Jakarta, Aktual.co —  Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar hingga hukumannya tetap seumur hidup.
Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap, di Jakarta, Senin (23/2), membenarkan ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan Akil Mochtar tersebut.
“Permohonan kasasi M Akil Mokhtar yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” katanya.
Demikian pula permohonan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan hukumannya ditambah dengan membayar denda sebesar Rp10 miliar, tidak dikabulkan.
Krisna Harahap menjelaskan bahwa permohonan kasasi ditolak antara lain dengan pertimbangan bahwa Akil Mokhtar adalah seorang Hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya merupakan negarawan sejati yang steril dari perbuatan tindak pidana korupsi. Sebagai Pengawal utama Konstitusi yang merupakan fundamental law dan higher law sistem perundang-undangan kita, Akil Mokhtar seharusnya mengharamkan setiap usaha siapapun yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang terkandung dalam UUD sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Konstitusi RI yang merupakan ‘filosofische gronslag’ bangsa, katanya.
Di tingkat pertama, Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Akil Mochtar dengan pidana seumur hidup,” kata Ketua majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Suwidya.
Pidana tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum meski tanpa pemberian denda dan hukuman tambahan dengan karena jaksa meminta agar Akil divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar dan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih.
“Hal yang memberatkan terdakwa adalah ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir pencari keadilan sehingga harus memberikan contoh terbaik dalam integritas, kedua perbuatan terdakwa menyebabkan runtuhnya wibawa MK Republik Indonesia, ketiga diperlukan usaha yang sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan kepada lembanga MK,” ungkap Suwidya.
Hakim juga tidak melihat ada hal yang meringankan dari perbuatan Akil.
“Terdakwa dituntut dengan ancaman maksimal maka hal yang meringankan tidak dapat dipertimbangkan lagi,” kata Suwidya menambahkan.
Dalam pertimbangnya, majelis memang melihat bahwa perbuatan Akil harus dihukum berat.
“Setelah majelis bermusyararah, majelis sependapat dengan dakwaan tuntutan penuntut umum mengingat perbuatan terdakwa yang berat khususnya terkait penyelenggaraan pilkada di daerah sehingga denda tidak relevan lagi karena terdakwa dituntut pidana maksimal sehingga pidana itu tidak dapat diganti lagi bila terdakwa tidak bisa membayar tuntutan denda itu,” ungkap Suwidya.
Akil dituntut berdasarkan enam dakwaan yaitu pertama adalah pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah yaitu terkait penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Lebak, Pelembang dan Empat Lawang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Piala Oscar untuk ‘Citizenfour’ Penghargaan Terbaru bagi Jurnalis

Jakarta, Aktual.co — Penghargaan Oscar kategori film dokumenter terbaik bagi film ‘Citizenfour’ merupakan penghargaan terbaru bagi wartawan, yang menyiarkan bocoran dokumen rahasia oleh “pengungkap aib” NSA Edward Snowden.

Film disutradarai dan diproduksi Laura Poitras itu mengungkap caranya bekerja bersama wartawan lain untuk membuka rahasia program pemantauan Badan Keamanan Nasional dan badan sandi lain AS, yang mengejutkan banyak pihak di Amerika dan seluruh dunia.

“Keputusan paling penting yang mempengaruhi kita semua dibuat secara rahasia. Kita kehilangan semua kemampuan kita untuk mengecek kekuasaan yang mengendalikan,” kata Poitras, saat menerima penghargaan itu di Dolby Theatre, Holywood, didampingi wartawan Glenn Greenwald, Senin (23/2).

“Terima kasih kepada Edward Snowden atas keberaniannya dan kepada para pengungkap aib lain, dan saya berbagi penghargaan ini dengan para wartawan lain yang mengungkap kebenaran.”

Snowden mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dirilis Serikat Kebebasan Sipil Amerika bahwa ia berharap orang yang menyaksikan film itu “akan terinspirasi oleh pesannya bahwa warga biasa, dengan bekerja bersama, bisa mengubah dunia.” “Citizenfour” menggambarkan sejumlah perbincangan dengan Snowden yang direkam di Hongkong, dimana bekas pekerja kontrak NSA itu menjelaskan bagaimana berkuasanya badan intelijen AS dan sekutu-sekutunya.

Film ini secara khusus menunjukkan Snowden –yang menggunakan nama samaran “Citizenfour” saat pertama kali mengontak Poitras– menjelaskan program-program ini kepada Poitras, Greenwald dan wartawan The Guardian Ewen MacAskill.

Poitras kepada harian The New York Times baru-baru ini mengatakan bahwa film itu “mempunyai satu harapan… karena pada dasarnya orang ingin memiliki keberanian dan mengatakan sesuatu mengenai apa yang mereka lihat sebagai hal yang salah di dunia.” Poitras mengatakan kepada AFP dalam sebuah wawancara pada Februari di Los Angeles bahwa “motivasi film ini adalah benar-benar menceritakan apa yang terjadi, apa motivasinya dan kenapa (Snowden) mengambil risiko ini.” Pengungkapan yang sangat berisiko ini membuat wartawan-wartawan yang memberitakannya menjadi selebritis dadakan.

Harian The Guardian dan The Washington Post memenangi penghargaan Pulitzer pada 2014 atas liputan pengungkapan ini.

Poitras yang merupakan kontak utama bagi Snowden, mendapat keistimewaan dengan berbagi nama penulis di Guardian dan The Post untuk topik ini.

Film –yang diputar di bioskop-bioskop sebelum pemutaran perdana di saluran TV berbayar HBO, Senin– memenangi penghargaan BAFTA, serta penghargaan dari Serikat Sutradara Amerika, Masyarakat Kritikus Film Nasional dan organisasi-organisasi lain.

Greenwald yang keluar dari The Guardian dan bergabung dengan portal berita The Intercept, meraih beberapa penghargaan salah satunya adalah George Polk Award for National Security.

Snowden, yang tinggal dalam pelarian di Rusia saat pemerintah AS memburunya untuk diseret ke pengadilan dengan dakwaan spionase, mengatakan kepada forum The New York Times bahwa film itu lebih dari sekadar cerita tentang dirinya.

“Pada akhirnya ini bukan film tentang saya, ini film tentang kita, tentang perjalanan ini, tentang momen ini, tentang perjalanan sebuah pengungkapan,” katanya.

“Saya tidak benar-benar memiliki peran di dalamnya. Saya tidak pernah benar-benar penting di dalamnya kecuali sebagai mekanisme awal,” katanya.

Ia menambahkan bahwa ia menolak ide itu “untuk waktu yang lama” karena “saat anda terlibat dalam sebuah aksi dengan kemungkinan didakwa, anda biasanya tidak sedang direkam kamera.” Saat memutuskan untuk bekerja sama dengan Poitras, Snowden mengatakan, ia ingin memperjelas bahwa tindakannya itu bukanlah “tindakan bermusuhan” menentang pemerintah, namun tindakan “demi kepentingan publik”.

Greenwald mengatakan dalam forum tersebut bahwa film serta liputan-liputan lain yang didasarkan pada dokumen Snowden memiliki “pengaruh luar biasa” di seluruh dunia “karena intensitas perdebatan mengenai ini, yang dipicu tidak hanya di Amerika Serikat namun secara global, telah mengubah kesadaran atas berbagai hal”.

Artikel ini ditulis oleh:

Bonaran: Saya Dijadikan Tersangka Karena Dendam BW

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng), Bonaran Situmeang mengklaim bahwa kasus korupsi yang tengah melilitnya merupakan ulah dari mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Wijojanto.
Dia menilai, kasus korupsi yang membuatnya diancam hukuman penjara selama 15 tahun adalah karena motif dendam dari Bambang Wijojanto (BW).
“Saya ditetapkan sebagai tersangka oleh BW sebagai balas dendam,” tegas Bonaran usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/2).
Selain itu, bekas Bupati Tapteng juga membantah jika dirinya telah menyuap Hakim Konstitusi (MK), Akil Muchtar untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Tapteng di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011.
Menurutnya, pada saat sidang sengketa Pilkada tersebut, Akil bukan merupakan panel hakim yang memutuskan perkaranya. “Hakim panel saya adalah Ahmad Sodikin, Harjono, dan Ahmad Fadlil. Tidak ada Akil Mochtar. Apa relevansinya saya menyuap Akil?” tegasnya.
Untuk diketahui, BW sendiri merupakan kuasa hukum dari pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tapteng nomor urut tiga, Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara.
Pasangan tersebut-lah yang menggugat Berita Acara Penetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanteng ke MK. Gugatan tersebut dilayangkan karena menganggap Bonaran sebagai pemenang Pilkada Tapteng telah melakukan suap kepada Hakim MK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pegawai SPBU Dirampok di Jakarta Timur

Jakarta, Aktual.co — Aksi perampokan terhadap nasabah bank kembali terjadi. Kali ini aksi perampokan terjadi di Jalan Taruna Jaya RT 001/14, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, menimpa Mulya (32) yang saat itu membawa uang sebesar Rp250 juta. 
Tak hanya membawa kabur milik korban, para pelaku juga melukai korban dengan cara membacok dibagian perut dan tangan. Korban yang mengalami luka cukup serius langsung dilarikan ke RS Tugu, Cimanggis, Depok.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Sri Bhayangkari.
“Memang betul ada kejadian tersebut, tapi biar Pak Kabid Humas yang menjelaskan terlebih dahulu,” katanya saat dihubungi aktual.co, Senin (23/2).
Dikatakan Sri hingga saat ini jajaran kepolisian Polsek Ciracas tengah menyelidiki kasus perampokan tersebut.
“Anggota Polsek Ciracas masih menyelidikinya,” katanya. 
Untuk diketahui aksi perampokan tersebut, terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, dimana saat kejadian korban mengendarai motor Honda Supra X bernopol B 3807 TNT dan membawa tas berisi uang Rp 250 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Temuan Mortir di Pesanggrahan Bikin Geger, Gegana Diturunkan

Jakarta, Aktual.co —Pekerja proyek pembangunan Apartemen Lexington di Jalan Deplu Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dibuat geger dengan ditemukannya mortir.
Lantaran diduga masih aktif, mortir buatan tahun 1938 itu langsung diamankan tim Gegana Brimob Polda Metro Jaya.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Dedy Arnadi mengatakan mortir berukuran 50cm dengan diameter 15 cm. Keberadaan mortir itu pertama kali ditemukan oleh pekerja proyek Dase (25) yang sedang melakukan penggalian untuk pondasi. Ditemukan di kedalaman 1,2 meter. 
“Penemuannya hari ini sekitar pukul 12.00 WIB. Mortir pertama kali ditemukan pekerja proyek saat melakukan penggalian fondasi gedung sedalam 1,2 meter, tepatnya sebelah sisi barat gedung,” ujar Dedy, Senin (23/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain