Penyuap Annas Maamun Divonis 3 Tahun Penjara
Jakarta, Aktual.co — Terdakwa dugaan suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung dijatuhi vonis hukuman penjara selama tiga tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (23/2).
“Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, dengan uang sebesar USD 166,100 atau setara dengan Rp2 miliar,” tutur hakim Supriyono.
Suap yang diberikan Gulat kepada Annas Maamun yang merupakan bekas Gubernur Riau bertujuan untuk memasukkan areal kebun sawit Gulat dan kawan-kawannya yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1188 hektar, dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Hakim Supriyono.
Atas perbuatan itu, Gulat dianggap memenuhi dakwaan primer. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Gulat dinilaikontraproduktif bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi di tanah air. Perbuatanya juga dinilai mencederai tatanan birokrasi pemerintahan Indonesia dalam upaya bebas KKN.
“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan terdakwa menyesali perbutannya,” papar hakim.
Menanggapi vonis itu, Gulat menyatakan akan mempelajari dulu bersama kuasa hukumnya. Hal serupa juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias Inkracht.
“Kami berencana pikir-pikir dulu,” ujar Gulat.
Seperti diketahui, vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya pada, Kamis 5 Februari 2015 lalu, Gulat dituntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa lainnya, Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












