30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38272

Fitur ‘Picture in Picture’ Hadir di Smartphone Terbaru Ini

Jakarta, Aktual.co — Smartfren kembali meluncurkan smartphone terbaru Andromax C2s dengan dua kamera depan belakang dengan ukuran 5MP, ditambah LED flash dan HD Video Recording 720p. Bagi Anda yang senang foto bersama teman-teman (selfie), Andromax C2s cocok untuk Anda gunakan.

Kesulitan yang dialami saat pengambilan foto melalui kamera depan adalah hasil foto yang gelap karena jarangnya smartphone yang memberikan LED flash pada kamera depan, tetapi Andromax C2s kali ini memberikan LED flash pada kamera depan dan belakang dengan ukuran layar 4.0 Inch dan resolution WVGA (480 X 800 pixel) with wide angle.

“Kelebihan lain dari Andromax C2s adalah ‘Picture in Picture, ” jelas Djoko Tata Ibrahim sebagai Deputy CEO Smartfren, Senin (23/2), di kawasan Kuningan, Jakarta.

Fitur ‘Picture in Picture’ adalah feature dimana kita bisa menonton video sambil membaca berita terbaru tanpa menutup video tersebut alias tetap memutar pada display. Selain itu, Andromax C2s juga memiliki dual on active.

Kapasitas (capacity) yang diberikan Andromax C2s adalah RAM 512 MB, ROM 4GB (shared with system) dan Extended Micro SD slot 32 GB.

Anda bisa memiliki smartphone dari Smartfren ini hanya dengan harga Rp849.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Mabes Polri: 50 Penyidik untuk KPK Tengah Diseleksi dari Polda dan Polres

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri telah menyiapkan 50 penyidik yang akan dipekerjakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik tersebut diambil dari seluruh Polda dan Polres di seluruh Indonesia. 
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie mengatakan, saat ini seleksi penyidik tersebut sedang dilakukan dan akan diserahkan ke KPK. 
“Mekanisme itu sudah disiapkan. Bapak Wakapolri bekerja sama dengan Kabareskrim akan menyiapkan 50 penyidik di KPK,” kata Ronny di Palembang, Senin (23/2).
Dia mengaku, sengaja mengambil penyidik dari Polda dan Polres seluruh Indonesia agar tidak mengganggu kinerja Bareskrim Polri dan jajarannya. “Karena tidak mungkin diambil dari Bareskrim saja. Kita punya 32 Polda dan 452 Polres di tanah air. Nanti, dibagi-bagi per Polda dan Polres.”
Dia mengatakan, penambahan jumlah penyidik dari unsur Polri tersebut bertujuan untuk penguatan dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan kasus korupsi. “Ini untuk penguatan, perbanyakan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Nusron: Australia Jangan Pamrih Soal Bantual Sosial

Jakarta, Aktual.co — Ketua Barisan Serbaguna (Banser) NU, Nusron Wahid mengingatkan agar pemerintah Australia jangan pamrih dalam memberi berbuat sosial. Sebab jika kelak Australia yang kena musibah dari tuhan, maka pemerintah Indonesia pun akan membantu dengan ikhlas.
“Kami dari Indonesia mengucapkan terimakasih kepada Australia atas bantuannya saat terjadi bencana tsunami di Aceh. Dan kalau Australia kelak terkena bencana kami siap, bantuan Indonesia akan tulus tanpa intervensi kedaulatan negara mereka,” ujar Nusron dalam penutupan kursus banser angkatan ke-2 di mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (23/2).
Pernyataan Nusron ini terkait sikap PM Australia Tonny Abbout yang menyebut bantuan Australia ke Acah, namun Indonesia dinilai tidak kompromistis terhadap Australia yang meminta agar warganegaranya jangan dihukum mati.
“Kalau bantuan mereka dikaitkan untuk mengubah skenario hukuman mati, itu namanya pamrih. Kalau diminta kembalikan bantuan mereka saat Tsunami Aceh, maka kita bisa kok mengembalikan,” tegas Nusron.
Laporan: Sahlan

Artikel ini ditulis oleh:

Diperiksa PI KPK, Supriansah Akui Pertemuan Samad dengan Hasto

Jakarta, Aktual.co — Pemilik apartemen The Capital Residence, Supriansah diminta klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pertemuan politik Abraham Samad (AS) dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristyanto.
Dia mengaku bahwa klarifikasi dilakukan dengan menjawab pertanyaan yang dilayangkan pihak KPK. Menurutnya pertanyaan yang diberikan sama dengan yang ditanyakan oleh Komisi III DPR RI dan Bareskrim Mabes Polri. Begitu pun dengan jawaban yang diberikan.
“Tadi untuk mengklarifikasi aja, apa benar itu pertemuan ada. Saya nyatakan itu memang ada,” ujar Supriansah usai bertemu dengan Pengawas Internal KPK, Senin (23/2).
“Selebih-lebihnya itu sama saja dengan DPR. Pertanyaannya sama saja dengan DPR dan Bareskrim,” jelasnya.
Lebih jauh disampaikan Supriansah, apa yang yakini sebagai fakta pelanggaran kode etik AS disampailan secara lisan. Dia juga tidak memberikan sejumlah bukti yang menguatkan pelanggaran kode etik AS.
“Iya tanya jawab langsung. Saya tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan alat bukti,” tegasnya.
Selain itu, pengacara Semen Bosowa itu juga mengungkapkan bahwa kemungkinan besar dirinya akan dipanggil lagi untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang menjerat mantan Ketua KPK itu.
“Kalau dibutuhkan lagi katanya akan dipanggil. Kalau dibutuhkan terkait dengan itu (pelanggaran kode etik AS),” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemkot Jakbar Kebut Plakatisasi Makam

Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI terus menambah jumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta untuk diplakatisasi. Yakni menambah tanah gundukan makam, lalu dilapisi rumput.
Upaya itu dilakukan sebagai salah satu bagian dari program penambahan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai derah resapan air.
Di wilayah Jakarta Barat, tahun ini rencananya ribuan makam di Jakarta Barat akan diplakatisasi. Kepala Seksi Taman dan Pemakaman Umum, Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Barat, Siti Hasni, mengatakan di TPU yang memiliki luas lahan di bawah 5.000 meter persegi, sebanyak 140-150 makam akan diplakatisasi. 
Untuk TPU di atas 5.000 meter persegi, seperti TPU Joglo dan TPU Utan Jati, makam yang akan diplakatisasi sebanyak 250-300 buah.
“Ada 7 TPU kecil dan dua TPU besar yang nantinya akan ditata dengan sistem plakatisasi,” ujar dia, Senin (23/2), seperti dilansir dari Beritajakarta.
Dia pun mengimbau para ahli waris agar bersedia makam keluarganya diplakatisasi. Karena TPU di Jakarta Barat saat ini belum seluruhnya menggunakan sistem plakatisasi. Warga pun tidak akan dipungut biaya untuk plakatisasi, alias gratis. Karena dana sebesar Rp200 juta sudah dianggarkan untuk tiap TPU. 

Artikel ini ditulis oleh:

Supriansyah: Pertemuan Samad-Hasto di Apartemen Milik Keponakan JK

Jakarta, Aktual.co — Supriansyah alias Ancak mengaku hanya menempati apartemen Capital di kawasan SCBD yang diduga berlangsungnya pertemuan antara Abraham Samad dan sejumlah elite PDI Perjuangan. 
Menurut dia, unit apartemen tersebut dimiliki oleh Direktur Utama Bosowa Group Erwin Aksa, keponakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. “Itu apartemen memang milik klien saya, milik pribadi Pak Erwin Aksa,” ujar Ancak di gedung KPK, Senin (23/2).
Ancak mengaku, selama ini berprofesi sebagai konsultan hukum perusahaan di Bosowa Group. Perusahaan tempat dia bekerja memfasilitasinya untuk menempati unit apartemen milik Erwin. 
Dia mengaku telah menempati unit apartemen Capital di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, itu selama tiga tahun. “Jika suatu hari saya tidak bekerja lagi sebagai penasihat hukum atau pengacaranya perusahaan itu, otomatis meninggalkan tempat itu,” kata Ancak.
Dia pun mengaku pernah bersaksi di Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Abraham Samad. 
Dia merupakan pemilik apartemen yang digunakan untuk pertemuan antara Abraham dan sejumlah elite PDI-P.
Kasus itu dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 26 Januari 2015) lalu. Barang bukti yang digunakan berupa satu bundel cetak dokumen dari situs Kompasiana dengan judul “Rumah Kaca Abraham Samad” pada 17 Januari 2015.
Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik itu membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P, Izedrik Emir Moeis. Kesepakatan itu diduga terkait keinginan Samad menjadi calon wakil presiden bagi Joko Widodo dan keringanan hukum bagi Emir Moeis. 
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada Emir Moeis dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Emir divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain